Agama Islam

Macam Puasa Wajib: Pengertian, Niat, Waktu dan Syaratnya

macam puasa wajib
Written by Yufi Cantika

Macam Puasa Wajib –  Umat muslim pasti tidak asing dengan kegiatan berpuasa. Berpuasa menjadi salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah SWT supaya kita dapat memperoleh ridho dari-Nya. Kegiatan berpuasa meliputi adanya puasa wajib dan puasa sunnah. 

Untuk puasa wajib, apa saja ya jenisnya? Lalu bagaimana bacaan niat supaya puasa kita tersebut diterima oleh Allah SWT? 

Yuk, kita simak~

Macam-Macam Puasa Wajib

1. Puasa Ramadhan

a. Pengertian Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib yang dilakukan selama satu bulan penuh dalam satu kali setahun. Puasa Ramadhan menjadi rukun iman yang ketiga. Bulan Ramadhan menjadi bulan yang dipenuhi oleh keberkahan dan ampunan Allah SWT. 

Selain itu, dalam bulan Ramadhan juga terdapat malam yang mempunyai kemuliaan lebih dari seribu bulan sekalipun yakni Lailatul Qadar. Pada malam Lailatul Qadar kita sebagai umat muslim dianjurkan untuk beribadah dan memohon ampunan kepada-Nya supaya mendapatkan rahmat-Nya. 

Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan untuk pertama kalinya saat tahun kedua Hijriyah. Pada saat itu, Rasulullah SAW baru menerima perintah dari-Nya untuk memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis (Palestina) ke arah Masjidil Haram di Makkah. Kemudian Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ 

Artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah: 183)

Lalu, Rasulullah SAW bersabda mengenai kewajiban puasa Ramadhan tersebut.

“Dari Abu Abdurrahman bin Umar bin Khattab Radiyallahu’anhuna berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Islam itu ditegakkan atas lima dasar, yaitu: (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang (patut disembah) kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad SAW itu utusan Allah, (2) mendirikan salat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, dan (5) berpuasa pada bulan Ramadhan. (HR At-Tirmidzi dan Muslim)

b. Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Sama halnya saat mengerjakan sesuatu, kita pasti membutuhkan niat yang berasal dari hati. Maka dari itu, dalam puasa Ramadhan juga dibutuhkan niat yang dibacakan ikhlas dari hati. Niat puasa Ramadhan ini menjadi suatu bukti penegasan kita terhadap kesungguhan hati untuk menjalankan ibadah tersebut.

Terdapat dalil yang mengemukakan mengenai niat puasa. Yakni : “Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu Hajar, maka ita tidak berpuasa,” (Hadist Shahih riwayat Abu Dadu: 2008, Al-Tirmidzi: 662, dan al-Nasa’i: 2293)

Lalu, bagaimana niat puasa Ramadhan yang harus dilafalkan setelah kegiatan sahur. Yakni berbunyi:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

Beli Buku di Gramedia

c. Waktu Pelaksanaan Puasa Ramadhan

Dalam puasa Ramadhan, waktu pelaksanaannya yakni dimulai ketika matahari terbit hingga terbenam, selama bulan Ramadhan. 

Menurut Al Mawardi dalam kitab Iqna’, terdapat dua pembagian fajar dalam waktu pelaksanaan puasa Ramadhan. Yakni Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq. 

Hal tersebut didukung oleh sabda Rasulullah SAW (dari Ibnu Abbas RA), yang berbunyi: “Fajar itu ada dua, yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal salat ketika itu. Yang kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan salat ketika terbit fajar tersebut”.

Berdasarkan sabda tersebut dapat disimpulkan bahwa saat Fajar Kadzib muncul, kita yang hendak menjalankan puasa Ramadhan tidak diperbolehkan salat subuh dan masih boleh makan & minum. Sedangkan saat Fajar Shadiq muncul, kita sudah diperbolehkan salat subuh dan diharamkan untuk makan minum. 

Lalu, bagaimana jika saat kita tengah makan dan minum, kemudian mendengar adzan yang menandakan Fajar Shadiq sudah muncul? 

Menurut sabda dari Rasulullah yakni “Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya.”

Jadi, dari sabda Rasulullah SAW tersebut menyimpulkan bahwa ketika kita tengah makan dan minum (saat sahur), kemudian mendengar adzan adanya Fajar Shadiq, kita dianjurkan untuk meneruskan makan dan minum tersebut hingga habis. 

Amalan selama Bulan Ramadhan

  • Salat tarawih, merupakan salah satu salat sunah yang hanya dapat dilaksanakan saat bulan Ramadhan saja.
  • Salat witir dan salat sunnah lain
  • Bersedekah kepada yang membutuhkan, misalnya mengajak buka bersama
  • Tadarrus, yakni membaca kitab suci Al-Quran selepas shalat tarawih
  • I’ktikaf di masjid

2. Puasa Kafarat

Apa itu puasa kafarat? Mengapa disebut sebagai puasa wajib juga?

a. Pengertian Puasa Kafarat

Puasa kafarat merupakan puasa yang wajib dilakukan untuk “mengganti” puasa Ramadhan yang “rusak”. Puasa ini wajib dijalankan apalagi bagi mereka yang “merusak” puasa Ramadhan karena melakukan hubungan seksual.

b. Jenis Puasa Kafarat & Waktu Pelaksanaannya

Ada beberapa jenis puasa kafarat dan penyebabnya, yakni

1) Puasa kafarat yang disebabkan karena melanggar larangan haji. 

Puasa ini dilaksanakan dengan cara tamattu’ atau qiran yang mewajibkan membayar denda puasa dengan menyembelih seekor kambing atau domba. 

Namun, apabila tidak mampu, bisa diganti dengan berpuasa selama tiga hari ketika masih berada di tanah suci Mekah; dan tujuh hari setelah sampai di tanah kelahirannya.

2) Puasa kafarat yang disebabkan karena melanggar sumpah atau janji. 

Puasa ini dilaksanakan apabila seseorang telah berjanji untuk melakukan sesuatu tetapi dia tidak bisa memenuhinya, maka wajib baginya untuk membayar denda dengan berpuasa selama tiga hari. Namun, apabila tidak mampu melaksanakannya, diwajibkannya untuk memberi makan sepuluh orang miskin.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ  

Artinya:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum- Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)(QS. Al Maidah: 89)

3) Puasa kafarat karena sumpah zihar

Puasa kafarat ini dilakukan untuk seorang suami yang menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya. Dalam QS Al-Mujadilah ayat 2 mengemukakan bahwa perkataan suami yang menyerupakan istri sebagai ibunya, adalah hal yang mungkar.

Dalam hal ini, apabila sang suami ingin menebus dosanya, dirinya diwajibkan untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Sesuai dengan firman Allah dalam salah satu surah kitab suci Al-Quran:

وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya: 

Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.” (QS. Al-Mujaadilah: 3-4)

4) Puasa kafarat karena melakukan pembunuhan tanpa sengaja

Seseorang yang melakukan pembunuhan tanpa sengaja wajib membayar denda dengan melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.

5. Puasa kafarat karena melakukan hubungan suami-istri pada saat bulan Ramadhan

Pasangan suami istri yang apabila melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat puasa bulan Ramadhan, dianjurkan untuk mengganti puasa tersebut dengan melakukan puasa kafarat selama dua bulan berturut-turut.

Sebelumnya, Allah SWT telah melarang umat-Nya untuk melakukan hubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan. 

Dalam puasa kafarat jenis ini, terdapat tiga tingkatannya yakni:

  • Membebaskan budak belian dari orang lain.
  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut apabila tidak mampu membebaskan seorang budak.
  • Memberikan sedekah bagi fakir miskin berjumlah 60 orang yang masing-masingnya diberi ¾  liter per hari, apabila tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Beli Buku di Gramedia

c. Bacaan Niat Puasa Kafarat

Pelaksanaan puasa kafarat sama saja dengan pelaksanaan puasa pada umumnya. Mulai dari melakukan sahur, menahan makan dan minum sampai hari petang. 

Perbedaan yang paling mencolok adalah bacaan niatnya, yakni

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya berniat puasa esok untuk melaksanakan kifarat karna Allah Ta’ala”

3. Puasa Nazar

a. Pengertian Puasa Nazar

Puasa nadzar adalah puasa yang telah dijanjikan seseorang karena dirinya berhasilkan mendapatkan suatu kebaikan. Dalam puasa nadzar ini menjadi wajib untuk dilaksanakan karena janji yang sebelumnya telah ia panjatkan kepada Allah SWT.

Contohnya ketika kita berkata “Jika saya berhasil dalam ujian skripsi besok, saya akan berpuasa”. Maka perkataan tersebut wajib untuk dilaksanakan.

Mengenai puasa nadzar, Allah SWT telah berfirman mengenai hal tersebut:

ثُمَّ لۡيَقۡضُواْ تَفَثَهُمۡ وَلۡيُوفُواْ نُذُورَهُمۡ وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ 

Artinya:

“…dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” (Al-Hajj: 29)

b. Bacaan Niat Puasa Nazar

Sebelum melaksanakan puasa nazar, kita diwajibkan untuk membaca niat terlebih dahulu. Niat tersebut tidak hanya disebut dalam hati saja, tetapi juga dilafalkan secara lisan. 

Bacaan niat tersebut dibaca saat malam hari sebelum melakukan puasa nazar.

Berikut bacaan niat untuk puasa nazar:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

(Nawaitu shauman nadzri lillahi ta’aala)

Artinya:

“Aku berniat puasa nazar karena Allah ta’ala”

Baca Juga: Niat Puasa Nazar

c. Jenis Puasa Nazar

1) Nazar Lajjaj

Nazar Lajjaj adalah jenis nazar yang dilakukan dengan tujuan memotivasi seseorang untuk mau mengerjakan suatu hal, mencegah seseorang untuk melakukan sesuatu, atau bahkan untuk meyakinkan kebenaran akan kabar yang telah disampaikan oleh seseorang.

2) Nazar Tabarrur

Nazar jenis ini dilakukan saat terdapat seseorang yang merasa sanggup untuk mengerjakan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada hal tertentu. 

d. Hukum Puasa Nazar

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa puasa nazar dilakukan karena adanya janji yang diucapkan oleh seseorang yang bersangkutan sehingga wajib untuk dilaksanakan. Demikian, jika seseorang tersebut tidak melaksanakan puasa sesuai nazarnya, maka jelas dirinya berdosa. 

Rasulullah SAW telah bersabda mengenai hal tersebut:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من نذر ان يطيع الله فليطعه ومن نذران يعصيه فلا يهصه. (رواه البخاري ومسلم)

Artinya:

“Dari Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa bernadzar akan bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Syarat Puasa

Sebelum melaksanakan ibadah puasa, alangkah baiknya kamu memahami apa saja yang menjadi syarat wajibnya. Syarat puasa terdapat dua kategori, yakni syarat wajib puasa dan syarat sahnya puasa.

1. Syarat Wajib Puasa

a. Beragama Islam. 

Puasa sebagai ibadah wajib menjadi perintah Allah SWT kepada umat-Nya yang beragama Islam. Ingat bahwa ibadah puasa adalah rukun iman yang ketiga?

Tujuan dari berpuasa ini adalah supaya kita sebagai umat Islam dapat menjadi seorang muslim dengan pribadi yang muttaqiin. 

b. Mempunyai Akal Sehat

Manusia yang mempunyai akal sehat adalah seorang yang tidak dalam kondisi gila. Berakal sehat menjadi peranan penting dalam syarat wajib menjalankan puasa. Mengapa?

Karena dengan adanya akal dan pola pikir yang sehat, seseorang jelas dapat mengatur hawa nafsu yang dimilikinya. Selain itu, dirinya juga tidak sembarangan dalam melakukan perbuatan yang kira-kira dapat membatalkan puasa.

c. Sudah Baligh (Dewasa)

Terdapat batasan untuk menyebut seorang anak sudah mencapai baligh (dewasa) atau belum yakni a) bagi anak laki-laki, sudah mengalami ihtilaam atau mimpi basah; b) bagi anak perempuan, sudah mengalami haid.

d. Mampu Menjalankan Ibadah Puasa

Mampu disini maksudnya adalah seseorang tersebut betul-betul memiliki kemampuan fisik dalam menjalankan ibadah puasa. Tiga syarat yang sebelumnya disebutkan, mungkin sudah terpenuhi semua, tetapi fisik yang dimiliki tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka dirinya tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah tersebut.

Contohnya adalah orang yang tengah sakit atau sudah berumur tua, maka dirinya tidak mempunyai kemampuan fisik dalam menjalankan ibadah puasa. Maka, orang yang sakit dan tua tersebut tidak wajib menjalankan ibadah puasa.

e. Orang yang Bertempat Tinggal (Muqim)

Bagi umat Islam yang telah memiliki tempat tinggal di suatu wilayah, maka wajib baginya untuk menjalankan ibadah puasa. Sementara, umat Islam yang tengah dalam kondisi tidak bermukim atau sedang bepergian (musafir), maka tidak menjadi kewajibannya untuk berpuasa. 

Seorang musafir tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, tetapi wajib mengganti puasa tersebut pada hari lain. 

2. Syarat Sah Puasa

a. Niat

Niat dapat dimaknai sebagai maksud atau kehendak yang muncul dalam hati. Sehingga dalam menjalankan ibadah puasa, baik itu puasa wajib atau puasa sunah, harus membaca niat terlebih dahulu. 

Allah SWT telah memberikan ganjaran kebaikan kepada kita hanya dari niat kita saja. Kemudian, saat kita sudah dapat melaksanakan niat tersebut, maka kita akan mendapatkan sepuluh kebaikan. 

Subhanallah

b. Memiliki kemampuan untuk membedakan hal yang baik dan yang buruk
c. Suci dari haid dan nifas
d. Tidak melaksanakan puasa di hari-hari yang memang tidak diperbolehkan untuk berpuasa

Baca Juga:

Beli Buku di Gramedia

Penulis: Rifda Arum

Editor: Farah Fadila

Sumber:

Wahid, Abdul. (2018). Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah. Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika