Pengertian penegakan hukum – Salah satu indikator negara hukum adalah keberhasilan penegakan hukumnya. Dikatakan berhasil karena hukum yang diatur telah dan harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketiadaan dan kurang maksimalnya penegakan hukum dapat mempengaruhi kredibilitas pembentuk undang-undang, penegak aturan dan masyarakat yang terkena aturan, sehingga semua elemen terkena dampaknya.
Tujuan penegakan hukum adalah untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal itu antara lain dilakukan dengan mengatur fungsi, tugas, dan wewenang lembaga penegak hukum sesuai dengan hubungan industrial masing-masing dan bagi yang mendukung sistem kerja sama yang baik dan tujuan yang dapat dicapai.
Tingkat perkembangan tempat hukum masyarakat mempengaruhi model penegakan hukum, karena dalam masyarakat modern yang rasional dan sangat terspesialisasi dan terdiferensiasi, organisasi penegakan hukum juga menjadi semakin kompleks dan sangat birokratis.
Kajian sistematika penegakan hukum dan peradilan secara teoritis dianggap efektif apabila kelima pilar hukum berjalan dengan baik, yaitu: Perangkat hukum, aparat penegak hukum, faktor manusia yang terkena ruang lingkup peraturan, faktor budaya atau culture hukum, lembaga dan sarana yang mendukung pelaksanaan hukum. Dari penjelasan diatas, sangat penting untung mengetahui apa pengertian penegakan hukum? Ayo, simak penjelasannya.
Daftar Isi
Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah suatu sistem aparatur pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar hukum dan standar hukum yang mengatur keberadaan aparat penegak hukum itu berada.
Meskipun istilah ini biasanya mencakup polisi, pengadilan, dan lembaga penegak hukum setempat, istilah ini juga sering digunakan untuk merujuk pada individu (termasuk mereka yang bukan anggota kepolisian resmi) yang terlibat langsung dalam patroli dan pengawasan untuk menangkap dan mencegah penjahat atau memobilisasi dan menemukan tindakan kepada mereka yang menyelidiki kejahatan dan menangkap pelakunya, baik secara individu maupun dalam bentuk organisasi penegak hukum, baik sebagai polisi maupun lainnya.
Organisasi kepolisian memiliki unit, misalnya: polisi yang menyamar, detektif, investigasi, pasukan khusus (geng, narkotika, dll.) yang berbeda dari satu tempat ke tempat lain.
Selain itu, dari pengertian penegakan hukum di atas. Penegakan hukum juga dapat diartikan sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses mewujudkan gagasan.
Penegakan hukum adalah suatu proses yang bertujuan untuk mengukuhkan atau menerapkan norma hukum sebagai pedoman bagi mereka yang terlibat dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.
Pengertian penegakan hukum dapat diartikan sebagai penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan setiap orang yang berkepentingan untuk melakukannya, menurut kewenangannya masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan hukum pidana dengan nilai-nilai kemanusiaan juga memerlukan pertimbangan gagasan “individualisasi kriminal” dalam kebijakan kriminal. Gagasan individualisasi kriminal mencakup fitur-fitur berikut:
- Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi atau perseorangan (asas pribadi).
- Pidana hanya yang bersalah yang dihukum (prinsip bersalah “tidak ada kejahatan tanpa kesalahan”).
- Pidana harus disesuaikan dengan sifat dan keadaan pelakunya, hakim harus memiliki kebebasan untuk memilih sanksi pidana (jenis saksi dan beratnya) dan pelaksanaannya harus memiliki kemungkinan modifikasi pidana (amandemen atau adaptasi).
Penegakan hukum adalah suatu sistem yang menyangkut harmonisasi nilai dan standar serta perilaku nyata masyarakat. Aturan-aturan tersebut kemudian menjadi pedoman atau standar perilaku atau tindakan yang dianggap tepat atau sesuai. Tujuan dari perilaku atau sikap tersebut adalah untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian.
Menurut Jimmly Asshadique, penegakan hukum juga merupakan suatu proses usaha untuk meneguhkan atau secara nyata menuntun norma-norma hukum dalam lalu lintas tingkah laku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dengan kata lain, pemolisian adalah operasi hukum pidana, dimaksudkan sebagai upaya penanggulangan kejahatan melalui pemolisian yang rasional untuk memenuhi rasa keadilan dan efisiensi.
Pelaksanaan hukum pidana harus melalui beberapa tahapan, dipandang sebagai upaya atau proses rasional yang sengaja ditujukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, membentuk suatu rangkaian perbuatan yang tidak menyangkut perbuatan berdasarkan nilai-nilai yang berakibat pada kejahatan dan pemidanaan.
Menurut penulis, hukum pidana adalah hukum yang mencakup semua hukum yang mengandung ancaman pidana. Kejahatan adalah akibat yang dilakukan terhadap orang yang dengan sendirinya menyebabkan sebab atau kejahatan itu. Penyebab datang dengan berbagai cara yang menyebabkan kerugian bagi sebagian orang, sehingga pengguna dapat membawa akal untuk menerima akibat dari apa yang dilakukan (hukuman).
Tahap-Tahap Penegakan Hukum Pidana
Penegakan hukum pidana melalui beberapa tujuan khusus. beberapa tahap seperti upaya rasional atau proses yang sengaja dirancang untuk mencapai tujuan tertentu. Tahap-tahap ini adalah:
1. Tahap Formulasi
Tahap dimana pembuat undang-undang menerapkan hukum pidana secara abstrak dan mengambil langkah-langkah untuk menyeleksi yang sesuai dengan kondisi dan situasi sekarang dan yang akan datang kemudian merumuskannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang terbaik yang dirasa cocok dengan persyaratan keadilan dan efisiensi. Tahap ini disebut sebagai tahap legislasi.
2. Tahap Aplikasi
Tahap penerapan hukum pidana oleh aparat kepolisian (fase aplikasi pidana) dari kepolisian ke pengadilan. Oleh karena itu, tugas penegak hukum adalah mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ditetapkan oleh parlemen, dan dalam memenuhi tugas tersebut, penegak hukum harus berpegang pada nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan. Tahap ini disebut tahap percobaan.
3. Tahap Eksekusi
Tahap pelaksanaan undang-undang dan khususnya melalui instrumen penegakan pidana. Tugas aparat kepolisian pada tahap ini adalah memenuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh parlemen dengan menerapkan sanksi pidana yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan proses pelaksanaan hukuman, perangkat pelaksanaan hukuman harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan pidana yang disusun oleh pembuat undang-undang, serta oleh hukum efisiensi dalam memenuhi tugasnya.
Ketiga tahap penegakan hukum tersebut dipandang sebagai upaya atau proses rasional yang sengaja dirancang untuk mencapai tujuan tertentu. Jelas, harus ada rangkaian tindakan yang terjalin yang muncul dari nilai-nilai dan mengarah pada hukuman dan pemidanaan.
Faktor-Faktor Penghambat dalam Penegakkan Hukum
Penegakan hukum dapat diartikan dalam penyelenggaraan peradilan oleh aparat penegak hukum dan semua pihak yang terlibat menurut hukum yang berlaku pada instansinya masing-masing.
Oleh karena itu, penegakan hukum adalah suatu sistem yang melibatkan, antara lain, harmonisasi perilaku aktual dan aturan orang. Aturan-aturan tersebut kemudian menjadi pedoman atau standar bagi perilaku atau kegiatan yang dianggap atau seharusnya dianggap tepat dimana perilaku atau penghentian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan, memelihara dan memelihara perdamaian.
Penegakan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan cita-cita kepastian hukum, kesejahteraan dan keadilan. Proses perwujudan ketiga gagasan tersebut merupakan inti dari penegakan hukum. Penegakan hukum dapat terganggu ketika nilai, aturan, dan pola perilaku tidak sesuai.
Gangguan muncul ketika pasangan nilai tidak cocok, mengakibatkan aturan yang membingungkan dan perilaku tidak terarah yang mengganggu ketentraman kehidupan sosial. Soerjono Soekanto menjelaskan ada beberapa faktor penghambat dalam penegakan hukum, yaitu:
1. Faktor Perundang-undangan
Ada beberapa asas dalam hukum, yang tujuannya adalah agar hukum memberikan pengaruh positif. Artinya, agar hukum dapat secara efektif mencapai tujuannya dalam kehidupan masyarakat.
2. Faktor Penegak Hukum
Penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan. Penegak hukum merupakan salah satu pilar terpenting dalam proses penegakkan hukum, sering melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga menimbulkan berbagai masalah.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum penegakkan hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar tanpa adanya faktor sarana atau fasilitas. Fasilitas tersebut meliputi staf yang terlatih dan profesional, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan dana yang memadai.
4. Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencapai perdamaian dalam masyarakat sehingga masyarakat dapat mempengaruhi hukum dari sudut pandang tertentu.
5. Faktor Budaya
Budaya hukum suatu masyarakat merupakan proses internalisasi nilai-nilai yang bertujuan untuk memahami hukum dan berusaha menerapkannya secara benar untuk kepentingan bersama. Kebudayaan pada dasarnya terdiri dari nilai-nilai yang mendasari hukum-hukum yang ada, nilai-nilai yang merupakan konsep abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Mengenai penegakan hukum, Muladi dan Barda Nawawi Arief menjelaskan bahwa penegakan hukum harus melalui serangkaian langkah yang dipandang sebagai upaya proses rasional yang sengaja dirancang untuk mencapai tujuan yang merupakan rangkaian tindakan sia-sia. dan mengarah pada kejahatan dan hukuman. Langkah-langkah ini adalah:
1. Langkah Formula
Tahapan dimana parlemen menerapkan hukum pidana secara abstrak, memilih yang sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini dan yang akan datang, kemudian merumuskannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang terbaik dalam artian memenuhi persyaratan. keadilan dan efisiensi. Fase ini disebut fase politik Legislasi.
2. Langkah Aplikasi
Tahap penuntutan (fase penerapan hukum pidana) dari lembaga penegak hukum ke pengadilan. Oleh karena itu, peran penegak hukum adalah mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan pidana yang dibuat oleh legislatif, dan dalam memenuhi peran tersebut, penegakan hukum harus berpegang pada nilai-nilai keadilan dan efisiensi. Fase ini disebut fase percobaan.
3. Langkah Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan pelaksanaan undang-undang dan khususnya melalui instrumen penegakan pidana. Pada tahap ini, tugas aparat kepolisian adalah menegakkan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh parlemen dengan menerapkan tindak pidana yang teridentifikasi dalam putusan pengadilan.
Oleh karena itu, proses pelaksanaan pemidanaan yang diperintahkan oleh pengadilan, orang yang melakukan tindakan kejahatan, dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan pidana yang dikembangkan oleh penyusun Undang-undang Efisiensi.
Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia
Lembaga hukum adalah suatu lembaga yang mempunyai kekuatan hukum dan bertugas menegakkan keadilan hukum di pengadilan. Ada banyak lembaga penegak hukum. Harus ditekankan kembali bahwa kepatuhan terhadap hukum berarti objektivitas dan ketidakberpihakan. Semua kelompok orang sama di depan hukum. Berbeda dengan mereka yang lari begitu saja karena berpotensi melanggar hukum. Berikut ini adalah lembaga hukum di Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Salah satu anggota muspika adalah polisi, lembaga pertama ini dikenal baik oleh pemerintah kota. Keberadaannya berhubungan langsung dengan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, unitnya banyak. Misalnya, Unit Cybercrime yang melindungi masyarakat dari kejahatan ilegal di dunia maya, dan SATLANTAS (Satuan Lalu Lintas) yang mengatur lalu lintas di jalan umum.
Pemerintah memutuskan untuk menyerahkan tugas polisi. Artinya keberadaannya juga dijamin oleh negara. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Dinyatakan: “Tugas kepolisian adalah salah satu tugas pemerintah negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tugas kepolisian yaitu, melindungi, pengayoman, dan memberi pelayanan kepada masyarakat.”
Polri juga biasanya turut andil dalam kelangsungan lembaga negara lainnya. Misalnya mendampingi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan General Manager lainnya yang membutuhkan nasihat hukum. Keberadaan polisi merata dari tingkat pusat hingga ke daerah.
Ada satuan polisi di daerah yang biasa disebut Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Unit ini biasanya merusak hukum dan ketertiban dalam masyarakat untuk menjaga kehidupan masyarakat di daerah aman dan damai. Aksi Satpol PP yang kerap diambil alih oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal dan GePeng (gelandangan dan pengemis) yang merusak tata kota dan fasilitas umum kerap menarik perhatian media.
Mahkamah Konstitusi
MK atau Mahkamah Konstitusi mengadili kasus-kasus hukum di meja pengadilan. Lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Alasannya sederhana, peradilan adalah pimpinan yang memutuskan bagaimana melanjutkan perkara, terutama dalam sengketa yang tidak ada yurisprudensinya.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi baru disahkan pada tahun 2003 dengan memasukkan pasal-pasal tentang Mahkamah Konstitusi ke dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, disahkan pada bulan Agustus tahun yang sama, mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Untuk memahami dengan siapa Mahkamah Konstitusi berhadapan, simak uraian berikut ini:
Hakim Konstitusi
Hakim adalah orang yang memiliki kewenangan untuk mengadili suatu perkara. Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menjabat selama dua masa jabatan, masing-masing masa jabatan adalah lima tahun. Ada 9 orang hakim konstitusi yang masing-masing terdiri dari :
- 3 orang dipilih oleh Mahkamah Agung
- 3 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- 3 orang dipilih oleh Presiden
- Ketua Mahkamah Konstitusi
- Ketua Mahkamah Konstitusi adalah orang yang memimpin lembaga MK.
- Hakim konstitusi memilih Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki kedudukan yang tinggi dalam sistem hukum Indonesia. Mahkamah Agung menangani kasus-kasus di tingkat Mahkamah Agung. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung juga berbeda menurut undang-undang. Sementara itu, ada beberapa tingkatan keadilan sebagai berikut:
- Tingkat pertama : diadili oleh Pengadilan Negeri
- Tingkat kedua : diadili oleh Pengadilan Tinggi
- Tingkat kasasi : diadili oleh Mahkamah Agung
Yurisdiksi Mahkamah Agung meliputi beberapa bidang. Dari ruang lingkup common law hingga militer. Karena yurisdiksinya atas kasasi, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk memberi nasihat kepada presiden mengenai amnesti dan rehabilitasi. Susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
- Calon Hakim Agung: Calon hakim agung adalah calon yang diajukan ke DPR oleh Komisi Yudisial (KY). Namun, pengesahan dilakukan oleh Presiden
- Hakim Mahkamah Agung: Ini memiliki maksimal 60 anggota yang dapat dipilih berdasarkan karir hukum atau keahlian akademis mereka.
- Ketua Mahkamah Agung: Ketua Mahkamah Agung hanyalah salah satu anggota hakim Mahkamah Agung. Selain itu, posisi Presiden juga dapat diusulkan langsung oleh para ahli.
Pengadilan Militer
Ada beberapa tingkatan peradilan militer. Bahkan, pengadilan militer mewakili otoritas peradilan di angkatan bersenjata. Pendiriannya dianggap atas dasar keamanan negara. Lingkungan peradilan militer juga diklasifikasikan menurut tingkatannya sebagai berikut:
- Pengadilan Militer Kelas A terletak di kota tempat KODAM berada
- Pengadilan Militer Kelas B terletak di kota tempat KOREM berada
Pada saat yang sama, lulusan peradilan militer memiliki hierarki sebagai berikut:
Pengadilan Tinggi Militer
Para terdakwa dalam persidangan ini adalah tentara berpangkat mayor. Dalam proses ini, 5 orang akan menjadi hakim dalam persidangan ini, yaitu:
- 1 orang ketua
- 2 orang anggota
- 1 orang inspektur militer senior (jaksa memiliki fungsi dan tugas yang hampir sama dengan jaksa di bidang penuntutan)
- 1 orang panitera
Pengadilan Militer Utama
Kasus-kasus yang muncul di hadapan pengadilan tinggi militer dan naik banding ditangani di sini. Singkatnya, pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ini merupakan kelanjutan dari Mahkamah Agung Militer. Lokasinya juga berada di ibu kota negara Indonesia. Komposisi anggota adalah sebagai berikut:
- 1 ketua (pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Marsekal dan Laksamana Pertama)
- 2 anggota (pangkat minimal kolonel)
- 1 perwira (pangkat mayor – kolonel)
Sebenarnya masih banyak jenis keadilan lain yang sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang menjadi tolok ukurnya adalah tingkat jabatan lembaga peradilan. Misalnya, Pengadilan Agama untuk lingkungan agama berkedudukan di kota atau kabupaten, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di provinsi.
Penutup
Demikian ulasan mengenai seputar pengertian penegakan hukum. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian penegakan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.
Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran
Baca juga:
Pengertian Hukum Acara Perdata Beserta Hukum Pidana dan Tata Usaha
Mengenal Supremasi Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri, Asas, dan Prinsip