Agama Islam

Niat Puasa Nazar: Tata Cara, Konsekuensi, dan Macamnya

niat puasa nazar
Written by Yufi Cantika

Niat Puasa Nazar – Nazar berasal dari bahasa Arab yang berarti janji. Janji yang dilakukan dapat bersifat kebaikan dan keburukan. Secara lebih jelasnya, nazar merupakan janji yang kita utarakan untuk menyanggupi sebuah perilaku ibadah yang mulanya tidak wajib menjadi wajib. Seperti yang kita tahu bahwa janji itu harus ditepati, apalagi berjanji dengan Allah Swt. untuk melakukan sebuah ibadah. Jika tidak pasti harus menerima sanksi atau konsekuensi.

Nazar pada awalnya adalah sebuah puasa sunah, namun akan menjadi puasa wajib jika seseorang berjanji atau bersumpah untuk melakukan ibadah karena nazar. Sebagian besar ulama juga mengatakan bahwa puasa nazar merupakan puasa wajib karena membayar janji. Namun, nazar tidak akan sah jika seseorang bernazar dengan dasar perilaku yang hukumnya mubah, makruh, maupun haram.

Hal mengenai nazar juga telah dituliskan pada hadis riwayat Bukhari, di mana Rasulullah Saw. berkata, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.” (H.R. Bukhari).

Islam sangat memperbolehkan umatnya untuk melakukan nazar. Bahkan Allah Swt. pun memuji orang-orang yang bernazar dan menunaikan nazarnya. Allah Swt. pernah berfirman bahwa, “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (Q.S. Al-Hajj: 29).

beli sekarang

Al Quran Al-Faaiq : Tajwid Warna Dan Terjemahan A5 Hc.  Dilengkapi Pedoman Transliterasi, Tanda Wakaf, Tanda Sifir, Daftar Ayat Sajdah, Doa Sujud Tilawah, Panduan Tajwid Warna, Asbabun Nujul, Fadhilah Ayat, Al-hadits, Adab Membaca Al-Quran, Doa Khatmil Quran.

Niat Puasa Nazar

Niat puasa nazar dapat diucapkan dalam hati maupun lisan bagi seseorang yang telah melakukan nazar sebelumnya. Dalam hal ini, puasa nazar termasuk amaliyah ibadah. Seorang muslim yang ingin melaksanakannya harus membaca niatnya terlebih dahulu. Berikut adalah niat puasa nazar.

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’aala

Artinya: Saya niat puasa nazar karena Allah ta’aala

Niat puasa nazar diharuskan untuk dibaca pada malam hari, yaitu malam sebelum melakukan puasa nazar. Menurut pendapat Fuqaha Syafii mengatakan bahwa puasa nazar tidak akan sah jika seseorang membaca niatnya pada siang hari.

Tata Cara Puasa Nazar

Puasa nazar ini sama halnya dengan puasa pada umumnya, di mana kita diharuskan untuk menahan lapar dan haus selama berpuasa. Selain itu, kita juga dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa yang dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Untuk lebih jelasnya tata caranya sebagai berikut.

  • Diwajibkan untuk membaca niat puasa nazar pada malam hari sebelum memulai puasa;
  • Lalu, puasa dimulai dengan melakukan sunah sahur sebelum waktu imsak tiba;
  • Menahan lapar dan haus serta hal-hal lain yang membatalkannya;
  • Kemudian, berbuka puasa pada waktu matahari tenggelam atau ketika azan maghrib berkumandang.

Setelah mendengar azan maghrib tentu harus membaca doa berbuka puasa sebelum menyantap makanan yang ada. Berikut adalah doa buka puasanya.

اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim

Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rezeki-Mu aku berbuka maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

Seperti yang dikatakan bahwa yang wajib berpuasa nazar adalah orang-orang yang melakukan nazar, atau perjanjian dengan Allah Swt. atas ibadah yang ingin ia lakukan. Jika tidak tentu ia harus menerima konsekuensi dan dosanya, serta harus membayar kafarat.

Contohnya, seseorang bernazar bahwa ia akan melakukan ibadah puasa senin – kamis selama dua bulan jika ia diterima di sebuah perguruan tinggi yang ia inginkan. Dalam hal ini puasa senin – kamis yang awalnya merupakan puasa sunah menjadi puasa wajib karena nazar dari seseorang tersebut.

Tidak hanya untuk puasa senin – kamis saja, puasa nazar juga dapat diniatkan dengan puasa lain seperti puasa Daud, puasa Ayyamul Bidh (hari-hari putih), puasa Asyura (10 Muharam), puasa Arafah (9 Zulhijah), puasa enam hari pada bulan Syawal, dan lain-lain. Yang tidak boleh adalah nazar puasa Ramadhan, karena puasa Ramadhan merupakan puasa wajib di bulan Ramadhan bagi umat Islam.

Macam-Macam Nazar

Secara umum, nazar dibagi menjadi dua yaitu nazar lajjaj dan nazar tabarrur. Berikut adalah penjelasan dari keduanya.

1. Nazar Lajjaj

Nazar lajjaj merupakan sebuah nazar yang bertujuan untuk memotivasi seseorang, mencegah seseorang, atau untuk meyakinkan seseorang mengenai sebuah kabar yang telah disampaikan.

Contoh dari nazar yang bertujuan sebagai motivasi seperti, “Jika aku tidak menyelesaikan buku bacaan ini selama tiga hari maka aku akan bersedekah senilai Rp500.000,00.” Nazar yang diucapkan tersebut memiliki dasar motivasi untuk diri sendiri. Di mana ia akan bersemangat untuk menyelesaikan buku bacaannya dengan nazar tersebut, karena kalau tidak ia harus membayar nazar tersebut dengan sedekah senilai Rp500.000,00.

Contoh berikutnya adalah nazar yang bertujuan untuk melakukan pencegahan, “Jika aku bermalas-malasan lagi untuk belajar maka aku akan bersedekah senilai Rp500.000,00.” Nazar ini tentu bermaksud agar seseorang tidak malas ketika belajar. Dengan hal ini seseorang yang melakukan nazar akan selalu giat belajar, karena kalau tidak ia akan melakukan sedekah senilai Rp500.000,00.

Contoh selanjutnya adalah nazar dengan tujuan untuk meyakinkan seseorang mengenai sebuah kabar adalah seperti, “Jika kabar yang aku sampaikan ini salah maka aku akan membantu mengerjakan tugas-tugas sekolahmu.” Dengan seseorang melakukan nazar ini maka lawan bicara akan merasa yakin bahwa kabar yang dia dapatkan itu adalah benar, walaupun pada awalnya mungkin kurang percaya.

2. Nazar Tabarrur

Nazar tabarrur ini juga biasa dikenal dengan nazar mujazah. Nazar tabarrur merupakan seseorang yang berniat menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah (qurbah) tanpa mengharapkan suatu hal lain  atau dengan menggantungkan dengan hal lain tersebut (marghu fih).

Contoh dari nazar tabarrur yang tidak mengharapkan hal lain adalah seperti, “Aku bernazar ingin melakukan sedekah sebanyak 1 juta rupiah.” Setelah seseorang mengucapkan hal tersebut maka wajib bagi orang tersebut untuk sedekah sebanyak 1 juta rupiah jika ia sudah memiliki uangnya.

Kewajiban dari nazar yang telah ia ucapkan bahwa ingin sedekah merupakan kewajiban yang lapang, di mana seseorang tidak wajib untuk segera melakukan sedekah, kecuali ia sudah siap dengan uang yang ingin ia sedekahkan. Namun jika ia yakin bahwa ia tidak akan memiliki uang 1 juta rupiah selain waktu tersebut maka ia wajib untuk menyedekahkan uangnya sebelum habis untuk keperluan lain.

Lalu contoh dari nazar tabarrur yang digantungkan dengan sesuatu yang diharapkan, seperti “Jika Allah menyembuhkan penyakit di dalam tubuhku maka aku akan berpuasa Daud selama satu bulan.” Artinya jika seseorang yang bernazar tersebut telah sembuh dari penyakitnya maka ia wajib melakukan puasa Daud selama satu bulan.

beli sekarang

Buku ini menjelaskan mengenai manfaat dari puasa senin – kamis dan puasa daud. manfaat yang didapat di antaranya seperti, bisa awet muda, tubuh menjadi langsing, lebih cantik alami, badan menjadi sehat, dikaruniai khusnul khatimah, dan masuk surga melalui pintu Ar-Royyan.

Nazar yang Dapat Dilanggar dan Tidak Dapat Dilanggar

Dari berbagai nazar seperti nazar lajjaj dan nazar tabarrur, nazar yang dapat dilanggar oleh seseorang yang telah bernazar adalah nazar lajjaj. Hal ini dikarenakan nazar lajjaj yang memiliki tujuan dari pengucap nazar seperti motivasi, pencegahan diri, dan untuk meyakinkan orang lain.

Sedangkan untuk nazar tabarrur tidak terlihat bahwa nazar tersebut dapat dilanggar. Hal tersebut dikarenakan ucapan nazar tersebut memiliki tujuan tertentu, sehingga seseorang pengucap nazar harus melakukan nazarnya setelah tujuannya tercapai.

Dalam nazar lajjaj, ketiga contoh perilakunya dapat dilanggar, namun tentu harus membayar denda sesuai yang ia nazarkan. Seperti dalam nazar motivasi, jika seseorang tersebut tidak mencapai targetnya maka harus melaksanakan nazarnya, begitu juga pada nazar pencegahan diri dan juga nazar dengan tujuan meyakinkan orang lain.

Ketika kalian mengucapkan nazar lajjaj, kalian diberikan pilihan ketika kalian melanggar nazar tersebut. Kalian bisa melaksanakan sebagaimana nazar tersebut berbunyi, misalkan melakukan sedekah senilai 1 juta rupiah atau kalian membayar denda nazar yaitu kafarat yamin.

Meski seseorang yang mengucapkan nazar lajjaj diberi dua pilihan saat mereka melanggarnya, namun tetap yang paling baik adalah memiliki yang nilainya lebih banyak. Misalnya seseorang bernazar sedekah 1 juta rupiah, sedangkan membayar denda kafarat dengan memberi makan 10 orang miskin hanya menghabiskan 200 ribu rupiah, maka sebaiknya melakukan hal sesuai nazar. Begitu juga sebaliknya.

Konsekuensi Melanggar Nazar

Mengucapkan nazar bukanlah sebuah kewajiban, tetapi jika kalian mengucapkan nazar maka akan ada kewajiban yang harus kalian kerjakan sesuai dengan nazar yang kalian ucapkan. Jika kalian melanggar nazar yang telah diucapkan maka kalian harus membayar denda kafarat.

Bahkan beberapa ulama mengatakan bahwa mengucapkan nazar adalah suatu hal yang makruh. Hal ini seperti yang sudah dituliskan dalam sebuah hadis yang mengatakan bahwa, “Nabi Muhammad Saw. melarang untuk bersabda, nazar sama sekali tidak bias menolak sesuatu, nazar hanyalah dikeluarkan dikeluarkan dari orang yang bakhil atau pelit.” (H.R. Bukhari).

Hadis lain dalam hadis riwayat Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan.”

“Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari).

Jadi, lebih baik ketika sudah mengucapkan nazar harusnya segera membayar apa yang sudah dinazarkan atau janjikan kepada Allah Swt. Hal ini harus dilakukan karena Allah Swt. sudah mengabulkan permintaanmu dan sekarang giliran kamu menepati janjimu.

Dalam Q.S. Al-Hajj ayat 29 juga dikatakan bahwa, “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.”

Jika seseorang telah melanggar nazarnya maka wajib untuk membayar denda kafarat yang sudah dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi, ““Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya.

Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Berikut adalah rincian mengenai denda kafarat yang harus dibayarkan ketika melanggar nazar sesuai Q.S. Al-Maidah ayat 89.

  • Memberi makan kepada 10 orang miskin atau orang kurang mampu;
  • Membebaskan satu orang budak;
  • Memberikan pakaian kepada 10 orang miskin atau kurang mampu.

Jika seseorang tidak dapat melaksanakan pembayaran denda dari ketiga kafarat tersebut karena melanggar nazar, maka seseorang pelanggar nazar harus melakukan puasa selama tiga hari.

Kesimpulan

Nazar merupakan sebuah janji, yaitu janji kita kepada Allah untuk melaksanakan suatu perbuatan, entah itu ibadah ataupun sedekah serta hal baik lainnya. Ketika ingin bernazar tentu harus didasari dengan niat, baik niat secara doa maupun dengan hati yang tulus. Jika seseorang bernazar dengan niat buruk maka nazar tidak akan sah.

Tata cara dalam nazar puasa pun sama dengan puasa lainnya. Seseorang yang melakukan puasa karena nazar harus mengucapkan niatnya di malam hari sebelum puasa, lalu melakukan sunah sahur sebelum imsak, menahan lapar dan haus serta hal-hal lain yang membatalkan puasa, dan juga berbuka setelah azan berkumandang.

Nazar dibagi menjadi dua, yaitu nazar jallaj dan nazar tabarrur. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Nazar jallaj memiliki tujuan untuk motivasi diri, pencegah diri, dan meyakinkan orang lain. Sedangkan nazar tabarrur bertujuan menyanggupi suatu perbuatan ibadah dengan menaruh harapan dibaliknya atau pun tidak menaruh harapan apa-apa, hanya bernazar saja.

Jika kalian melanggar nazar, tentu kalian harus melaksanakan sesuai apa yang telah diucapkan dalam nazar. Namun, jika tidak juga melaksanakannya, kalian harus membayar denda kafarat yang telah disebutkan sebelumnya. Jika tidak bisa juga maka kalian harus bersedia berpuasa selama tiga hari.

Grameds, demikianlah penjelasan singkat mengenai niat puasa nazar, tata cara, konsekuensi, dan juga macam-macam dari nazar. Nazar tentu hal yang baik dilakukan, namun juga harus bertanggung jawab dengan apa yang telah diucapkan. Jika tidak maka konsekuensinya harus membayar denda yang telah disebutkan.

Bagi kalian yang ingin lebih banyak belajar mengenai nazar dan hukum Islam lainnya, kalian bisa membeli dan membaca buku yang telah disediakan oleh Gramedia. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas telah menyediakan buku-buku yang bisa kamu dapatkan. Yuk Grameds, beli bukunya sekarang juga!

beli sekarang

Buku ini disusun “sebagai” Hukum Islam dengan cabang-cabangnya, namun terbatas pada Hukum Perdata Islam saja, yang semuanya merupakan suatu pengantar untuk bisa masuk pada Hukum Islam secara keseluruhan.

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika