Hukum

Memahami Pengertian Asas Teritorial Dan Contoh Penerapannya

Asas Teritorial
Written by Pandu

Asas Teritorial adalah – Dalam memahami sebuah hukum ada yang namanya asas dalam sebuah hukum yang berlaku. Seperti asas teritorial yang termasuk ke dalam bagian hukum pidana dan hukum internasional yang saling berkaitan tergantung dimana subjek hukum melakukan tindak pidananya.

Dalam menegakkan hukum pidana di suatu negara, hakim dan pengadilan hanya dapat menerapkan hukum positif yang ada di negara tersebut. Hal ini merupakan bentuk otonomi negara dalam penegakan hukum. Mengenai pemberlakuan KUHP, ada 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas kewilayahan (teritorial), asas kebangsaan aktif (kewarganegaraan), asas kebangsaan pasif (perlindungan) dan asas universalitas (kesetaraan).

Salah satu asas hukum pidana adalah asas kewilayahan atau asas teritorial. Berdasarkan asas ini, hukum pidana negara berlaku bagi setiap badan hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut. Menurut Profesor van Hattum, setiap negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah negaranya sendiri. Oleh karena itu, negara dapat mengadili siapa saja yang melanggar hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, asas kewilayahan diatur dalam Pasal 2 KUHP (selanjutnya disebut KUHP) yang berbunyi:

“Ketentuan pidana dalam hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di Indonesia.”

Selain Pasal 2 KUHP, asas teritorial juga terdapat dalam Pasal 3 KUHP yang diubah dengan UU No 4 Tahun 1976. Pasal 3 berbunyi:

“Ketentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana di atas kapal atau pesawat udara Indonesia.”

Maka dari itu, lebih jelasnya asas teritorial berarti bahwa negara menegakkan hukum untuk semua orang dan semua barang di wilayah kedaulatannya. Namun, jika objek tersebut berada di luar wilayah nasional, berlaku hukum asing (hukum internasional).

Nah, bagi sobat grameds agar tidak semakin bingung jika belum memahami bagaimana pengertian dari asas teritorial yang telah dijelaskan secara ringkas diatas maka pada pembahasan kali ini kami akan lebih lanjut membahas mengenai asas teritorial dan bagaimana cara penerapannya terutama di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya pembahasan mengenai asas teritorial dapat disimak di bawah ini!

Pengertian Asas Teritorial

Seperti yang telah disebutkan, asas teritorial merupakan istilah yang sering digunakan dalam hukum pidana dan hukum internasional. Sebelum kita melangkah lebih jauh, mari kita telaah dulu arti dari kata asas dan teritorial terlebih dahulu.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata asas berarti hal mendasar yang dijadikan dasar atau standar. Arti lain dari kata asas adalah Hukum Dasar. Dalam kaitannya dengan KBBI, kata teritorial berarti sesuatu yang menjadi bagian dari wilayah suatu negara (yurisdiksi).

Asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kedaulatan atau kekuasaan suatu negara atas wilayahnya. Negara memiliki hak untuk menerapkan hukum yang berlaku di wilayahnya kepada warga negaranya (semua) tanpa tekanan dari negara lain, jika hal ini ditetapkan. Setiap badan hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Asas teritorial, artinya ketentuan KUHP berlaku untuk semua peristiwa pidana yang terjadi di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, termasuk kapal berbendera Indonesia, pesawat udara Indonesia dan kedutaan dan konsulat Indonesia di luar negeri ( Pasal 2 KUHP).

Jika kita mempertimbangkan penjelasan di atas dengan menggabungkan makna dari kedua kalimat tersebut, secara sederhana kita dapat menganggap bahwa asas teritorial adalah dasar hukum yang didasarkan pada kedaulatan atau kekuasaan suatu negara atas wilayahnya. Artinya, peraturan perundang-undangan negara tersebut dapat diterapkan terhadap badan hukum manapun yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut.

Asas teritorial berarti bahwa negara menegakkan hukum untuk semua orang dan semua barang di wilayahnya. Namun, jika objek tersebut berada di luar wilayah nasional, berlaku hukum asing (hukum internasional).

Asas teritorial berkaitan erat dengan kedaulatan negara. Yurisdiksi yang berasal dari prinsip tersebut mengakui pentingnya definisi hak dan kewajiban di setiap negara. Dengan kata lain, asas teritorial didasarkan pada kedaulatan negara.

Adanya asas teritorial berarti bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam batas-batas wilayah negara dan masyarakat di dalam wilayah itu, meskipun bersifat sementara, harus diatur dengan hukum setempat. Dengan kata lain, negara mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi orang, harta benda, benda dan keadaan yang mencerminkan prinsip kedaulatan sehingga tidak mencampuri urusan dalam negeri.

Asas Teritorial

Asas Teritorial Menurut Hukum Internasional

Mengutip pernyataan yang dimuat dalam jurnal ilmiah International Law (Ontological Studies), hukum internasional adalah seperangkat aturan atau asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Secara umum, hukumnya bukan perdata.

Namun, hukum internasional umumnya dianggap sebagai aturan dan norma yang memandu kegiatan masing-masing negara dan entitas lainnya. Melihat lebih dekat, kita dapat membedakan hukum internasional menurut kepentingannya. Yakni hukum internasional dalam ranah privat dan hukum publik internasional. Khususnya dalam hukum internasional, sebagaimana dijelaskan oleh Ali Sastroamidjojo dalam Pengantar Hukum Internasional, penggunaan istilah ini berarti bahwa hubungan hukum yang diatur oleh hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antara bangsa dan negara.

Selain itu, hukum internasional lebih dekat dengan realitas dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi subjek bidang hukum ini. Saat ini tidak terbatas pada hukum antar bangsa atau antar negara.

Seperti dilansir Hukumonline.com, seperti halnya hukum internasional, setiap hukum yang berlaku di suatu negara memiliki prinsip yang tegas dan jelas. Salah satu asas tersebut adalah asas teritorial. Merujuk pada sumber yang sama, asas teritorial dalam hukum internasional mengacu pada asas yang didasarkan pada kedaulatan suatu negara atas wilayahnya. Dengan kata lain, setiap negara dapat menegakkan hukum atas entitas (orang atau properti) di dalam wilayahnya.

Namun, hal ini tidak berlaku jika badan hukum tersebut berada di luar wilayahnya. Artinya hukum yang berlaku sepenuhnya adalah hukum internasional.

Sementara itu, buku berjudul Hukum Pidana Internasional menyatakan bahwa prinsip teritorial adalah salah satu prinsip hukum internasional yang mengakui hak suatu negara untuk menjalankan yurisdiksi hukum atau pidana terhadap setiap kegiatan kriminal yang dilakukan oleh warga negaranya sendiri. atau orang asing. Selain itu, hukum dapat diterapkan tanpa campur tangan negara lain yang berdaulat atau negara adikuasa.

Penjelasan di atas secara tidak langsung telah memberikan gambaran atau konteks yang jelas mengapa pengertian asas teritorial juga digunakan dalam hukum pidana. Lihat juga keterangan di bawah ini tentang asas teritorial hukum pidana.

Asas Teritorial Menurut Hukum Pidana

Dihimpun dari berbagai sumber, asas teritorial dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berbunyi: “Ketentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di Indonesia”. Selain pasal-pasal tersebut, ada juga pengaturan tentang asas daerah dalam Pasal 3 KUHP.

Menurut Kitab Hukum Pidana Internasional, baik hukum pidana nasional maupun hukum pidana internasional memiliki keterkaitan yang tidak dapat diabaikan. Selain itu, hukum pidana juga mengikuti asas kedaerahan dan asas lainnya. Dilihat dari beberapa sumber lain, penerapan asas teritorial ini dapat dibedakan menjadi dua bentuk berdasarkan praktik peradilan. Pengadilan sendiri dapat diartikan sebagai hak atau kekuasaan untuk menentukan hukum.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Prinsip interior

Jenis asas teritorial ini menyatakan bahwa yurisdiksi berlaku untuk subjek (orang, tindakan, dan objek) yang berada di wilayah negara.

2. Prinsip Wilayah yang Diperluas

Sementara itu, asas teritorial yang diperluas adalah suatu jenis asas teritorial yang di dalamnya yurisdiksi diterapkan terhadap subjek-subjek yang “berkaitan” dengan negara tersebut dan berada atau terjadi di luar wilayahnya.

Ini adalah pembahasan tentang prinsip-prinsip internasional hukum pidana dan hukum internasional. Dari semua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara dalam wilayahnya. Ini juga termasuk otoritas hukum negara.

Asas Teritorial

Contoh Kasus Dalam Penerapan Asas Teritorial

Contoh penerapan asas teritorial yang dilakukan oleh Indonesia dan negara-negara lain di dunia adalah sebagai berikut:

1. Seorang warga negara Singapura divonis di Indonesia

Pada 2019, dua warga Singapura menyelundupkan ratusan ribu benih lobster senilai puluhan miliar ke Indonesia. Mereka ditangkap oleh polisi Jambi atas tuduhan mereka di Pengadilan Negeri Jambi.

Mereka dituduh mengangkut atau mengedarkan ikan dan jenis ikan lainnya di luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia dan ditangkap berdasarkan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

2. Di Inggris, warga negara Indonesia di hukum

Seorang warga negara Indonesia bernama Reynhard Sinaga seorang manusia laknat dan pelaku homoseksual melakukan pemerkosaan dan tindakan seksual lainnya, seperti merekam video, di Inggris, dengan ratusan kasus dan korban puluhan laki-laki. Akibat perbuatannya, banyak korban yang mengalami trauma. Kasus tersebut disidangkan di Manchester Crown Court sebelum masalah akhirnya dimulai pada tahun 2018.

Menurut polisi Inggris, ini adalah pelanggaran pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris. Reynhard menerima hukuman penjara 30 tahun atas kasusnya, yang juga diancam oleh pengadilan Inggris dengan non-pembebasan bersyarat (penjara seumur hidup).

3. Pembunuhan orang asing di luar negeri oleh warga negara Indonesia

Pada 2017, Khasanah, TKA di Singapura, diduga membunuh dua majikannya. Pemerintah Indonesia kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura dan meminta kepolisian Indonesia menangani kasus tersebut. Jadi sekalipun tindak pidana tersebut dilakukan di luar negeri, berdasarkan prinsip hukum warga negara Indonesia dapat diadili di Indonesia.

4. Harmoni MT Orkim Diserang Bajak Laut

Pada 2015, kapal tanker minyak Malaysia MT Orkim disergap. Beberapa penulisnya adalah orang Indonesia. Saat itu, polisi Vietnam menangkap para perampok, mereka menyelidiki bersama polisi Malaysia.

KBRI terus berkomunikasi dan mewakili pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi WNI pelaku perampokan agar kasusnya dapat diadili di Indonesia. Terlepas dari segala upaya, sidang akhirnya digelar di Malaysia karena korbannya adalah orang Malaysia.

5. Tabrakan antara kapal Turki dan kapal Prancis MV Lotus di laut di Turki

Kronologi:

Kapal Prancis dengan batu bata berhasil menyelamatkan beberapa penumpang dari kapal Turki dan berlabuh di pelabuhan Turki. Kapten MV Lotus ditangkap sebagai pembunuhan (kelalaian).

Langkah hukum:

Menurut hukum pidana di Turki, siapapun yang melakukan kejahatan di luar negeri dan menyebabkan kerusakan pada negara Turki akan dihukum hingga lima tahun penjara.

Pemerintah Prancis menggugat aturan tersebut di pengadilan, dengan mengatakan aturan itu menghukum warganya dan dianggap ilegal. Namun, karena dampaknya terhadap warga negara Turki, keputusan Mahkamah Internasional memberikan hak kepada Turki untuk mengambil tindakan hukum terlepas dari apakah insiden tersebut terjadi di laut lepas.

6. Kasus pembunuhan dua warga negara Indonesia dan satu warga negara India

Kronologi:

Seorang warga negara Indonesia membunuh dua warga negara Indonesia dan satu warga negara India di Los Angeles, AS.

Langkah hukum:

Sistem pemerintah AS mengklaim bahwa kasus tersebut berada dalam yurisdiksinya karena TKP, korban kejahatan, dan bukti berada di wilayah AS.

Namun, Indonesia juga mengklaim bahwa kasus tersebut masuk dalam yurisdiksinya karena pelakunya adalah warga negara Indonesia dan melarikan diri kembali ke Indonesia. Ternyata Mahkamah Internasional menyelesaikan kasus tersebut di Indonesia karena korban juga berkewarganegaraan Indonesia.

7. The Cutting Case

Kronologi:

Pencemaran nama baik warga AS terhadap warga negara Meksiko.

Langkah hukum:

Pelaku ditangkap dan dihukum di bawah yurisdiksi teritorial Meksiko atas pencemaran nama baik, karena dilakukan terhadap warga negara Meksiko. Amerika Serikat mengkritik tajam tindakan Meksiko. Namun, pihak yang dirugikan menanggung akibatnya.

8. Penghinaan terhadap Presiden Soeharto dan keluarganya

Kronologi:

Majalah Time yang berkantor pusat di Amerika Serikat melaporkan bahwa harta kekayaan Presiden Soeharto menumpuk dalam bentuk uang tunai dan berada di luar negeri. Berita itu dianggap tidak benar dan memfitnah Presiden Soeharto dan keluarganya.

Langkah hukum:

Presiden Soeharto mengajukan gugatan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memulai gugatan terhadap kantor Majalah Time di Jakarta.

Secara pribadi, Indonesia mengklaim yurisdiksi karena korban berada di wilayah Indonesia. Namun, secara regional, Amerika Serikat dapat mengklaim yurisdiksi atas kasus tersebut. Ini karena tindakan dan faktor hukum di Amerika Serikat.

9. Petugas Indonesia dihadang oleh kapal keamanan China

Kronologi:

Aparat keamanan China di perairan Natuna mencegah petugas Indonesia mengamankan Kway Fee 10078, yang terlibat dalam illegal fishing.

Langkah hukum:

Menurut Pasal 73 UNCLOS, Indonesia berhak untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, memelihara, dan menguasai ZEE. Dengan air Natuna. Jadi pada dasarnya, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan. Indonesia kemudian melakukan protes di kedutaan China di Indonesia. China diduga telah melanggar Konvensi PBB dengan mencegah petugas Indonesia memenuhi kewajiban mereka berdasarkan UNCLOS.

Asas Teritorial

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai pengertian asas teritorial. Tidak hanya membahas mengenai pengertian asas teritorial secara umum saja namun juga lebih rinci membahas pengertiannya berdasar hukum pidana dan hukum internasional serta mengetahui beberapa contoh penerapannya terhadap kasus yang terjadi menyangkut tindak pidana di wilayah negara terkait.

Mengetahui apa itu asas teritorial memberikan kita pengetahuan mengenai langkah hukum sebagai dasar penetapan hukuman terhadap subjek hukum yang tepat dan bagaimana cara mengadilinya menurut hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Demikian ulasan mengenai pengertian asas teritorial. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian asas teritorial serta ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Pengertian Hukum Nasional dan Hubungan dengan Hukum Internasional

Negara Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Perkembangan Negara Hukum

Pengertian Subjek Hukum dan Konsepnya Menurut Ahli!

Pengertian Hukum Taklifi dan Berbagai Jenis Hukumnya yang Ada!

Pengertian Hukum Secara Leksikologis dan Faktor Pentingnya!

About the author

Pandu