Pkn

DPD: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

DPD: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya- Setiap negara yang telah berdiri secara sah dan diakui pemerintahannya oleh dunia pastinya memiliki lembaga pemerintahan untuk membantu kepala pemerintahan dalam menjalankan tugas negara dan wewenangnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan kualitas negara. Dapat kita simpulkan bahwa negara  harus mengumpulkan cukup banyak elemen yang berpotensi kuat untuk membangun keutuhan negara. Seringkali, elemen dasar inilah yang menopang pembangunan negara. Komponen-komponen tersebut adalah bentuk negara, bentuk pemerintahan dan juga sistem pemerintahan.

Proses  sistem pemerintahan ini memiliki kegunaan dan  fungsi yang berbeda bagi negara. Sistem pemerintahan ini  sangat penting bagi suatu negara. Tanpa  sistem pemerintahan, negara  akan kacau balau, karena negara belum menentukan siapa yang akan menjadi kepala negara, siapa yang memegang kekuasaan tertinggi, dan negara belum mengetahui siapa yang akan mewakili semua orang, dll. Sistem dari pemerintahan tersebut terdiri dari beberapa lembaga pemerintahan yang terbagi menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sebagai sebuah lembaga negara sudah sepantasnya menjalankan tugas pokok masing-masing yang sudah diamanatkan warga negara dengan baik. Di Indonesia sendiri ada lembaga pemerintahan yang secara khusus mengurus daerah di Indonesia karena melihat begitu banyaknya provinsi serta kabupaten di Indonesia. Yakni ada DPD seperti namanya, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah organisasi yang mewakili kepentingan suatu daerah atau bahkan di tingkat provinsi. Meskipun demikian, DPD sebenarnya masih merupakan organisasi yang baru lahir, karena baru didirikan pada tahun 2001. Namun, fungsi DPD dan tugas dan wewenang DPD diatur oleh UUD 1945.Tugas dan wewenang DPD  diatur oleh UUD atau UUD. Sebagai wakil rakyat, misi DPD secara harfiah adalah mendengarkan dan mencapai kepentingan bersama suatu daerah.

Tapi sebagai warga negara Indonesia apakah kita sudah mengetahui tugas, fungsi, dan wewenang secara keseluruhan apa saja? Jika kalian belum tahu mengenai tugas DPD tersebut maka pada pembahasan kali ini kami akan mencoba membahas mengenai DPD beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam negara.

Selanjutnya mari kita simak pembahasan berikut dibawah ini!

Pengertian DPD

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum tahun 2002 dikenal sebagai Perwakilan Daerah, adalah organisasi negara tingkat tinggi  dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan anggota adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih secara umum. pemilu dan dipilih oleh majelis tinggi  legislatif. Sedangkan anggota DPD RI sering disebut sebagai senator. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah organisasi negara yang diakui oleh konstitusi. DPD dibentuk untuk mewakili aspirasi daerah. Aspirasi di tingkat daerah akan mempengaruhi perumusan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat. DPD merupakan wakil dari DPD terpilih dalam pemilu di setiap provinsi di Indonesia. DPD merupakan salah satu lembaga negara yang terbentuk setelah Amandemen UUD atau UUD 1945. DPD menjalankan fungsi dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang.

Sejarah Terbentuknya DPD

Setelah reformasi dilaksanakan, terjadi perubahan konstitusi yang mendasar. Dari tahun 1999 hingga 2002,  terjadi empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Salah satu amandemen tersebut menyangkut susunan lembaga legislatif di Indonesia. MPR yang tadinya unikameral menjadi bikameral dengan hadirnya DPD.

Berbeda dengan Fraksi Utusan Daerah yang selanjutnya akan disebut F-UD, DPD dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga DPD lebih demokratis daripada F-UD dalam mewakili aspirasi daerah. Selanjutnya kedudukan di  DPD  dihapuskan, sehingga anggota DPD dipilih oleh rakyat. Terakhir, anggota DPD dituntut untuk mandiri dalam mewakili aspirasi daerahnya, tidak seperti F-UD yang  cenderung berpihak pada satu partai politik.

Pembicaraan tentang pembentukan DPD berlangsung dalam rapat tahunan MPR tahun 2001 dan pada rapat paripurna ke-5, Pada hari minggu 4 November 2001. Dalam rapat ini, sebagian besar fraksi  MPR menyetujui pembentukan DPD, kecuali F-PDU ( Kesatuan Umat Berdaulat) yang tidak memberikan masukan terhadap pembentukan DPD.

Pembentukan DPD akhirnya disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan menjadi bagian dari Perubahan Ketiga UUD 1945. Namun, F-UD tidak serta merta hilang: F-UD  bertahan hingga akhir 1999-2004. MPR, DPR dan DPD dengan komponen baru dibentuk pada  1 Oktober 2004, dengan Ketua pertama DPD  Ginandjar Kartasasmita dan Wakil Presiden Irman Gusman dan La Ode Ida.

Dewan Perwakilan Daerah merupakan  perwujudan dari perwakilan daerah di Indonesia. Perwakilan daerah, atau yang lebih dikenal dengan sebutan majelis tinggi di dunia internasional, memiliki sejarah panjang di Indonesia. Sebelum DPD dibentuk, ada Senat RIS yang mewakili 16 negara bagian RIS. Sementara itu, di negara bagian timur Indonesia juga terdapat  Senat  NIT interim yang mewakili 13 provinsi  NIT. Setelah RIS dan NIT bubar, Senat dibubarkan,  sehingga tidak ada lagi badan/lembaga yang lebih tinggi yang mewakili kepentingan daerah di Indonesia. Kemudian, pada tahun 1959, setelah dikeluarkannya dekrit presiden dan kembalinya Indonesia ke UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk Dewan Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri dari kelompok perwakilan daerah. Rombongan ini terdiri dari utusan provinsi yang dipilih oleh DPRD provinsi. Kelompok perwakilan daerah akan tetap ada sampai tahun 2004, ketika kelompok ini digantikan oleh DPD.

Tugas dan Wewenang DPD

Anggota DPD terdiri dari perwakilan negara bagian federal yang dipilih melalui proses pemilihan. Keanggotaan DPD ditetapkan dengan perintah Eksekutif dan berlangsung di daerah pemilihan. Anggota DPD berasal dari organisasi pemerintah daerah, bukan dari partai politik. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Berdasarkan Pasal 22d UUD 1945, anggota DPD ini berwenang:

  • Penyampaian RUU kepada DPR tentang otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan daerah pusat.
  • Membahas RUU APBN dan UU Perpajakan, Pendidikan dan Agama untuk anggota DPR.
  • Memantau pelaksanaan hal-hal tersebut dan melaporkan kepada DPR.

Sebagai sebuah lembaga negara di bawah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPD tentu memiliki tugas untuk membantu, menyuarakan aspirasi rakyat dari tingkat daerah ke tingkat nasional. Hal tersebut, nantinya akan menghasilkan sebuah kebijakan, yang dirasakan oleh masyarakat daerah tersebut. Tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah ada di dalam UUD 1945. Lebih tepatnya, pada pasal 22D Undang-undang Dasar 1945, dijelaskan tugas DPD dalam bidang legislasi adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  • Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan poin pertama;
  • Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-undang tentang APBN dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;
  • Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.

Fungsi DPD

Secara umum ada tiga fungsi DPD, yaitu legislatif, perimbangan, dan pengawasan. Secara khusus, fungsi DPD yang tercantum  dalam UUD 1945 adalah:

  • Mengajukan undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah sendiri, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta masalah yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah di DPR;
  • Ikut serta dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, sektor ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Memberi pertimbangan kepada DPR  tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan, pendidikan, dan agama;
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam dan  ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran negara, pajak, pendidikan dan agama.

Persyaratan Anggota

Syarat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  • Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • Terdaftar sebagai Pemilih
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Berusia paling tidak 21 (dua puluh satu) tahun
  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Struktur Jabatan DPD

Struktur jabatan yang ada di DPD terdiri atas: Pimpinan,Komite, Badan Kehormatan dan Pengurus-pengurus lain yang diperlukan.

  • Pimpinan Sementara

Sebelum pimpinan tetap dilantik, DPD mengangkat pimpinan sementara untuk memimpin sidang paripurna DPD dan pemilihan ketua dan wakil ketua DPD. Pimpinan sementara terdiri dari ketua dan wakil ketua sementara DPD, dimana ketua sementara merupakan anggota DPD tertua, sedangkan wakil ketua sementara merupakan anggota DPD termuda.

Jika anggota tertua dan termuda berhalangan untuk hadir, maka posisi tersebut bisa digantikan oleh anggota tertua dan termuda berikutnya.

  • Pimpinan Tetap

Pimpinan tetap DPD terdiri dari seorang ketua dan beberapa wakil ketua.

  • Komite I

Tanggung Jawab:

Komite I DPD RI merupakan pelengkap tetap DPD RI yang domainnya didistribusikan dalam otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Beberapa tugas atau tanggung jawab dari komite I dengan memperhatikan masalah daerah dan masyarakat, sebagai berikut:

  •  Pemerintah Daerah;
  •  Hubungan antara pusat dan daerah serta antar daerah;
  •  Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
  •  Pendirian dan tempat tinggal;
  •  Perencanaan wilayah dan tata ruang;
  •  Politik, hukum, hak asasi manusia dan ketertiban umum; dan
  •  Urusan Daerah di Perbatasan Nasional.
  • Komite II

Tugas

Komite II DPD RI merupakan pelengkap tetap DPD RI yang mandatnya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam; dan mengelola sumber daya ekonomi lainnya.

Lingkup kerja Komisi II yang diharapkan dapat dilaksanakan terkait dengan isu-isu regional dan kemasyarakatan adalah sebagai berikut:

  •  Pertanian dan Penghijauan;
  •  Transportasi;
  •  Kelautan dan Perikanan;
  •  Energi dan sumber daya mineral;
  •  Kehutanan dan lingkungan hidup;
  •  Pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah tertinggal;
  •  Perindustrian dan Perdagangan;
  •  Investasi; dan
  •  Pekerjaan Umum
  • Komisi III

Tugas dan tanggung jawab

Komite III DPD RI adalah badan pelengkap tetap DPD RI yang tugasnya di bidang pendidikan dan agama.

Usulan lingkup Komisi III dilaksanakan dengan mempertimbangkan masalah daerah dan masyarakat, sebagai berikut:

  •  Pendidikan;
  •  Agama;
  •  Kebudayaan;
  •  Kesehatan;
  •  Pariwisata;
  •  Pemuda dan olahraga;
  •  Kesejahteraan sosial;
  •  Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  •  Tenaga Kerja dan Migrasi;
  •  Ekonomi Kreatif;
  •  Manajemen Kependudukan / Pencatatan Sipil;
  •  Pengendalian Penduduk / Keluarga Berencana; dan
  •  perpustakaan.
  • Tanggung Jawab Komite IV

Komite IV DPD RI merupakan tambahan tetap DPD RI yang memiliki pembagian wilayah dalam RUU yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memperhatikan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK; Pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Wilayah kerja Komisi IV yang direncanakan dilaksanakan dengan memperhatikan masalah daerah dan masyarakat, sebagai berikut:

  •  Pendapat negara dan anggaran belanja;
  •  Pajak dan bea lainnya;
  •  Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Memeriksa hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
  •  Lembaga keuangan; dan
  •  Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
  • Sekretariat Jenderal

Untuk membantu terlaksananya fungsi DPD dengan baik, dibentuk Sekretariat Bersama DPD yang diatur dengan Keputusan Presiden, dan stafnya terdiri dari pegawai negeri sipil. Sekretaris Jenderal DPD dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden atas usul pengurus DPD.

Sekian diatas merupakan beberapa struktur jabatan yang terdapat di DPD.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari lembaga pemerintahan yaitu DPD. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari  lembaga pemerintahan yaitu DPD saja tapi juga membahas mengenai sejarah terbentuknya DPD, tugas dan wewenang anggota DPD, fungsi DPD dan struktur jabatan yang terdapat di DPD. Memahami pengertian dari DPD serta tugas dan wewenangnya dalam memutuskan kebijakan yang dibuat sangat membantu kita sebagai masyarakat sipil mengetahui wakil rakyat kita mengerjakan apa saja dalam tugasnya apakah sudah sesuai dan amanah dalam menjalankan tugas untuk rakyat.

Demikian ulasan mengenai pengertian lembaga pemerintahan yaitu DPD Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian lembaga pemerintahan yaitu DPD dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan lembaga pemerintahan lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

 

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf