Akuntansi

Pengertian Somasi: Sifat, Bentuk, Isi dan Contohnya

pengertian somasi
Written by Kamal

Pengertian Somasi dan Contohnya – Pernahkah kamu mendengar istilah somasi? ketika kamu melihat berita di televisi maupun di media sosial, kata somasi mungkin sudah tidak asing. Somasi dilakukan dalam sebuah praktek hukum.

Biasanya somasi diterapkan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi yang sudah tertulis di atas kontrak. Tidak hanya itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dll. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai somasi seperti pengertian somasi, hal-hal yang menimbulkan somasi dan contoh dari somasi.

A. Pengertian Somasi

Istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu peringatan atau biasa disebut surat teguran. Selain istilah tersebut, somasi juga sering disebut pernyataan lalai atau dalam bahasa Belanda disebut ‘in gebreke gesteld’. Somasi diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang berbunyi:

“Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Dalam Pasal 1243 KUH Perdata, diatur tentang tuntutan wanprestasi suatu perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan jika si berhutang telah diberi peringatan karena ia telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Peringatan ini dikeluarkan dalam bentuk tertulis, hal inilah yang disebut dengan somasi. Di dalam hukum perdata tidak dituliskan tentang siapa saja yang bisa membuat atau mengeluarkan somasi. Ini berarti siapapun bisa mengeluarkan somasi asalkan orang tersebut mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum.

Temukan berbagai aturan yang ada di dalam Hukum Perdata pada Kuhper Kitab Undang Undang Hukum Perdata Kalaf karya Tim Permata Press.

beli sekarang

Untuk mengeluarkan somasi juga tidak diwajibkan untuk diwakilkan kepada kuasa hukum. Bahkan untuk di pengadilan perdata juga tidak diwajibkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukum. Hal ini terdapat dalam Pasal 118 HIR yang menjelaskan bahwa sebuah gugatan dapat dikeluarkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Perwakilan dari kuasa hukum hanya dibolehkan, bukan sebuah keharusan.

Somasi timbul akibat debitur tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan yang dijanjikan. Lalu bagaimana seorang debitur dinyatakan dalam keadaan lalai? untuk menyatakan seorang debitur dalam keadaan lalai merupakan peristiwa penting dan berakibat hukum yang sangat besar. Orang yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya disebut wanprestasi. Seorang kreditur memiliki hak untuk menuntut debitur berdasarkan atas Pasal 1243 KUH Perdata. Sedangkan untuk menuntut pembatalan perjanjian terdapat dalam Pasal 1267 KUH Perdata.

Ada tiga cara terjadinya somasi yaitu:

  • Debitur melakukan prestasi yang salah, contohnya kreditur menerima satu karung pasir yang seharusnya sekarung emas.
  • Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang sudah dijanjikan. Tidak memenuhi prestasi bisa saja terlambat dalam melaksanakan prestasi datau sama sekali tidak memberikan prestasi.
  • Prestasi yang dilakukan oleh debitur sudah tidak berguna lagi untuk kreditur karena lewat waktu dari yang dijanjikan.

Ilmu tentang adanya somasi ini dijadikan sebagai alat hukum untuk mendorong debitur dalam memenuhi prestasinya. Perlu diingat bahwa wanprestasi tidak sama dengan tidak berprestasi. Ada kalanya debitur bisa disebut tidak berprestasi sebagaimana mestinya, namun ia bukanlah wanprestasi. debitur dikatakan wanprestasi jika setelah disomasi dengan benar, debitur tetap tidak berprestasi sebagaimana hasilnya.

Somasi yang dilakukan minimal sebanyak tiga kali oleh kreditur atau juru sita. Jika somasi yang dikeluarkan tidak ditaati oleh debitur, maka kreditur berhak untuk membawa persoalan ke pengadilan. Pengadilanlah yang dapat memutuskan apakah debitur tersebut wanprestasi atau tidak.

Somasi yang diabaikan atau tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, akan membawa debitur dalam keadaan lalai. Debitur yang wanprestasi menyebabkan kreditur berhak untuk menuntut hal-hal seperti pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan dan ganti rugi, ganti rugi, pembatalan persetujuan timbal balik dan pembatalan perikatan serta ganti rugi.

B. Sifat Somasi

Somasi adalah suatu peringatan atau pemberitahuan kepada debitur dari kreditur yang menghendaki prestasi debitur pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini dapat diartikan bahwa debitur bisa disebut dalam keadaan lalai setelah somasi dikeluarkan. Berangkat dari situ, dapat dikatakan bahwa somasi bersifat konstitutif. Konsekuensinya, debitur tidak disebut dalam keadaan lalai sebelum somasi dikeluarkan.

Somasi bukanlah tindakan untuk mengkonstatir bahwa debitur memang tidak dapat memenuhi prestasinya atau bisa disebut bahwa debitur dalam keadaan wanprestasi. Ini berarti debitur sudah dalam keadaan wanprestasi sebelum somasi dikeluarkan. Hal ini tentu tidak benar karena somasi hanyalah sebuah peringatan dari kreditur agar debitur mengindahkan kewajiban atau prestasi yang telah disepakati.

Jika seorang debitur mengindahkan somasi yang sudah diberikan, dan semua hutang-hutang telah lunas, maka debitur tidak dapat dinyatakan wanprestasi. Jika debitur tanpa alasan yang sah tetap tidak mengindahkan kewajiban yang diberikan kreditur maka somasi tersebut menjadikan debitur dalam keadaan yang lalai.

C. Prestasi dan Wanprestasi

Somasi merupakan teguran supaya debitur memenuhi prestasi. Dari situlah somasi memiliki arti kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi maka tidak perlu dikeluarkan somasi atau peringatan. Debitur dapat dikatakan wanprestasi jika ia terlambat berprestasi, tidak berprestasi sama sekali atau salah berprestasi. Prestasi yang dilakukan debitur haruslah baik dan benar, sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Jika debitur memberikan prestasi yang salah kepada kreditur maka bisa disebut dengan tidak berprestasi.

Kreditur memiliki hak untuk protes jika kreditur menerima barang lain yang telah dijanjikan oleh debitur jika si kreditur tidak puas atau keberatan dengan hal tersebut. Ada beberapa akibat jika wanprestasi yaitu:
Perikatan tetap ada. Kreditur masih bisa menuntut kepada debitur jika debitur terlambat untuk memenuhi prestasinya. Selain itu, kreditur berhak untuk menuntut ganti rugi karena keterlambatan memberikan prestasi sesuai dengan jatuh tempo yang sudah ditentukan. Hal ini disebabkan karena kreditur akan mendapat untung jika debitur melaksanakan prestasinya dengan tepat waktu.

Debitur harus ganti rugi kepada kreditur, hal ini tercantum dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
Beban resiko dialihkan untuk kerugian debitur jika halangan tersebut timbul setelah debitur dinyatakan wanprestasi. Kecuali jika ada kesengajaan besar dari pihak kreditur.

Akibat kelalaian kreditur yang bisa dipertanggungjawabkan ketika debitur dalam keadaan memaksa, beban resiko dialihkan menjadi kerugian debitur dan dengan demikian debitur hanya bertanggung jawab dalam hal kesalahan besar atau kesengajaan lainnya, dan kreditur tetap diwajibkan memberi prestasi balasan yang di mana tertera sesuai dalam Pasal 1602 KUH Perdata.

Berdasarkan asas hukum Common Law, jika terjadi wanprestasi maka kreditur dapat menggugat debitur untuk mengganti rugi, bukan pemenuhan prestasi. Namun seiring perkembangannya, di samping ganti rugi ada juga pemenuhan prestasi. Dari kedua gugatan tersebut, dalam hukum Anglo-Amerika tidak diperlukan gugatan khusus untuk pembubaran karena hal itu dapat dilakukan tanpa campur tangan hakim. Tidak semua wanprestasi menimbulkan hak pembubaran perjanjian karena adanya batasan pada pelanggaran yang berat.

D. Keadaan Memaksa

ketentuan keadaan memaksa tertera dalam Pasal 1244 KUH perdata dan Pasal 1245 KUH Perdata. Di mana bunyi Pasal 1244 KUH Perdata adalah,

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Walaupun tidak ada iktikad buruk padanya.”

Sedangkan Pasal 1245 KUH Perdata berbunyi,
“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang olehnya.”

Dari Pasal tersebut, debitur diberikan kelonggaran untuk tidak mengganti biaya, ganti rugi dan bunga kepada kreditur, karena suatu keadaan yang berada diluar kendalinya. Ada hal yang menyebabkan debitur tidak perlu mengganti rugi atau membayar bunga seperti adanya hal yang tak terduga, terjadi secara kebetulan dan keadaan memaksa.

E. Hal hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Somasi

perlu diingat kembali bahwa keadaan lalai adalah peristiwa yang dapat membawa akibat hukum yang besar. Untuk menyatakan bahwa seorang debitur dalam keadaan lalai tentunya harus di cermati dengan seksama sehingga pihak yang menerima somasi mengerti dengan permasalahan yang terjadi.

Berbagai hal tentang perhutangan seperti cara membedakan utang baik dan buruk, bagaimana menggunakan investasi untuk berutang, dan masih banyak lagi dibahas pada buku Panduan Manajemen Hutang.

beli sekarang

Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat somasi.

1. Menyampaikan latar belakang permasalahan dalam somasi

Dalam mengeluarkan somasi, menentukan permasalahan dan menyampaikan fakta adalah hal yang penting. Dalam mengeluarkan somasi, pernyataan yang dinyatakan harus sesuai dengan fakta yang terjadi. Fakta merupakan hal yang penting untuk menentukan tujuan somasi tersebut dikeluarkan. Jika somasi hanya berdasarkan opini atau pendapat, somasi akan mudah sekali untuk dipatahkan.

Sebagai pihak yang mengeluarkan somasi tentunya tidak ingin somasinya mudah dipatahkan atau malah sebaliknya, dikirimkan somasi. Mempelajari perjanjian dan dokumen-dokumen adalah cara yang bisa digunakan untuk memahami proses dan menentukan akar dari permasalahan. Dari situ kita dapat menentukan apabila debitur ingkar janji atau tidak.

2. Somasi harus menyatakan teguran atau perintah

Somasi harus menyatakan teguran atau perintah untuk mengindahkan perjanjian, meminta ganti rugi atau bahkan mengakhiri perjanjian di antara kedua belah pihak. Surat yang tidak memiliki teguran atau perintah bukan merupakan somasi. Surat yang hanya berisi permintaan pembayaran tidak bisa disebut sebagai somasi. Somasi harus berisi perintah dan pentingnya suatu tuntutan yang tertulis dan dijabarkan dengan jelas.

3. Permintaan dalam somasi harus jelas

Dalam somasi ada beberapa hal yang dapat diminta seperti membayar ganti rugi, memenuhi perjanjian atau mengakhiri perjanjian. Setiap permintaan tersebut harus disertai dengan alasan yang tepat supaya tidak menimbulkan masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari. Seringkali pihak yang memberi somasi malah digugat kembali di pengadilan yang mana sangat tidak menguntungkan bagi pemberi somasi.

Memberikan tuntutan harus berdasarkan pernyataan yang diatur dalam perjanjian. Hal yang tidak kalah penting adalah harus memberi tenggang waktu yang wajar, agar pihak yang diberikan somasi atau dituntut dapat mengindahkan somasi tersebut. Dengan demikian, waktu yang diberikan harus disepakati kedua belah pihak.

4. Membuka ruang untuk negosiasi

Pada dasarnya somasi dikirim untuk mengingatkan pihak yang lalai dalam menunaikan perjanjian bukan semata mata melayangkan sebuah gugatan. Somasi juga bisa menjadi indikasi awal akan terjadinya sengketa. Namun, untuk menyelesaikan permasalahan tentunya dibutuhkan kepala yang dingin untuk mendapatkan solusi yang diinginkan. Membuka ruang negosiasi masih efisien untuk dilakukan jika ada pihak yang tidak siap dengan proses di pengadilan yang memakan banyak waktu dan biaya.

F. Peristiwa yang tidak memerlukan somasi

Ada beberapa peristiwa yang tidak memerlukan somasi, dengan begitu debitur dapat langsung dinyatakan bahwa ia dalam keadaan wanprestasi yaitu:

1. Debitur menolak pemenuhan prestasi

Somasi tidak perlu dikeluarkan oleh seorang kreditur jika debitur menolak untuk memenuhi prestasinya, sehingga kreditur boleh berpendirian bahwa dari sikap penolakan tersebut somasi tidak akan membuat suatu perubahan.

2. Debitur mengakui kelalaiannya

Somasi tidak perlu dikeluarkan jika debitur mengakui kelalaiannya. Pengakuan tersebut bisa saja dinyatakan secara tidak tegas atau secara implisit seperti ketika debitur menawarkan untuk ganti rugi.

3. Prestasi tidak mungkin untuk dipenuhi

Apabila prestasi tidak mungkin dipenuhi karena debitur kehilangan barang yang harus diserahkan dan sudah disepakati. Dengan begitu, somasi tidak perlu dilakukan karena somasi dikeluarkan dengan bertujuan untuk pemenuhan prestasi.

4. Pemenuhan prestasi tidak berarti lagi

Somasi tidak perlu dikeluarkan jika kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi hanya dapat dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Contohnya debitur diwajibkan untuk menyerahkan peti mati namun debitur menyerahkan peti mati tersebut setelah pemakaman telah dilakukan, maka dari itu peti mati tersebut sudah tidak ada artinya lagi.
Debitur memenuhi prestasi tidak sebagaimana mestinya

G. Bentuk dan Isi Somasi

Somasi ada tiga bentuk yaitu:

1. Surat perintah

Dengan surat perintah ini juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya. Surat perintah ini juga biasa disebut dengan ‘exploit juru sita’.

2. Akta sejenisnya atau soortgelijke akte

Akta ini adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

3. Demi perikatan sendiri

Demi perikatan sendiri adalah perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak penentu menentukan adanya kelalaian dari debitur.

Somasi biasanya dikeluarkan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu masing-masing selama tujuh hari. Jika setelah somasi ketiga pihak yang diberikan somasi tidak menggubris makan akan dilakukan penuntutan hukum, boleh secara perdata atau pidana. Hal-hal yang harus dimuat dalam surat somasi adalah; hal yang dituntut seperti pembayaran, dasar tuntutan dan tanggal untuk tenggat waktu pembayaran. Di bawah ini adalah salah satu contoh surat somasi.

H. Contoh Somasi

BANK REPUBLIK INDONESIA
CABANG BANDUNG
Jln. Burung Rajawali. Telp. (0370) 985236

Bandung, 10 Juli 2020
Nomor:
Lamp: 1 Eksp
Hal: Teguran Pertama

Kepada
Yth. Bapak Muhammad Ali
Jln. Srikandi no. 13
di Bandung

Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara bahwa berdasarkan perjanjian kredit dengan bank yang telah dibuat antara Bank republik Indonesia Cabang Bandung dengan Saudara, pada tanggal 10 Juni 2019, bahwa setiap tanggal 10 bulan berikutnya Saudara harus membayar angsuran kredit, beserta bunga sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / bulan. Namun, berdasarkan data yang kami miliki, Saudara telah menunggak kredit atas utang pokok dan bunga sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Berdasarkan hal di atas, maka kami harapkan Saudara untuk segera melunasi kewajiban sebanyak nominal yang disebutkan di atas paling lambat tanggal 17 Agustus 2020.

Demikian, agar Saudara dapat melunasi sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

Pimpinan Bank Republik Indonesia

(Nama Pimpinan Beserta Tanda Tangan)

contoh-somasi

Baca juga artikel tentang somasi :

sumber:
J. Satrio. 2010. Beberapa Segi Hukum tentang Somasi.
Prasetio, B & Hasan, M Toha. 2020. Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Membuat Somasi Akibat Wanprestasi.

About the author

Kamal

Perkenalkan nama saya Kamal dan saya sangat suka menulis tentang trivia. Terlebih, tema-tema tentang akuntansi. Selain akuntasi, saya juga suka menulis tentang ilmu pengetahuan dan juga ekonomi.