Hukum

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli hingga Asas-Nya!

Pengertian Hukum Tata Negara
Written by ziaggi

Pengertian hukum tata negara – Negara Indonesia adalah negara hukum, segala tingkah laku orang Indonesia diatur dengan hukum. Hukum sangat erat kaitannya dengan peradilan. Bahkan ada orang yang berpendapat bahwa hukum harus dipadukan dengan keadilan agar memiliki arti yang sebenarnya sebagai hukum. Hanya melalui tata hukum yang adil masyarakat dapat hidup damai menuju kebahagiaan.

Hakikat hukum adalah untuk menciptakan aturan-aturan yang adil dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan aturan yang adil bagi kehidupan masyarakat sebagaimana yang diimpikan. Hukum mengandung tuntutan keadilan. Setiap peraturan yang mempengaruhi perilaku atau kondisi hidup manusia diharapkan dapat mencerminkan rasa keadilan.

Pada zaman dahulu, istilah “Teori Hukum Tata Negara” sangat jarang disebut, apalagi dalam kuliah dan forum akademik. Hukum Tata Negara yang dikaji oleh mahasiswa adalah hukum tata negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh sifat pemerintahan Orde Baru yang berusaha mempertahankan tatanan ketatanegaraan saat itu, yang justru menguntungkan penguasa dalam mempertahankan kekuasaannya. Gagasan-gagasan tentang UUD baik langsung maupun tidak langsung akhirnya menjadi hegemonik atau terbelenggu.

Pada saat itu, tatanan ketatanegaraan yang berlandaskan Hukum Tata Negara hanyalah pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD 1945), menegakkan sila tunggal Pancasila dan menerapkan P4 (Pedoman Hidup dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, perdebatan pada sisi teoritis hukum tata negara ditolak, bahkan dibungkam, karena dianggap sebagai gagasan “anti kemapanan” dan cenderung mengganggu stabilitas nasional.

Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara hukum tata negara umum dan hukum tata negara positif. Hukum Tata Negara secara umum berurusan dengan asas-asas dan prinsip-prinsip yang diterima secara umum, sedangkan Hukum Tata Negara positif hanya berurusan dengan Hukum Tata Negara yang berlaku untuk tempat dan waktu tertentu. Hukum tata negara positif misalnya Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Britania Raya, atau Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang berlaku saat ini di masing-masing negara.

Baru setelah reformasi tahun 1998 perkembangan dominan dalam kajian Hukum Tata Negara dimulai. Kelahiran ahli Hukum Tata Negara juga mempengaruhi perkembangan ini. Melalui perubahan Pancasila inilah yang kemudian menimbulkan perubahan dan reformasi pada struktur/elemen negara. Lahirnya lembaga-lembaga nasional baru tidak lain adalah terciptanya Indonesia yang lebih baik dan demokratis.

Berbicara mengenai konstitusi, banyak orang yang tidak memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Tata Negara. Itulah sebabnya artikel ini ditulis untuk membuat Grameds memahami apa pengertian Hukum Tata Negara secara umum dan menurut para ahli

Pengertian Hukum Tata Negara Secara Umum

Pengertian Hukum Tata Negara

Sumber: Fakultas Hukum UMSU

Hukum Tata Negara pada hakikatnya adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu negara dan segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Dalam konteks ini dikenal berbagai istilah dalam sebuah lingkungan hukum ketatanegaraan, yaitu:

Di Belanda sering digunakan istilah “staatsrech“, yang terbagi menjadi staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas). Staatsrecht in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrecht in engere zin adalah hukum yang memisahkan hukum ketatanegaraan dari tata negara, hukum administrasi negara atau hukum tata usaha pemerintah.

Di Inggris pada umumnya menggunakan istilah “Constitutional Law”, penggunaan istilah ini pada dasar atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Prancis, istilah “Droit Constitutionnel” digunakan untuk membedakan “Droit Administrative”, di mana titik awalnya adalah membedakan antara Hukum Tata Negara dan hukum administrasi negara.

Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verfassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

Pengertian Hukum Tata Negara

Istilah Hukum Tata Negara berasal dari kata “Hukum”, “Tata” dan “Negara”, yang membahas masalah penyelenggaraan negara. Hukum adalah seperangkat aturan atau kaidah untuk bersikap atau berperilaku, dan apabila dilanggar akan ada hukumannya.

Tata mengacu dengan kata tertib, yakni order yang bisa juga diterjemahkan sebagai tata tertib. Hukum Tata Negara mengacu pada sistem struktur negara, yang meliputi pengaturan tentang struktur negara dan isi standar negara. Dengan kata lain, konsep hukum tata negara adalah ilmu yang mempelajari tentang susunan negara, mekanisme hubungan antar organ atau susunan negara, dan hubungan antara susunan negara dengan warga negara.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut para Ahli

Di bawah ini adalah beberapa pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli, yang terdiri dari:

1. Menurut Van Vollenhoven

Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan menentukan ruang lingkup lingkungan masyarakat masing-masing dan akhirnya menentukan badan-badan untuk menjalankan tugas-tugas mereka yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum, serta menentukan susunan dan kekuasaan badan-badan itu.

2. Menurut Scholten

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi, bukan negara. Kesimpulannya adalah bahwa organisasi negara berurusan dengan kedudukan organ-organ dalam negara, hubungan mereka, hak dan tugas dan tanggung jawab.

3. Menurut Van der Pot

Hukum Tata Negara adalah seperangkat ketentuan yang menentukan organ-organ yang diperlukan dan kekuasaan masing-masing organ, serta hubungan mereka satu sama lain dan dengan individu yang lain.

Selain itu, Van der Pot juga menjelaskan bahwa, Hukum Tata Negara adalah seperangkat ketentuan yang menentukan organ-organ yang diperlukan, wewenang masing-masing organ, hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, dan hubungan antara organ-organ itu dengan individu-individu dalam negara.

4. Menurut Apeldoorn

Hukum Tata Negara dalam arti sempit identik dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, berlawanan dengan hukum tata negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

5. Menurut Paton George Whitecross

Hukum Tata negara adalah undang-undang yang mengatur tentang aparatur negara, tugas-tugasnya, kekuasaannya, dan hubungan antara alat-alat bantu negara. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” ia merumuskan bahwa hukum tata negara mengatur soal pokok pembagian kekuasaan hukum dan tugas badan-badan negara.

6. Menurut Maurice Duverger

Hukum Tata Negara adalah bagian dari hukum privat, yang mengatur organisasi dan tugas politik lembaga negara.

7. Menurut Kranenburg

Konstitusi berisi undang-undang yang terkandung dalam konstitusi yang berhubungan dengan komposisi hukum negara.

8. Menurut Utrecht

Hukum Tata Negara memeriksa tugas sosial dan kekuasaan pejabat pemerintah.

9. Menurut Kusumadi Pudjosewojo

Hukum Tata Negara adalah undang-undang yang mengatur bentuk pemerintahan (persemakmuran atau federasi) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menentukan masyarakat hukum atas dan bawah beserta tingkatannya (hierarki), yang juga melegitimasi wilayah dan lingkungan negara dan bangsa masyarakat.

Masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan masyarakat hukum (dengan kekuasaan penguasa) dan juga komposisi (terdiri dari satu orang atau beberapa orang), kekuasaan, tingkat keseimbangan antara alat perlengkapan itu.

Pengertian Hukum Tata Negara

10. Menurut J.R. Stellinga

Hukum Tata Negara adalah undang-undang yang mengatur kekuasaan dan kewajiban aparatur negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara.

11. Menurut J. Apeldoorn

Negara dalam pengertian penguasa yaitu adanya orang-orang yang berkuasa dalam suatu persekutuan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah.

12. Menurut Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurut Prof.  Logemann, suatu organisasi sosial yang bertujuan menggunakan kekuasaannya untuk mengatur dan menyelenggarakan sesuatu yang ada didalam masyarakat.

13. Menurut Mac Iver

Menurut Mac Iver, negara sebagai organisasi politik harus dipisahkan dari “masyarakat”. Negara adalah organisasi politik yang ada dalam masyarakat, tetapi negara bukanlah bentuk masyarakat. Negara adalah suatu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.

14. Menurut Wade dan Phillips

Dalam bukunya yang berjudul “ Constitutional law “ yang muncul pada tahun 1936. Hukum Tata Negara adalah undang-undang yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

15. Menurut A.V. Dicey

Dalam bukunya “ An introduction to the study of the law of the constitution “,dicey mengatakan “as the term is used in England, appears to include all rules in direct or indirectly affect to distribution or exercise of the sovereign power in the state“. Negara adalah semua hukum (tertulis dalam “semua aturan”) berdasarkan pemisahan kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan hukum tertinggi negara.

16. Menurut Austin

Menurut Austin, Ia mengatakan bahwa hukum tata negara mendefinisikan orang atau kelompok orang tertentu yang memegang suatu kekuasaan khusus (Sovereign power)dalam negara.

17. Menurut Prof. M.Ph. Kleintjets

Hukum Tata Negara Hindia Belanda meliputi aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pemerintahan (Inrichting Dutch East Indies), alat kekuasaan negara (Demet Overhead Gezag), pemerintahan, wewenang (Bevoegdheden) dan hubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) antar amenities.

18. Menurut Prof. ANHOCIEZT

Hukum tata negara adalah norma hukum di mana pejabat pemerintah dan kekuasaannya memiliki kekuasaan dan batasan yang jelas untuk mengatur perangkat negara (mengatur segala aspek kehidupan masyarakat) individu termasuk beberapa yang berada pada negara.

19. Menurut Prins

Hukum tata negara mempelajari persoalan-persoalan mendasar yang menjadi dasar Negara dan secara langsung menyangkut setiap warga negara. Hukum tata kelola berfokus pada masalah teknis yang sampai sekarang diabaikan oleh kita dan hanya penting bagi para profesional.

20. Menurut Muh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Selanjutnya, Muh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam pengantar hukum ketatanegaraan Indonesia menyatakan bahwa hukum tata negara dapat dipahami sebagai rangkaian norma hukum yang mengatur penyelenggaraan negara, hubungan aparatur dengan negara, negara secara vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak dasarnya.

Kusnardi dan Ibrahim menjelaskan bahwa warga negara merupakan bagian penting dari suatu negara. Oleh karena itu, hukum tata negara harus memuat asas-asas negara hukum dan syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungan hak-hak sipil (Perlindungan HAM).

Tujuan Hukum Tata Negara

Negara adalah suatu organisasi besar yang di dalamnya terdapat pemerintah dan rakyat. Di antara keduanya terdapat kekuasaan yang mengatur aktivitas suatu negara. Pembentukan Hukum Tata Negara juga tidak sembarangan tetapi berdasarkan tujuan Hukum Tata Negara sebagai berikut:

  1. Menguraikan perbedaan isi UUD 1945 setelah perubahan dan penambahannya.
  1. Menyadari dan memahami secara jelas hak dan kewajibannya sebagai subjek Hukum Tata Negara, sesuai dengan UUD 1945.
  1. Memberikan dukungan pemahaman bagi para pemula untuk memperoleh pengetahuan yang luas terkait hukum tata negara suatu negara.
  1. Membiasakan diri dengan teori dan implementasi Hukum Tata Negara di Indonesia untuk seluruh masyarakat Indonesia.
  1. Mendukung berbagai kajian ilmiah yang mungkin terus berkembang terkait dengan Hukum Tata Negara.

Ketika rancangan penyelesaian akhir dilakukan dengan sempurna, pengelolaan administrasi negara selalu kompak. Jika semua pemangku kepentingan mampu menjalankan tugasnya dengan jujur, aksi KKN tidak akan terjadi dan anggaran akan terserap tepat waktu.

Pengertian Hukum Tata Negara

Tidak akan ada lagi tangisan dan tawa ketika serangkaian undang-undang diterapkan dan dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan. Mematuhi aturan akan membawa perdamaian, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke seluruh belahan dunia.

Asas-asas Hukum Tata Negara

1. Asas Pancasila

Asas pertama Hukum Tata Negara adalah Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila harus dilaksanakan dan tercermin dalam semua tindakan dan keputusan pemerintah. Adapun undang-undang, pancasila merupakan sumber hukum substantif, dimana setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam pancasila.

Asas Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan bangsa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara kerakyatan yang berdaulat, dan bangsa yang berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa yang adil dan beradab.

2. Asas Negara Hukum

Asas-asas Hukum Tata Negara berikut ini adalah negara hukum; Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala sikap dan tindakan politik negara dan seluruh warga negara harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum.

Dalam negara hukum, hukum adalah lembaga penyelenggara negara tertinggi. Mengenai konsep negara hukum, ada dua konsep yang terkait dengannya, yaitu Rechtstaats dan Rule of Law.

Singkatnya, Rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan prinsip kebebasan dan persamaan. Apalagi untuk negara hukum, konsep ini didasarkan pada sistem peradilan common law, yaitu judgment atau case law.

3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Asas ketiga Hukum Tata Negara adalah kedaulatan rakyat dan demokrasi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas suatu wilayah. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsinya, pemerintah harus menyesuaikan dengan keinginan masyarakat.

Selanjutnya, persoalan demokrasi tidak dapat dipisahkan dari negara hukum. Mengapa? Sebab, dalam pemerintahan negara yang demokratis, rakyat adalah pihak yang berkuasa; dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.

4. Asas Negara Kesatuan

Asas keempat Hukum Tata Negara adalah negara kesatuan. Negara kesatuan dapat dipahami sebagai kekuasaan tertinggi suatu negara di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan ini merupakan konsep bentuk negara.

Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Dengan tujuan agar daerah-daerah tersebut berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang ada dengan dorongan dan dukungan dari pemerintah pusat.

5. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances

Asas terakhir Hukum Tata Negara adalah pemisahan kekuasaan. Pembagian atau pemisahan kekuasaan dapat diartikan sebagai pembagian kekuasaan menjadi beberapa bagian. Asas checks and balances sendiri merupakan asas yang mensyaratkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif setara dan saling mengawasi.

Desentralisasi ini dilakukan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang penguasa dan lebih menjamin kebebasan dan hak-hak rakyat. Pembagian kekuasaan di Indonesia antara lain DPR, MPR, DPD, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY serta organisasi lain yang memiliki kewenangan diatur dalam UUD 1945 dan organisasi yang ditentukan lain dengan undang-undang.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum tata negara secara umum dan menurut para ahli. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian hukum tata negara lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Pengertian Hukum Tata Negara

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Sumber: dari berbagai sumber

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga:

Pasal 315 KUHP: Hukum Penghinaan Ringan dan Dampak Dari Pencemaran Nama Baik

Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis

Pengertian Hukum Acara Perdata Beserta Hukum Pidana dan Tata Usaha

Mengenal Supremasi Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri, Asas, dan Prinsip

Sistem Hukum: Pengertian, Komponen & Sistem Hukum di Indonesia

About the author

ziaggi