Sosiologi

Siapa Saja Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum di Dunia?

Written by Aris

Siapa Saja Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum di Dunia? Sosiologi saat ini sangat berpengaruh dalam mempengaruhi kehidupan manusia karena setiap interaksi manusia pastinya menciptakan aktivitas sosial. Dimanapun dan kapanpun manusia butuh interaksi sosial untuk menunjang kebutuhan hidupnya seperti, transaksi jual-beli, dosen- mahasiswa yang sedang dalam perkuliahan, ataupun hubungan pertemanan.

Namun, dalam setiap aktivitas sosial tersebut manusia juga tidak bisa dengan bebas melakukan kehendaknya sesuka hati tanpa mengikuti peraturan hukum yang ada maka munculah sebuah studi yang membahas kaitan sosial dan hukum yang disebut sosiologi hukum. Sosiologi hukum berasal dari sejarah empirik umat manusia yang mengatur setiap aktivitas manusia agar selalu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di setiap lingkungan sosial mereka.

Ketika membicarakan sosiologi sebagai dasar kajian ilmu yang mengkaji tentang hubungan manusia dan sosialnya tidak kalah penting kita juga harus mengetahui siapa saja tokoh pencetus yang telah mengemukakan pemikiran mereka. Karena peran penting mereka dalam sejarah sosiologi mereka semua dikenal sebagai tokoh pencetus sosiologi hukum di dunia.

Maka dari itu penting untuk mengetahui peran penting mereka yang telah memberikan ide mereka sebagai ilmu pengetahuan yang penting bagi kehidupan sosial umat manusia hingga saat ini.

Selanjutnya pembahasan mengenai siapa saja tokoh pencetus sosiologi hukum di dunia dapat disimak di bawah ini!

Sejarah Sosiologi Hukum

Sebelum kita mengenal siapa saja para tokoh pencetus ilmu sosiologi hukum ada baiknya sobat grameds juga mengetahui latar belakang sejarah dari lahirnya kajian sosiologi hukum tersebut yang berkembang di dunia berikut ini:

Menurut sejarahnya, sosiologi hukum atau legal sociology pertama kali diperkenalkan pada tahun 1882 oleh ahli hukum Italia Anzilotti. Ilmu ini pada hakikatnya lahir dari gabungan pemikiran para ahli dari berbagai bidang seperti sosiologi, hukum dan filsafat hukum.

Sosiologi hukum adalah ilmu baru yang mempelajari perilaku orang-orang dalam masyarakat sejauh ditentukan oleh standar hukum dan etika yang diterima secara umum dan sejauh mana pengaruhnya terhadap mereka.

Secara teori, kedua ilmu besar ini tampak jauh. Hukum dengan sifatnya yang statis dan skriptural jelas berbeda dengan sosiologi dan masyarakat sebagai fokus penyelidikan yang dinamis, kontekstual dan cenderung abstraksi.

Sebagai salah satu dimensi sosiologi, sosiologi hukum tidak banyak dibahas di Indonesia. Belum banyak yang ditulis secara detail tentang sejarah sosiologi hukum dan perkembangannya.

Sosiologi hukum pada dasarnya bertujuan untuk melampaui apa yang biasanya dilakukan oleh ilmu hukum, membawa masyarakat dan norma serta nilai sosialnya ke dalam analisis hukum. Dengan demikian, sosiologi hukum membuka peluang baru untuk berteori isu-isu kritis dalam ilmu hukum.

Sejarah Sosiologi Hukum dan Perkembangannya

Menengok ke belakang dalam sejarah, sosiologi hukum adalah masa yang diskriminatif; hukum tidak dipahami sebagai bagian dari fenomena sosial, sehingga tidak dapat dikaji secara sosiologis pula. Namun seiring berjalannya waktu, orang mulai melihat pentingnya menciptakan sosiologi hukum melalui diskusi dan upaya para penulis.

Dari catatan sejarah sosiologi hukum ini, kita dapat melihat bahwa sosiologi hukum adalah bidang penelitian sosiologis yang sangat menjanjikan. Selain mampu berteori tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat manusia, para peneliti sosiologi juga mulai meningkatkan keakuratan teorinya melalui studi banding yang dilakukan di negara-negara non-Barat.

Ada kemungkinan bahwa dalam beberapa dekade mendatang, siswa akan memiliki berbagai teori dan konsep untuk menjelaskan dan memprediksi interaksi antara hukum, individu, kelompok, organisasi, dan masyarakat global.

Daftar Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum

  • Karl Marx

Hukum dan kekuasaan politik dipandang sebagai alat kapitalis yang bekerja tidak hanya di sepanjang garis politik tetapi juga dalam fungsi ekonomi. Marx berpendapat bahwa hukum adalah tatanan peraturan yang cukup untuk kepentingan masyarakat kelas atas. Kaum kapitalis yang memiliki sumber daya sektor ekonomi mampu mempertahankan kekuasaannya.

Pokok-pokok pikiran Marx dalam sosiologi hukum adalah sebagai berikut:

  • Hukum adalah alat yang menciptakan konflik dan perpecahan. Hukum tidak melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok dominan.
  • Hukum bukanlah instrumen integrasi, tetapi penggagas ketimpangan dan ketimpangan yang dapat membentuk perpecahan kelas.
  • Hukum dan kekuasaan adalah alat para kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi untuk mempertahankan kekuasaan
  • Hukum bukanlah model moralitas sosial yang idealis, atau setidaknya masyarakat bukanlah manifestasi normatif dari hukuman.

Marx, kita bisa mengundang sosiolog hukum. Ketika Marx mengungkapkan pandangannya tentang pencurian kayu pada tahun 1842-1843, ia mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang melayani kepentingan sekelompok orang yang menduduki masyarakat itu. Marx melihat masyarakat sebagai entitas antagonistik. Menurutnya, esensinya ditentukan oleh hubungan yang saling bertentangan antara kelas-kelas sosial, yang kepentingannya saling bertentangan dan tidak.

  • Emile Durkheim

Seperti salah seorang sosiolog yang sejak awal memusatkan perhatiannya pada hukum, Durkheim mempelajari jenis-jenis hukum berdasarkan jenis-jenis solidaritas sosial. Ia membagi hukum menjadi dua jenis, yaitu hukum represif dan hukum restitusi.

Menurut Durkheim, hukum dirumuskan sebagai aturan yang diberi sanksi. Beratnya hukuman tergantung pada pelanggaran dan pendapat masyarakat sendiri tentang hukuman.

Durkheim mengajukan tipologi yang  secara dikotomis membedakan dua jenis solidaritas, yaitu mekanis dan organik. Masyarakat berkembang dari tipe mekanis menjadi tipe organik. Informasinya adalah sebagai berikut:

  • Solidaritas Hukum dan  Mekanis

Menurut Durkheim, masyarakat masih dalam tahap diferensiasi segmental sebagai kumpulan dari banyak unit opsional, yang masing-masing berskala kecil dan bersatu satu sama lain. Dalam tanggung jawab bersama ini, warga negara terkait langsung dengan  masyarakat. Hal ini dapat terjadi sebagai indikasi bahwa aspirasi kolektif masyarakat yang bersangkutan secara bersama-sama lebih kuat dan lebih menyemangati daripada aspirasi masing-masing anggota masyarakat secara individu.

  • Hukum dan solidaritas organik

Undang-undang yang tidak mencerminkan masyarakat kolektif, sedangkan undang-undang pengganti mencerminkan masyarakat yang  terdiferensiasi dan terspesialisasi dalam kegiatan. Fakta ini menimbulkan perbedaan pengalaman dan pandangan. Durkheim menyebut jenis solidaritas organik ini. Dalam masyarakat  modern, heterogen, dan terdiferensiasi, solidaritas organik dapat mengatasi solidaritas mekanis. Hukum yang menindas tidak lagi beroperasi secara dominan. Hukum yang menindas diganti dengan hukum restitutif, yang lebih menekankan  pentingnya restitusi, yaitu. pemulihan dan kompensasi, dari sudut pandang melestarikan masyarakat. Hukum ini secara khusus dapat dilihat dalam hukum pidana. Menurut Durkheim, hukum semacam itu bekerja untuk mengalahkan apa yang disebut kesadaran kolektif.

  • Max Weber

Menurut Weber, hukum adalah seperangkat norma atau aturan yang dikelompokkan dan disatukan oleh konsensus dan menggunakan kekerasan sebagai alat paksaan. Hal ini karena pada golongan tertentu berlaku hukum sebagai suatu perjanjian yang sah. Karena kontribusinya pada cabang ilmu ini, Weber juga disebut sebagai bapak sosiologi hukum modern.

Weber disebut  bapak sosiologi hukum modern, yang bekerja pada hukum secara ekstensif menggunakan metode sosiologis. Upaya Weber untuk mengungkap ciri-ciri sentral masyarakat Barat membawanya pada rasionalitas sebagai kuncinya.

Tipologi yang disusun menurut sumbu Formal-Substantif dan sumbu Irasional-Rasional adalah sebagai berikut:

  • Tentang perbedaan struktur suatu sistem hukum sedemikian rupa sehingga sistem itu  mampu menetapkan aturan dan prosedur yang digunakan untuk membuat suatu keputusan. .
  • Substansial, bersifat eksternal dan mengacu pada ukuran eksternal, terutama nilai-nilai agama, etika, dan politik.

Weber berpendapat bahwa suatu undang-undang memiliki rasionalitas substantif ketika isi undang-undang tersebut terdiri dari aturan-aturan umum secara abstrak yang siap digunakan untuk menangani kasus-kasus tertentu. Menurut Weber, ada tiga jenis administrasi di pengadilan, yaitu:

  • Jenis lembaga peradilan atau lembaga hukum mediasi didasarkan pada kearifan dan kebijakan hakim.
  • Keadilan tipe empiris dan
  • Sistem Hukum Rasional

Menurut Weber, sistem hukum Kadi merupakan sistem hukum yang sangat arbitrer sehingga dianggap sebagai proses peradilan  yang tidak rasional. Putusan ini sepenuhnya dipercayakan  kepada hakim tanpa kendali sistem lain. Tipe empiris adalah tipe keadilan yang lebih masuk akal, meskipun tidak seluruhnya. Dalam keadilan empiris ini,  hakim memutus perkara seluruhnya dengan analogi. Penilaian ini dilakukan oleh mereka yang berlindung di bawah filosofi positivisme.

  • Oliver Wendell Holmes Holmes

Sosiologi pemikiran hukum lebih terkait dengan proses hukum karena baginya setiap hakim bertanggung jawab membentuk hukum melalui semua keputusannya.Dirinyalah sosok yang mencetuskan The life of law is not logic: it has been experience. Bahwa kehidupan hukum tidak pernah didasarkan pada logika, tetapi merupakan pengalaman yang isinya harus dideskripsikan oleh sosiologi hukum.

Menggunakan pendekatan pragmatis, Holmes juga menilai hukum berdasarkan definisi hukum kasus dan prediksi putusan pengadilan.

.

Menurut Holmes, hukum muncul tidak hanya dari definisi yurisprudensi, tetapi juga dari prediksi yang  diputuskan oleh pengadilan. Pendekatan yang digunakan Holmes bersifat pragmatis. Hakim memang harus berhati-hati dalam mengambil keputusan hukum, dan bagi Holmes, hukum adalah hakim itu sendiri.

  • Benjamin Nathan Cardozo

Dalam posisinya sebagai hakim, Cardozo berpendapat bahwa ada lebih banyak ketidakpastian dalam beberapa yurisprudensi karena keputusan pengadilan. Baginya, proses hukum adalah penciptaan hukum, bukan penemuan hukum.

Pemikiran hukum Cardozo dapat ditemukan dalam bukunya The Nature of the Legal Process.

Pemikiran Cardozo adalah sebagai berikut:

  • Hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan perkara, tetapi pembatasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan yang sah.
  • Alat untuk menciptakan hukum adalah kehidupan sosial yang berbeda seperti logika, manusia, sejarah dan standar moral yang disepakati dalam kehidupan.
  • Hukum harus tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Roscoe Pound

Argumen Pound adalah bahwa semua aspek kehidupan memiliki banyak manfaat. Dibandingkan dengan etika dan moralitas, indikator kepentingan justru lebih terlihat dalam kehidupan hukum. Pada dasarnya, Pound melihat keadilan sebagai proses rekayasa sosial.

Dikatakannya, hukum ini dibutuhkan untuk berbagai kepentingan di segala bidang kehidupan. Gagasan utama Pound adalah sebagai berikut:

  • Dia lebih melihat konsekuensi sosial yang nyata dari keberadaan lembaga hukum dan doktrin hukum (lebih banyak tentang fungsi hukum daripada konten abstraknya).
  • Mengusulkan penelitian sosiologis untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan memperlakukan hukum sebagai pranata sosial yang dapat dikembangkan secara cerdas untuk menemukan cara terbaik untuk membuat dan mengarahkan upaya tersebut.
  • Ciptakan cara yang efektif untuk menyusun undang-undang dan peraturan dan undang-undang tekanan untuk mencapai tujuan sosial (daripada sanksi yang tidak ditekankan).

Pound melihat hukum sebagai proses rekayasa sosial. Hukum adalah alat untuk mengatur masyarakat.

  • Henri S Maine (1882-1888)

Pemikiran Maine dalam bidang sosiologi hukum adalah sebagai berikut:

  • Masyarakat tidak sepenuhnya laten, tetapi masyarakat yang kebetulan. Di sini dia ditunjuk sebagai bapak teori evolusi klasik. Teori ini menyatakan bahwa masyarakat  progresif adalah masyarakat yang bergerak dari status ke kesepakatan.
  • Ada penghargaan tertentu dalam masyarakat, yang sebenarnya adalah pemberian kualitas dan keterampilan kepada anggota masyarakat yang bersangkutan, beserta statusnya dalam tatanan status yang memancar dalam masyarakat.
  • Realitas dalam masyarakat  berubah ketika orang pindah ke situasi baru yang terkait dengan perluasan konsentrasi kehidupan. Saling ketergantungan segmen sosial  kehidupan ekonomi juga meningkat.

Pemikiran Maine didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat bukanlah tipe ideal yang permanen, tetapi sebuah sistem variabel yang tidak pernah bisa dibebaskan dari penerapan proses dinamis. Karena itu, menurutnya, masyarakat tidak sepenuhnya tersembunyi.

Sosiologi Hukum Kontemporer

Sosiologi hukum didirikan sebagai bidang penelitian akademik dan empiris setelah Perang Dunia Kedua.

Setelah Perang Dunia Kedua, studi hukum tidak penting dalam sosiologi, meskipun beberapa sosiolog terkenal menulis tentang peran hukum dalam masyarakat. Misalnya, dalam karya Talcott Parsons,  hukum dipahami sebagai mekanisme kontrol sosial yang penting. Menanggapi kritik terhadap  fungsionalisme,  perspektif lain dari sosiologi hukum mulai bermunculan. Sosiolog kritis mengembangkan perspektif hukum sebagai alat kekuasaan. Pada saat yang sama, ahli teori sosiologi hukum lainnya, seperti Philip Selznick, berpendapat bahwa hukum modern  semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pendekatan moral harus diadopsi.

Para ahli lain, terutama sosiolog Amerika Donald Black, mengembangkan teori hukum ilmiah yang solid berdasarkan paradigma sosiologis murni. Teori lainnya adalah teori sistem autopoietik yang ditemukan oleh sosiolog Jerman Niklas Luhmann; dengan tren luas yang sama  tetapi dengan cara yang berbeda. Teori ini menyajikan hukum atau “sistem hukum” sebagai salah satu dari sepuluh sistem fungsional masyarakat (lihat perbedaan fungsional).

Filsuf sosial Jürgen Habermas tidak setuju dengan Luhmann, ia berpendapat bahwa hukum dapat bekerja lebih baik sebagai “sistem” institusional, yang menunjukkan lebih dalam kepentingan sehari-hari orang di “dunia yang diberikan”. Selain itu, Pierre Bourdieu dan para pengikutnya menyajikan teori sosiologi  hukum dan pengacara lain yang melihat hukum sebagai bidang sosial di mana para aktor berjuang untuk “modal budaya”, “modal simbolik” dan ekonomi, sehingga juga mengembangkan kompetensi profesional. “kerajaan” proliferasi pengacara. pengacara Kajian empiris dalam sosiologi hukum berkembang luas di beberapa negara Eropa sejak tahun 1960-an hingga 1970-an. Di Polandia, karya Adam Podgóreck dan rekan-rekannya (dipengaruhi oleh gagasan Petrazycki) juga patut diperhatikan; Sosiologi hukum empiris di Swedia, diprakarsai oleh Per Sternquist dan Vilhelm Aubert di Norwegia.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah besar teori telah muncul dalam sosiologi hukum sebagai akibat dari penyebaran teori sosiologi. Gagasan-gagasan yang berpengaruh pada masa itu antara lain karya-karya Michel Foucault, Jürgen Habermas, pemikiran feminis, postmodernisme dan dekonstruksi, neo marxisme, dan behaviorisme. Berbagai pengaruh teoritis sosiologi hukum juga menjadi ciri bidang  hukum dan masyarakat yang lebih luas. Bidang interdisipliner dan hukum  populer di masyarakat, sedangkan bidang spesialis seperti  sosiologi hukum setidaknya “secara kelembagaan dan profesional lebih terorganisir daripada sebelumnya”.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai siapa saja tokoh pencetus teori sosiologi hukum di dunia. Pembahasan kali ini lebih fokus membahas mengenai siapa saja tokoh yang mengemukakan pemikirannya sebagai salah satu pencetus teori sosiologi hukum di dunia.

Demikian ulasan mengenai para tokoh sosiologi hukum. Buat Grameds yang mau mengetahui siapa saja para tokoh sosiologi hukum dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan sosiologi lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Memahami Teori Auguste Comte dalam Bidang Sosiologi

Pengertian Ilmu Sosiologi: Sejarah dan Ruang Lingkupnya

Teori Emile Durkheim: Pemikiran-Pemikiran Bapak Sosiologi Modern

Teori Sosiologi: Sejarah, Pengertian, Penyebab

Ruang Lingkup Sosiologi: Pengertian, Hakikat, Objek, dan Tokoh Perintis

About the author

Aris

Saya sangat dengan dunia menulis karena melalui menulis, saya bisa mendapatkan banyak informasi. Karya yang saya hasilkan juga beragam, dan tema yang saya suka salah satunya adalah sosiologi. Tema satu ini akan selalu melekat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akan selalu menarik untuk dibicarakan.

Kontak media sosial Twitter saya M Aris