in

SKCK: Pengertian, Fungsi, Cara Membuatnya, Syarat, dan Kegunaan

sumber: detikcom

Apa itu SKCK – Belum lama ini, ada lowongan pekerjaan dari BUMN, yang di mana salah satu syaratnya adalah harus memiliki SKCK. Bukan hanya pada saat melamar menjadi karyawan BUMN saja, tetapi SKCK juga sering digunakan untuk melamar pekerjaan lainnya. Selain itu, SKCK juga digunakan untuk pindah sekolah atau pindah alamat.

Bagi sebagian orang mungkin saja beranggapan bahwa membuat SKCK sangat ribet. Padahal, semua anggapan itu tak benar, selama kamu sudah mempersiapkan berbagai macam persyaratan untuk membuat SKCK, maka pembuatan SKCK tidak akan ribet.

Namun, tak sedikit orang yang belum mengetahui apa itu SKCK dan cara membuat SKCK. Jika kamu salah satu orang itu, jangan khawatir, karena artikel ini akan membahas lebih dalam tentang SKCK, mulai dari pengertian, fungsi, cara membuat, hingga kegunaannya. Jadi, supaya tidak bingung ketika membuat SKCK, kamu bisa simak artikel ini, Grameds.

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum. SKCK biasanya digunakan sebagai berkas persyaratan ketika seseorang akan bekerja atau mendapatkan beasiswa. Pembuatan SKCK secara khusus masuk dalam layanan Kepolisian.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat dikatakan juga sebagai surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisi catatan mengenai ada atau tidaknya kejahatan atau tindak kriminal yang pernah dilakukan seseorang. Sebelum berganti menjadi SKCK, surat keterangan ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Dalam hal ini, penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan dan dilakukan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan. Biasanya, dokumen SKCK ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apabila telah melebihi batas masa berlaku tersebut, seseorang dapat melakukan perpanjangan SKCK ketika ada keperluan atau merasa membutuhkannya.

Lalu, apakah orang yang pernah melakukan tindak pidana tidak bisa mendapatkan SKCK? Maka jawabannya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) menurut catatan kepolisian pernah melakukan tindak pidana pengrusakan di tahun 2009.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

“Pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana” bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

Jadi, Anda tetap dapat meminta SKCK walaupun pernah melakukan tindak kejahatan. Sedangkan tindak pidana yang pernah dilakukan akan menjadi catatan yang dicantumkan dalam SKCK. SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Penerbitan SKCK ini bisa dilakukan mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. SKCK dari masing-masing tingkat kewilayahan Kepolisian tersebut memiliki fungsinya tersendiri. Masa berlaku SKCK hanya enam bulan dari penerbitan awal. Maka dari itu, pemohon SKCK harus melakukan perpanjangan jika telah melewati masa berlaku. Jadi, sebaiknya selalu perhatikan SKCK sebelum melakukan keperluan yang menggunakan SKCK.

Fungsi SKCK

sumber: liputan6

Berikut ini fungsi SKCK berdasarkan tingkat kewilayahan Kepolisian yang menerbitkannya, yaitu.

Mabes Polri

Mabes Polri memberikan pelayanan penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, serta lembaga negara lainnya. Selain itu, penerbitan SKCK di tingkat ini ditujukan untuk lembaga pemerintah di tingkat pusat, proses naturalisasi, adopsi anak untuk pemohon warga negara asing, izin tinggal, sekolah di luar negeri, dan pembuatan visa.

Polda

Kepolisian daerah yang bertanggung jawab atas Polres di tingkat provinsi atau daerah khusus. Calon DPRD di tingkat walikota atau provinsi harus menyerahkan SKCK yang diterbitkan oleh Polda. Jika ingin bepergian atau bekerja ke luar negeri, Anda juga harus menyiapkan SKCK yang diterbitkan oleh Polda.

Untuk keperluan antarnegara bagian atau luar negeri, SKCK umumnya dibutuhkan oleh Kepolisian Daerah tingkat tertinggi. Artinya, saat visa dikeluarkan, diperlukan SKCK dari Polda atau Mabes Polri.

Di tingkat Polda, penerbitan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan, pengurusan paspor atau visa, pencalonan legislatif tingkat provinsi, warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

Polres

Kepolisian Resor adalah struktur kepolisian negara Republik Indonesia yang setingkat di atas polsek, yaitu meliputi kabupaten atau masyarakat. Secara umum, persyaratan untuk melamar jabatan pegawai negeri sipil (PNS) harus mencantumkan SKCK yang dikeluarkan polisi.

Persyaratan pendaftaran calon kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah di tingkat kabupaten atau masyarakat juga termasuk dokumen SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian. Jika Anda melamar pekerjaan di perusahaan milik negara atau ingin menikah dengan anggota Polri atau TNI, biasanya mereka juga meminta dokumen SKCK yang dikeluarkan oleh polisi.

SKCK di tingkat Polres digunakan untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota, CPNS, pencalonan anggota Polri/TNI, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Polsek

Polisi Sektor adalah struktur kepolisian Republik Indonesia yang berkedudukan di tingkat kecamatan. SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian dapat digunakan untuk berbagai keperluan termasuk melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN, seperti perusahaan swasta.

Pada umumnya, perusahaan swasta tidak memerlukan SKCK untuk kelengkapan dokumen pelamar, namun ada beberapa perusahaan besar yang mewajibkan pelamar untuk mengajukan SKCK. SKCK yang dikeluarkan polisi tingkat kecamatan atau Polsek juga dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan melanjutkan sekolah atau universitas, serta persyaratan pindah asrama penghuni.

Selain itu, penerbitan SKCK di tingkat Polsek digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa dan sekretaris desa, melanjutkan sekolah, pindah alamat, dan lain sebagainya.

Meskipun SKCK, umumnya digunakan untuk melamar kerja, tetapi di beberapa daerah, warga yang ingin pindah ke daerah lain harus menyerahkan SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian untuk membuat surat pemukiman kembali. Tidak hanya itu, SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian juga diwajibkan bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai aparat desa dan memperpanjang kontrak pegawai, seperti pegawai non-PNS di rumah sakit umum daerah.

Bahkan, SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian juga dapat digunakan untuk pembuatan izin usaha dan sebagai persyaratan untuk pembuatan buku pelaut.

 

Cara Membuat SKCK

Setelah mengetahui apa itu SKCK dan fungsinya, Anda perlu mengetahui bagaimana cara membuatnya. SKCK bisa dibuat secara langsung maupun secara online. Untuk membuat SKCK, kamu harus datang ke kantor polisi, tepatnya di loket pelayanan SKCK. Tingkatan kantor polisi yang harus didatangi pun disesuaikan dengan tingkatan kebutuhan permohonan SKCK tersebut.

  1. Adapun untuk pembuatan SKCK secara langsung, bisa Anda lakukan dengan cara sebagai berikut:
    Datang ke kantor kepolisian di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK tersebut.
  2. Lakukan pendaftaran di loket.
  3. Masukkan berkas yang dipersyaratkan.
  4. Isi formulir pendaftaran.
  5. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon.
  6. Bawa juga dokumen perlengkapan yang asli.
  7. Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari.
  8. Setelah proses sidik jari selesai, Anda bisa mengumpulkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan.
  9. Melakukan pembayaran uang penerbitan SKCK di loket.
  10. Tunggu hingga penerbitan SKCK selesai dilakukan.

Cara Membuat SKCK Online

sumber: detikcom

Selain melakukan penerbitan secara langsung, Anda juga bisa membuat SKCK secara online. Hal ini jelas mempermudah orang yang mau mengurus SKCK. Adapun langkah-langkah pembuatan SKCK secara online adalah sebagai berikut.

  1. Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
  2. Klik menu formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman.
  3. Pilih jenis keperluan.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK.
  5. Isikan alamat Anda sesuai KTP.
  6. Selanjutnya, pilih cara bayar baik secara tunai (loket) maupun BRIVA atau Virtual Account.
  7. Setelah memilih cara bayar, klik “Lanjut” di pojok kanan bawah laman.
  8. Isi formulir pendaftaran mulai dari jenis keperluan hingga lampiran yang diperlukan.
  9. Lampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang didapatkan dari kantor Polres sesuai domisili.
  10. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK melalui bank.
  11. Simpan bukti pendaftaran yang berisi nomor pembayaran baik melalui Virtual Account maupun pembayaran tunai.
  12. Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik Polres sesuai domisili.

Syarat Dalam Membuat SKCK

sumber: tirto.id

Untuk mendapatkan SKCK, Anda harus melapor ke Polsek atau Polres sesuai kebutuhan. Itu artinya, peran Polsek atau Polres dalam produksi SKCK berbeda. SKCK yang diproduksi di Polsek berbeda fungsinya dengan SKCK yang ada di Polres.

SKCK yang diterbitkan di kantor polisi dapat digunakan untuk melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN. Jika Anda membutuhkan SKCK untuk melamar perusahaan swasta, yang harus Anda lakukan hanyalah datang ke kantor polisi.

Setelah datang ke kantor polisi, kamu juga harus mempersiapkan beberapa syarat dalam pembuatan SKCK. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipersiapkan ketika ingin membuat SKCK.

  1. KTP asli dan Fotokopi.
  2. Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
  5. Bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, bisa menyiapkan fotokopi identitas lain.
  6. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 (6 lembar).
  7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka. Bagi Anda yang mengenakan jilbab, pas foto menampilkan tampak muka secara utuh.
  8. Bagi WNA, beberapa dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan adalah:
    1. Dokumen berupa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
    2. Fotokopi surat nikah jika sponsornya merupakan suami atau istri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
    3. Fotokopi paspor.
    4. Fotokopi KITAS atau KITAP.
    5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
    6. Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.

Biaya Pembuatan SKCK

Meskipun cara membuat sangatlah gampang, tetapi masih ada banyak orang yang mengira proses pembuatan SKCK ini sangat ribet. Padahal kalau syaratmu lengkap, prosesnya bisa cepat. Oleh karena itu, sebelum membuat SKCK, sebaiknya semua persyaratan sudah dipersiapkan terlebih dahulu.

Biaya pembuatan SKCK dikenakan tarif yang sama di seluruh wilayah Indonesia, yang semula Rp10.000, sejak tahun 2017 naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya sebesar Rp60.000. Tarif pembuatan SKCK baru ini akan dimasukkan ke dalam kas negara sesuai peraturan pemerintah.

Cara Memperpanjang SKCK

SKCK memiliki waktu terbatas enam bulan. Jika Anda telah melebihi periode ini, Anda harus membuat ulang SKCK. Namun, persyaratannya untuk memperpanjang SKCK berbeda dengan membuat SKCK baru. Meski begitu, memperpanjang SKCK cukup sederhana dan tidak rumit. Berikut syarat-syarat dalam memperpanjang SKCK adalah :

  1. Dokumen SKCK lama, baik asli maupun fotokopi.
  2. KTP atau SIM yang valid.
  3. Fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran.
  4. 6 foto aktual ukuran 4×6 latar belakang merah.
  5. Formulir perpanjangan SKCK tersedia dari kepolisian atau kepolisian daerah.

Kegunaan dari SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering menjadi salah satu syarat lampiran pada lamaran pekerjaan, termasuk ketika melamar kerja di BUMN atau menjadi Pegawai Negeri Sipil. Bagi pelamar kerja yang belum memiliki SKCK, dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili.

Surat yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini, memiliki beberapa fungsi yang dapat dibedakan berdasarkan tempat penerbitnya. Di Mabes Polri, pelayanan SKCK biasanya dilakukan untuk keperluan pencalonan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, melanjutkan pendidikan ke luar negeri, sampai adopsi anak.

Pada tingkat daerah melalui Polda, surat keterangan resmi diperuntukan guna melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, WNI yang akan bekerja di luar negeri, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

Di tingkat kabupaten/kota, Polres, pemohon biasanya membuat SKCK untuk keperluan melamar sebagai PNS, pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai anggota TNI/Polri, kepemilikan senjata api, pencalonan pejabat publik, melamar pekerjaan, melamar Pegawai Negeri Sipil atau BUMN, dan pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, pada tingkat kecamatan melalui Polsek, pengurusan SKCK dilakukan untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa dan sekretaris desa, pindah alamat, atau melanjutkan sekolah. Oleh sebab itu, loket SKCK di Polsek seringkali ramai karena pasti akan selalu banyak orang yang akan melamar pekerjaan.

Dari pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa kegunaan SKCK terbagi menjadi beberapa hal, antara lain:

  1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
  2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, Polres, atau Polda.
  3. Pencalonan kepala desa.
  4. Pencalonan sekretaris desa.
  5. Pindah alamat.
  6. Melanjutkan sekolah.

Meskipun SKCK sering digunakan ketika melamar pekerjaan, tetapi tak semua perusahaan mengharuskan pelamar untuk membuat SKCK. Ketika kamu ingin membuat SKCK, sebaiknya pastikan kebutuhan pemohon terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan agar kamu tidak salah tempat ketika membuat SKCK. Demikian, pembahasan tentang apa itu SKCK, hingga cara membuat SKCK. Jadi, apakah kamu sudah membuat SKCK saat ini?

Grameds bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Baca juga:



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Devina

Hai aku devina, bagi ku menulis adalah hal yang menarik untuk aku jalani. Dengan menulis aku bisa mengetahui banyak hal dan informasi yang tidak pernah aku tahu sebelumnya. Menulis juga membuatku bisa bercerita tentang banyak hal yang unik.

Kontak media sosial Instagram saya Christin Devina