Uncategorized

Apa itu Korupsi? Penyebab dan Dampaknya

Written by Nandy

Pengertian korupsi beserta penyebab dan cara mengatasi korupsi merupakan sesuatu hal yang sangat menarik untuk dipelajari. Seperti yang telah Anda ketahui bahwa, korupsi merupakan praktik yang umum dilakukan di negara Indonesia. Upaya pemberantasan praktik korupsi masih terus dimaksimalkan sampai sekarang ini.

Walaupun demikian, nampaknya kebiasaan korupsi yang sudah mendarah daging masih belum dapat dihalau sepenuhnya. Dimana, korupsi merupakan PR besar untuk negara ini. Selain aparat penegak yang tegas guna menghilangkan korupsi ini juga diperlukannya sebuah mental individu yang anti akan korupsi. Sebetulnya, tak cuma negara Indonesia saja yang digerogoti oleh praktik korupsi di hampir segala lapisan.

Banyak pula negara lain, khususnya negara berkembang yang mengalami hal yang serupa. Lalu, apa sebetulnya korupsi itu? Apa yang menyebabkan praktik ini tumbuh dan menjamur dan sulit dihilangkan? Berikut merupakan pembahasan terkait korupsi, mulai dari pengertian korupsi, penyebab korupsi, hingga cara mengatasi korupsi.

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi dapat Anda jumpai dalam berbagai macam perspektif. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pengertian korupsi dapat terjadi dari segi kehidupan mana saja, tak hanya pada pemerintahan. Akibatnya korupsi juga berkembang dengan begitu banyak definisi. Secara internasional belum ada satu definisi yang menjadi satu-satunya acuan di semua dunia mengenai apa yang dimaksud dengan korupsi.

Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dapat Anda temui di hampir segala tempat. Kata korupsi sendiri berasal dari kata latin yaitu corruptio atau corruptus yang artinya kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, dan tidak bermoral kesucian.

Dimana, kata tersebut kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis yaitu “Corruption” yang artinya menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Sedangkan berdasarkan kamus lengkap bernama Webster’s Third New International Dictionary, bahwa pengertian korupsi merupakan ajakan dari seorang pejabat politik dengan pertimbangan yang tidak semestinya, contohnya suap untuk melakukan pelanggaran tugas.

Sedangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyatakan bahwa pengertian korupsi merupakan penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan sebagainya) guna keuntungan pribadi maupun orang lain. Sementara itu, dalam arti yang luas pengertian korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi.

Dimana, seluruh bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Berat korupsi sendiri berbeda-beda dari paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan guna memberi dan menerima pertolongan, hingga dengan korupsi berat yang diresmikan dan lain sebagainya.

Tak hanya itu saja, dikutip dari kppu.go.id berdasarkan perspektif hukum pengertian korupsi secara gamblang sudah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 199 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ini menerangkan secara terperinci tentang perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana karena korupsi.

Korupsi Single Edition

30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya bisa dikategorikan ke dalam berbagai kelompok, diantaranya sebagai berikut:

  • Kerugian keuangan negara
  • Suap menyuap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Perbuatan curang
  • Gratifikasi

Pengertian Korupsi Berdasarkan Para Ahli

Berikut ini merupakan sejumlah pengertian korupsi menurut para ahli. Nah, apa saja itu? Yuk kenali penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Berdasarkan Syed Hussein Alatas

Di dalam buku Corruption and the Disting of Asia menyatakan bahwasanya tindakan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi yaitu penyuapan, nepotisme, pemerasan, dan penyalahgunaan kepercayaan maupun jabatan untuk kepentingan pribadi.

2. Berdasarkan Robert Klitgaard

Pengertian korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara sebab keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dan lainnya) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan sejumlah tingkah laku pribadi.

3. Berdasarkan Jeremy Pope

Menurut Jeremy Pope, korupsi melibatkan perilaku dipihak para pejabat sektor publik, baik itu politisi atau pegawai negeri sipil. Dimana, mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri maupun orang yang dekat dengannya untuk melakukan penyalahgunaan wewenang yang dipercayakannya kepada mereka.

4. Berdasarkan Nurdjanah

Pengertian korupsi merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yakni corruptio yang artinya perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, bisa disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental, dan hukum.

5. Berdasarkan Juniadi Suwartojo

Pengertian korupsi merupakan tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan memakai atau menyalahgunakan kekuasaan maupun kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang maupun kekayaan, penyimpangan uang atau kekayaan serta dalam perizinan atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi maupun golongan. Sehingga secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan keuangan negara maupun masyarakat.

6. Berdasarkan Haryatmoko

Pengertian korupsi merupakan upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, maupun kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

7. Berdasarkan Mubrayanto

Pengertian korupsi yaitu suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik, dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang muncul dari korupsi ini berupa berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.

Penyebab Korupsi

Saat perilaku konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih bertujuan pada materi, maka hal itu bisa meningkatkan terjadinya permainan uang yang menjadi penyebab korupsi. Dimana, korupsi sendiri yaitu tindakan yang tidak akan pernah putus terjadi jika tidak adanya perubahan dalam memandang kekayaan. Semakin banyaknya orang yang salah mengartikan mengenai kekayaan, maka akan semakin banyak juga orang-orang yang melakukan korupsi.

Apersepsi,Modus, Dan Kasus Korupsi.

Terdapat 2 (dua) faktor utama penyebab korupsi, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Lantas, apa penyebab dari kedua faktor tersebut? Mari ketahui bersama-sama penjelasannya di bawah ini.

1. Faktor Internal

Faktor internal adalah salah satu faktor penyebab korupsi yang muncul dari diri pribadi seseorang. Hal itu umumnya ditandai dengan adanya sifat manusia yang tergolong ke dalam 2 (dua) aspek, diantaranya:

Berdasarkan Aspek Perilaku Individu

Terdapat beberapa aspek perilaku individu dengan diantaranya sebagai berikut:

Sifat Tamak atau Rakus

Sifat tamak atau rakus adalah salah satu sifat manusia yang merasa selalu kurang dengan apa yang telah dimilikinya atau dapat juga dikatakan sebagai seseorang yang memiliki rasa kurang bersyukur. Orang yang tamak atau rakus akan mempunyai hasrat untuk menambah harta dan kekayaan dengan cara melakukan tindakan yang merugikan orang lain, contohnya korupsi.

Moral yang Kurang Kuat

Orang yang tidak mempunyai moral yang kuat pastinya akan dapat mudah tergoda untuk melakukan perbuatan korupsi. Salah satu penyebab korupsi ini adalah tonggak bagi ketahanan diri seseorang dalam kehidupannya. Jika seseorang memang sudah tidak mempunyai moral yang kuat maupun kurang konsisten dapat menyebabkan mudahnya pengaruh dari luar masuk ke dalam dirinya.

Gaya Hidup Konsumtif

Gaya hidup tentunya menjadi salah satu penyebab korupsi yang diakibatkan oleh faktor internal. Jika seseorang mempunyai gaya hidup yang konsumtif dan pendapatannya lebih kecil dari konsumsi tersebut maka hal tersebut akan menjadi penyebab korupsi. Pastinya hal tersebut sangat erat kaitannya dengan pendapatan seseorang.

Berdasarkan Aspek Sosial

Berdasarkan aspek sosial, seseorang dapat melakukan tindak korupsi. Hal itu dapat terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga meskipun sifatnya pribadi seseorang tersebut tidak ingin melakukannya. Lingkungan dalam hal tersebut justru malah memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukannya memberikan hukuman.

2. Faktor Eksternal

Faktor eksternal penyebab korupsi akan lebih cenderung terhadap pengaruh dari luar dengan diantaranya mencakup berbagai aspek antara lain:

Aspek Sikap Masyarakat Terhadap Korupsi

penyebab korupsi dalam aspek ini yaitu saat nilai-nilai dalam masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama saat adanya korupsi yakni mereka sendiri. Selain itu, masyarakat juga kurang menyadari jika mereka sedang terlibat korupsi.

Korupsi tentunya akan bisa dicegah dan diberantas jika Anda ikut berperan aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena itu, dibutuhkannya adanya sosialisasi dan edukasi mengenai kesadaran dalam menanggapi korupsi untuk masyarakat.

Aspek Ekonomi

Aspek ekonomi hampir serupa dengan perilaku konsumtif ada faktor internal. Bedanya, disini lebih ditekankan pada pendapatan seseorang bukan pada sifat konsumtifnya. Dengan pendapatan yang tidak mencukupi, maka dapat menjadi penyebab seseorang melakukan korupsi.

Asek Politis

Pada aspek politik, korupsi dapat terjadi karena kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan. Pada umumnya, dalam aspek politis ini dapat membentuk rantai-rantai penyebab korupsi yang tidak terputus dari seseorang kepada orang lain.

Aspek Organisasi

Di dalam aspek organisasi penyebab korupsi ini dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya kurang adanya keteladanan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, dan lemahnya sistem pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.

Tindah Pidana Korupsi

Dampak Korupsi Terhadap Suatu Negara

Korupsi adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan sejumlah damak negatif, diantaranya sebagai berikut:

  • Melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara
  • Meningkatkan kemiskinan
  • Menurunnya investasi
  • Meningkatkan ketimpangan pendapatan
  • Menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat suatu negara

Selain itu, korupsi memberikan dampak buruk yang sangat besar terhadap masyarakat Indonesia dari berbagai lini kehidupan. Mulai dari dampak terhadap ekonomi, sosial, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, serta juga pada lingkungan hidup. Berikut ini terdapat beberapa dampak korupsi terhadap ekonomi dengan mencakup:

Penurunan Produktivitas

Lesunya pertumbuhan ekonomi dan tidak adanya investasi menjadikan produktivitas menurun. Hal tersebutlah yang menghambat perkembangan sektor industri dan produksi untuk bisa berkembang lebih baik lagi.

Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Di dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga sebab kerugian dari pembayaran ilegal ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.

Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik

Jalan rusak, kereta api terguling, jembatan ambruk, beras tidak layak makan, ledakan tabung gas, angkutan umum tidak layak, bahan bakar merusak kendaraan masyarakat, bangunan sekolah ambruk merupakan kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat dari korupsi.

Menurunkan Pendapatan Dari Sektor Pajak

APBN sekitar 70% dibiayai oleh pajak. Dimana, Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang paling banyak menyumbang. Penurunan pendapatan yang terjadi dari sektor pajak diperparah dengan kenyataan bahwa banyak sekali oknum pegawai maupun pejabat ajak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri.

Hutang Negara Meningkat

Korupsi dapat terjadi di Indonesia ini dapat meningkatkan hutang luar negeri semakin membengkak. Oleh karena itulah, setiap warga negara dilarang untuk melakukan tindakan korupsi.

Jenis-Jenis Korupsi

Dikutip dari buku “Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi” berdasarkan studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik-praktik korupsi mencakup manipulasi uang negara, praktik suap, dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis. Pada dasarnya praktik korupsi dapat dikelompokkan ke dalam berbagai jenis, diantaranya sebagai berikut:

1. Penyuapan (Bribery)

Penyuapan merupakan pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan maupun diambil dalam hubungan korupsi. Dengan begitu, dalam konteks penyuapan, korupsi merupakan tindakan membayar atau menerima suap. Pada umumnya, penyuapan dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan maupun memperlancar urusan tindakan khususnya saat harus melewati proses birokrasi formal.

2. Penggelapan atau Pencurian (Embezzlement)

Penggelapan maupun pencurian ini adalah tindakan kejahatan penggelapan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, sektor swasta maupun aparat birokrasi.

3. Penipuan (Fraud)

Penipuan (fraud) bisa didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku. Jenis korupsi ini sendiri adalah kejahatan ekonomi yang terorganisir dan umumnya melibatkan pejabat.

Dengan begitu, kegiatan penipuan relatif juga kegiatan. Sementara itu kegiatan penipuan relatif dan lebih berbahaya dan berskala lebih luas bila dibandingkan penyuapan dan penggelapan.

4. Pemerasan (Exotic)

Korupsi merupakan sebuah bentuk pemerasan adalah salah satu jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan guna mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Ada biasanya pemerasan dilakukan oleh from above mencakup dilakukan oleh aparat pemberi layanan ada warga.

5. Favoritisme (favoritsm)

Favoritisme biasa dikenal dengan sebutan pilih kasih yang berarti bahwa tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya.

Cara Memberantas Korupsi Di Indonesia

Dilansir dari laman web Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dalam panduan memberantas korupsi secara mudah dan menyenangkan oleh KPK RI, terdapat 3 (tiga) strategi yang dapat dilakukan guna memberantas korupsi, antara lain:

1. Represif

Strategi represif dilakukan dengan cara KPK menjerat koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, dan menghadirkan para saksi beserta alat musik yang menguatkan.

2. Perbaikan Sistem

Di dalam strategi perbaikan sistem, KPK memberikan rekomendasi pada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Tak hanya itu saja, strategi ini pula dilakukan melalui penataan layanan publik lewat koordinasi dan supervisi pencegahan serta mendorong transparansi penyelenggara negara. Guna mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.

3. Edukasi dan Kampanye

Edukasi dan kampanye dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan mempunyai peran strategis dalam memberantas korupsi. Lewat edukasi dan kampanye inilah, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi dan membangun perilaku dan masyarakat anti korupsi. Kegiatan edukasi dan kampanye tersebut sebaiknya dilakukan sebagai bagian dari pencegahan yang dilakukan tak cuma kepada mahasiswa dan masyarakat umum.

Nah, itu tadi beberapa penjelasan terkait korupsi dan beberapa hal lainnya. Semoga pembahasan diatas dapat membantu dan bermanfaat bagi para pembaca.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya