Ekonomi

Macam-Macam Objek Pajak dan Pengecualiannya

Macam-Macam Objek Pajak
Written by Rosyda

Macam-Macam Objek Pajak – Pajak merupakan salah satu penerimaan negara berupa uang yang dikumpulkan dari dana perorangan maupun perusahaan dan bersifat memaksa. Pajak berfungsi sebagai sumber pendanaan pembangunan negara. Dana yang diterima sebagai pendapatan pajak akan masuk ke kas negara.

Ada tujuh sektor yang menjadi sumber pendapatan negara dari pajak, yaitu pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional, dan bea masuk dan cukai. Dalam tujuh sumber pajak negara tersebut, pemerintah menentukan bentuk penerimaan apa saja yang dikenakan pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak itu dikenal juga sebagai objek pajak.

Simak penjelasan berikut untuk mempelajari lebih lengkap mengenai pajak mulai dari pengertian hingga macam-macam objek pajak.

Pengertian Objek Pajak

Jay K. Rosengard dalam buku Property Tax Reform in Developing Countries mendefinisikan objek pajak sebagai harta yang terutang pajak. Menurut Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.
    Penghasilan yang umumnya kita terima saat bekerja dan berstatus pegawai maupun non pegawai seperti gaji, upah, honor, bonus, tunjangan, dan lain-lain termasuk dalam kategori ini. Jumlah yang dikenakan pajak bergantung pada besaran penghasilan yang lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
  2. Hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan, kegiatan, maupun penghargaan.
    Jika Grameds pernah menonton pengundian yang dilakukan lewat televisi, Grameds pasti mengingat momen saat pembawa acara berulang kali mengumumkan bahwa hadiah yang diterima pemenang akan dikenakan pajak. Umumnya pajak yang dikenakan dari sebuah hadiah akan ditanggung penerima. Namun, dalam beberapa kasus pajak hadiah dibayarkan oleh penyelenggara atau pemberi hadiah.
  3. Laba usaha.
    Laba usaha adalah selisih yang didapatkan dari hasil pendapatan usaha dikurangi biaya eksplisit.
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
    Yang termasuk dalam kategori ini adalah keuntungan yang diperoleh dari pergantian saham, penyertaan modal, pengalihan hak tambang, warisan, dsb.
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak.
  6. Bunga.
    Yang termasuk dalam bunga sebagai objek pajak adalah premium, diskonto, serta imbalan yang diperoleh dari jaminan pengembalian utang.
  7. Dividen.
    Dividen adalah laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada para pemilik saham. Dividen yang dikenakan pajak adalah segala dividen dengan nama dan bentuk apapun.
  8. Royalti.
    Royalti adalah sejumlah dana yang dibayarkan sebagai imbalan dari seseorang kepada pihak yang dimanfaatkan atau digunakan hak patennya.
  9. Sewa.
    Sewa adalah biaya yang dibayarkan sebagai harga atas penggunaan harta tertentu dalam periode waktu tertentu.
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  11. Keuntungan karena pembebasan utang.
    Jumlah keuntungan dari pembebasan utang yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang diatur pemerintah.
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  14. Premi asuransi.
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya.
    Iuran yang dimaksud merupakan wajib pajak yang diperoleh dari menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  16. Tambahan kekayaan neto.
    Tambahan kekayaan yang dikenakan pajak berasal dari penghasilan dan belum dikenakan pajak.
  17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  18. Imbalan bunga.
    Imbalan bunga yang terhitung sebagai objek pajak sesuai dengan yang dimaksud dalam undang-undang terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  19. Surplus bank indonesia.

Macam-Macam Objek Pajak

Singkatnya, setiap perubahan harta dan konsumsi yang dilakukan perorangan maupun perusahaan terhitung sebagai penghasilan yang masuk dalam objek pajak. Namun, pendekatan penghasilan yang digunakan dalam menentukan objek pajak adalah transaksi. Dengan demikian, penghasilan yang tercatat dalam transaksi dan didefinisikan dalam undang-undang terhitung sebagai objek pajak.

Besaran yang dikenakan pajak dari objek-objek di atas tidak semuanya sama. Jumlah itu ditentukan oleh negara atau pemerintah sebagai penyelenggara pajak. Semuanya diatur dalam undang-undang terkait yang mengurus perihal perpajakan.

Selain yang disebutkan di atas, UU No. 36 Tahun 2008 juga mengatur objek pajak final. Objek pajak final adalah objek pajak yang dikenakan tarif setelah satu tahun berjalan. Objek pajak tersebut adalah:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya. Penghasilan kategori ini dapat berupa bunga obligasi dan surat utang negara maupun bunga simpanan.
  2. Penghasilan berupa hadiah undian.
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya. Pada dasarnya beberapa instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal dikenakan pajak final.
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta. Unsur harta yang dimaksudkan dapat berupa properti seperti sewa dan jual tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, serta usaha real estate.
  5. Penghasilan tertentu lainnya.

Peraturan yang Mengatur Objek Pajak

Objek pajak diatur dalam peraturan dan undang-undang yang mengatur urusan perpajakan, diantaranya:

  1. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  5. UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  6. PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah setiap uang yang diperoleh seseorang sebagai hasil dari melaksanakan kegiatan ekonomi yang terutang sebagai wajib pajak. Kegiatan ekonomi yang dimaksud bisa yang berlaku di masa lampau maupun yang masih berlangsung. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 pasal 21, yang termasuk dalam objek pajak penghasilan adalah:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap. Penghasilan milik pegawai ini terdiri dari penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur seperti gaji, upah lembur, tunjangan, bonus.
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima dana pensiun. Penghasilan ini diterima oleh seseorang yang tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan karena memasuki usia pensiun. Objek pajaknya berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya yang didapatkan secara teratur.
  3. Penghasilan berupa uang pesangon. Penghasilan dalam kategori ini juga diterima oleh orang yang sudah tidak bekerja karena alasan tertentu seperti pensiun atau diberhentikan. Objek pajaknya berbentuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.

Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah

Pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa serta penjualan barang mewah cukup berbeda dengan objek pajak yang telah dijelaskan sebelumnya. Jenis pajak yang dikenakan bukan termasuk dalam objek pajak penghasilan melainkan objek pajak pertambahan nilai. Berikut yang termasuk dalam objek pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan barang mewah yang dimuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2000.

Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena pajak.
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Objek Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Barang Mewah

  1. Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Penyerahan ini dilakukan oleh pengusaha penghasil barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
  2. Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 1994, bumi diartikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut. Batasan dalam definisi ini adalah segala tanah dan air yang ada di wilayah atau zona Indonesia. Sedangkan definisi bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Bangunan yang dimaksudkan tidak hanya yang berada di permukaan tanah, namun juga di perairan. Dengan demikian, setiap penghasilan yang didapatkan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Indonesia termasuk dalam objek pajak bumi dan bangunan.

Meskipun begitu ada beberapa pengecualian tanah atau bangunan dari objek pajak, yaitu:

  • Digunakan untuk kepentingan publik, seperti ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan;
  • Digunakan sebagai kuburan atau termasuk dalam situs sejarah;
  • Termasuk dalam lahan konservasi seperti hutan lindung, taman nasional;
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat; dan
  • Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional.

Objek Pajak yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi

Berbagai macam instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal, tidak luput dari pengenaan pajak. Bahkan beberapa investasi dikenakan pajak final. Berikut ini adalah objek pajak penghasilan yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

  1. Bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan.
  2. Dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi melebihi jumlah modal. Namun, dividen bebas dari pajak apabila digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di wilayah NKRI dalam periode waktu 3 tahun sejak dilikuidasi.
  3. Hasil pengembangan usaha dan aset LPI.
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  5. Hibah.
  6. Penghasilan terkait penempatan dana dalam instrumen keuangan.
  7. Penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaan aset.
  8. Penghasilan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan.

Unsur Asing dalam Objek Pajak

Melansir dari buku Pengantar Perpajakan oleh Tony Marsyahrul, terdapat unsur asing yang dapat berupa objek pajak maupun subjek pajaknya dalam hukum pajak internasional. Unsur asing berupa objek pajak itu meliputi:

  1. Objek pajak yang berada di luar negeri atau luar wilayah Indonesia namun dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri.
  2. Objek pajak yang berada di dalam negeri namun dimiliki subjek pajak asing.

Macam-Macam Objek Pajak

BACA JUGA:

  1. Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar 
  2. Pengertian PPN: Sejarah, Tarif, dan Jenis Barang Kena Pajak 
  3. Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia 
  4. Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi 
  5. Cara Menghitung Pajak PPh dan PBB Disertai Contohnya 

Pengecualian Objek Pajak

Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Objek-objek itu adalah:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan penerima zakat yang berhak dengan syarat tertentu. Syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan atau bantuan bebas dari pajak adalah telah disahkannya pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan sebagai penerima oleh pemerintah. Penerima zakat yang bukan merupakan badan amil juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berhak menerima.
  2. Harta hibahan yang bebas dari pengenaan pajak harus diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lembaga yang dibebaskan dari pajak harta hibahan adalah badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Warisan.
  4. Setoran tunai sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal yang diterima oleh badan.
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Penggantian yang dikecualikan dalam kategori ini berupa natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
  6. Pembayaran asuransi tertentu.
    Pembayaran asuransi yang bukan merupakan objek pajak adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.
  8. Penghasilan tertentu dana pensiun.
  9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
  10. Bunga obligasi yang diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama.
  11. Penghasilan tertentu perusahaan modal ventura.
  12. Beasiswa.
  13. Dividen antar perusahaan di Indonesia dengan syarat tertentu.
    Syarat yang harus dipenuhi agar dividen di Indonesia bebas pajak adalah.
    a.) Berasal dari cadangan laba yang ditahan.
    b.) Kepemilikan saham subjek pajak pada badan pemberi dividen setidaknya 25% dari jumlah modal yang disetor.
    c.) Ada usaha aktif yang dimiliki penerima dividen di luar kepemilikan saham tersebut.
    d.) Dividen yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas merupakan wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD.
  14. Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelum diberikan, bantuan atau santunan ini diserahkan kepada wajib pajak tertentu yang memang berhak.
  15. Sisa lebih yang diterima oleh badan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Adapun syarat yang harus dipenuhi lembaga penelitian agar dana sisa bebas dari pajak:
    • Badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi sesuai bidangnya.
    • Dana sisa lebih tersebut harus ditanamkan atau diinvestasikan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan pengembangan.
    • Pembelanjaan dana sisa dilakukan dalam periode waktu paling lama 4 tahun sejak diterimanya sisa tersebut.

Kesimpulan

Saat memasuki usia produktif dan mulai bekerja sebagai pegawai atau karyawan, ada baiknya Grameds memahami seluk-beluk mengenai perpajakan. Sebab, sebagian dari penghasilan yang Grameds miliki akan dikenakan pajak. Tidak hanya penghasilan, bentuk aset atau harta lain yang kita miliki juga dapat dikenakan pajak maupun bebas pajak.

Sebagai warga negara yang baik dan mendukung pembangunan negara, kita perlu taat membayar pajak. Untuk memahami apa saja yang menjadi objek pajak, Grameds bisa membaca buku-buku tentang perpajakan yang dapat diakses melalui www.gramedia.com.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Penulis: Anendya Niervana

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah