Geografi

Pengertian Suaka Margasatwa, Tujuan, Ciri, serta Contohnya di Indonesia

Suaka margasatwa
Written by Mochamad Harris

Suaka Margasatwa – Bentang alam di dunia bukan hanya milik manusia. Di dalamnya juga hidup hewan dan tumbuhan yang sama-sama menggantungkan hidupnya pada alam. Sayangnya, manusia yang dikaruniai akal oleh Tuhan malah serakah nengambil hak hidup dari hewan dan tumbuhan.

Kelicikan dan keserakahan manusia atas bumi ini terlihat pada pembabatan hutan yang dijadikan kawasan industri, perumahan, jalan-jalan, dan sebagainya. Tidak hanya itu, hewan pun tidak luput dari perburuan manusia untuk diambil bagian-bagiannya yang dijadikan sebagai bahan hiasan, aksesoris, bahan makanan, dan sebagainya.

Tidak jarang hewan-hewan yang diburu menjadi bagian dari hewan langka dan dilindungi. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu cara untuk melestarikan, mengkoservasi, dan menekan laju kepunahan hewan. Salah satunya dengan membentuk suaka margasatwa.

Pengertian Suaka Margasatwa Menurut Ahli

Menurut Auriel, merupakan tempat pemeliharaan hewan langka untuk pengembangan atau budi daya sehingga semua populasi satwa yang ada di dalamnya dapat dikondisikan dengan aman atau keberlangsungan hidupnya terjaga.

Adapun menurut Dimas Maulana, didefinisikan sebagai kawasan alam yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pelestarian habitat yang ada di di kawasan tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suaka margasatwa merupakan cagar alam yang secara khusus digunakan untuk melindungi binatang liar di dalamnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, suaka margasatwa merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Siberian Husky Si Pintar yang Mudah Akrab - suaka margasatwa

 - suaka margasatwa

Kriteria Kawasan Suaka Margasatwa

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai suaka margasatwa apabila memenuhi beberapa kriteria berikut.

  1. Kawasan yang akan dijadikan suaka margasatwa merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya.
  2. Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi.
  3. Kawasan tersebut merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah.
  4. Kawasan tersebut merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.
  5. Kawasan tersebut mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Tujuan Suaka Margasatwa

Suaka margasatwa dibangun dengan tujuan utama melestarikan dan menjaga habitat satwa. Berikut beberapa tujuan lainnya.

  1. Sebagai tempat konservasi hewan
  2. Sebagai sarana pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  3. Melindungi satwa dari ancaman perburuan
  4. Menjaga jumlah dan habitat satwa dari ancaman kepunahan
  5. Melestarikan satwa sehingga dapat bertahan hidup sesuai dengan habitat alaminya
  6. Mengembangbiakkan satwa tertentu yang telah langka atau hampir langka sehingga populasinya tetap terjaga dan tidak punah
  7. Melindungi ekosistem tertentu secara keseluruhan
  8. Sebagai sarana penunjang penelitian
  9. Penunjang budidaya dan rekreasi
  10. Menjadi aset negara dari sektor pariwisata

Ciri-ciri Suaka Margasatwa

Suaka margasatwa berbeda dengan kebun binatang, perbedaannya terletak pada jenis hewan yang ada di dalamnya. Jika kebun binatang dibangun dengan berbagai jenis satwa di dalamnya. Suaka margasatwa memiliki hewan endemik daerah tempat berdirinya margasatwa. Berikut ciri suaka margasatwa ditinjau dari berbagai sisi.

1. Sisi Geografis

Ditinjau dari sisi geografis, suaka margasatwa hadir dengan pertimbangan letak suatu lingkungan margasatwa yang dipengaruhi oleh letak astronomis. Hewan-hewan endemik dalam suaka margasatwa dari satu wilayah dengan wilayah lain akan berbeda.

Suaka margasatwa yang berada di kawasan khatulistiwa memiliki satwa endemik berupa hewan tropis. Sedangkan, daerah yang jauh dari garis khatulistiwa cenderung memiliki hewan yang sesuai dengan iklim di sub tropis. Suaka margasatwa yang didirkan di daerah kutub pun memiliki hewan yang khas sesuai dengan iklim di kutub yang bersuhu sangat rendah.

Di Indonesia yang dilewati garis khatulistiwa memiliki hewan-hewan endemik yang sama dengan cucanya atau berupa hewan-hewan tropis seperti macan, gajah, dan lain sebagainya. Adapun Australia yang termasuk dalam wilayah sub tropis memiliki hewan khas berupa Anoa dan Kanguru. Sedangkan, suaka margasatwa di kutub dipenuhi oleh hewan-hewan yang mampu bertahan hidup di suhu rendah seperti penguin, beruang kutub, dan sebagainya.

Sukses Penangkaran Jalak Suren

2. Sisi Atmosferik

Pelestarian satwa dapat dilakukan pula dengan mempertimbangkan sisi atmosferik. Yang mana pelestarian dilakukan berdasarkan permasalahan lingkungan daerah suaka margasatwa berdiri.

Biasanya yang menjadi pertimbangan adalah pelestarian hewan langka yang semakin menurun populasinya karena faktor cuaca esktrem di bumi dan pencemaran global. Misalnya suaka margasatwa di Pulau Komodo yang menjaga dan melestarikan populasi komodo yang semakin menurun.

3. Sisi Hidrologis

Suaka margasatwa yang dibangun dengan pertimbangan hidrologis atau berdasarkan hidrologi atau air. Salah satu ciri dari suaka margasatwa ditinjau dari sisi hidrologis adalah adanya penangkaran jenis ikan yang mulai punah seperti hiu martil, hiu putih, dan lain sebagainya.

4. Sisi Geologis

Karakteristik atau ciri suaka margasatwa yang ditinjau dari aspek geologis dapat dilihat dari penangkaran hewan langka karena aktivitas geologis misalnya pemindahan habitat asli haimau jawa yang berada di lereng Gunung Slamet menuju Way Kambas di Provinsi Lampung. Pemindahan tersebut dilakukan karena aktivitas vulkanis Gunung Slamet yang berbahaya bagi kehidupan harimau jawa.

5. Sisi Sosial Ekonomi

Karakteristik suaka margasatwa dilihat dari sisi sosial ekonomi terletak pada ada tidaknya indikator sebagai suaka margasatwa yang menunjang kemajuan perekonomian suatu negara. Adapun kegiatan sosial merujuk pada kebutuhan rekreasi masyarakat.

6. Sisi Bentuk Hutan

Untuk membuat hewan yang tinggal dalam suaka margasatwa betah maka perlu didesain semirip mungkin dengan habitat asli satwa tersebut di dalam hutan. Suaka margasatwa bermanfaat bagi kelangsungan hidup hewan dan segudang manfaat pula untuk manusia.

7. Sisi Keunikan Hutan

Hutan yang ditujukan untuk penangkaran satwa dengan dibangunkan suaka margasatwa harus memiliki desain yang unik. Desain tersebut harus mampu mencirikan atau merepresentasikan kehidupan satwa penangkaran di dalamnya. Misalnya penangkaran gajah maka diperlukan pembangunan danau yang cukup luas untuk menunjang kebutuhan air dari gajah.

Kalaupun hendak membangun penangkaran monyet maka diperlukan pohon-pohon besar untuk tempat bermain dan bergelantungan mereka. Penyesuaian suaka margasatwa dan/atau penangkaran hewan harus disesuaikan dengan habitat aslinya sehingga hewan-hewan di dalamnya dapat hidup dengan nyaman, tidak stres, dan dapat berkembang biak dengan baik.

Manfaat Suaka Margasatwa

Suaka margasatwa dibangun bukan tanpa alasan. Ia dibangun untuk menjaga keberlangsungan hidup binatang. Berikut beberapa manfaat dari suaka margasatwa.

  1. Sebagai jaminan hidup merdeka bagi satwa-satwa tertentu yang langka.
  2. Melindungi hewan-hewan yang terancam punah.
  3. Mengembangbiakkan hewan-hewan yang terancam kepunahannya.
  4. Sebagai tempat atau rumah bagi satwa.
  5. Keselamatan terhadap perburuan liar yang dilakukan oknum tertentu
  6. Kontrol terhadap suatu spesies hewan jauh lebih baik dengan adanya pembatasan ruang yang telah ditentukan.
  7. Dapat digunakan sebagai sarana wisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan juga penelitian
  8. Menjadi daya tarik terhadap wisatawan dari lokal maupun dari mancanegara
  9. Hasil penelitian populasi bisa digunakan untuk menentukan strategi konservasi.

Kegiatan yang Dilakukan pada Kawasan Suaka Margasatwa

Berikut kegiatan yang dapat dilakukan dalam kawasan suaka maragasatwa yang berkaitan dengan upaya pelestarian satwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

  1. Perlindungan dan pengamanan kawasan
  2. Inventarisasi potensi kawasan
  3. Penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengawetan
  4. Pembinaan padang rumput untuk makanan satwa
  5. Pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
  6. Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
  7. Penjarangan populasi satwa
  8. Penambahan tumbuhan atau satwa asli
  9. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

RPAL (Rangkuman Pengetahuan Alam Lengkap) Edisi Revisi

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membangun Kawasan Suaka Margasatwa

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membangun suaka margasatwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

  1. Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, dengan satu rencana pengelolaan.
  2. Dalam hal pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan.
  3. Rencana pengelolaan kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.
  4. Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis-garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

Peraturan yang Mengatur Suaka Margasatwa di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa hukum yang mengatur, menetapkan, memelihara, dan memutuskan suaka margasatwa. Berikut daftar peraturan terkait suaka margasatwa.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
  3. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  4. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK.357/KSDAE-SET/2016 tentang Penetapan Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
  5. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK. 128/KSDAE/SET/ KUM.1/3/2018 tentang Pemetaan Proses Bisnis Lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung

Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia

Indonesia memiliki suaka margasatwa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Berikut daftar suaka margasatwa di Indonesia.

1. Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Kalimantan Tengah

Taman Nasional Tanjung Puting memiliki kawasan dengan luas 415.040 ha. Berdasarkan data inventarisasi satwa Balai Taman Nasional Tanjung Puting pada 2006, terdapat kurang lebih 917 ekor orang utan. TNPT terdiri dari wilayah dengan hutan rawa air dan hutan bakau yang ditetapkan sebagai Ramsar Site, yakni daerah-daerah yang ditetapkan sebagai perlindungan terhadap kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia.

TNPT ditetapkan oleh UNESCO sevagai cagar biosfer. Bentang alam paling popular dari TNPT adalah Tanjung Harapan yang berupa arean pantai dengan bebatuan yang menjadi pertemuan antara Laut Jawa dan Kalimantan. Kawasan tersebut juga menjadi tempat rehabilitasu orang utan yang disebut dengan camp leakey.

2. Suaka Margasatwa Sermo di Kulon Progo

Suaka margasatwa Sermo memiliki luas wilayah 181 ha. Ia ditetapkan sebagai suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan 171/KPTS-LI/2000.

Dalam suaka margasatwa terdapat 28 jenis burung (5 di antaranya dilindungi, yakni elang bido, burung madu kelapa, elang brontok, cekakak jawa, dan cekakak sungai), mamalia seperti kijang dan babi hutan, dan 19 jenis herpetofauna. Tidak hanya itu, suka magrasatwa Sermo juga dihuni oleh 35 jenis tumbuhan arboretum bambu.

3. Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Aceh

Suaka margasatwa Rawa Singkil memiliki luas 102.500 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa buaya, ular kobra, orang utan, dan ular sanca. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 166/Kpts-II/1998 pada 26 Februari 1998.

4. Suaka Margasatwa Barumun, Sumatera Utara

Suaka margasatwa barumun memiliki luas 40.330 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa gajah dan harimau. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 70/Kpts-II/1989 pada 2 Juni 1980

5. Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar-Bawah, Riau

Suaka margasatwa Danau Pulau Besar-Bawah memiliki luas 28.237 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa ikan arwana dan burung. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menhutbun Nomor: 668/Kpts-II/1999 pada 26 agustus 1999.

6. Suaka Margasatwa Tasik Belat, Riau

Suaka margasatwa Tasik Belat memiliki luas 2.529 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa srigunting, harimau, dan keluang. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 480/Kpts-II/1999 pada 29 Juni 1999.

7. Suaka Margasatwa Bukit Batu, Riau

Suaka margasatwa Bukit Batu memiliki luas 21.500 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa tapir, orang utan, dan harimau. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 482/Kpts-II/1999 pada 29 Juni 1999.

8. Suaka Margasatwa Bentayan, Sumatera Selatan

Suaka margasatwa Bentayan memiliki luas 19.300 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa beruang madu, gajah, dan tapir. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 276/Kpts/Um/4/81 pada 6 April 1981.

9. Suaka Margasatwa Dangku, Sumatera Selatan

Suaka margasatwa Dangku memiliki luas 102.326 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa rangkong, harimau, buaya, beruang madu, dan rusa. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 76/Kpts-II/2001 pada 15 Maret 2001.

10. Suaka Margasatwa Pulau Rambut, DKI Jakarta

Suaka margasatwa Pulau Rambut memiliki luas 90 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa burung. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 275/Kpts-II/1999 pada 7 Mei 1999.

11. Suaka Margasatwa Muara Angke, DKI Jakarta

Suaka margasatwa Muara Angke memiliki luas 25,02 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa ikan. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 097/Kpts-II/1988 pada 29 Februari 1988.

12. Suaka Margasatwa Pulau Bawean, Jawa Timur

Suaka margasatwa Pulau Bawean memiliki luas 3.831,6 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa rusa bawean. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 762/Kpts/Um/5/79 pada 12 Mei 1979.

13. Suaka Margasatwa Gunung Tambora Selatan, Nusa Tenggara Barat

Suaka margasatwa Gunung Tambora Selatan memiliki luas 21.674,68 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa kakak tua jambul kuning, burung camar dan burung beo. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999 pada 15 Juni 1999.

Baca juga:

About the author

Mochamad Harris

Menulis artikel merupakan salah satu hal yang menjadi daya tarik saya untuk dapat mengetahui berbagai macam hal serta informasi terupdate yang sedang terjadi pada saat ini. Saya suka dengan tema olahraga dan juga travelling.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Harris