Politik Ekonomi

Pengertian Pajak Proporsional: Jenis Pajak dan Cara Mengitungnya

Written by M. Aris Yusuf

Pengertian Pajak Proporsional – Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Dimana secara struktural, tarif pajak ini dibedakan menjadi empat jenis, yang mana salah satunya berupa tarif pajak proporsional.

Tarif pajak ini bisa dikatakan sebagai tarif yang persentasenya tetap walaupun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajak. Sehingga, seberapa pun jumlah objek pada pajak, persentasenya akan tetap. Lalu, apa sih pengertian pajak proporsional dan perbedaannya dengan jenis pajak lainnya. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai pertanyaan tersebut.

Pengertian Pajak Proporsional

Pajak proporsional adalah pajak nilai tunggal dimana semua nilai pendapatan, dengan tidak mempertimbangkan kriteria ataupun lembaran lain, tarif pajak yang dikenakan akan tetap, terlepas dari jenis pendapatan atau jabatan wajib pajak. Perlu diperhatikan bahwa tarif pajak tipe proporsional ini memiliki cara perhitungannya sendiri dibandingkan dengan jenis pajak lain.

Pada dasarnya, tarif pajak proporsional ini mempunyai besaran jumlah nominal atas tarif pajak yang sama untuk setiap Wajib Pajak. Baik itu Wajib Pajak dengan penghasilan yang rendah, menengah, atau tinggi. Semuanya akan dikenakan tarif pajak yang sama tanpa melihat pada jumlah penghasilan atau aset kekayaan yang mereka punya.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa tarif pajak ini mempunyai nilai besaran yang tetap dan tidak berpengaruh, sekalipun ada perubahan pada nilai dasar pengenaan pajak. Sehingga, semakin besar atau kecil jumlah objek pajak yang dibayarkan, maka persentase tarif atas pengenaan pajaknya akan tetap sama.

Untuk tujuan dari pemberlakuan tarif pajak ini adalah untuk menciptakan kesetaraan tarif pajak rata-rata yang dibayarkan oleh semua Wajib Pajak. Tarif pajak proporsional ini juga disebut sebagai salah satu jenis tarif fiskal yang diberlakukan dalam sistem pemungutan pajak nasional. Dengan kata lain, tarif pajak proporsional sama dengan pengenaan tarif pajak tetap yang memiliki nominal tarif pajak yang sama untuk setiap wajib pajak.

Untuk contoh dari jenis pajak yang mengadopsi persentase proporsional adalah pajak penerimaan bruto, pajak pertambahan nilai, dan juga pajak per kapita. Di Indonesia sendiri, tarif pajak pertambahan nilai ditetapkan senilai 10 persen pada tahun 2022 sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang ada di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sedangkan untuk tarif pajak ekspor dari barang kena pajak akan dikenakan tarif senilai 0 persen.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak juga menginformasikan terkait beberapa jenis pajak pertambahan nilai yang dikenakan pajak tetap atau pajak proporsional, diantaranya yaitu:

1. Kegiatan impor barang kena pajak
2. Kegiatan penyerahan barang kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. Kegiatan penyerahan jasa kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh PKP
4. Kegiatan pemakaian atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean di dalam area pabean
5. Kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud yang dilakukan oleh PKP
6. Kegiatan ekspor barang kena pajak tidak berwujud yang dilakukan oleh PKP
7. Kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh PKP

Pengertian Pajak Proporsional

Kelebihan Pajak Tarif Proporsional

Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari pajak proporsional yang perlu dipahami, antara lain:

1. Dibandingkan dengan tarif pajak lain, jenis pajak yang satu ini dinilai lebih sederhana, mudah untuk dipahami, dan mudah untuk dihitung mengingat tarif pajak yang dikenakan seragam.
2. Dengan menerapkan jenis pajak ini, status ekonomi suatu negara cenderung lebih stabil karena tarif pajak yang disetorkan wajib pajak relatif tetap terlepas dari jumlah penghasilannya.
3. Tarif Pajak Proporsional tidak memiliki efek serius yang merugikan wajib pajak. Sebab, persentasenya sama, walaupun nominal pajak yang disetorkan berbeda, tapi beban atau kewajiban pajak setiap orang sama.

Perbedaan Pajak Proporsional dan Tarif Pajak Lain

Tiga jenis tarif pajak lain yang termasuk ke dalam pengelompokkan bersama dengan tarif pajak proporsional adalah tarif pajak progresif, tarif pajak degresif, dan juga tarif pajak tetap atau regresif. Perbedaan tarif pajak proporsional dengan tiga jenis tarif pajak lainnya adalah sebagai berikut:

1. Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang dasar pengenaan pajaknya sebanding dengan nilai persentasenya. Itu artinya, tarif pemungutan pajak akan semakin bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah dasar pengenaan pajak dan juga persentase. Tarif pajak progresif juga sebanding dengan kewajiban pajak. Jadi, semakin besar kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak, maka akan semakin besar juga tarif pajak yang dikenakan.

Tujuan dari adanya tarif pajak ini adalah untuk mempengaruhi orang-orang yang mempunyai penghasilan tinggi ataupun menengah supaya menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar. Contoh dari tarif pajak prograsif ini adalah Pajak Penghasilan atau PPh sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 17 UU PPh.

2. Tarif Pajak Degresif

Pajak degresif dan juga tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang saling berkebalikan perhitungannya. Dimana tarif pajak degresif ini nilai persentasenya akan semakin kecil jika nilai objek yang dikenai pajak atau dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Akan tetapi, tarif pajak degresif ini dibagi menjadi tiga jenis, antara lain:

a. Tarif Degresif-Degresif: Tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya cenderung semakin kecil.
b. Tarif Degresif-Tetap: Tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya tetap.
c. Tarif Degresif-Progresif: Tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin besar.

3. Tarif Pajak Tetap atau Regresif

Tarif pajak tetap atau regresif adalah jenis tarif pajak yang besarannya tetap, walaupun nilai objek pajaknya atau dasar pengenaan pajaknya berubah-ubah. Misalnya saja, bea materai. Dimana bea materai ini mempunyai tarif pajak 10.000 yang berlaku sejak tahun 2021 dan tidak akan berubah.

Pengertian Pajak Proporsional

Pengelompokan Pajak

Berikut ini adalah pengelompokan pajak yang perlu dipahami antara lain:

1. Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan beban pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada orang lain. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan.

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat dibebankan kepada orang lain. Contohnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jenis pajak juga dibagi menjadi dua jenis yang dibedakan berdasarkan sifatnya, yakni pajak subjektif dan objektif.

a. Pajak subjektif adalah pajak yang bebannya memperhatikan dan melihat kondisi dari Wajib Pajak. Sehingga pajak berdasarkan pada objeknya. Misalnya saja, Pajak Penghasilan atau PPn.
b. Pajak Objektif yaitu pajak yang bebannya memperhatikan dan melihat dari objek pajaknya. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai atau PPn, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Pajak Berdasarkan Lembaga

Pajak berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk pengeluaran negara atau biaya rumah tangga negara. Contoh dari jenis pajak ini adalah PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Materai.

b. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk kebutuhan pembangunan daerah dan juga biaya rumah tangga daerah. Contoh dari pajak daerah adalah Pajak yang dipungut Provinsi yaitu, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak yang dipungut Kabupaten atau Kota yaitu Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Hotel.

Contoh Perhitungan Pajak Proporsional

Beberapa negara di dunia sudah mengikuti sistem tarif pajak tetap atau proporsional, dimana mereka akan mengenakan tarif pajak yang sama terhadap penghasilan masyarakat negara terkait. Misalnya saja, sebuah negara menetapkan tarif pajak tetap untuk pendapatan setiap warganya. Untuk tarif pajak yang dikenakan yaitu 10 persen. Pada tahun pajak, Wajib Pajak A menerima gaji Rp. 500.000.000 per tahun dan Wajib Pajak B menerima gaji senilai Rp. 50.000.000 per tahun. Dengan asumsi pendapatan itu sudah dikurangi faktor PTKP, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Kewajiban pajak A = Rp 500.000.000 x 10% = Rp50.000.000;
Kewajiban pajak B = Rp 50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000;

Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya akan terus sama walaupun terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Misalnya saja, dari tarif pajak ini yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang besarannya 10 persen dan berlaku sama untuk semua Wajib Pajak tanpa memandang penghasilan atau aset kekayaan yang dimiliki. Tarif pajak ini mempunyai ketentuan sendiri yang berbeda dengan tarif pajak lain yakni tarif pajak progresif, tarif pajak degresif, dan tarif pajak tetap atau regresif. Oleh sebab itu, penting untuk kita, terutama pemilik usaha, untuk memahami perbedaan diantara ketiganya.

Pengertian Pajak Proporsional

Demikian penjelasan mengenai pengertian pajak proporsional, jenis-jenis pajak lain, dan cara menghitung tarif pajak proporsional. Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang ketentuan pajak lainnya dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

About the author

M. Aris Yusuf

Politik dan ekonomi merupakan dua hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan satu sama lain.