in

Bendera Indonesia: Sejarah, Fungsi, Aturan Pengibaran dan Fakta

Sejarah Bendera Indonesia – Bendera sebagai identitas sebuah negara. Bendera Indonesia terdiri dari warna merah dan putih dimana merah menggambarkan keberanian serta putih melambangkan kesucian.

Selain itu warna merah juga melambangkan raga manusia, sementara warna putih melambangkan jiwa dari manusia.

Saat ini bertepatan dengan 28 Oktober yang merupakan hari Sumpah Pemuda, tanggal ini menjadi sejarah awal pergerakan kaum muda dalam berjuang merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

Untuk meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadan Indonesia, mari simak penjelasan lebih lengkap mengenai Sejarah, Pasal, Aturan Pengibaran hingga Fungsi dan tata cara penggunaan Bendera Merah Putih di Indonesia berikut ini:

Sejarah Bendera Merah Putih

Sejarah bendera indonesia
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 – Source : https://commons.wikimedia.org/

Warna merah dan putih pada bendera, sebenarnya telah digunakan sejak zaman kerajaan. Kerajaan Pertama ialah Majapahit yang berpusat di Jawa Timur yang menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13.

Tidak hanya Majapahit, Kerajaan Kediri juga menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. Bahkan bendera pada perang Sisingamangaraja IX dari Tanah Batak juga menggunakan warna merah dan putih.

Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakangnya diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.

Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, digunakan sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone (Bendera Bone dikenal dengan nama Woromporang).

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Selanjutnya Pada perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro menggunakan panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.

Kemudian pada tahun 1928, di pulau jawa Bendera merah putih digunakan sebagai bentuk protes dan semangat dari pelajar dan kaum nasionalis untuk lepas dari penjajahan Belanda.

Usai perang dunia II dan Indonesia merdeka, bendera merah putih mulai digunakan sebagai bendera nasional. Bendera Sang Saka Merah putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.

Setelah sebelumnya Bendera Belanda berkibar sejak 20 Maret 1602 – 8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar sejak 8 Maret 1942 – 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan) di Indonesia.

Usai kemerdekaan bendera merah putih selalu dikibarkan setiap upacara bendera.

Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk bendera merah putih. Lagu ini merupakan karangan Ibu Soed yang digolongkan sebagai salah satu lagu wajib.

Lagu ini menceritakan kegigihan Joesoef Ronodipoero seorang pimpinan kantor Radio Republik Indonesia. Menjelang Agresi Militer Belanda I pada 1947, Joesoef mendapat ancaman senjata api dari pasukan Belanda, untuk menurunkan Bendera Merah Putih yang berkibar di kantor RRI. Tetapi, Joesoef mempertahankan bendera merah putih, untuk terus berkibar.

Temukan berbagai peristiwa penting dalam sejarah Indonesia dalam buku Z1 Sma/Ma/Smk/Mak Kl.Xii Sejarah Indonesia K/13 Rev.2018 yang telah mencakup peristiwa dinamika perjalanan kehidupan berbangsa.

tombol beli buku

Fungsi dan Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

bendera indonesia
Sumber : kompas.com

Bendera Negara dapat digunakan sebagai Tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI, Tanda berkabung dikibarkan setengah.

Bendera setengah tiang berasal dari abad 17. Tradisi ini diperkenalkan oleh para pelaut Inggris dan diikuti oleh negara-negara lain hingga sekarang. Sejak tahun 1612, kapten kapal Inggris Heart’s Ease meninggal dalam perjalanan ke Kanada.

Penumpang kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris untuk menghormati mendiang kapten. Bendera tersebut tidak dikibarkan di ujung tiang tapi di tengah tiang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan perkabungan.

Selain itu bendera merah putih juga digunakan sebagai Penutup peti atau usungan jenazah. Untuk tata cara penggunaan Bendera Negara, berikut beberapa diantaranya:

  • Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.
  • Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.
  • Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Larangan Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Pasal Tentang Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur dalam UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Terkait bendera sebagai lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3. Berikut ini adalah bunyi pasal tentang bendera merah putih Indonesia:

  • Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
  • Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
  • Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
    • 120 cm x 180 cm pada lapangan umum
    • 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
    • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
    • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
    • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal\
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
    • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
    • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Temukan pula berbagai hukum yang mengatur berbagai hal mengenai bangsa Indonesia mulai dari sejarah perkembangan dan pokok Hukum Indonesia pada buku Pengantar Hukum Indonesia Sejarah Dan Pokok.

tombol beli buku

Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

Larangan terhadap perlakuan bendera juga diatur dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyi dari Pasal 57, dimana setiap warga Indonesia dilarang:

  1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
  2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan  perbandingan ukuran
  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
  4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara itu pada Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Tahukah Kamu Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan pemasangan dengan berbagai aturan tersendiri, mulai dari harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan pemasangan Bendera Negara juga dapat dilakukan di malam hari.

Bendera Negara juga wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Pemerintah daerah juga memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu dan dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Sementara itu Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:

  • Istana Presiden dan Wakil Presiden gedung atau kantor lembaga negara
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
  • Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
  • Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Gedung atau halaman satuan Pendidikan
  • Gedung atau kantor swasta; rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
  • Rumah jabatan Menteri
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
  • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
  • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
  • Taman makam pahlawan nasional.

Bendera Negara juga wajib dipasang pada Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, Kapal milik pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar, Pesawat terbang milik pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Selain itu Bendera Negara dapat dikibarkan dan atau dipasang pada:

  • Kendaraan atau mobil dinas Pertemuan resmi pemerintah dan atau organisasi
  • Perayaan agama atau adat
  • Pertandingan olahraga Perayaan atau peristiwa lain

 

Fakta Menarik Bendera Merah Putih

bendera pusaka 17 agustus 1945
Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/Bendera_Pusaka

1. Nama Lain Bendera Merah Putih

Tahukah kamu Bendera Indonesia memiliki tiga sebutan yang berbeda yaitu, Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, Sang Dwiwarna. Bendera Pusaka merupakan sebutan untuk bendera yang pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati.

Sementara sebutan Bendera Pusaka berasal dari Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, yang merupakan julukan kepada Bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Indonesia. Terakhir, Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna adalah sebutan untuk setiap bendera Republik Indonesia yang berkibar di setiap upacara bendera.

2. Berasal dari Mitologi Austronesia

Dalam catatan sejarah, warna merah dan putih yang terdapat pada bendera Republik Indonesia, berasal dari mitologi Austronesia yang melambangkan tanah dan langit. Di mana tanah bermakna tempat kita berpijak dan langit yang dijunjung.

3. Terinspirasi dari Warna Panji Kerajaan Majapahit

Ternyata banyak kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia yang menggunakan warna merah putih. Contohnya pada kerajaan Kediri, Bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak dan Kerajaan Bugis Bone yang juga menggunakan bendera merah putih.

Pemilihan warna merah dan putih, konon terinspirasi dari warna panji Kerajaan Majapahit yang memiliki sembilan garis berwarna merah putih dan tersusun horizontal.

Bahkan sebelum Indonesia merdeka, tahun 1928, sering kali pemuda-pemuda Indonesia menggunakan bendera merah putih untuk menunjukkan nasionalisme mereka saat itu. Karena hal inilah sebelum kemerdekaan, Belanda melarang penggunaan bendera merah putih.

Temukan berbagai fakta menarik lainnya engenai berbagai peristiwa besar yang terjadi di Indonesia yang hingga saat ini masih dikenang dalam buku Atlas Sejarah Indonesia Dan Dunia.

tombol beli buku

4. Dijahit Pertama Kali oleh Ibu Fatmawati, Istri Soekarno

Bendera Pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati dengan bahan katun Jepang berukuran 276 x 200 ccm pada tahun 1944. Namun sebelumnya, bendera merah putih ini sempat dipotong menjadi dua dan dibawa oleh Husein Mutahar, yang merupakan ajudan Soekarno. Hingga kondisi aman, bendera baru kembali disatukan.

5. Pertama Kali Dikibarkan pada 17 Agustus 1945

Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan saat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, mengikrarkan Proklamasi Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, pada 17 Agustus 1945.

Arti warna merah pada bendera ini yaitu melambangkan keberanian bangsa dalam melawan penjajah, sementara putih melambangkan niat suci para pahlawan dan rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Sejak saat itu diselenggarakan upacara pemasangan dan penurunan bendera di Istana Negara setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk mengenang jasa para pahlawan dan mensyukuri Kemerdekaan Republik Indonesia.

6. Bambu Sebagai Tiang Pengibaran Pertama Bendera Merah Putih

Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan Ir. Soekarno saat memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu, tiang yang digunakan untuk mengibarkan bendera adalah bambu.

Dengan tiang bambu tersebut, Bendera Merah Putih berkibar pertama kali di halaman belakang rumah Presiden Soekarno. Bendera bersejarah itu kini disimpan dan dijaga dengan baik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Bendera yang dikibarkan di Istana Negara hingga saat ini hanyalah bendera duplikat yang terbuat dari bahan sutra.

7. Berbagai Makna Dibalik Warna Merah Putih

Merah pada sang saka merah putih bermakna berani dan putih artinya suci. Namun tak hanya itu, presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ir. Soekarno, memaknai warna merah putih dengan sesuatu yang berbeda, yaitu merah putih sebagai elemen penciptaan manusia.

Jika digali lebih dalam lagi, ternyata warna merah putih ini juga memiliki filosofi elemen alam. Merah yang berarti tanah, sedangkan putih mewakili langit. Menurut Gombloh, pencipta sekaligus penyanyi lagu Kebyar-kebyar, merah berarti darah dan putih berarti tulang.

Merah dan putih bersatu padu, menunjukkan fitrah manusia Indonesia sejak mereka lahir. Sesungguhnya warna merah dan putih juga telah digunakan sejak dahulu oleh orang Jawa untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.

Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

8. Tak Hanya Indonesia yang Menggunakan Bendera Merah Putih

Tak hanya Indonesia yang menggunakan warna merah putih, ada banyak negara yang juga menggunakan warna ini. Paling mirip dengan bendera Indonesia adalah bendera Monako.

Bedanya pada rasio perbandingan antara panjang dan lebarnya. Jika bendera Indonesia memiliki rasio lebar dan panjangnya 2:3, maka bendera Monako adalah 4:5.

Bendera Monako terlihat lebih persegi. Sementara itu Bendera Singapura juga hampir sama dengan Indonesia, dengan tambahan bulan dan bintang limanya. Tak hanya Monako dan Singapura, negara Polandia juga menggunakan warna merah dan putih dengan urutan warna putih di atas warna merah.

Demikian sejarah, pasal yang menyangkut bendera negara Indonesia dan serba-serbi bendera merah putih yang hingga kini terus berkibar di Tanah Air tercinta.

Baca juga artikel terkait “Sejarah Bendera Indonesia” :



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Ahmad