Teori

Taman Nasional : Definisi, Prinsip, Ciri, hingga Contohnya di Indonesia

Taman nasional
Written by Fiska

Taman Nasional – Kerusakan alam terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Kerusakan yang terjadi pun lebih banyak dipengaruhi oleh kegiatan manusia daripada alam yang menyeimbangkan diri. Misalnya kebakaran hutan, penggundulan hutan, perburuan satwa yang dilindungi, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, aktivitas-aktivitas manusia modern turut menyumbang kerusakan alam.

Kerusakan alam dapat dilihat dari perubahan iklim yang esktrem, musim yang datang tidak pada waktunya, tingkat suhu bumi yang semakin tinggi, kenaikan muka air laut, menipisnya jumlah satwa dan tanaman di dunia, dan bencana-bencana lainnya Oleh sebab itu, dibutuhkan cara untuk melindungi alam yang masih lestari ataupun yang memasuki tahap kritis. Salah satunya dengan membangun taman nasional. Berikut akan dibahas lebih detailnya.

Pengertian Taman Nasional Menurut Ahli

Menurut MacKinnon, taman nasional merupakan kawasan yang dikhusukan untuk melindungi kawasan alami dan pemandangan indah sekaligus mempunyai nilai bagi pemanfaatan rekreasi, ilmiah, dan pendidikan. 

Pristiyanto mendefinisikannya sebagai daerah atau lokasi yang digunakan untuk melestarikan alam yang memiliki ekosistem alami sehingga dapat membantu perkembangan ilmu pengetahuan, tenpat wisata bagi masyarakat, menambah wawasan pendidikan, dan menjadi pusat budi daya. 

Adapun menurut Departemen Kehutanan, taman nasional dijadikan sebagai jaminan masa depan keanekaragaman Sumber Daya Alam (SDA) baik di wilayah daratan maupun perairan.

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, didefinisikan sebagai kawasan yang diperuntukan untuk melestarikan alam sehingga ekosistem alami tetap terjaga atau membaik (jika rusak). Tidak hanya melestarikan alam, taman nasional juga berfungsi sebagai tempat penelitian ilmiah, pelestarian budidaya, peningkatan ilmu pegetahuan, tempat rekreasi, dan pariwisata.

Sistem pengelolaannya didasarkan pada sistem zonasi untuk pengaturan keruangan di dalam kawasan taman nasional menjadi zona-zona pengelolaan. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016, taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli atau alami dengan pengelolaan berdasarkan sistem zonasi. Taman nasional dapat dimanfaatkan sebagai tempat penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, penunjang budidaya, pariwisata, pendidikan, dan rekreasi. 

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) merumuskan taman nasional sebagai daerah atau area alami di daratan dan/atau lautan untuk melindungi integritas ekologis dari satu dan/atau lebih ekosistem sehingga dapat terjaga untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Dalam taman nasional dilarang untuk mengeksploitasi dan mengokupasi yang berlawanan dengan tujuan kawasan tersebut. Taman nasional juga diharapkan dapat memberikan keuntungan untuk ilmu pengetahuan , rekreasi, pendidikan, kegiatan spiritual, dan memberikan peluang sebagai tempat wisata dengan catatan sesuai dengan budaya dan lingkungan setempat.

Kamus Geografi Edisi Tematik Dan Visual - taman nasional

Prinsip Taman Nasional

Fungsinya berdasarkan kategorinya di kategori II kawasan konservasi menurut IUCN sebagai berikut. 

  1. Suatu area yang memiliki keunikan dengan nilai tinggi pada keberadaan jenis yang dikonservasi, tipe habitat, layanan ekosistem, pemandangan yang indah, bentangan alam yang menarik, dan budaya/tradisi masyarakat yang menarik pula.
  2. Area yang cukup luas untuk menjamin kesendirian atau dengan dukungan tambahan dari jaringan kawasan lindung lainnya yang telah ditetapkan.
  3. Konservasi dari kelangsungan hidup dan dinamika lingkungan alam dari keanekaragaman hayati yang sesuai dengan tujuan rancangan keruangan alam dan skala sementara. 

Ciri-ciri Taman Nasional

Suatu kawasan dapat dikenali sebagai taman nasional berdasarkan ciri-ciri yang nampak ataupun tidak. Berikut ciri-cirinya.

  1. Ekosistem di dalamnya masih alami atau asli sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai bidang mulai dari pendidikan sampai pariwisata. 
  2. Dikelola dengan sistem zonazi kawasan sesuai dengan fungsinya.
  3. Tidak jarang dalam ekosistemnya terdapat flora dan fauna yang khas, unik, dan dilindungi.
  4. Memiliki ekosistem dan gejala alam yang alami dan utuh.
  5. Memiliki cakupan wilayah yang cukup luas sehingga dapat menunjang proses ekologi. 
  6. Memiliki satu atau lebih ekosistem yang masih utuh dan alami.Geografi Lingkungan: Sebuah Introduksi - taman nasional

Zonasi Taman Nasional di Indonesia

Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional sebagai berikut. 

1. Zona Inti

Zona inti merupakan bagian tanam nasional yang mana kondisinya masih asli atau alami. Kawasan tersebut tidak boleh diganggu oleh aktivitas manusia. Zona tersebut secara mutlak dilindungi dan berfungsi sebagai kawasan perlindungan keterwakilan kenakeragaman hayati yang asli dan khas. Tidak hanya itu, zona inti juga berfungsi sebagai sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar untuk menunjang kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, serta budidaya.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam zona inti meliputi perlindungan dan pengamanan; inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya; penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan atau penunjang budidaya; dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permamen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan. Berikut kriteria zona inti berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5. 

  1. Bagian taman nasional yang mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; 
  2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum diganggu oleh manusia; 
  3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia; 
  4. Mempunyai luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; 
  5. Mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; 
  6. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka yang keberadaannya terancam punah; 
  7. Merupakan habitat satwa dan atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas/endemik;
  8. Merupakan tempat aktivitas satwa migran.

2. Zona Rimba

Zona rimba untuk wilayah perairan laut disebut zona perlindungan bahari adalah bagian taman nasional yang karena letak, kondisi, dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan. Zona ini menjadi pendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan dengan pertimbangan letak, potensi, dan kondisinya.

Dalam zona rimba dapat melakukan berbagai kegiatan di antaranya perlindungan dan pengamanan; inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam, hayati dengan ekosistemnya; pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya; pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar; pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas.

Berikut kriteria zona rimba berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

  1. Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar; 
  2. Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan; 
  3. Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran

3. Zona Pemanfaatan

Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi dan potensi alamnya, yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya. Tidak hanya itu, zona pemanfaatan juga dapat digunakan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan kebudayaan.

Dalam zona pemanfaatan dapat dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian alam di antaranya perlindungan dan pengamanan; inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya; penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya; pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam; pembinaan habitat dan populasi; pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan; pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa Iingkungan.

Berikut kriteria zona pemanfaatan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

  1. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik; 
  2. Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensl dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; 
  3. Kondisi Iingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan pariwisata alam, penelitian dan pendidikan;
  4. Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian dan pendidikan; 
  5. Tidak berbatasan langsung dengan zona inti.

4. Zona Tradisional

Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.

Dalam zona tradisional dapat dilakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan upaya pelestarian alam di antaranya perlindungan dan pengamanan; inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat; pembinaan habitat dan populasi; penelitian dan pengembangan; pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut kriteria zona tradisional berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

  1. Adanya potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya; 
  2. Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

5. Zona Rehabilitasi

Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman yang karena mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.

Masyarakat dan pengelola taman dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan upaya pelestarian alam di antaranya melakukan budidaya satwa maupun tanaman sebagai upaya menjaga kelangsungan hidup dan spesies mereka; melindungi dan mengamankan hal-hak yang masih bisa diselamatkan dari kepunahan; melakukan pemulihan bagian-bagian taman yang mengalami kerusakan.

Berikut kriteria zona rehabilitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

  1. Adanya perubahan fisik, sifat fisik dan hayati yang secara ekologi berpengaruh kepada kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia; 
  2. Adanya invasif spesies yang mengganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan; 
  3. Pemulihan kawaasan pada huruf a dan b sekurang-kurangnya memerlukan waktu 5(lima) tahun.

6. Zona Religi, Budaya, dan Sejarah

Zona religi, budaya dan sejarah adalah bagian dari taman nasionai yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.

Masyarakat dan pengelola taman dapat melakukan berbagai kegiatan yang menunjang keberlangsungan taman nasional di antaranya perlindungan dan pengamanan; pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan dan religi; penyelenggaraan upacara adat; pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/adat yang ada.

Berikut kriteria zona religi, budaya, dan sejarah berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

  1. Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat; 
  2. Adanya situs budaya dan sejarah baik yang dilindungi undang-undang mapun tidak dilindungi undang-undang.

7. Zona Khusus

Zona khusus adalah bagian dari taman yang  karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.

Dalam zona khusus, masyarakat dan pengelola dapat melakukan berbagai kegiatan untuk menunjang pelestarian taman nasional di antaranya perlindungan dan pengamanan; pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat dan; rehabilitasi; monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah.

Berikut kriteria zona khusus berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

  1. Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional; 
  2. Telah terdapat sarana prasarana antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik, sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
  3. Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti.

Ensiklopedia Geografi Dengan Atlas Dunia Lengkap - taman nasional

Taman Nasional di Indonesia 

Indonesia memiliki 50 taman nasional dengan luas keseluruhan mencapai 16 juta ha. Enam dari lima pulun taman nasional masuk ke dalam warisan alam dunia atau World Heritage Site. Berikut daftar taman nasional di Indonesia.

  1. Bukit Barisan Selatan, Lampung
  2. Wakatobi, Sulawesi Tenggara
  3. Baluran, Situbondo, Jawa Timur
  4. Lorentz, Papua
  5. Teluk Cendrawasih, Papua Barat
  6. Karimun Jawa, Jawa Tengah
  7. Ujung Kulon, Banten
  8. Kerinci Seblat mencakup wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu
  9. Gunung Leuser, Sumatera Utara
  10. Komodo,Nusa Tenggara Timur
  11. Siberut, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat
  12. Bukit Tigapuluh, yang terletal di Riau dan Jambi
  13. Bukit Duabelas dan Berbak, Jambi
  14. Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
  15. Gunung Merapi yang mencakup beberapa wilayah di Jawa Tengah (kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali) dan Yogyakarta (Kabupaten Sleman) 
  16. Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur yang mencakup beberapa wilayah di antaranya Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Pasuruan 
  17. Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Taman Nasional Kelimutu yang ada di Nusa Tenggara Timur Taman Nasional Bukit Baka – Bukit Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Sintang

Baca juga:

About the author

Fiska

Saya Fiska Rahma Rianda dan saya suka dunia menulis dan membaca memang menjadi hobi yang ingin disalurkan melalui sastra. Saya juga senang mereview buku serta membaca buku-buku yang berkaitan dengan sebuah teori.

Kontak media sosial Linkedin saya Fiska Rahma