Ekonomi

Cara Menghitung Pajak PPh dan PBB Disertai Contohnya

cara menghitung pajak pph dan pbb
Written by Rosyda

Bagaimana cara menghitung pajak PPh dan PBB? – Grameds, setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak, baik itu pajak kendaraan, pajak tempat tinggal, pajak penghasilan, dan lain-lain. Namun, sudah tahukah Anda arti pajak itu sendiri?

A. Pengertian Pajak

Pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Secara sederhana, pembayaran pajak dapat diartikan seperti kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara dalam upaya untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Semua prosedur pembayaran pajak harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada.

Biasanya jenis pajak yang sering diketahui oleh banyak orang adalah pajak kendaraan bermotor. Pernahkah mendengar pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan? Kedua pajak itu perlu diketahui oleh banyak orang, baik itu pengertian ataupun cara menghitungnya. Dengan mengetahui dua jenis pajak itu maka kita akan berusaha untuk membayar pajak itu tepat waktu.

Jika ingin tahu tentang pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan mari kita simak seputar kedua pajak tersebut, mulai dari pengertian hingga rumus dan cara menghitungnya.

B. Pengertian PPh dan PBB

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada perorangan atau badan atas penghasilan yang didapatkan selama satu tahun pajak. Dalam hal ini, penghasilan merupakan kemampuan ekonomis yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau menambah kekayaan untuk baik dari dalam negeri atau luar negeri. Secara sederhana, penghasilan itu dapat diartikan sebagai keuntungan dari sebuah usaha, honorarium, gaji, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jika kita mempunyai sebidang tanah atau mempunyai tempat tinggal maka tanah dan tempat tinggal tersebut akan dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah atau tempat tinggal disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disingkat menjadi PBB.

Pada awalnya pajak ini merupakan pajak pusat, tetapi sejak muncul Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka PBB perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah. Namun, untuk PBB pada perkebunan, perhutanan, pertambangan, masih menjadi bagian dari pajak pusat.

C. Subjek Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan

“Subjek Pajak” merupakan istilah yang ada di dalam Undang-Undang perpajakan yang ditunjukkan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Hal yang perlu digaris bawahi dalam “subjek pajak” ialah seseorang atau badan merupakan “subjek pajak” tetapi tidak semua orang dan badan tersebut dikenakan pajak.

Dengan kata lain, “subjek pajak” hanya akan dikenakan pada perorangan yang sudah memenuhi persyaratan wajib pajak. Sedangkan badan yang dikenakan wajib pajak adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, dan bentuk usaha tetap.

Pada dasarnya pembayaran pajak wajib dilakukan jika ada penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Dengan demikian, jika seseorang atau badan sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan atau pendapatan di Indonesia maka tidak perlu melakukan pembayaran pajak.

Adapun syarat-syarat yang tidak dikenakan wajib pajak sebagai berikut.

  • Ketika meninggal dunia;
  • Ketika memilih untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Ketika badan hukum tersebut dilikuidasi maka badan hukum tersebut sudah tidak dikenakan wajib pajak.

1. Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-Undang PPh tidak dijelaskan secara pasti yang dimaksud sebagai subjek pajak penghasilan, tetapi secara umum subjek pajak penghasilan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  • Perorangan beserta warisan yang belum terbagi menjadi suatu kesatuan menggantikan yang berhak;
  • Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, dan badan usaha lainnya;
  • Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia. Badan yang dimaksud seperti kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, bengkel, gedung kantor, dan bengkel.

Subjek pajak dalam negeri akan dikenakan pajak atas pendapatan yang didapatkan dari Indonesia, sementara itu, subjek pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan pendapatan yang bersumber dari Indonesia.

Subjek pajak dalam negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto atau pendapatan bersih dengan tarif umum, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto atau pendapatan kotor dengan tarif pajak yang sebanding.

Subjek pajak dalam negeri diharuskan untuk memberitahukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sebagai media menghitung pajak yang terutang, sedangkan subjek pajak luar negeri tidak diharuskan untuk memberitahukan SPT Tahunan karena kewajiban pajaknya sudah dipenuhi lewat pemotongan pajak yang bersifat final.

2. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Orang atau badan yang diharuskan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PBB bisa disebut sebagai subjek PBB. Pajak PBB dikenakan pada subjek yang sudah mempunyai bangunan atau mendapatkan manfaat atas bumi (tanah). Berdasarkan Undang-Undang Agraria bahwa hak-hak atas bumi dan bangunan dalam PBB adalah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan.

Namun, dalam beberapa kasus bangunan atau tanah yang digunakan belum diketahui dengan jelas siapa pemiliknya dan PBB belum dibayarkan maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan dan menetapkan siapa subjek pajak yang akan bertanggung jawab agar bisa melunasi utang pajak.

Hal yang dilakukan ketika Direktur Jenderal Pajak menetapkan subjek pajak ialah melakukan penelitian ke lapangan, yang dilanjutkan dengan menetapkan subjek pajak atas bangunan atau tanah yang belum diketahui pemiliknya.

Pemilihan subjek PBB untuk membayar pajak atau melunasi utang pajak meskipun tidak memiliki hak atas bangunan atau tanah yang digunakan, sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994.

Namun, bila subjek yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak merasa keberatan maka subjek pajak bisa mengajukan keberatan itu dengan cara menulis keterangan yang berisi bahwa subjek PBB bukanlah seseorang atau badan yang harus membayar PBB yang dimaksud.

Hal yang perlu digarisbawahi ketika melakukan pembayaran PBB adalah status hak kepemilikan atas bumi dan bangunan tidak ada kaitannya dengan proses pembayaran PBB. Hal itu dikarenakan penunjukkan seseorang atau badan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak bukanlah bukti kepemilikan hak atas bumi dan bangunan.

D. Objek Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan

1. Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari bekerja merupakan objek pajak. Penghasilan atau pendapatan memiliki artian yang sangat luas sehingga dibuatlah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang di mana Objek pajak penghasilan terdapat pada pasal 21, 22,23, dan 26.

Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang bukan bagian dari objek pajak penghasilan. Berikut jenis-jenis penghasilan yang bukan bagian dari objek pajak penghasilan.

  • Warisan
  • Penghasilan lain seperti yang terkandung di dalam Undang-Undang pajak penghasilan.
  • Bantuan atau sumbangan seperti zakat dan sumbangan keagamaan.
  • Dana hibah sepanjang tidak berkaitan dengan kepemilikan, usaha pekerjaan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang saling berhubungan.
  • Penggantian atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan).

2. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah benda-benda yang tidak bergerak. Secara sederhana, permukaan bumi yang mencakup tanah, perairan dalam, dan laut. Sedangkan, bangunan merupakan sebuah konstruksi yang dibangun di tanah/perairan dengan teknik yang ditanam atau dipatenkan. Adapun yang termasuk ke dalam kategori bangunan sebagai berikut:

  • Jalan tol;
  • Kolam renang;
  • Jalan lingkungan yang menjadi satu kesatuan dengan kompleks bangunan;
  • Pagar mewah;
  • Tempat olahraga;
  • Dermaga;
  • Taman mewah;
  • Kilang minyak, air, dan gas;
  • Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Adapun yang bukan termasuk objek PBB sebagai berikut:

  • Tanah atau bangunan yang diperuntukkan kepentingan umum, seperti ibadah, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, sosial, dan lain-lain.
  • Tanah atau bangunan yang dipergunakan untuk pemakaman umum peninggalan purbakala, museum, dan sebagainya.
  • Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat. Hal ini dilakukan supaya gedung perwakilan RI di luar negeri juga tidak dikenakan biaya PBB.
  • Tanah yang merupakan bagian dari hutan lindung, suaka alam, taman nasional, dan sebagainya.
  • Tanah dan bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

E. Rumus dan Cara Menghitung PPh

Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan perlu melakukan beberapa tahapan. Agar lebih mudah untuk memahami setiap tahapannya maka akan diberikan contoh kasus.

1. Menghitung penghasilan bersih

Semua penghasilan yang didapatkan selama satu tahun bekerja merupakan penghasilan kotor. Oleh karena itu, untuk menghitung pajak penghasilan dibutuhkan penghasilan bersih selama satu tahun.

Penghasilan bersih bisa dihitung dengan cara mengurangi penghasilan kotor (bruto) beban tanggungan seperti kredit, asurasi, hutang, dan lain-lain. Contoh: 80.000.000 (bruto) – 5.000.000 (beban tanggungan) = 75.000.000, maka penghasilan bersih selama satu tahun adalah 75.000.000.

2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jika sudah mendapatkan penghasilan bersih selama satu tahun maka tahapan selanjutnya adalah menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tujuan dari menghitung PTKP adalah untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PTKP sudah mempunyai tarif yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif PTKP yang perlu diketahui sebagai berikut:

Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah mendapatkan hasil dari perhitungan PTKP maka tahapan selanjutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Untuk mengetahui besaran PKP maka dilakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.

Contoh: 75.000.000 – 54.000.000 (belum berkeluarga) = 19.000.000, maka PKP yang diperoleh ialah 19.000.000.

4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Jika sudah mendapatkan PKP maka tahapan selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan. Untuk menghitung pajak penghasilan perlu mengetahui besaran (persen) yang sudah ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut perhitungan besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan selama satu tahun.

Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 5%(lima persen)

Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 15%(lima belas persen)

Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 25%(dua puluh lima persen)

Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 30%(tiga puluh persen).

Contoh: 19.000.000 x 5% (di bawah 50.000.000) = 950.000, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan selama satu tahun adalah 950.000.

5. Contoh kasus menghitung Pajak Penghasilan

Bagus adalah seorang ayah yang sudah memiliki satu istri dan satu anak. Ia berpenghasilan 96.000.000 per bulan dan mempunyai beban tanggungan 4.000.000 per bulan. Berikut cara untuk menemukan pajak penghasilan.

a) Penghasilan bersih = (penghasilan kotor – beban tanggungan)

= 96.000.000 – 4.000.000
= 92.000.000

b) PTKP (1 istri dan 1 anak)
54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000
= 63.000.000

c) PKP (penghasilan bersih – PTKP)
92.000.000 – 63.000.000
= 29.000.000

d) PPh (PKP x Persentase PPh)
29.000.000 x 5%
= 1.450.000

Maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Bagus sebesar 1.450.000.

F. Rumus dan Cara Menghitung PBB

Pada dasarnya menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu gampang-gampang susah. Adapun cara untuk menghitung PBB dibutuhkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP bisa dikatakan sebagai acuan atau referensi untuk mengetahui harga pasar atau harga rata-rata ketika ingin menjual atau membeli bumi atau bangunan.

Sebenarnya ada banyak sekali aspek yang mempengaruhi NJOP bumi, seperti letak geografis, keadaan lingkungan, manfaat, dan lain-lain. sedangkan NJOP pada bangunan ditentukan atau dipengaruhi dengan bahan yang dipakai pada bangunan, letak, kondisi lingkungan, dan lain-lain.

Hal yang perlu diperhatikan ketika menghitung besaran pajak bumi dan bangunan yang wajib dibayar, yaitu Nilai Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Untuk menghitung PBB dibutuhkan NJKP. NJKP bisa diperoleh dari 20% dikali NJOP. Setelah mendapatkan NJKP, langkah selanjutnya adalah memakai rumus yang biasa digunakan untuk menghitung PBB adalah NJKP dikali 0,5%.

G. Contoh Kasus Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Pak Bagyo ingin membayar PBB dan ia mempunyai bangunan 100 meter persegi dan luas tanah sebesar 150 meter persegi. Harga tanah di daerah Pak Bagyo berkisar 4.000.000 per meter, sementara harga bangunannya berkisar 5.000.000. Berikut cara menghitung PBB.

a) Tanah
150 x 4.000.000 = 600.000.000

b) Bangunan
100 x 5.000.000 = 500.000.000

Setelah mendapatkan nilai total tanah dan bangunan, selanjutnya mencari NJOP

c) NJOP
600.000.000 + 500.000.000 = 1.100.000.000

d) NJKP
20% x 1.100.000.000 = 220.000.000

e) PBB
0,5% x 220.000.000 = 1.100.000
Maka PBB yang harus dibayarkan Pak Bagyo ialah 1.100.000

H. Kesimpulan

Pajak merupakan pendapatan negara yang digunakan untuk membangun negara dan membiayai negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik sudah semestinya untuk membayar pajak tepat waktu.

Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dua jenis pajak yang ada di Indonesia. Kedua pajak itu memiliki cara hitung yang beda baik dari rumus ataupun dari besaran persen pajak yang harus dibayarkan. Bukan hanya cara menghitungnya yang berbeda, kedua pajak itu juga memiliki perbedaan dalam hal “subjek” pajak dan “objek pajak.”

Untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan bisa membaca dua rekomendasi buku ini. Dengan membaca kedua buku ini kita tidak akan bingung menghitung Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan serta menambah keinginan untuk membayar pajak tepat waktu.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

1. Pokok – Pokok Hukum Pajak

Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis dan Cara Membayar 2

Beli Buku di Gramedia

2. Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XII

 

Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis dan Cara Membayar 3

Beli Buku di Gramedia

3. Pajak & Pendanaan Peradaban Indonesia

Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis dan Cara Membayar 4

Beli Buku di Gramedia

Penulis : Restu Nasik Kamaluddin

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah