Sosiologi

Pengertian Sosiologi Hukum, Fungsi, Objek Kajian, dan Alirannya!

Pengertian Sosiologi Hukum
Written by Aris

Pengertian Sosiologi Hukum – Secara umum, permasalahan hukum biasanya lebih kompleks di negara berkembang, termasuk di Indonesia, dibandingkan di negara-negara maju. Masalah politik, sosial dan ekonomi sangat erat kaitannya dengan masalah hukum.

Pertanyaan umum yang harus dijawab oleh sobat Grameds adalah apa arti sosiologi hukum dan apa yang Anda pelajari dalam sosiologi hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini, akan sangat membantu untuk mempertimbangkan keterkaitan antara tindakan mereka yang terlibat dalam hukum dan sebaliknya.

Selain itu, pemahaman tentang hukum sebagai alat pengelolaan masyarakat, perannya dalam perubahan sosial, dan contoh kesadaran dan kepatuhan hukum akan membantu menjawab dua pertanyaan di atas.

Artikel ini akan membahas tentang pentingnya pengertian sosiologi hukum dan fungsi serta objek kajiannya. Artikel ini terdiri dari dua kompetensi yaitu memahami sosiologi hukum dan posisinya dalam yurisprudensi. Artikel ini akan menggali pemahaman kita tentang sosiologi hukum dalam kaitannya dengan perilaku hukum dalam masyarakat dan sebaliknya, menekankan keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya.

Setelah mempelajari artikel ini, sobat Grameds akan dapat mengetahui dan memahami sosiologi hukum dan aspek lainnya. Pertama kali dipahami bahwa manusia memiliki naluri untuk hidup berdampingan, atau hidup dengan manusia lain. Jadi kalau keteraturan hidup bisa bersifat subyektif, hidup bersama menimbulkan keinginan dan kemauan untuk hidup teratur. Subjektivitas ini sering menjadi sumber konflik

Keadaan ini harus dicegah demi menjaga keutuhan dan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan ini menciptakan aturan, norma, atau konvensi kehidupan. Ini pada dasarnya adalah nilai-nilai perilaku manusia yang berfungsi sebagai panduan atau kriteria untuk apa yang dianggap sebagai perilaku yang tepat. Pemikiran demikian bersumber dari pemikiran normatif atau filosofis yang disebut sosiologi.

Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat, melalui proses spesialisasi telah tumbuh cabang ilmu sosiologi yaitu sosiologi hukum yang timbul dari pola perilaku tertentu.

Setelah mempelajari materi artikel ini, Anda akan dapat menjelaskan pengertian sosiologi hukum, fungsi sosiologi hukum, dan ruang lingkup sosiologi hukum, baik secara teoritis maupun dalam kasus sosial. Ayo sobat Grameds, simak penjelasannya!

Pengertian Sosiologi Hukum

Pengertian Sosiologi Hukum

Sumber: Kompasiana.com

Dari segi sejarah, sosiologi hukum pertama kali dikemukakan oleh seorang Italia bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil pemikiran para ahli, baik dalam bidang filsafat hukum, ilmu pengetahuan maupun sosiologi (Yesmil Anwar dan Adang, 2008, 109).

Sosiologi hukum saat ini sedang booming untuk dibahas. Pengetahuan ini dimaksudkan untuk menjelaskan hukum aplikasi aktif, yaitu isi dan bentuk berubah dari waktu ke waktu dan tempat, dengan bantuan faktor sosial

Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang relatif muda, namun penting karena berkaitan dengan semua aspek kehidupan masyarakat. Selama ini sosiologi hukum tidak memiliki batasan yang jelas. Sekalipun itu tetap menjadi topik yang diminati, masih belum ada konsensus di antara para ahli hukum dan ah sosiologi tentang isu-isu utama atau isu-isu yang harus diselesaikan.

Pada awalnya sulit untuk memahami bahwa sosiologi dan hukum dapat diselaraskan, sementara ahli hukum berkepentingan dengan pertanyaan quid juris, sedangkan ahli sosiologi bertugas menjelaskan quid facti dari peristiwa sosial masyarakat.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum warga negara. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis atau mempelajari secara empiris atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya (Soekanto, 1982).

Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya. (Rahardjo, 1979). Menurut R. Otje Salman sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.

Menurut C.J.M Schuyt, salah satu tugas sosiologi hukum adalah memperjelas penyebab atau konteks ketidaksetaraan antara tatanan sosial yang diinginkan dengan realitas sosial yang ada dalam kenyataan.

Pengertian Sosiologi Hukum

H.L.A Hart tidak menjelaskan definisi sosiologi hukum, tetapi definisi yang diajukannya mencakup aspek-aspek sosiologi hukum. Hart berpendapat bahwa konsep hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang bertumpu pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang berwujud kehidupan sosial.

Menurut Hart, hakikat suatu sistem hukum terletak pada kesatuan aturan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). Aturan utama adalah peraturan informal yang berkaitan dengan kewajiban anggota dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup bermasyarakat. Sedangkan aturan tambahan meliputi:

(a) rules of recognition adalah aturan yang menjelaskan peraturan utama yang diperlukan yang bisa didapatkan oleh hierarki urutannya.

(b) rules of change merupakan aturan yang mengesahkan adanya aturan utama yang baru,

(c) rules of adjudication merupakan aturan yang memberikan hak-hak kepada orang- perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakatnya. (Lihat, H.L.A. Hart, The concept of Law, 1961).

Sosiologi hukum adalah ilmu teoritis, analitis, dan empiris yang menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Sedangkan dalam kajian filsafat hukum salah satu topik utamanya adalah aliran filsafat hukum. Gerakan yang memunculkan sosiologi hukum adalah gerakan positivisme.

Kecenderungan positivisme yang dimaksud di sini adalah bahwa hukum bersifat hierarkis, yaitu hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Stratifikasi hukum yang paling bawah adalah keputusan lembaga peradilan, di atas hukum dan adat istiadat, di atas konstitusi, dan di atas adalah (menurut Hans Kelsen) grundnorm, hal-hal yang berkaitan dengan metayuridis.

Oleh karena itu, hanya sosiologi hukum yang dapat mengungkapkan jawaban atas pertanyaan tentang apa itu grundnorm, yaitu dasar atau landasan sosial hukum, salah satu pokok pembahasan sosiologi hukum.

Fungsi Ilmu Sosiologi Hukum

Dalam kajian ilmu hukum, setidaknya ada tiga faktor yang menjadi parameter berfungsinya sosiologi hukum, yaitu:

1. Berfungsi secara Filosofis

Setiap masyarakat selalu memiliki Rechtsidee, yaitu apa yang diharapkan masyarakat dari hukum, misalnya hukum dikatakan menjamin keadilan, kemanfaatan dan ketertiban serta kebahagiaan.

Cita-cita hukum atau rechtsidee berkembang dalam sistem nilai baik dan buruk suatu komunitas, pandangan mereka terhadap individu dan masyarakat, dan seterusnya, termasuk pandangan tentang dunia gaib. Semua ini bersifat filosofis, artinya menyangkut pandangan tentang sifat atau hakikat sesuatu. Hukum juga dimaksudkan untuk mencerminkan sistem nilai sarana pelestarian nilai sekaligus sarana mewujudkannya dalam perilaku masyarakat.

Menurut Rudolf Stammler, cita hukum merupakan konstruksi spiritual yang sangat diperlukan untuk menuntun hukum menuju cita-cita yang diinginkan masyarakat. Lebih jauh, filsuf hukum Gustav Radbruch mengatakan bahwa cita-cita hukum berfungsi sebagai acuan preskriptif dan konstruktif. Tanpa cita-cita hukum, hukum kehilangan maknanya. (Sutradara Manan, 1992, 17)

Dalam proses pembentukan hukum, proses konkretisasi nilai-nilai yang terkandung dalam cita-cita hukum menjadi norma hukum tergantung pada tingkat kesadaran dan penilaian terhadap nilai-nilai tersebut oleh pembentuk undang-undang. Kurangnya kesadaran akan nilai-nilai tersebut dapat menimbulkan kesenjangan antara cita-cita hukum dengan standar hukum yang dipraktikkan. Oleh karena itu, dalam negara kesatuan Republik Indonesia, di mana cita-cita hukum Pancasila serta standar dasar negara itu ada, setiap undang-undang yang diperkenalkan harus dibumbui dan dikodifikasikan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam undang-undang tersebut.

2. Berfungsi secara Sosiologis/Empiris

Landasan fungsi sosiologis/empiris berarti jika anggota masyarakat mentaati hukum dimana hukum itu ditegakkan. Nilai empiris dapat dipahami melalui studi empiris tentang perilaku warga negara. Jika dalam pencarian itu muncul

Jika masyarakat berperilaku atas dasar aturan hukum secara umum, maka aturan hukum akan memiliki nilai empiris. Dengan demikian, norma hukum mencerminkan realitas yang hidup dalam masyarakat. (Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1993, 88-89).

Pengertian Sosiologi Hukum

Dengan landasan sosiologis, produk hukum dibuat dan diterima masyarakat secara alamiah, bahkan spontan. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka menambahkan bahwa ada dua landasan teori yang melandasi sosiologi berjalannya suatu negara hukum, yaitu:

  1. Teori kekuasaan, dalam istilah sosiologi, negara hukum diterapkan dengan paksaan oleh penguasa baik diterima masyarakat atau tidak.
  1. Teori pengakuan, prinsip bahwa hukum yang berlaku didasarkan pada penerimaan masyarakat di mana hukum itu diterapkan. (Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1993,91-92)

3. Berfungsi secara Yuridis

keberfungsian hukum atau normatif dari suatu aturan atau aturan jika aturan tersebut merupakan bagian dari suatu aturan hukum tertentu di mana aturan hukum merujuk satu sama lain. Sistem aturan hukum yang demikian mencakup seluruh sistem aturan hukum khusus yang didasarkan pada aturan hukum umum. Dalam pembahasan artikel ini, aturan hukum yang lebih rendah secara khusus diambil dari aturan hukum yang lebih tinggi.

Sebagaimana ditegaskan Hans Kelsen, fungsi hukum suatu negara hukum tidak dapat dipisahkan dari teori hukum murni (Reine Rechtslehre). Fungsi hukum negara hukum dikonkretkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pertama, harus ada otoritas pembuat undang-undang. Setiap produk yang sah harus diproduksi oleh organisasi atau pejabat resmi. Jika tidak, apa yang terjadi adalah batal. Dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal demi hukum.

Misalnya, peraturan perundang-undangan resmi di Indonesia harus dikembangkan bersama oleh Presiden dan DPR. Jika tidak, perbuatan itu batal demi hukum. Kedua, harus konsisten bentuk, jenis atau peraturan hukumnya dengan materi pelajaran. Penyimpangan dalam bentuk ini dapat menjadi alasan untuk membatalkan produk yang sah.

Ketiga, harus mengikuti jalur tertentu. Jika metode ini tidak diikuti, produk tersebut batal secara hukum atau tidak memiliki/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Keempat, kewajiban tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi (legalitas).

Objek Kajian Sosiologi Hukum

sosiologi hukum mempunyai objek kajian kajian fenomena hukum, sebagaimana ditulis Curzon, bahwa Roscoe Pound menunjukkan kajian sosiologi hukum sebagai kajian yang mapan tentang konsep hukum sebagai alat kontrol sosial.

Sementara itu, Lloyd menganggap sosiologi hukum sebagai ilmu deskriptif, dengan menggunakan teknik eksperimen. Ini tentang instrumen hukum dan tugasnya. Dia melihat hukum sebagai produk dari sistem sosial dan sebagai alat untuk mengendalikan dan mengubah sistem itu.

Sosiologi hukum dapat dibedakan dari ilmu normatif, dalam aktivitasnya. Ilmu hukum normatif lebih mementingkan kajian hukum dalam buku, sedangkan sosiologi hukum lebih mementingkan hukum dalam praktek (Yesmil Anwar dan Adang, 2008, 128).

Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris deskriptif, sedangkan hukum normatif lebih bersifat preskriptif. Dalam model yurisprudensi, kajian hukum lebih menitikberatkan pada produk politik atau regulasi, sedangkan dalam model sosiologis lebih berorientasi pada struktur sosial.

Sosiologi hukum merupakan cabang khusus sosiologi yang menggunakan metode penelitian yang lazim dikembangkan dalam sosiologi. Sedangkan objek kajian sosiologi hukum adalah:

  1. Sosiologi hukum mempelajari hukum dalam bentuknya atau kontrol sosial oleh pemerintah. Dalam hal ini, sosiologi mempertimbangkan seperangkat aturan tertentu yang berlaku dan diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan sosial.
  1. Sosiologi hukum memandang proses pembentukan warga negara sebagai entitas sosial. Sosiologi hukum memandang keberadaannya sebagai hukum sosial yang ada dalam masyarakat.

Selain itu, objek dalam kajian sosiologi hukum sendiri terbagi menjadi beberapa, di antaranya:

Interaksi sosial berkaitan dengan hukum

Hukum yang diterapkan dalam masyarakat berfungsi untuk memfasilitasi tuntutan interaksi sosial. Jika interaksi sosial berjalan dengan baik, maka kehidupan masyarakat dapat berlangsung dengan tenang dan damai.

Kelompok sosial dengan hukum

Dalam hal ini, pengertian kelompok sosial adalah kegiatan yang terjadi antara dua orang atau lebih dan diatur oleh suatu sistem yang disebut hukum. Misalnya AD dan ART dalam suatu organisasi, atau hukum yang mengatur kehidupan bernegara.

Budaya

Kehadiran hukum merupakan bagian dari keberadaan faktor budaya. Keduanya saling berkaitan dan berpengaruh dalam mengatur masyarakat yang berbudaya dengan aturan-aturan kehidupan bermasyarakat. Adanya pranata sosial dalam masyarakat yang menggunakan aturan untuk mengontrol interaksi dalam masyarakat.

Stratifikasi sosial

Stratifikasi sosial yang dimaksud adalah ketentuan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang menyatakan bahwa hukum berlaku untuk semua golongan tanpa diskriminasi. Padahal pada kenyataannya, secara tidak langsung dalam masyarakat terdapat kelas-kelas sosial.

Kekuasaan dan otoritas

Kekuasaan dan wewenang tersebut adalah tugas-tugas yang telah ditetapkan dengan peraturan berbentuk undang-undang yang pelaksanaannya bersifat wajib.

Pengertian Sosiologi Hukum

Isu sosial

Pengertian masalah sosial dalam konteks ini adalah yang berkaitan dengan perilaku menyimpang dan pelanggaran terhadap keberadaan hukum.

Aliran-aliran dalam Sosiologi Hukum

1. Aliran Positif

Aliran ini hanya ingin membicarakan kejadian yang hanya bisa diamati dari luar. Mereka tidak mau memasukkan hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai dan tujuan. Aliran positif ini dimulai oleh Donald Black. ia mengatakan ada ketidakjelasan antara sains dan politik dalam sosiologi hukum.

Menurut Black, ia hanya berurusan dengan fakta-fakta yang dapat diamati, ia tidak boleh memikirkan keberadaan tujuan hukum, maksud hukum, nilai-nilai dalam hukum, dll. Hukum adalah apa yang kita lihat ada dan dilaksanakan dalam masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1986, 103). Sosiologi hukum dimulai dengan arsip fakta-fakta yang diamati ini.

Positivisme ini, demi kejelasan ingin menggantikan dan memahami dengan caranya sendiri era yang ada. Pemahaman ini melihat pertengahan abad ke-19 sebagai transisi dramatis dari dominasi Gereja (teologi) dan pengikutnya (metafisika), digantikan oleh industrialis dan intelektual, yang tidak lain adalah kaum positivis. Landasan perkembangan sosiologi dalam filsafat positivisme adalah sebagai berikut:

  • Semua pengetahuan harus didasarkan pada pengamatan empiris, terlepas dari alam, manusia dan masyarakat.
  •  Pengamatan harus dinilai dari suatu gagasan (presentasi) jadi, pengetahuan atau ilmu yang benar, bersifat empiris dan tidak berasal dari agama atau filsafat. Inilah yang disebut pemikiran sosiologis awal oleh positivisme.

2. Aliran Normatif

Menurut aliran ini, hukum bukanlah fakta yang dapat diamati, melainkan lembaga nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan mempunyai pengaruh untuk mengungkapkan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat. Menurut aliran ini, hukum bersifat derivatif karena tidak dapat dipisahkan dari pranata primer seperti politik dan ekonomi.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian sosiologi hukum, fungsi dan objek kajiannya. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian sosiologi hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Sumber: dari berbagai sumber

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga terkait Pengertian Sosiologi Hukum:

Apa itu Sosiologi Hukum? Definisi, Karakteristik, dan Contohnya

Definisi Sosiologi Hukum: Sejarah dan Ruang Lingkupnya

Siapa Saja Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum di Dunia?

Ruang Lingkup Sosiologi: Pengertian, Hakikat, Objek, dan Tokoh Perintis

Memahami Teori Auguste Comte dalam Bidang Sosiologi

About the author

Aris

Saya sangat dengan dunia menulis karena melalui menulis, saya bisa mendapatkan banyak informasi. Karya yang saya hasilkan juga beragam, dan tema yang saya suka salah satunya adalah sosiologi. Tema satu ini akan selalu melekat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akan selalu menarik untuk dibicarakan.

Kontak media sosial Twitter saya M Aris