Pkn

Tugas Utama Presiden: Syarat dan Kekuasaan

Tugas Utama Presiden – Untuk menjabat sebagai presiden, tidaklah mudah. Mulai dari proses pencalonannya hingga pemilihannya pun tidak sembarang orang dapat melakukannya. Maka dari itu, tidak semua orang dapat menjadi seorang presiden.

Presiden dapat juga disebut sebagai pemimpin negara, sehingga jalannya pemerintahan juga bergantung pada kinerja seorang presiden. Masa jabatan presiden juga tidak bisa terus-menerus dilakukan oleh orang yang sama karena bergantung pada Undang-Undang berlaku. Di Indonesia, masa jabatan presiden adalah 5 tahun.

Seorang presiden harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat, terutama dalam negara yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi. Dalam melaksanakan sistem pemerintahan tersebut, seorang presiden mempunyai wakil presiden dan para menteri yang membantunya mengurus suatu negara demi mencapai negara yang adil dan makmur.

Lalu, apa saja ya tugas utama seorang presiden? Bagaimana syarat untuk menjadi seorang presiden?

Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Grameds harus menyimak penjelasan berikut!

Tugas Utama Presiden

Tugas utama seorang presiden adalah mengatur suatu negara supaya dapat menjadi negara yang adil dan makmur bagi rakyatnya. Dalam prosesnya, seorang presiden tentu saja dibantu oleh wakil presiden dan para menterinya.

Nah, berikut adalah uraian mengenai tugas-tugas yang harus dilaksanakan seorang presiden di Indonesia, yakni:

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD)
  2. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan membahasnya kepada DPR.
  4. Memberikan persetujuan atas RUU bersama DPR dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (apabila terjadi keadaan yang genting)
  6. Menetapkan Peraturan Pemerintah
  7. Mengangkat dan memberhentikan menteri
  8. Menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain atas adanya persetujuan dari DPR
  9. Membuat perjanjian internasional lainnya atas persetujuan DPR
  10. Menyatakan negara sedang dalam keadaan bahaya
  11. Mengangkat duta dan konsul. Dalam prosesnya, Presiden juga harus memperhatikan pertimbangan dari DPR untuk menempatkan duta negara lain
  12. Memberikan grasi dan rehabilitasi kepada narapidana dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA)
  13. Memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR
  14. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bagi seseorang yang berjasa mengharumkan nama bangsa Indonesia (telah diatur di Undang-Undang)
  15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dipilih oleh DPR sebelumnya dan dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD
  16. Menetapkan hakim agung dari calon-calon yang telah diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan akan disetujui oleh DPR
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang telah diusulkan oleh DPR dan Mahkamah Agung (MA)
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY) dengan persetujuan dari DPR

Beli Buku di Gramedia

Kekuasaan Presiden

Dalam hal ini, kekuasaan presiden telah disebutkan sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar ‘45 yakni pada judul Bab III yang disebut juga dengan Kekuasaan Pemerintahan. Kekuasaan tersebut sebenarnya untuk menyebut kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan eksekutif disebut untuk membedakan fungsi kenegaraan yang meliputi kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan inspektif.

Istilah kekuasaan eksekutif juga dapat disamakan dengan ajaran pemisahan kekuasaan Montesquieu yang terdiri atas adanya tiga cabang kekuasaan dalam suatu pemerintahan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan presiden juga dipertegas dalam pasal Undang-Undang Dasar lainnya yakni Pasal 4 ayat 1 UUD ‘45, yang menjadi dasar bagi seorang presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Bahkan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum adanya perubahan, memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada presiden dengan posisi yang penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Kedudukan yang sangat luas dan penting tersebut juga dilihat dari fungsi seorang presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam buku berjudul Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju karya Abdul Ghoffar juga menyebutkan mengenai kekuasaan yang dimiliki oleh seorang presiden dapat menembus pada area kekuasaan lain seperti kekuasaan legislatif dan kekuasaan  yudisial.

Selain itu, presiden juga memiliki kekuasaan di bidang legislatif yang memberikan kekuasaan yang lebih besar dari DPR.

Beli Buku di Gramedia

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah perubahan, kekuasaan presiden juga turut berubah. Pada bidang legislatif, presiden tidak lagi berkuasa untuk membentuk Undang-Undang, tetapi berhak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang dan membahasnya dengan DPR untuk menyetujuinya bersama.

Lalu, pada bidang yudisial, presiden juga mempunyai kekuasaan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi kepada narapidana, tetapi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), serta dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.

Kekuasaan presiden tersebut sering disebut sebagai kekuasaan eksekutif yang menunjuk pada jabatan presiden pada sistem pemerintahan presidensial. Menurut C.F Strong, pengertian eksekutif adalah kepala pemerintahan yang bersama-sama dengan para menteri (umumnya disebut sebagai kabinet).

Dalam buku berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif: Suatu Penyelidikan Dalam Hukum Tata Negara karya Ismail Suny, kekuasaan eksekutif meliputi hal-hal berikut:

  1. Kekuasaan administratif, yakni pelaksanaan Undang-Undang dan politik administratif
  2. Kekuasaan legislatif, yakni memajukan Rancangan Undang-Undang dan mengesahkan Undang-Undang
  3. Kekuasaan yudikatif, yakni kekuasaan untuk memberikan grasi dan amnesti
  4. Kekuasaan militer, yakni kekuasaan mengenai angkatan perang dan pertahanan
  5. Kekuasaan diplomatik, yakni kekuasaan mengenai hubungan luar negeri
  6. Kekuasaan darurat, yaitu untuk mengantisipasi keadaan negara dalam keadaan yang tidak normal

Sementara itu, menurut buku yang berjudul Lembaga Kepresidenan karya Bagir Manan,  kekuasaan pemerintahan negara itu bersifat umum, yakni kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara. Presiden selaku pimpinan tertinggi dalam penyelenggaraan administrasi negara, maka mempunyai tugas dan wewenang yang dikelompokkan atas 4 (empat) bagian, yakni:

  1. Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum
  2. Tugas dan wewenang menyelenggarakan gerakan tata usaha pemerintah, mulai dari urusan surat-menyurat hingga dokumentasi lain
  3. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum
  4. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang penyelenggaraan kesejahteraan umum

Beli Buku di Gramedia

Syarat Menjadi Presiden

Berdasarkan Pasal 5 Nomor 42 Tahun 2008 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk mencapai jabatan presiden, yakni:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lain
  4. Mampu secara rohani dan jasmani dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan mencela
  10. Terdaftar sebagai Pemilih
  11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
  16. Berpendidikan paling rendah adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk sekolah lain yang sederajat
  17. Bukan bebas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk anggota massanya, atau bukan orang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  18. Memiliki visi dan misi, serta program dalam melaksanakan pemerintahan Indonesia

Beli Buku di Gramedia

Bagaimana Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden?

Berkenaan dengan proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, telah diatur dalam Pasal 6A Nomor 42 Tahun 2008 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yakni sebagai berikut:

  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat Indonesia
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) sebelum pelaksanaannya
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di Indonesia, maka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dalam masa jabatan 5 tahun
  4. Berkaitan dengan tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam proses pemilu yang dipilih oleh rakyat secara langsung, dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak, maka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut telah diatur dalam Undang-Undang

Beli Buku di Gramedia

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Seorang presiden dalam melaksanakan tugasnya harus bekerja sama dengan wakil presiden karena keduanya bukanlah oposisi. Maka dari itu, seorang wakil presiden juga mempunyai tugas dan wewenang, yakni sebagai berikut:

  1. Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
  2. Menggantikan Presiden sampai habis masa jabatan karena sebab-sebab tertentu, yakni jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dalam melaksanakan kewajibannya
  3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah yang perlu penanganan yang berkaitan dengan bidang tugas kesejahteraan rakyat
  4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan dari departemen dan lembaga non departemen. Dalam hal ini, seorang wakil presiden akan bekerja sama dengan inspektur jenderal dari departemen dan lembaga non departemen yang bersangkutan

Beli Buku di Gramedia

Peran Wakil Presiden dalam Hubungannya dengan Presiden

Sebelumnya, telah disebutkan mengenai tugas dari Wakil Presiden, maka dari itu seorang Wakil Presiden mempunyai beberapa peran dalam pelaksanaannya memimpin sebuah negara bersama Presiden, yakni sebagai berikut:

  1. Sebagai pengganti atau “ban serep” Presiden dalam melaksanakan roda pemerintahan (reserved power)
  2. Sebagai wakil yang mewakili Presiden
  3. Membantu Presiden dalam melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya

Nah, itulah penjelasan mengenai tugas utama dan syarat untuk menjadi seorang Presiden. Menjadi seorang presiden adalah sebuah cita-cita yang baik, tetapi tidak semua orang dapat melakukannya. Untuk menjadi presiden, kita harus mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Apakah Grameds berminat untuk menjadi seorang presiden dalam pemilihan umum tahun selanjutnya?

Sumber:

Kosmas, Ebu. (2020). Kesatuan Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. Jurnal Proyuris, Vol 2 (1).

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf