Sosiologi

Apa itu Sosiologi Hukum? Definisi, Karakteristik, dan Contohnya

Written by Aris

Apa itu Sosiologi Hukum? Definisi, Karakteristik, dan Contohnya- Sosiologi dalam bidang ilmu pengetahuan sangatlah berperan penting dalam mengembangkan pengetahuan yang semakin pesat pada zaman sekarang. Manusia sendiri adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya pasti bersosialisasi satu sama lain dengan manusia lainnya hal inilah yang menimbulkan cabang ilmu pengetahuan yang bernama sosiologi yang fokus utamanya adalah mengkaji aktivitas sosial antara manusia.

Dalam kehidupan bermasyarakat manusia pasti selalu menerapkan nilai-nilai sosiologi dalam aktivitasnya seperti aktivitas transaksi jual-beli, menjalin hubungan bisnis, atau bahkan mencari pasangan hidup memerlukan aktivitas sosial yang berlandaskan nilai-nilai sosiologi karena adalah suatu hal yang mustahil jika manusia melakukan semua kegiatan tanpa memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-harinya.

Dan, dalam sebuah strata sosial pastinya diperlukan hukum untuk mengatur setiap aktivitas manusia agar tidak terjadinya kekacauan yang disebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab ketika melakukan kehendak bebasnya. Memang setiap manusia memiliki kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri namun ketika tidak ada hukum dalam aktivitas sosial manusia kebebasan tersebut justru mengganggu kebebasan manusia yang lain.

Untuk itu ada sebuah studi tentang sosiologi hukum yang mengatur tentang hubungan sosiologi dan hukum itu sendiri dalam mengatur hubungan manusia dan sosialnya.

Selanjutnya penjelasan mengenai apa itu sosiologi hukum telah kami rangkum di bawah ini!

Sejarah Sosiologi

Sosiologi didirikan oleh orang Yunani kuno. Sosiologi awalnya dikombinasikan dengan  filsafat sosial. Terpisah, karena kemudian diskusi masyarakat berkisar pada isu-isu yang menarik perhatian publik, seperti perang, konflik sosial. Dalam buku Sociology: Society Diving in Society (2007),  filsuf Prancis abad ke-19 Auguste Comte mengungkapkan keprihatinannya tentang keadaan masyarakat Prancis setelah Revolusi Prancis yang berkembang pesat.

Dampak revolusi membawa perubahan positif dengan lahirnya suasana demokrasi, selain itu juga membawa perubahan negatif. Perubahan negatif berupa konflik kelas yang berujung pada anarkisme di masyarakat. Konflik disebabkan oleh kurangnya pemahaman untuk menghadapi perubahan atau undang-undang seperti Jamsostek. Dalam kondisi seperti itu, Auguste Comte menyarankan agar studi tentang masyarakat  dikembangkan menjadi ilmu yang mandiri. Sosiologi lahir di sana sebagai cabang ilmu sosial termuda. Istilah sosiologi dipopulerkan oleh Auguste Comte dalam bukunya Cours de Philosophie Positive (1830). Buku tersebut menjelaskan bahwa objek sosiologi adalah orang atau masyarakat luas. Sosiologi kemudian menjadi ilmu yang berkembang di Eropa, terutama di Jerman dan Perancis.

Dalam tahap perkembangannya, sosiologi dapat dipisahkan dari ilmu-ilmu sosial lainnya seperti ekonomi dan sejarah. Sosiologi yang berpikir tentang masyarakat perlahan-lahan berkembang menjadi ilmu  yang mandiri. Banyak upaya, baik  ilmiah maupun non-ilmiah, telah menjadikan sosiologi sebagai ilmu  yang berdiri sendiri. Faktor  utama lahirnya sosiologi adalah semakin besarnya perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya.

Sekilas Tentang Sosiologi

Juga, untuk memudahkan pemahaman kita tentang sosiologi hukum, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu sosiologi? Sosiologi terdiri dari 2 (dua) kata yaitu society dan logos, society berarti masyarakat sedangkan logos berarti ilmu.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan masyarakat. Mengenai pendapat berbagai tokoh tentang pengertian sosiologi, berikut uraian penulis; Auguste Comte berpendapat bahwa sosiologi adalah suatu disiplin ilmu positif, yaitu ilmu yang mempelajari fenomena sosial berdasarkan pemikiran rasional dan ilmiah.

Menurut Emile Durkheim, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta dan pranata sosial dalam berbagai tatanan sosial.

Sementara itu, menurut Karl Marx, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan sosial dan interaksi sosial serta hubungan antara kelas satu dan kelas lain dalam masyarakat pada umumnya.

Soerjono Soekanto juga membenarkan konsep sosiologi, menurutnya sosiologi adalah ilmu yang memperhatikan sifat umum masyarakat dan berusaha mencari pola umum dalam kehidupan masyarakat.

Terakhir, pendapat Selo Soemardjan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan sosial.

Sekilas Tentang Hukum

Ketika kita memahami apa itu sosiologi, kita juga memahami arti hukum. Kita dapat mengartikan hukum sebagai seperangkat aturan yang saling berkaitan yang bersifat mengikat dan memuat ketentuan dan larangan.

Mengenai pendapat para ahli hukum, berikut uraiannya; Hukum Ernst Utrecht adalah seperangkat pedoman hidup (termasuk perintah atau larangan) yang mengatur tatanan masyarakat, yang harus diikuti oleh anggota masyarakat, dan yang pelanggarannya dapat menyebabkan tindakan oleh pemerintah terhadap masyarakat itu sendiri.

Namun menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah kaidah dan asas yang mengatur hubungan sosial dan berlandaskan asas keadilan.

Akhirnya, dari sudut pandang Van Apeldoorn, hukum adalah aturan yang mempersatukan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Definisi Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum (atau studi hukum sosial) sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau sebagai pendekatan interdisipliner untuk penelitian hukum. Sebagian ahli menganggap sosiologi hukum sebagai turunan dari bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai wilayah penelitian  antara disiplin ilmu hukum dan sosiologi.

Beberapa ahli lainnya tidak menggolongkan jurusan ini sebagai subbagian sosiologi atau cabang hukum; tetapi merupakan bagian dari penyelidikan posisinya dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas. Dengan demikian,  tanpa mengacu pada sosiologi arus utama, bidang ini dapat digambarkan sebagai “studi hukum  yang sistematis, berbasis teori, dan empiris secara keseluruhan atau perspektif pengalaman sosial atau praktik sosial di lapangan”. Sosiologi hukum  digunakan untuk menetapkan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar masyarakat, yang menangani “kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat serta menciptakan dan memelihara saling ketergantungan, tetapi pada saat yang sama memposisikan diri sebagai sumber kesepakatan, paksaan dan kontrol sosial.” .

Apakah sosiologi hukum didefinisikan sebagai subdisiplin sosiologi; Namun, penelitian hukum atau independen harus menggunakan praktik ilmiah seperti tradisi intelektual, metode dan teori sosiologi arus utama,  ilmu sosial minor seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi, dan psikologi; dengan demikian, itu mencerminkan penggunaan teori sosial dan metode ilmiah sosial dalam studi hukum, lembaga hukum, dan perilaku hukum.

Sosiologi hukum mencakup berbagai pendekatan untuk mempelajari hukum dalam masyarakat yang secara empiris mengkaji dan mengartikulasikan interaksi antara hukum, lembaga hukum, lembaga non-hukum dan faktor sosial. Bidang kajian hukum sosial meliputi perkembangan sosial pranata hukum, bentuk-bentuk kontrol sosial, pengaturan hukum, saling pengaruh budaya hukum, struktur sosial  masalah hukum, profesi hukum, dan hubungan  hukum dengan perubahan sosial.

Sosiologi hukum juga memiliki landasan yang berkaitan dengan penelitian di bidang lain seperti hukum perbandingan, yurisprudensi kritis, yurisprudensi, teori hukum, hukum dan ekonomi, dan hukum dan sastra. Objek penelitian sosiologi hukum adalah baik sejarah pergerakan  hukum dan keadilan maupun struktur yang berlangsung saat ini, misalnya dalam bidang ilmu hukum, yang menitikberatkan pada persoalan kelembagaan yang ditawarkan oleh situasi sosial politik bidang interdisipliner seperti kriminologi, yang menganalisis efisiensi ekonomi dan dampak sosial dari standar norma hukum.

Pencetus Sosiologi Hukum

Akar sosiologi hukum  kembali ke karya sosiolog dan sarjana hukum abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat dianggap secara sosiologis dalam karya sentral Max Weber dan Émile Durkheim. Tulisan-tulisan mereka tentang sosiologi hukum klasik menjadi dasar dari semua penelitian terkini dalam sosiologi hukum. Akademisi, khususnya pengacara, menggunakan teori sosial dan metode ilmiah untuk mengembangkan teori  hukum sosiologis, seperti yang dilakukan oleh Leon Petrazycki, Eugen Ehrlich, dan Georges Gurvitch.

Bagi Max Weber, “hukum rasional” adalah sejenis superioritas dalam masyarakat yang disebabkan oleh norma-norma yang abstrak. Menurutnya, kewenangan hukum dapat dipertimbangkan ketika memahami kesinambungan hukum. Hukum yang koheren dibentuk oleh kondisi yang diciptakan oleh perkembangan politik dan birokrasi negara modern, yang berkembang seiring dengan pertumbuhan kapitalisme. Inti dari perkembangan hukum modern adalah rasionalisasi hukum formal berdasarkan prosedur umum yang diterapkan yang setara dan adil bagi semua orang. Penerapan hukum rasional modern pada kasus-kasus tertentu bersifat kodifikasi dan  impersonal. Secara umum pendapat Weber dapat digambarkan sebagai pendekatan eksternal terhadap hukum  yang menelaah ciri-ciri hukum secara empiris, karena bertentangan baik dengan perspektif internal yurisprudensi itu sendiri maupun dengan pendekatan moral filsafat hukum.

Émile Durkheim menulis dalam The Division of Labour in Society bahwa dalam masyarakat yang kompleks, satuan-satuan hukum perdata sangat memperhatikan bentuk restitusi dan kompensasi, terutama dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana. Dari waktu ke waktu, hukum berubah dari bentuk hukum yang menindas menjadi bentuk hukum restoratif. Keadilan restoratif beroperasi dalam masyarakat dimana perbedaan individu tinggi dan hak serta tanggung jawab individu ditekankan. Bagi Durkheim, hukum mengacu pada mode integrasi dalam masyarakat yang bersifat mekanis di mana ia bersifat egaliter atau organik; membedakan bagian-bagian yang termasuk dalam masyarakat industri. Durkheim juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus dikembangkan berdampingan dengan sosiologi moral; yaitu kajian tentang pembentukan sistem nilai yang tercermin dalam hukum.

Karakteristik Sosiologi Hukum

Karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum masyarakat: (1) deskripsi, (2) penjelasan, (3) pengungkapan (revealing) dan (prediksi). Selain itu, di bawah ini telah diuraikan beberapa karakteristik sosiologi hukum sebagai berikut (Zainudin Ali, 2006:35):

  • Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan gambaran tentang praktik hukum. Karena praktik-praktik ini dibedakan di pengadilan, ia juga belajar bagaimana praktik tersebut memanifestasikan dirinya di setiap bidang praktik hukum ini.
  • Sosiologi hukum mencoba menjelaskan mengapa praktek-praktek hukum tertentu timbul dalam kehidupan sosial masyarakat, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang mempengaruhinya, latar belakangnya, dsb. Ini terdengar asing bagi yurisprudensi normatif.

Kajian hukum normatif adalah perspektif, hanya berkisar pada “apa hukum itu” dan “bagaimana penerapannya”: Satjipto Rahardjo mengutip posisi Max Weber, yang menyebut pendekatan semacam itu adalah pemahaman penafsiran, yaitu bagaimana menjelaskan alasan, perkembangan dan pengaruh perilaku sosial. Kajian sosiologi hukum dengan demikian merupakan kajian tentang tingkah laku manusia di bidang hukum sehingga dapat diungkapkan. Perilaku yang dimaksud memiliki dua aspek yaitu “keluar” dan “ke dalam”.

Oleh karena itu, sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku dari luar saja, tetapi juga ingin mendapat penjelasan dari dalam yang mencakup motif-motif tingkah laku manusia. Jika disebut perilaku (hukum), sosiologi hukum tidak membedakan antara perilaku legal dan menyimpang. Keduanya sama-sama dinyatakan sebagai objek pengamatan dalam kajian ilmiah ini.

  • Sosiologi hukum selalu menguji keabsahan empiris suatu ketentuan atau pernyataan hukum untuk memprediksi cocok dan/atau tidaknya hukum bagi masyarakat tertentu. Pernyataan yang khas di sini adalah “apakah kenyataannya seperti yang tertera dalam susunan kata peraturan?” bagaimana sebenarnya negara hukum itu? Ada perbedaan besar antara yurisprudensi normatif dan yurisprudensi empiris, atau pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan pertama menerima apa yang terkandung dalam ketentuan hukum, sedangkan pendekatan kedua selalu mengujinya dengan data empiris.
  • Sosiologi hukum tidak menghargai hukum. Perilaku yang taat hukum juga dapat diverifikasi. Dia tidak saling menghakimi. Perhatian utamanya hanya untuk memberikan penjelasan tentang objek kajian. Pendekatan ini sering menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktik-praktik yang menyimpang atau melanggar hukum. Pada titik ini, disadari lagi bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, tetapi mendekati hukum hanya dari sudut pandang objektivitas dan mencoba menjelaskan fenomena hukum yang ada

Contoh Kasus Sosiologi Hukum

Ada banyak contoh kasus yang dipelajari dalam ilmu sosiologi hukum dan sering kita temukan dalam kehidupan masyarakat. Berikut adalah contoh kejadian nyata  di Indonesia;

  • Kasus korupsi E-KTP  oleh pejabat negara. Dalam hal ini hukum yang berlaku  didasarkan pada undang-undang, karena tindakan yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa kerugian bagi masyarakat luas.
  • Pembunuhan  yang disengaja atas seorang pribadi terhadap suatu keluarga sebagai balas dendam sebagai akibat dari ejekan yang berulang-ulang terhadap keluarga tersebut.
  • Perkara beberapa orang menyebarkan berita bohong untuk mencemarkan nama baik calon gubernur sehingga masyarakat tidak memilih calon tersebut pada saat pemilihan.
  • Kasus penyalahgunaan dana haji oleh perusahaan jasa biro perjalanan multilateral.
  • Seorang nenek berusia 60 tahun yang dituduh melakukan pencurian pertanian dianggap tidak adil, karena divonis 5 tahun penjara, tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan kepada para koruptor yang hanya menerima 3 tahun penjara.
  • Sindikat perdagangan narkoba yang terus mengancam generasi muda Indonesia.
  • Pencurian uang dari ATM oleh kelompok.
  • Masyarakat masih membicarakan pernikahan dini.
  • Pemalsuan uang  oleh beberapa orang untuk menipu pedagang kecil.
  • Perdagangan anak  masih  terjadi di  Indonesia.
  • Prostitusi kini telah menguasai dunia online.
  • Penerapan hukum yang saat ini dianggap tidak adil, pada kelas sosial yang lebih rendah. Menolak Keppres tentang pemulihan Teluk Benoa bagi masyarakat Bali karena kemungkinan merugikan masyarakat Bali dalam jangka panjang.
  • Perbedaan antara penjara biasa dan penjara korup; Narapidana koruptor diberi tempat tidur, AC, dan kamar mandi  di Rutan.
  • Pola perilaku penduduk kota yang sering melanggar rambu lalu lintas.

Demikian penjelasan tentang sosiologi hukum, karakteristik, dan contoh kajiannya secara umum yang dapat kita temukan di masyarakat khususnya di Indonesia.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai penjelasan dari sosiologi hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas dari definisi sosiologi hukum tapi juga membahas sekilas tentang sosiologi dan hukum itu sendiri, karakteristik serta lengkap dengan contoh kasusnya. Memahami sosiologi hukum membuat kita lebih peduli dengan interaksi kita dengan sesama manusia sebagai makhluk sosial lainnya agar lebih taat dan patuh terhadap hukum yang telah disepakati bersama.

Demikian ulasan mengenai pengertian sosiologi hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian sosiologi hukum dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan sosiologi lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Teori Pertukaran Sosial: Definisi, Prinsip, dan Ciri-Cirinya

Stratifikasi Sosial: Pengertian, Faktor Pembentuk, Fungsi, dan Contohnya

5 Contoh Konflik Sosial Dalam Sepakbola serta Pemahamannya!

8 Contoh Fenomena Sosial, Pengertian Hingga Dampak-Nya!

Memahami Teori Auguste Comte dalam Bidang Sosiologi

 

About the author

Aris

Saya sangat dengan dunia menulis karena melalui menulis, saya bisa mendapatkan banyak informasi. Karya yang saya hasilkan juga beragam, dan tema yang saya suka salah satunya adalah sosiologi. Tema satu ini akan selalu melekat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akan selalu menarik untuk dibicarakan.

Kontak media sosial Twitter saya M Aris