Ekonomi

Ketenagakerjaan: Definisi, Klasifikasi, Perencanaan dan Masalah Ketenagakerjaan

Written by Rosyda

Edutore.com – Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja. Dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan mendefinisikannya sebagai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini, Grameds:

Definisi Ketenagakerjaan

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja.“

Paket Undang-undang ketenagakerjaan ini sendiri terdiri dari tiga undang-undang, yang meliputi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dibahas lengkap pada buku Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Penjelasannya.

Menurut ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya, dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga keputusan-keputusan menteri yang terkait, dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa pengertian ketenagakerjaan, sebagai berikut Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah selesainya masa hubungan kerja, Tenaga kerja adalah objek, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, untuk kebutuhan sendiri dan orang lain, Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah berupa uang atau imbalan dalam bentuk lain dan Pemberi kerja adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Selain definisi menurut peraturan pemerintah tersebut, para ahli ikut juga menyumbangkan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • George Milkovic dan Paul C. Nystrom, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplemaentasian dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat.
  • Andrew E. Sikula, yang berpendapat bahwa perencanaan tenaga kerja adalah proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi.
  • Miner dan Miner, yang menyatakan bahwa perencanaan tenaga kerja adalah suatu proses yang dilakukan untuk memastikan jumlah dan tipe orang yang tepat dalam menempati suatu posisi dan pada waktu yang tepat di masa depan, dan yang mampu melakukan hal-hal yang diperlukan agar organisasi dapat berjalan dalam rangka mencapai tujuannya.
  • Dale Yoder menyatakan bahwa dalam perencanaan tenaga kerja terdapat hal-hal penting yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu : Penggunaan yang efektif. Perkiraan kebutuhan. Pengembangan kebijakan dan program untuk memenuhi kebutuhan. Mereview dan mengawasi proses keseluruhan.

Selanjutnya kita akan membahas tentang pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia yang diatur oleh berbagai undang-undang yang dapat kamu baca pada Buku Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Pembangunan ketenagakerjaan sudah diamanatkan dalam konstitusi dasar kita UUD 1945, yang pada penyelenggaraannya didasarkan atas dasar keterpaduan melalui koordinasi fungsional sektoral pusat dan daerah. Adapun pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia sendiri memiliki tujuan sebagai berikut: Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuaidengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Manfaat perencanaan tenaga kerja adalah dapat mengelola tenaga kerja untuk dapat bekerja secara lebih efisien dan lebih efektif. Dengan adanya perencanaan tenaga kerja, maka usaha pertama yang harus dilakukan adalah inventarisasi tenaga kerja yang meliputi : jumlah tenaga kerja yang ada. kualifikasi masing-masing tenaga kerja. lama kerja masing-masing tenaga kerja. kemampuan, pengetahuan dan pendidikan masing-masing tenaga kerja. potensi dan bakat masing-masing tenaga kerja. minat dan perhatian masing-masing tenaga kerja.

 

Klasifikasi Tenaga Kerja

Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubunga hukkum melalui ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan. Apabila timbul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur adalah Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitasnya

Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.

Tenaga Kerja Terlatih

Jenis tenaga kerja selanjutnya adalah tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya. Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain sebagainya. Meskipun umumnya melalui pendidikan non-formal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui pendidikan formal seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli autopsi

Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Dimana pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. Contoh sederhananya adalah pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, dan lain sebagainya.

Bukan Tenaga Kerja

Berdasarkan dari pengertian ketenagakerjaan yang telah dijabarkan sebelumnya. Tidak semua orang bisa didefinisikan sebagai tenaga kerja. Pengertian bukan tenaga kerja adalah orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja tapi tidak bekerja karena alasan tertentu. Contohnya adalah seorang anak yang berusia kurang dari 15 tahun dan seseorang yang sudah berumur lebih dari 64 tahun, ibu rumah tangga, pelajar, dan lain sebagainya.

Tenaga Kerja Berdasarkan Batas Kerja

Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah dan mahasiswa/mahasiswi para ibu rumah tangga dan orang cacat.

Tenaga Kerja Berdasarkan Penduduknya

Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

Bukan Tenaga Kerja

Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

 

Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja bertujuan untuk melakukan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan lainnya secara berkesinambungan.

Pemerintah Indonesia dalam hal penetapan kebijakan dan penyusunan progran perencanaan tenaga kerja melakukan pengelompokan menjadi dua kelompok. Perencanaan pekerja makro dan perencanaan pekerja mikro. Hal ini disusun berdasarkan analisa dan rangkaian data yang relevan dan dihimpun dalam informasi ketenagakerjaan. Pengubahan peraturan juga dapat terjadi yang dipengaruhi aspek teknik, ekonomis, serta hukum yang dibahas lebih lanjut pada buku Pengupahan Dalam Perspedktif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.

Informasi ketenagakerjan sendiri dihimpun baik itu berasal dari pemerintah maupun swasta yang memiliki unsur-unsur penting dalam perencanaan tenaga kerja.

Perencanaan Tenaga Kerja Makro

Perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhann. Pertumbuhan yang dimaksud adalah pertumbuhan ekonomi dan sosial baik yang berskala nasional, daerah, dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para pekerja.

Perencanaan Tenaga Kerja Mikro

Lain halnya dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Ruang lingkup yang dimaksud disini adalah hanya sebatas lingkup instansinya saja, baik itu pemerintah ataupun perusahaan swasta. Dalam hal pengertian antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro memiliki persamaan. Dalam hal perencanaan pekerja mikro pengertiannnya adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu instansi, pemerintah ataupun swasta. Bertujuan dengan penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi dalam instansi terkait.

Masalah Ketenagakerjaan

Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Oleh sebab itu terdapat hukum ketenagakerjaan yang mengatur permasalahan tersebut yang dapat kamu baca pada buku karya Aries Harianto dibawah ini.

Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Masalah Ketenagakerjaan Hingga saat ini Indonesia masih mengalami masalah ketenagakerjaan seperti masih rendahnya kualitas tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja,dan masalah klasik yaitu tingkat pengangguran di Indonesia. Tepat februari 2019 angka tenaga kerja menurut badan pusat statistik sebanyak 136,18 Jiwa. Angka tersebut mengalami penaikan sebesar 2,24 juta orang dibanding tahun 2018 di bulan yang sama. Kabar baiknya angka pengangguran di bulan februari 2019 menurun menjadi 5,01 persen dari periode sebelumnya. Masih banyak hal yang perlu dibenahi agar dapat mengatasi masalah-masalah diatas. Pembangunan sumber daya manusia, pengembangan industri kreatif dan program yang mendukung usaha kecil menengah bisa menjadi salah pilihan dalam mengatasi permasalahan diatas. Salah satu poin penting dari pengertian ketenagakerjaan adalah penggunaan tenaga kerja yang optimal dan efisien.Tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia:

  • Rendahnya kualitas tenaga kerja – Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap rendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
  • Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja – Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
  • Persebaran tenaga kerja yang tidak merata – Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
  • Pengangguran Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.

Pengupasan informasi lebih mendalam terkait hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara komprehensif dengan fokus mengenai negara hukum. sifat hakikat hukum ketenagakerjaan, dan sebagainya juga bisa Grameds pelajari pada buku Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia.

Kesempatan Kerja

Apabila kita melihat dari pengertian ketenagakerjaan secara umum dan dalam rangka pembangunananya, salah satu unsur pentin dari perencanaan ketenagakerjaan adalah kesempatan kerja. Artikel ini akan sama-sama membahas secara khusus tentang kesempatan kerja terhadap penyandang cacat. Seperti apa sih aturan yang mendukung terciptanya kesempatan kerja yang adil dan merata secara umum? yuk, langsung saja kita bahas. Pada pasal 5 undang undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan secara umum bahwa setiap tenaga kerja di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, politik, sesuai dengan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan yang termasuk didalamnya penyandang cacat.

Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Cacat

Berdasarkan informasi yang sudah dijelaskan diatas. Teman-teman yang memiliki anggota keluarga atau kerabat yang memiliki keterbatasan sekarang sudah mengetahui haknya dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tidak dibenarkan sebuah perusahaan menolak orang yang memenuhi kualifikasi baik dari segi pendidikan dan kemampuan dalam dunia kerja dengan alasan orang yang bersangkutan memiliki keterbatasan. Dalam memberikan pekerjaan bagi penyandang cacat, perusahaan harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan dan pelatihan kerja yang dilakukan perusahaan bagi penyandang cacat harus memperhatikan jenis, deraja kecacatan, dan kemampuan kerja dari yang bersangkutan. Unsur-unsur perencanaan tenaag kerja antara lain : penduduk dan tenaga kerja kesempatan kerja pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja produktivitas tenaga kerja hubungan industrial kondisi lingkungan kerja pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan jaminan sosial tenaga kerja.

Perencanaan Tenaga Kerja Makro

Seperti penjelasan yang baru saja dijelaskan di atas tentang perencanaan tenaga kerja yang dibagi menjadi perencanaan tenaga kerja makro dan mikro. Yang dimaksud perencanaan tenaga kerja makro disini adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhann. Pertumbuhan yang dimaksud disini adalah pertumbuhan ekonomi dan sosial baik yang berskala nasional, daerah, dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para pekerja.

Perencanaan Tenaga Kerja Mikro

Lain halnya dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Ruang lingkup yang dimaksud disini adalah hanya sebatas lingkup instansinya saja, baik itu pemerintah ataupun perusahaan swasta. Dalam hal pengertian antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro memiliki persamaan. Dalam hal perencanaan pekerja mikro pengertiannnya adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu instansi, pemerintah ataupun swasta. Bertujuan dengan penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi dalam instansi terkait.

Sumber: dari berbagai sumber

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah