Geografi

Landas Kontinen: Pengertian, Cara Penetapan, dan Keberadaannya di Indonesia

Written by Mochamad Harris

Landas Kontinen – Grameds pasti sudah tahu dong jika di planet bumi ini, 70% permukaannya adalah wilayah perairan. Namun meskipun demikian, tidak semua negara-negara di dunia itu memiliki wilayah perairan yang berupa laut. Sementara negara-negara yang memiliki wilayah perairan atau laut, dapat dikategorikan sebagai negara pantai, yakni sebuah negara yang wilayah daratannya berbatasan dengan laut. Negara pantai ini dapat disebut juga sebagai negara kepulauan. Nah, dalam hal ini, Indonesia jelas termasuk dalam kategori negara pantai alias negara kepulauan, iya ‘kan?

Berhubung Indonesia memiliki wilayah daratan dan perairan yang sama-sama terhubung dengan banyak negara, maka tentu saja ada sebuah hukum laut internasional. Keberadaan hukum laut internasional ini tidak semata-mata sebagai hukum biasa saja lho, tetapi juga diharapkan dapat mengatur negara yang bersangkutan dengan negara lain akan batas-batas laut yang mereka miliki. Sedikit trivia saja nih, ternyata membutuhkan waktu hampir 30 tahun lho untuk membahas ketentuan yang berkaitan dengan hukum laut internasional ini! Nah, di dalam hukum laut internasional itu terdapat istilah Landas Kontinen. Lalu, apa sih definisi dari Landas Kontinen itu? Bagaimana sejarah terbentuknya aturan mengenai Landas Kontinen ini? Yuk simak ulasan berikut, supaya Grameds memahami akan hal-hal tersebut!

https://www.pexels.com/

Apa Itu Landas Kontinen?

https://ekobudiono.lawyer

Pada dasarnya, Landas Kontinen ini termasuk di dalam UNCLOS (United Nations Convention on The Law of The Sea) 1982, yang mana juga telah diadopsi ke dalam Undang-Undang No.17 Tahun 1985 mengenai Pengesahan UNCLOS. Nah, di dalam UNCLOS 1982 tersebut, menyebutkan bahwa secara keseluruhan total wilayah laut yang dimiliki negara Indonesia ini adalah sekitar 5,9 juta km², dengan perkiraan luas 3,2 juta km² wilayah perairan teritorial dan 2,7 juta km² perairan Zona Ekonomi Eksklusif. Luas tersebut ternyata belum termasuk luas perairan Landas Kontinen (Continental Shelf). Maka dari itu, UNCLOS 1982 juga menyatakan bahwa negara kita ini, Indonesia, adalah negara kepulauan terbesar di dunia.

Definisi akan Landas Kontinen secara geografis adalah kemiringan yang landai tertutup oleh air yang dangkal yang mengalir dari garis pantai sekumpulan daratan sebelum turun secara tajam ke perairan samudra. Ada lagi definisi dari Landas Kontinen menurut geologis, yakni (bagian dari dasar samudra (lautan) yang bersambung dengan pantai dari suatu benua dan yang ditutup oleh perairan yang dangkal, yaitu kurang dari 80-100 fathoms (490-600 kaki, atau 145-100 meter). 

Sementara itu, definisi Landas Kontinen menurut UNCLOS 1982 terletak pada Pasal 76, yang menyebutkan bahwa Landas Kontinen dari suatu negara pantai (negara kepulauan) itu meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, dari area di bawah perairan laut yang terletak di luar area laut teritorial, yang merupakan perpanjangan atau kelanjutan secara alamiah dari wilayah daratannya sampai pada pinggiran laut tepi kontinen atau sampai pada suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal tempat lebar laut teritorial suatu negara pantai itu diukur, serta pinggiran luar dari tepi kontinen tidak boleh melebihi dari jarak tersebut. 

Nah, jika melihat kembali pada UNCLOS 1982 yang membahas mengenai Landas Kontinen, pasti akan terdapat ketentuan akan batas dari Landas Kontinen di setiap negara, yakni berupa:

  1. Dasar laut dan tanah di bawahnya di luar laut teritorial hingga kedalaman 200 meter, apabila digunakan untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alamnya.
  2. Dasar laut dan tanah di bawahnya di luar batas kedalaman 200 meter sampai di mana kemampuan teknologi dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaan alamnya.

Cara Penetapan Landas Kontinen Menurut UNCLOS III 1982

Penentuan batas terluar dari Landas Kontinen ini dinyatakan dalam UNCLOS 1982 adalah berupa:

  1. Didasarkan pada titik tetap terluar, dimana ketebalan batu endapan (sedimentary rock) paling sedikit sebesar 1% dari jarak terdekat antara titik tersebut dengan kaki lereng kontinen.
  2. Jarak 60 mil laut dari kaki lereng kontinen.
  3. Batas terluar dari Landas Kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dimana batas teritorial diukur.
  4. Batas terluar dari Landas Kontinen tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 m.

Nah, secara geofisik, dasar laut yang berbatasan dengan pantai memang pada umumnya terdiri atas 3 bagian yang terpisah, yakni “continental shelf”, “continental slope”, dan “continental rise”. Sedikit tambahan, cara mengukur akan luas Landas Kontinen ini bergantung dari konfigurasi kontinen yang terdapat di negara pantai (negara kepulauan). Maka dari itu, negara pantai dapat menetapkan batas terluar dari Landas Kontinennya berbeda-beda di sekeliling wilayahnya.

Batas Landas Kontinen

Penentuan Batas Landas Kontinen

Dalam menentukan batas Landas Kontinen, harus memperhatikan tiga kondisi, yakni:

  1. Penentuan batas Landas Kontinen kurang dari 200 mil laut. Batas terluar dari Landas Kontinen adalah sejauh 200 mil laut atau terhimpit dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Konsep ini disebut dengan Co-extensive Principle.
  2. Penentuan batas Landas Kontinen lebih dari 200 mil laut. Batas terluar Landas Kontinen mengacu pada 4 ketentuan akan pinggiran luar tepian kontinen.
  3. Penentuan batas Landas Kontinen yang berbatasan dengan negara pantai (negara kepulauan) lainnya. Batas terluar Landas Kontinen mengacu pada perjanjian antara negara yang memang berkepentingan. Hal ini terjadi jika jarak antar negara kurang dari 400 mil laut. Untuk menentukan batas landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982, maka diperlukan pemahaman lebih lanjut mengenai garis pangkal, kaki lereng kontinen, pinggiran luar tepian kontinen, dan punggungan (ridges).

Dengan adanya pembatasan tersebut, maka diperlukanlah sebuah pengukuran batimetri untuk memperoleh garis kedalaman 2.500 meter. Setelah mendapatkan garis kedalaman tersebut, bandingkan dengan pembatas 350 mil laut dari garis pangkal, kemudian dipilih batas Landas Kontinen yang terjauh. Dalam hal ini, setiap negara diperbolehkan untuk memilih antara dua kriteria tersebut supaya mendapatkan batas Landas Kontinen yang maksimal.

a) Garis Pangkal

Berdasarkan UNCLOS 1982, garis pangkal adalah suatu garis awal yang menghubungkan titik-titik terluar yang mana diukur pada kedudukan garis air rendah (low water line), dimana batas-batas ke arah laut seperti laut teritorial dan wilayah yurisdiksi laut lainnya dapat diukur. Wilayah yurisdiksi laut ini dapat mencakup zona tambahan, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Dengan demikian, garis pangkal dapat menjadi acuan dalam penarikan batas terluar dari wilayah-wilayah perairan tersebut. Garis pangkal terdiri atas beberapa macam, yakni:

  • Garis pangkal normal (normal baseline)
  • Garis pangkal lurus (straight baseline)
  • Garis pangkal penutup (closing line)
  • Garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline)

b) Kaki Lereng Kontinen

Jika melihat penampakan fisik dari kaki lereng kontinen, pasti akan terlihat beberapa karakteristik sebagai berikut:

  • Garis lipatan (joint line) antara dua lereng atau permukaan yang berbeda.
  • Garis penghubung antara dua struktur kerak yang berbeda.
  • Permukaan atas yang mewakili struktur asli dari kerak tepian kontinen.
  • Permukaan bawah yang mewakili struktur endapan dari kerak tepian kontinen yang sesuai.
  • Permukaan teratas memiliki gradien yang lebih besar dari permukaan yang lebih rendah.
  • Permukaan endapan (permukaan bawah) terletak di dekat basin pada dasar laut.
  • Jika terdapat lebih banyak lipatan, maka lipatan yang terdalam memiliki kemungkinan terbesar sebagai kaki lereng kontinen yang dimaksud.
  • Perubahan gradien dari lereng-lereng dapat bervariasi.

c) Penentuan Pinggiran Luar Tepian Kontinen

Untuk menentukan pinggiran luar tepian kontinen, dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan batu endapan atau biasa disebut sebagai kriteria geologi/geomorfologi dan kriteria jarak kedalaman. Namun, terdapat juga pembatasan mengenai pinggiran luar tepian dari suatu negara pantai (negara kepulauan), yakni tidak boleh melebih 350 mil laut dari garis pangkal, atau sekitar 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 m.

Landas Kontinen Indonesia

https://www.studiobelajar.com/

Sebelumnya, telah diuraikan sekilas bahwa negara kita ini menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Yap, Indonesia bahkan memiliki batas maritim dengan 10 negara tetangga, sebut saja Australia, Timor Leste, Papua New Guinea, Palau, Filipina, Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura, dan India. Dalam penataan batas maritim dengan 10 negara tetangga tersebut, menurut Konvensi Hukum Laut alias UNCLOS 1982 menyatakan bahwa Indonesia berhak menetapkan batas-batas terluar dari berbagai zona maritimnya. Dalam penetapan batas-batas maksimum tersebut, dapat dihitung dari garis pangkal yang kemudian ditetapkan sebagai berikut:

  • Laut teritorial (territorial sea), yakni zona bagian dari wilayah negara sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
  • Zona tambahan (contiguous zone), dimana negara memiliki yurisdiksi khusus sejauh 24 mil laut dari garis pangkal.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni suatu zona dimana negara memiliki hak-hak berdaulat (sovereign right) untuk memanfaatkan sumber daya alamnya di atas dasar laut sampai permukaan laut serta pada dasar laut serta tanah di bawahnya, sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal.
  • Landas Kontinen (Continental Shelf), yakni suatu zona dimana negara memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam pada dasar laut serta tanah di bawahnya: antara 200 – 350 mil laut (nautical mile) atau sampai dengan 100 mil laut dari kedalaman 2.500 meter.

Nah, di negara Indonesia, batas-batas tersebut biasanya akan diberikan berupa daftar koordinat geodetik yang berupa garis lingkar dan garis bujur.

Asas-Asas Pengaturan Landas Kontinen Indonesia

Dalam hal Landasan Kontinen, Indonesia juga memiliki asas atau prinsip yang harus diperhatikan. Asas tersebut terdapat pada Penyusunan Draft Naskah Akademik RUU Perubahan/Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang meliputi:

1. Asas Negara Kepulauan

Berhubung negara Indonesia ini dianggap sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, maka negara kita juga memiliki asas yang dilandasi oleh Konsepsi Wawasan Nusantara. Dalam konsepsi ini menggambarkan cara pandang bangsa Indonesia dalam melihat negaranya sendiri yang mana terdiri dari ribuan pulau dan dikelilingi oleh perairan luas yang terletak di sekitar dan diantaranya.

Dalam Konsepsi Wawasan Nusantara, melihat lautan sebagai pemersatu pulau-pulau yang bertebaran dari Sabang hingga Merauke dengan mengikuti garis khatulistiwa. Maka dari itu, baik daratan maupun lautan menjadi suatu kesatuan wilayah tidak memiliki perbedaan status dari segi hukum, meskipun dalam kenyataannya memang keduanya berbeda dan terpisah.

Dengan demikian, Asas Wawasan Nusantara melihat Kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh. Termasuk juga pada segala implikasi hukumnya terhadap bagian-bagian ruang lautan yang terletak di sekeliling Kepulauan Indonesia, mulai dari kolom air, dasar laut dan tanah dibawahnya, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

2. Asas Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam

Perlu Grameds ketahui bahwa potensi sumber daya kelautan yang sangat besar dan relatif itu belum sepenuhnya dieksplorasi dan dieksploitasi, terutama di Landas Kontinen, sehingga masih sangat besar kemungkinan untuk didayagunakan. Nah, dengan adanya pengakuan internasional terhadap hak-hak berdaulat atas Landas Kontinen, maka Republik Indonesia perlu menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alamnya pada skala yang lebih luas.

Lagipula, pada asas ini juga menekankan pada pemerolehan keuntungan ekonomi daripada penekanan pada jumlah produksinya secara fisik (physical yield), asal menerapkan kebijakan yang optimal.

3. Asas Pembangunan Berkelanjutan

Meskipun di Landas Kontinen itu diperbolehkan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya yang ada, tetapi tetap saja harus memperhatikan asas pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Mengapa begitu? Supaya potensi sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Maka dari itu, dalam rangka mengeksplorasi dan mengeksploitasi Landas Kontinen, harus memperhatikan kelestarian lingkungan, antara lain melalui upaya pencegahan pencemaran lingkungan laut. Nah, untuk menerapkan asas ini, maka semua pihak-pihak yang bersangkutan juga turut saling mengingatkan. Cara efektifnya adalah apabila ada pihak yang menimbulkan pencemaran laut harus dikenai sanksi administratif berupa denda, sanksi pidana, hingga penggantian kerugian untuk biaya pemulihannya.

4. Asas Penghormatan Hak Negara Lain

Keberadaan Landas Kontinen di Indonesia pasti berbatasan dengan negara lain, maka dari itu Indonesia sendiri juga harus menjamin hak-hak dan kebebasan negara lain yang dijamin berdasarkan rezim hukum Laut Lepas. Dalam hal Landas Kontinen Indonesia berhadapan atau berdampingan dengan Landas Kontinen negara lain, maka batas-batasnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan melalui perundingan.

5. Asas Kepastian Hukum

Melalui adanya aturan Landas Kontinen ini, diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum terutama dalam hal pemanfaatan Landasan Kontinen itu sendiri. Bahkan keberadaan hukum juga dapat mengundang investor swasta, baik asing maupun dari dalam negeri.

6. Asas Partisipasi, Transparansi, dan Akuntabilitas

Pengaturan pemanfaatan Landas Kontinen harus mampu mengakomodasikan partisipasi dari semua pihak yang berkepentingan secara transparan dan akuntabel. Maka dari itu, setiap data dan informasi mengenai Landas Kontinen sebaiknya terbuka untuk diakses oleh umum, kecuali terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan rahasia dan keamanan negara.

7. Asas Kepentingan Nasional

Pemanfaatan potensi sumber daya alam di Landas Kontinen semata-mata memang ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional termasuk kepentingan strategis pertahanan keamanan Negara. Perizinan hanya akan diberikan jika bermanfaat bagi kepentingan nasional dan tidak membahayakan keselamatan dan keamanan Negara. Hasil yang diperoleh pun juga harus menguntungkan perekonomian nasional, mendukung pembangunan demi kesejahteraan seluruh Bangsa Indonesia dan membuka kemungkinan terjadinya alih teknologi.

Nah, itulah ulasan mengenai Landas Kontinen yang ada di negara-negara pantai termasuk di Indonesia. Apakah Grameds tertarik untuk mempelajari Hukum Kelautan Indonesia?

Sumber:

https://bphn.go.id/

Palupi, F. (2019). Eksistensi garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Gosong Niger ditinjau dari hukum laut internasional.

TAPAWIRA, W. (2014). CARA PENETAPAN LANDAS KONTINEN MENURUT UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982 (UNCLOS 1982) DI LAUT CINA SELATAN TERHADAP CINA, TAIWAN, FILIPINA, MALAYSIA, BRUNEI DARUSSALAM, INDONESIA DAN VIETNAM. Jurnal Ilmu Hukum, 1-16.

Baca Juga!

About the author

Mochamad Harris

Menulis artikel merupakan salah satu hal yang menjadi daya tarik saya untuk dapat mengetahui berbagai macam hal serta informasi terupdate yang sedang terjadi pada saat ini. Saya suka dengan tema olahraga dan juga travelling.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Harris