Ekonomi

Pengertian PPN: Sejarah, Tarif, dan Jenis Barang Kena Pajak

pengertian ppn
Written by Rosyda

Pengertian PPN – Rencana pemerintah menaikkan PPN beberapa bulan lalu sempat menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat. Baik di media sosial, media nasional, maupun pembicaraan langsung semuanya ramai. Terlebih rencana kenaikan PPN yang awalnya 10% menjadi 12% tersebut diumumkan saat rakyat Indonesia banyak yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid19. Sebenarnya apa sih PPN itu? Kenapa kenaikannya bisa sampai membuat heboh masyarakat? Halo Grameds, kita bertemu lagi untuk membahas PPN. Yuk, kita mulai!

Rencana kenaikan tersebut diketahui berdasarkan draft revisi UU nomor 6/ 1993. UU tersebut membahas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Rencananya, plan tersebut akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pengertian PPN

PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan salah satu sumber pemasukan negara atas konsumsi masyarakat. Pengertian PPN adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli yang terjadi karena adanya pertambahan nilai. Pungutan tersebut dibebankan pengusaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jadi Grameds, Bahasa mudahnya, ketika Anda melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagai konsumen akhir, Anda akan dipungut beberapa rupiah atas transaksi tersebut. Karena barang atau jasa yang Grameds beli dianggap memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari seller ke konsumen.

Yang membayar PPN adalah konsumen akhir. Sementara yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke negara adalah penjual/ pedagang. PPN yang dipungut oleh penjual bukannya masuk ke dalam kantong pribadi, melainkan akan disetorkan kepada negara. Dan pengusaha yang menyetorkan PPN merupakan pengusaha yang sudah masuk dalam kategori PKP. Ditinjau dari prosesnya, PPN merupakan pajak yang tidak langsung.

Sejarah PPN

Pemungutan pajak atas konsumsi yang sifatnya tidak langsung sebenarnya sudah ada sebelum PPN berlaku. Saat itu, hanya beberapa produk tertentu yang dikenai pajak tidak langsung. Misalnya saja pemungutan cukai untuk produk tembakau dan alkohol. Selain kedua produk tersebut, akan dikenai pajak tidak langsung lainnya, yakni pajak penjualan dan pajak peredaran.

Namun kedua pajak tersebut mengalami distorsi, sebab seakan-akan ada pajak di atas pajak. Selain itu, adanya tuntutan peningkatan permintaan yang tinggi memberikan bagi pemegang kebijakan untuk mencari alternatif lainnya.

Adalah Dr. Wilhelm von Siemens yang menyadari adanya masalah dari penerapan pajak peredaran. Dari pengamatannya itu, pengusaha asal Jerman tersebut mengembangkan gagasan dasar PPN. Dalam sebuah tulisan yang di-publish pada tahun 1920 itu, ia menyebutnya sebagai perbaikan pajak peredaran atau penyempurnaan pajak peredaran.

Selain Von Siemens, gagasan awal mengenai PPN juga dicetuskan oleh Thomas S. Adams pada tahun 1921. Konsep yang dicetuskan di Amerika Serikat tersebut menjelaskan bagaimana cara mengurangi pajak penjualan dengan pajak yang sebelumnya telah dibayarkan (karena pembelian barang dan/ atau jasa yang berkaitan dengan bisnis yang dijalankan). Cara tersebut bertujuan untuk mengurangi cascading effect (pajak di atas pajak).

Gagasan dan konsep di atas membentuk kesimpulan bahwa perbaikan pajak peredaran adalah pajak yang dikenakan dan dipungut di setiap tahap produksi dan distribusi barang dan/atau jasa. Akan tetapi pajak tersebut dikenakan dan dipungut pada satu waktu saja, yaitu saat terjadinya transaksi. Hal inilah yang menjadi asal-muasal adanya PPN.

Dalam catatan sejarah, negara yang pertama kali menerapkan PPN adalah Prancis, bukannya Jerman ataupun Amerika Serikat. Saat itu, PPN diaplikasikan di Prancis pada tahun 1948 pada tahap pabrikan. Tahun 1954, Prancis merubah kebijakan perpajakan di negaranya. PPN yang awalnya hanya untuk tahap pabrikan kemudian dikenakan di setiap  tahap produksi dan distribusi.

Pada tahun 1960 dan 1970 negara-negara Eropa mulai memberlakukan PPN di negara mereka masing-masing. Sementara di negara-negara berkembang PPN diberlakukan sejak tahun 1980.

PPN di Indonesia

Sebelum diberlakukannya PPN, di Indonesia berlaku Pajak Pembangunan I (PPb I) dan Pajak Peredaran (PPe). Namun dilihat dari prakteknya, PPb I dan PPe masih menggunakan praktik-praktik kolonial Belanda. Sejak ditetapkannya UU Nomor 8 tahun 1983, UU PPN mengalami tiga kali perubahan.

Tujuan perubahan-perubahan UU PPN tersebut adalah:

  1. Menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sederhana.
  2. Meningkatkan pemasukan negara.
  3. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan.
  4. Mengamankan pemasukan negara agar dapat melakukan pembangunan nasional secara mandiri.

Karakteristik PPN

Beberapa karakteristik dari PPN adalah sebagai berikut:

  1. PPN merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung. Maksudnya, pembayar pajak (konsumen akhir) dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pajak (penjual) dilakukan oleh orang yang berbeda.
  2. Objektif karena besarnya pajak yang harus dibayarkan disesuaikan dengan objek pajak (barang dan jasa yang ditransaksikan), bukan bergantung pada subjek pajaknya (siapa pembayar pajak).
  3. Multi stage tax karena pajak dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi sejak keluar dari pabrik.
  4. Menggunakan faktur.
  5. Dipungut atas dasar konsumsi dalam negeri.
  6. Menghindari double tax karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilai saja.
  7. Non duplikasi karena terdapat mekanisme perkreditan pajak masukan.
  8. Perhitungan PPN menggunakan cara pengurangan tidak langsung dengan memperhitungkan besarnya pajak masukan dan pajak keluaran.

Tarif PPN

Dasar tarif yang diberlakukan dalam PPN telah dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Besarnya tarif PPN adalah sebagai berikut:

  1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak: Tarif PPN 0%.
  2. Semua produk yang beredar di dalam negara Indonesia. Termasuk daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang tentang kepabeanan: Tarif 10%.
  3. Barang mewah: Tarif PPN paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
  4. Barang dan/ atau jasa yang dikenai PPN 10% dapat mengalami perubahan. Pemerintah berwenang untuk menetapkan PPN pada rentang 5%-20%.

Tarif PPN yang harus dibayarkan oleh pembeli tertulis jelas dalam struk atau bukti pembelian. Biasanya tertulis PPN atau Value Added Tax (VAT). Dengan demikian, saat Grameds membeli sebuah barang kena pajak, jumlah yang harus dibayarkan Grameds adalah harga barang ditambah besar pajak yang dikenakan. Namun demikian, terkadang di dalam struk tidak ditemukan PPN, maka dalam kasus tersebut harga barang sudah termasuk PPN.

Seri Peraturan Perpajakan UU PPN Dan PPnBM

Barang Kena Pajak

Tidak semua barang dan/atau jasa dikenai pajak setiap transaksinya. Ada beberapa produk yang tidak dikenai pajak. Di bawah adalah barang yang tidak dikenai PPN, yaitu:

1. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh sangat banyak orang.

Contoh:

Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, daging (daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus), telur (telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas), susu (susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas), buah-buahan (buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas), sayur-sayuran (sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah)

2. Makanan dan minuman yang dihidangkan di restoran, hotel, rumah makan, warung, atau sejenisnya.

Hal ini juga meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang, termasuk makanan yang diserahkan oleh perusahaan jasa boga atau catering.

3. Hasil penambangan atau pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya.

Contoh: minyak mentah (crude oil), gas bumi (tidak termasuk gas bumi seperti LPG yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat), panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosi, zeolit, basal, dan trakkit, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

4. Emas batangan, uang, dan surat berharga (contoh: saham)

Dan jasa yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:

  • Jasa layanan sosial.
  • Jasa layanan kesehatan medis.
  • Jasa finance atau keuangan.
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa yang kerohanian atau keagamaan.
  • Jasa edukasi atau pendidikan.
  • Jasa hiburan dan kesenian.
  • Jasa penyiaran yang tidak digunakan untuk iklan.
  • Jasa angkutan umum darat dan air. Serta jasa angkutan dalam negeri yang tidak terpisahkan dengan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa ketenagakerjaan.
  • Jasa  di bidang perhotelan.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjalankan jalannya pemerintahan secara umum.
  • Jasa yang menyediakan tempat parker.
  • Jasa telepon umum yang menggunakan uang logam.
  • Jasa pengiriman uang yang menggunakan wesel pos.
  • Jasa catering atau boga.

Selain barang dan jasa yang disebutkan, maka negara memberlakukan PPN atas setiap transaksinya.

Kitab Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dasar-Dasar Pengenaan PPN

Besarnya PPN yang terutang dapat diketahui dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi beberapa hal sebagaimana penjelasan di bawah ini:

1. Harga Jual

Nilai berupa uang + semua biaya (biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak (BKP)) – potongan harga yang tersebut dalam faktur pajak = HARGA JUAL.

2. Penggantian

Nilai berupa uang + semua biaya (biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan, Ekspor, pemanfaatan JKP / BKP tidak berwujud) – potongan harga yang tersebut dalam faktur pajak = Penggantian.

3. Nilai Impor dan Ekspor

Nilai Impor = [Cost+ Insurance+ Freight (CIF)] + Bea Masuk 

Sementara nilai ekspor yaitu nilai berupa uang. Termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengekspor atau eksportir.

4. Nilai Lain

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015, nilai lain nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai penentuan dasar pengenaan pajak.

Untuk menjadi catatan, dasar pengenaan pajak poin harga jual dan penggantian seringkali dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud adanya hubungan istimewa bila terjadi beberapa hal berikut ini:

  • Seorang pengusaha memiliki penyertaan secara langsung maupun tidak langsung sebesar 25% atau lebih kepada pengusaha lainnya. Atau hubungan seorang pengusaha dengan dua atau lebih pengusaha lainnya memiliki penyertaan 25% atau lebih. Demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir.
  • Atau seorang pengusaha menguasai pengusaha lainnya (atau dua atau lebih yang dikuasai olehnya) baik secara langsung atau tidak langsung.
  • Atau terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda (hubungan keluarga karena ikatan pernikahan) dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/ atau ke samping satu derajat.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengecualian

Jika Grameds merupakan seorang pengusaha yang dapat melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun, maka Grameds memiliki kewajiban untuk melakukan laporan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Jika pemasukan usaha Grameds, baik barang ataupun jasa, tidak lebih dari 4,8 milyar rupiah, maka Grameds tidak berkewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun jika Grameds bersedia, Grameds bisa saja melaporkan usaha Grameds agar dikukuhkan sebagai PKP.

Perlu diketahui, PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ataupun PPnBM yang terutang. PPN yang dibayarkan sesuai dengan banyaknya nominal penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Pph & Ppn: Mengenal & Memahami Konsep Pph Serta Ppn, Ditinjau Dari Aspek Perpajakan Maupun Akuntansi

Mengapa PPN Harus Dibayarkan?

Dari semua penjelasan di atas, mungkin ada sebagian dari kita yang bertanya-tanya. Mengapa kita harus membayar PPN? Bukankah dengan membayar PPN membuat harga dari barang atau produk yang kita konsumsi menjadi lebih mahal?

Sebagaimana yang kita bahas di atas, bahwa konsep dasar PPN adalah pajak dari setiap konsumsi kiat atas barang atau jasa kena pajak. Sebagian besar barang atau jasa yang kita konsumsi dikenai pajak. Jika dikumpulkan, akan kita temukan dana yang cukup besar diterima oleh negara. PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang tertinggi nilainya.

Rumah tangga merupakan miniatur dari sebuah negara. Dalam rumah tangga, tentu Grameds membagi keuangan untuk pos-pos tertentu. Begitu juga dengan negara. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah membagi keuangan untuk pos-pos tertentu.

Sejauh ini, PPN dan pajak lainnya digunakan pemerintah untuk melakukan berbagai aktivitas, seperti:

  1. Pembangunan sarana dan prasarana umum. Seperti jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, taman, tempat wisata, perumahan, jalan dan jalan tol, bandara, pelabuhan, terminal, dan lain-lain.
  2. Pertahanan dan keamanan negara. Seperti persenjataan, alutsista, pelatihan, armada transportasi, seragam, pembangunan gedung, dan sebagainya.
  3. Pendidikan. Berupa beasiswa, pemberian subsidi, pengadaan buku perpustakaan, pengadaan alat-alat, laboratorium, dan sebagainya.
  4. Transportasi massal untuk beroperasinya Bus Damri, kereta api, dan pesawat.
  5. Gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  6. Kelestarian Lingkungan Hidup. Seperti  perawatan hutan, pembibitan hutan setelah dimanfaatkan kayunya, dan sebagainya.
  7. Pertanian dan Perikanan. Seperti edukasi kepada petani, bantuan pupuk, bantuan perahu, dan sebagainya.
  8. Pariwisata. Seperti pembangunan tempat-tempat wisata.
  9. Koperasi dan UMKM. Seperti bantuan dana hibah untuk pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
  10. Membayar hutang negara.
  11. Dan lain-lain.

Grameds, demikianlah pembahasan mengenai PPN. Gramedia tidak pernah sekalipun untuk berhenti untuk menjadi #SahabatTanpaBatas dalam menyajikan buku-buku terbaik kami.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Penulis: Nanda Iriawan Ramadhan

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah