Biaya Balik Nama Mobil – Bisnis jual beli mobil saat ini sudah menjadi hal biasa yang terjadi di masyarakat, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Ketika Grameds hendak membeli mobil bekas, tentu saja harus memikirkan mengenai tata cara mengurus balik kepemilikan nama mobil tersebut beserta biayanya.
Hal yang perlu Grameds ketahui ketika hendak mengurus balik kepemilikan nama mobil bekas adalah biaya yang dihabiskan justru akan jauh lebih murah ketika mengurus sendiri, tanpa calo atau agen tertentu. Ketika mengurus balik kepemilikan nama mobil, Grameds harus memiliki waktu luang karena dalam prosesnya memakan waktu yang tidak sedikit.
Biaya untuk mengurus balik kepemilikan nama mobil di setiap daerah tidaklah sama. Hal tersebut karena mengacu pada kebijakan atau aturan pajak di tiap pemerintah daerah. Selain itu, biaya yang termasuk di dalamnya adalah bergantung pada besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau harga mobil bekas tersebut.
Lalu, berapa kira-kira biaya yang dihabiskan untuk mengurus balik nama mobil ini? Bagaimana pula prosedur resminya?
Nah, supaya Grameds mengetahuinya, yuk simak ulasan berikut!
Table of Contents
Biaya Balik Nama Mobil
Dalam mengurus balik kepemilikan nama mobil ini, biaya yang dihabiskan mencangkup berbagai hal, yakni sebagai berikut:
Jenis Pembayaran | Biaya |
Pendaftaran proses balik nama di kantor Samsat terdekat | Rp70.000 – Rp100.000 (bergantung kantor Samsat, tiap daerah dapat berbeda) |
Proses Bea Balik Nama (BBN 2) Mobil | 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) atau ? dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) |
Pajak Tahunan (PKB) | Dapat dilakukan pengecekan melalui STNK mobil tersebut atau melalui aplikasi cek pajak |
Biaya penerbitan STNK baru | Rp200.000 |
Biaya penerbitan BPKB baru | Rp375.000 |
Biaya penerbitan TNKB baru | Sekitar Rp100.000 atau lebih |
Biaya cek fisik mobil di kantor Samsat terdekat | Rp25.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) | Rp143.000 |
Contoh:
Evan baru saja membeli mobil bekas merk Avanza (second) dengan NJKB senilai Rp115.000.000 (domisili Jakarta). Setelah itu, Evan hendak melakukan proses balik nama untuk mengubah hak kepemilikan atas kendaraan tersebut sekaligus mengurus pajak tahunan selama 5 tahun. Berapa biaya yang harus dibayarkan oleh Evan?
Jenis Pembayaran | Biaya |
NJKB Mobil Avanza | Rp115.000.000 |
Proses Bea Balik Nama 2 (BBN 2) | 1% x Rp115.000.000 = Rp1.150.000 |
Pajak Tahunan Mobil Avanza | 2% x Rp115.000.000 = Rp2.300.000
*2% berdasarkan tarif pajak wilayah Jakarta |
Pendaftaran Balik Nama di Kantor Samsat | Rp100.000 |
Pajak Tahunan | Rp2.300.000 |
Proses Bea Balik Nama 2 (BBN 2) | Rp1.150.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) | Rp143.000 |
Biaya penerbitan STNK baru | Rp200.000 |
Biaya penerbitan BPKB baru | Rp375.000 |
Biaya penerbitan TNKB baru | Rp100.000 |
Biaya cek fisik mobil di kantor Samsat terdekat | Rp25.000 |
Total Biaya | Rp4.393.000 |
Prosedur Balik Nama Mobil
1. Cek Biaya Balik Nama Mobil
Cek biaya balik nama mobil adalah langkah pertama yang perlu dilakukan. Untuk mengetahuinya, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni mendatangi langsung kantor samsat yang ada di daerahmu dan secara online.
Alamat website yang digunakan ini keseluruhan sama, hanya berbeda pada nama daerahnya saja. Misalnya, kamu berdomisili di Jawa Tengah, maka alamat website untuk cek biaya balik nama mobil adalah https://bapenda.jatengprov.go.id/
Sementara itu, jika kamu berdomisili di Jawa Barat, alamat website untuk cek biaya balik nama mobil adalah https://bapenda.jabarprov.go.id/
- Buka website BAPENDA tersebut
- Pilih menu “Samsat”
- Klik “Pajak Kendaraan Bermotor”
- Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi kendaraan
- Masukkan warna plat nomor polisi, apakah warna hitam, kuning, atau merah.
- Masukkan captcha yang tersedia
- Klik “Cari”
- Selanjutnya, layar handphone atau komputer akan menampilkan informasi secara detail mengenai kendaraanmu, termasuk jumlah pajak yang harus dibayarkan (biaya balik nama kendaraan)
2. Mempersiapkan Dokumen
Dokumen-dokumen penting yang harus dipersiapkan dalam proses mengurus balik kepemilikan nama mobil ini adalah sebagai berikut,
Belajar Sains Sulit dan Membosankan? Kamu Bisa Belajar Sains dengan Seru dan Menyenangkan Disini!
- Fotocopy KTP pemilik baru dari mobil tersebut
- Fotocopy STNK mobil
- Fotocopy BPKB mobil
- Fotocopy kuitansi pembelian mobil, lengkap dengan adanya materai 10.000
- Fotocopy dokumen cek fisik mobil
- Untuk berjaga-jaga, lebih baik pemilik kendaraan mobil juga membawa dokumen asli
3. Datang Ke Kantor Samsat Terdekat
Setelah mempersiapkan dokumen, segera datanglah ke kantor Samsat terdekat. Ketika sampai di kantor Samsat, terdapat beberapa hal yang harus kamu lakukan, yakni sebagai berikut,
- Kunjungi loket Cek Fisik, kemudian lakukan pembayaran sementara petugas akan memeriksa kendaraan mobil tersebut.
- Setelah kamu mendapatkan dokumen terkait cek fisik, kamu harus mendatangi Loket SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah), lalu mintalah formulir kepada petugas.
- Isi formulir sesuai dengan informasi yang tercantum di STNK mobil tersebut.
- Setelah pengisian formulir selesai, lengkapilah dengan beberapa dokumen fotocopy yang kamu bawa sebelumnya, lalu serahkan kepada petugas Samsat.
- Setelah dilakukan pengecekan terkait dokumen fotocopy yang kamu serahkan tersebut, petugas akan memintamu untuk datang ke loket Pembayaran guna membayar tagihan.
- Tunggu panggilan untuk menerima bukti pembayaran tagihannya.
- Untuk penerbitan STNK dan plat nomor baru, biasanya akan terbit sekitar 2-5 hari kerja. Tidak perlu khawatir, petugas Samsat akan memberikan waktu pengambilan STNK dan plat baru baru tersebut.
- Ketika sudah waktunya mengambil STNK baru, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran tagihan yang sebelumnya telah diberikan.
- Untuk penerbitan BPKB baru, sama halnya dengan pengambilan STNK dan plat nomor, petugas Samsat akan memberikan waktu pengambilannya. Ketika hendak mengambil BPKB baru ini, kamu perlu membawa bukti pembayaran, beserta KTP dan STNK asli.
Nah, itulah penjelasan mengenai biaya dan prosedur balik kepemilikan nama mobil. Jika Grameds masih belum memahaminya, dapat juga bertanya di kantor Samsat terdekat…
- Cara Membuat SKCK Online
- 14 Tips Ampuh Lolos CPNS Tahun Ini
- Pengertian SBMPTN: Tujuan, Persyaratan dan Alur Pendaftarannya
- Gaji Tukang Parkir Pesawat: Syarat, Persiapan, Peran, dan Fakta Menarik
- Cara Menjadi Pramugari: Syarat dan Tahap Seleksi
- Tahapan Seleksi CPNS dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan
Sumber:
https://pemerintahkota.com/
http://bpka.jogjaprov.go.id/
http://dispenda.sulutprov.go.id/
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien