Hukum

Pengertian Hak Menurut Para Ahli, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Hak
Written by Pandu

Pengertian Hak Menurut Para Ahli – Setiap manusia yang bebas memiliki hak atas dirinya masing-masing dan hak lainnya sebagai seorang warga negara. Ketentuan hak ini dapat dikatakan sesuatu yang secara penuh disadari oleh seseorang untuk mau melakukan atau tidak terkait hak yang mereka miliki. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hak tidak dapat dipaksakan jika seorang individu memilih untuk tidak melakukannya.

Hak adalah kekuatan untuk melakukan sesuatu. Tentu saja, semua orang yang tinggal di sebuah negara itu memiliki hak yang sama. Hak menjadi kekuatan yang dimiliki manusia sejak lahir bahkan sebelum lahir.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, hak adalah bentuk-bentuk kebenaran, milik, wewenang, kekuasaan, pangkat dan kekuasaan menurut hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk hidup dan hidup aman.

Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun seringkali menjadi konflik karena ketidakseimbangannya. Hak adalah kekuasaan untuk memperoleh sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh pihak tertentu, tetapi tidak dapat diperoleh oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat digugat.

Hak adalah kekuatan yang dimiliki setiap orang untuk melakukan atau melakukan sesuatu. Setiap orang memiliki haknya masing-masing dan hak setiap individu berbeda-beda.

Pemenuhan hak atau hak asasi manusia dijamin oleh hukum. Pelaksanaan hak asasi manusia juga merupakan bagian dari perjanjian internasional. Selain hak asasi manusia yang diatur oleh undang-undang, juga diatur berbagai hak, antara lain hak hukum dan hak moral.

Untuk itu bagi sobat grameds yang ingin memahami lebih lanjut mengenai pengertian dari hak itu sendiri maka pada pembahasan kali ini kami telah menyajikan berbagai informasi terkait yang dapat sobat grameds simak dimanapun dan kapanpun kalian berada.

Selanjutnya pembahasan mengenai pengertian hak dapat kalian simak di bawah ini!

Definisi Hak

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, hak berarti sesuatu yang benar, milik, penguasaan, kekuasaan, kekuasaan, untuk melakukan sesuatu (karena diharuskan oleh undang-undang, peraturan, dll), menuntut hak atas sesuatu atau sesuatu, gelar atau pangkat dan wewenang menurut kepada Hukum. Seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup bermartabat, hak atas pendidikan, hak untuk menyatakan pendapat secara lisan dan tertulis, hak untuk persamaan di depan hukum, dll.

Sepanjang sejarah, persoalan hak relatif lebih muda dibandingkan dengan persoalan kewajiban, meskipun lahir lebih awal. Subjek hak secara resmi “lahir” pada tahun 1948 melalui Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, sedangkan subjek kewajiban (secara umum) sebelumnya muncul melalui ajaran agama bahwa manusia harus menyembah Tuhan dan berbuat baik kepada sesama.

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda tergantung, misalnya status atau kedudukannya dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih jauh tentang hak dan kewajiban, penulis ingin menjelaskan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens menjelaskan dalam bukunya Ethics bahwa dalam pemikiran Romawi kuno kata ius-iurus (Latin: Hak) berarti hukum hanya dalam pengertian obyektif. Artinya hak dipandang sebagai seperangkat hukum, aturan dan lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat untuk kepentingan umum (hukum dalam arti hukum, bukan hak).

Hak dalam arti subyektif tidak ada yang dimiliki oleh siapapun pada akhir Abad Pertengahan, yaitu kemampuan seseorang untuk mengendalikan sesuatu atau melakukan sesuka hatinya (bukan hukum per se). Bagaimanapun, hukum pada saat itu adalah hukum subyektif yang mencerminkan hukum dalam arti obyektif. Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang erat. Kewajiban terbagi menjadi dua jenis, yaitu kewajiban sempurna yang selalu menyangkut hak orang lain, dan kewajiban tidak sempurna yang tidak menyangkut hak orang lain. Kewajiban yang sempurna memiliki dasar hukum, sedangkan kewajiban yang tidak sempurna memiliki dasar moral.

Hak sangat mendesak dalam kehidupan ini. Setiap orang berhak mendapatkan hak setelah menunaikan kewajibannya. Hak adalah bagian dari sifat manusia. Di Indonesia, hak diatur dalam Pasal 27-31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Contoh hak dalam UUD 1945 adalah warga negara berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.
Pengertian Hak

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Beberapa ahli memberikan pendapatnya untuk memberikan gambaran tentang apa yang dimaksud dengan hak. Inilah pengertian hak menurut seorang ahli.

1. Pengertian Hak menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto membagi hak menjadi dua bagian, yaitu Hak relatif atau yang dapat diartikan sebagai hak searah dan hak mutlak atau yang dapat diartikan sebagai hak dengan arah jamak.

Hak relatif atau hak satu arah artinya hak relatif merupakan hak kontraktual atau dapat disebut hak ikatan. Contoh hak relatif dapat berupa kemampuan seseorang untuk mengumpulkan keuntungannya atau bahkan hak untuk membayar keuntungannya.

Kemudian untuk hak mutlak atau hak yang mengandung arah jamak berupa hak yang terdapat dalam undang-undang yang diatur negara. Kita bisa menyebutnya sebagai hak konstitusional. Selain itu, bentuk hak mutlak lainnya adalah hak pribadi yaitu hak untuk hidup dan hak atas kebebasan; hak milik atas barang tak berwujud berupa merek dagang dan hak cipta; dan hak-hak keluarga berupa hak asuh anak, pasangan dan kekuasaan orang tua.

2. Pengertian hak Prof. Dr. Notonegoro

Prof. Dr. Notonegoro menjelaskan pendapatnya tentang konsep hak, bahwa hak adalah kekuasaan atau kemampuan seseorang untuk melakukan berbagai kegiatan seperti. B. untuk menerima, melakukan, dan memiliki sesuatu yang individu harus menerima, melakukan, dan memiliki. Hak yang diberikan kepada seseorang tidak dapat dibagi atau dialihkan kepada orang lain. Itulah sebabnya setiap orang mendapat hak yang berbeda-beda sesuai dengan bagiannya.

3. Pengertian Hak menurut John Salmond

John Salmond membagi konsep hak menjadi empat versi, yaitu hak dalam arti sempit, hak dalam arti kemerdekaan, hak dalam arti kekuasaan dan terakhir hak dalam arti kekebalan atau tidak dapat diganggu gugat. Untuk hak dalam arti sempit, artinya hak merupakan konsep yang sering disebut sebagai mitra dari konsep pajak.

Meskipun hak, dalam arti kemerdekaan, berarti bahwa hak memberikan individu kebebasan atau kekuatan untuk melakukan, menerima atau bahkan memiliki apa pun yang dimiliki individu, intinya adalah bahwa tidak ada yang menyinggung atau mengganggu dan segala sesuatu yang negatif harus memiliki makna.

Dengan demikian, pelaksanaan hak tersebut tidak menghalangi atau mengambil alih hak orang lain. Menurut kekuasaan, hak berarti bahwa hak yang diperoleh seseorang dapat digunakan untuk berurusan dengan cara dan cara hukum, dengan kata lain hak dapat digunakan untuk memperoleh hak, kewajiban, tanggung jawab atau hal lain yang masih ada adalah untuk mengubah hubungan. dengan hukum.

Dan yang terakhir adalah hak dalam arti perlindungan atau bisa juga disebut hak kekebalan, yaitu hak yang mempunyai potensi dan kekuatan untuk membebaskan seseorang dari kekuasaan hukum orang lain.

4. Definisi Curzon tentang hak

Curzon mengklasifikasikan hak menjadi lima jenis, yaitu hak absolut, hak positif, hak primer, hak publik, dan hak milik. Pertama, hak mutlak adalah hak yang dapat diwujudkan dan ditegakkan secara hukum. Kedua, hak positif adalah hak, tindakan atau kegiatan untuk menuntut. Ketiga, hak pokok merupakan bentuk hukum yang diterangkan oleh hak lain, karena mempunyai tugas melengkapi hak pokok dengan hak sekunder dari hak utama.

Keempat, hak publik adalah hak yang berlaku dalam lingkungan umum, baik dalam kelompok, dalam masyarakat, atau bahkan dalam negara, dan hak sipil berada dalam individu. Akhirnya, hak milik adalah hak yang terkait dengan kepemilikan barang, dan hak kepribadian merujuk pada status atau nilai seseorang.

5. Definisi Hak menurut Prof. R.M.T. Sukamto Notonagoro

Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro mengemukakan pandangannya tentang pengertian hak bahwa hak adalah kewenangan ketika seseorang diberi wewenang untuk menerima atau melakukan sesuatu yang diinginkan dan diperoleh atau harus dilakukannya.

Hak ini tidak dapat dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, oleh karena itu orang lain tidak dapat menggunakan dan menerimanya. Hak dan kewajiban warga negara memiliki hak untuk menuntut mereka yang terlibat.

Jenis-Jenis Hak

1. Hak Hukum dan Hak Moral

Hak hukum adalah hak yang didasarkan dalam satu atau lain bentuk pada hukum. Hak-hak hukum ini lebih banyak berbicara tentang masalah hukum atau sosial. Misalnya, jika aturannya adalah veteran militer menerima tunjangan bulanan, maka setiap veteran yang memenuhi persyaratan yang ditentukan berhak menerima tunjangan tersebut.

Hak moral hanya didasarkan pada prinsip atau aturan etis. Hak moral lebih bersifat solid atau individual. Misalnya, ketika seorang majikan membayar upah rendah kepada perempuan yang bekerja di perusahaannya, padahal prestasi kerja mereka sama dengan laki-laki yang bekerja di perusahaannya.

Dengan cara ini, majikan menjalankan hak hukumnya, tetapi melanggar hak moral perempuan yang dipekerjakan di perusahaannya. Contoh ini memperjelas bahwa hak hukum tidak sama dengan hak moral.

L. Beauchamp berpendapat bahwa ada hak hukum dan hak moral, hak tersebut disebut hak adat. Misalnya, jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, saya mendapatkan beberapa hak. Umumnya, hak-hak ini muncul karena orang tunduk pada aturan dan kesepakatan yang disepakati bersama. Hak tradisional berbeda dengan hak moral karena hak ini bergantung pada aturan yang disepakati dengan anggota lain, dan hak ini berbeda dengan hak hukum karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

2. Hak positif dan hak negatif

Hak negatif adalah hak negatif ketika saya memiliki kebebasan untuk melakukan atau menerima sesuatu, dalam artian orang lain tidak dapat menghalangi saya untuk melakukan atau menerimanya. Contoh: hak untuk hidup, hak untuk menyatakan pendapat

Hak positif adalah hak positif jika saya memiliki hak untuk membuat orang lain melakukan sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan dan kesehatan. Kita harus memperhatikan hak-hak negatif karena hak-hak ini dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu: hak aktif dan pasif.

Hak negatif aktif adalah hak untuk melakukan atau tidak melakukan apapun yang diinginkan orang tersebut. Misalnya, saya berhak pergi ke tempat yang saya inginkan atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak aktif ini dapat disebut sebagai hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak yang tidak boleh digunakan oleh orang lain dengan cara tertentu. Misalnya, saya berhak untuk tidak mencampuri urusan pribadi saya, tidak mengungkapkan rahasia saya, tidak merusak reputasi saya. Hak pasif ini dapat disebut hak keamanan.

3. Hak khusus dan hak umum

Hak khusus timbul dalam hubungan khusus antara beberapa orang atau karena seseorang mempunyai kewajiban khusus terhadap orang lain.

Contoh:
jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari, maka orang lain tersebut mendapatkan hak yang menjadi milik orang lain. Hak asasi manusia tidak berutang kepada orang karena hubungan atau peran tertentu, tetapi hanya karena mereka adalah manusia. Semua orang berhak atas hak ini tanpa terkecuali. Di negara kita Indonesia, ini disebut “hak asasi manusia”.

4. Hak individu dan hak sosial

Hak-hak individu merujuk terutama pada hak-hak yang dimiliki individu dalam kaitannya dengan negara. Negara tidak boleh mencegah atau menghalangi individu dalam menggunakan haknya. Contoh:
hak untuk beragama, hak untuk mengikuti hati nurani, hak untuk menyatakan pendapat, harus kita ingat bahwa semua hak individu ini termasuk yang kita bicarakan sebelumnya, hak negatif.

Hak sosial bukan hanya hak untuk kepentingan negara, tetapi sebagai anggota masyarakat bersama-sama dengan anggota lainnya. Ini disebut hak sosial. Contoh: Hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak-hak dalam hal positif.

5. Hak Absolut

Hak mutlak atau absolut adalah hak tanpa pengecualian yang berlaku di mana-mana, tidak terpengaruh oleh situasi dan keadaan. Namun, tidak ada hak mutlak. Menurut para ahli etika, sebagian besar hak adalah hak prima facie atau prima facie, artinya hak itu berlaku sampai dikesampingkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap orang memiliki hak untuk hidup dan itu adalah hak yang sangat penting.

Orang berhak untuk tidak membunuh, tetapi ini tidak berlaku dalam semua keadaan tanpa pembenaran rasional. Seseorang yang bertahan dari serangan memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada pilihan lain. Contoh lain adalah warga negara yang tugasnya adalah mempertahankan tanah airnya dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh di mana hak hidup yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak mutlak, tetapi sebenarnya telah hilang karena keadaan, keadaan dan sebab yang cukup.

Kebebasan juga merupakan hak yang sangat penting, tetapi hak ini tidak dapat disebut sebagai hak mutlak, karena hak ini juga dapat mengesampingkan hak lainnya. Orang yang mengalami gangguan jiwa yang membahayakan masyarakat sekitar dimasukkan ke rumah sakit jiwa meski menolak. Kebebasan orang itu adalah haknya, tetapi hak itu akhirnya hilang dari hak orang-orang yang merasa terancam hidupnya.

Hak tidak selalu mutlak karena hak itu hilang karena sebab-sebab tertentu atau keadaan lain yang dapat membatalkan status hak itu.
Pengertian Hak

Contoh Hak dalam UUD 45

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang bermartabat” (Pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup:

“Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan penghidupannya.” (Pasal 28a).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan membesarkan anak melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).

4. Hak untuk bertahan hidup.

“Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.”

5. Hak untuk mengembangkan diri

Melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta hak atas pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup demi kemaslahatan hidup manusia. (Bagian 28C(1))

Pengertian Hak

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari hak. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari hak saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana hak itu dapat diperoleh lalu ada pengertian menurut pendapat para ahli, mengetahui jenisnya, dan mengetahui contoh dari hak itu sendiri.

Memahami pengertian dari hak memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai hak yang dapat kita peroleh sebagai seorang manusia dan seorang warga negara yang perlu mendapat perlakuan sama tanpa pandang bulu.

Demikian ulasan mengenai pengertian hak. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian hak. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Pengertian Hak: Jenis-jenis Hak Beserta Contohnya

Pengertian Asas Subrogasi: Penerapan dan Hak Subrogasii

PPJB dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Memahami Rangkaian Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

Hak Warga Masyarakat beserta Contohnya & Kewajiban-Nya!

About the author

Pandu