Sosiologi

Definisi Sosiologi Hukum: Sejarah dan Ruang Lingkupnya

Written by Aris

Memahami Definisi Sosiologi Hukum: Sejarah dan Ruang Lingkupnya- Sosiologi dalam bidang ilmu pengetahuan sangatlah berperan penting dalam mengembangkan pengetahuan yang semakin pesat pada zaman sekarang. Sosiologi hadir sebagai sebuah studi yang melahirkan nilai-nilai sosial yang bermanfaat bagi manusia dan sekitarnya yang tentunya sangat memiliki dampak bagi aktivitas sosial manusia seluruhnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat manusia pasti selalu menerapkan nilai-nilai sosiologi dalam aktivitasnya seperti aktivitas keseharian mereka yang memerlukan peran dan bantuan manusia lainnya untuk menunjang aktivitas keseharian mereka. Untuk itu sangat penting untuk selalu bersosialisasi ke dalam masyarakat karena itu adalah wujud dari nilai sosiologi yang akan kita bahas pada kali ini.

Dan, dalam sebuah strata sosial pastinya diperlukan hukum untuk mengatur setiap aktivitas manusia agar tidak terjadinya kekacauan yang disebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab ketika melakukan kehendak bebasnya. Memang setiap manusia memiliki kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri namun ketika tidak ada hukum dalam aktivitas sosial manusia kebebasan tersebut justru mengganggu kebebasan manusia yang lain.

Untuk itu ada sebuah studi tentang sosiologi hukum yang mengatur tentang hubungan sosiologi dan hukum serta ruang lingkupnya yang dapat kita pahami sebagai panduan kita menaati peraturan sosial dan hukum yang berlaku.

Selanjutnya penjelasan mengenai apa itu sosiologi hukum telah kami sajikan di bawah ini!

Sejarah Sosiologi Hukum

Untuk memahami lebih mendalam mengenai sosiologi hukum ada baiknya sebagai sobat grameds juga memahami latar belakang sejarah dari sebuah studi panjang mengenai sosiologi hukum itu sendiri yang dapat kalian simak di bawah ini:

Sebagai salah satu dimensi sosiologi, sosiologi hukum tidak banyak dibahas di Indonesia. Belum banyak yang ditulis secara detail tentang sejarah sosiologi hukum dan perkembangannya.

Sosiologi hukum pada dasarnya bertujuan untuk melampaui apa yang biasanya dilakukan oleh ilmu hukum, membawa masyarakat dan norma serta nilai sosialnya ke dalam analisis hukum. Dengan demikian, sosiologi hukum membuka peluang baru untuk berteori isu-isu kritis dalam ilmu hukum.

Sosiologi Hukum di Eropa

Dari perspektif sejarah yang mendalam, Montesquieu biasanya yang pertama membahas sosiologi hukum. Dia menjelaskan dan membandingkan hukum yang berbeda dari masyarakat yang berbeda. Dalam analisisnya, ia menjelaskan bagaimana hukum bergantung pada letak geografis, budaya, dan kondisi sosial suatu masyarakat.

Max Weber berperan dalam sejarah sosiologi hukum dunia. Max Weber juga memiliki jasa dalam sosiologi hukum, yaitu penggolongan otoritas/kekuasaannya.

Jika dilihat dari sudut pandang sejarah masyarakat modern, sejarah sosiologi hukum dimulai oleh Karl Renner dan Max Weber. Karl Renner adalah seorang politikus Jerman yang pernah menjadi presiden Jerman dua kali. Sebagai seorang sarjana, Renner sangat tertarik dengan hubungan antara hukum privat dan kekayaan pribadi.

Berkat buku Ein Beitrag zur Kritik des bürgerlichen Rechts (1904), Renner dikenal sebagai salah satu pendiri  disiplin sosiologi hukum. Dalam bukunya, Renner berpendapat bahwa pemisahan  hukum publik dan  privat adalah ciptaan kapitalisme.

Max Weber, salah satu pendiri sosiologi,  juga mempresentasikan analisis hukumnya. Dalam bukunya The Types of Legitimate Domination, ia membagi tipe ideal otoritas menjadi beberapa tipe. Salah satunya adalah legal-rasional. Dalam kekuasaan ini, ketundukan terjadi karena aturan dan orang-orang yang menduduki  kekuasaan.

Emile Durkheim menyebutkan bahwa ada dua jenis hukum dalam masyarakat: represif dan restitutif. Hukum represif adalah hukum yang menetapkan sanksi dan biasanya mudah ditemukan dalam masyarakat  solidaritas mekanis. Hukum yang berlaku dalam masyarakat solidaritas organik biasanya merupakan hukum pengganti.

Sosiologi Hukum di Amerika

Sosiolog Amerika mulai mengembangkan teori sosio legal pada 1950-an. Sayangnya, sebagian besar sosiolog menghindari  hukum sebagai fenomena sosial. Pada akhir tahun 1950-an, sosiologi hukum mulai diperbincangkan dan dikembangkan karena keunikan dan kegunaannya.

Pada awal 1960-an, sosiolog hukum William M. Evan menerbitkan Law and Sociology: Exploratory Essays (1962). Buku yang disusun oleh delapan cendekiawan ini menjadi wadah bagi para sosiolog dan sarjana hukum untuk membahas pandangan tentang hukum dan masyarakat. Pada tahun yang sama, Davis dan rekannya menerbitkan  Society and the Law: Arti Baru untuk Profesi Lama (1962). Asosiasi Hukum dan Masyarakat didirikan pada tahun 1964, seperti jurnal mereka, Tinjauan Hukum dan Masyarakat.

Beberapa publikasi pada tahun 1968 membuat sosiologi hukum lebih terlihat oleh lebih banyak orang. Beberapa publikasi tersebut adalah:

  • Philip Selznick, International Encyclopedia of the Social Sciences, “The Sociology of Law”.
  • Norma dan Tindakan: Laporan Nasional Sosiologi Hukum, Renato Treves dan J.F. Glastra Van Loon.
  • Hukum dan Masyarakat: Sebuah Perspektif Sosiologis Edwin M. Schur.

Pada tahun 1970-an, sosiolog hukum Donald Black berpendapat bahwa sosiologi hukum “murni” harus dimasukkan dalam analisis ilmiah kehidupan hukum. Tujuannya adalah untuk mengembangkan teori hukum umum yang dapat memprediksi dan menjelaskan semua perilaku hukum. Dengan demikian, bagi Donald Black, sosiologi hukum menjadi kajian konseptual, objektif, dan ilmiah yang bebas dari nilai, moralitas, dan politik.

Black mengkritik sosiolog hukum yang berusaha mempengaruhi kebijakan publik. Menurutnya, sosiolog ini mengacaukan praktik penelitian ilmiah dengan reformasi tatanan hukum dan ideologi.

Philippe Nonet menolak pemikiran Black pada tahun 1976. Ia mendorong sosiologi hukum ke arah yang lebih normatif, mendekati moralitas.

Pada tahun 1980-an, lahir gerakan baru, yurisprudensi kritis. Yurisprudensi kritis bertujuan untuk mengkritik yurisprudensi liberal. Menurut mereka, doktrin liberal penuh dengan kontradiksi dan inkonsistensi.

The Conduct of Law oleh Donald Black penting untuk diketahui ketika seseorang mempelajari sejarah sosiologi hukum.

Buku Perilaku Hukum Donald Black telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sehingga dapat dibaca oleh para pelajar dan sarjana pada umumnya.

Rita J. Simon dan James R. Lynch menelusuri evolusi sosiologi hukum. Dalam artikelnya “The Sociology of Law: Where We Have  and Where We Might Be Going” (1989), mereka menyampaikan dua hal tentang sosiologi hukum. Pertama, mereka yang fokus pada grand theory. Sosiolog ini mencoba menjelaskan fenomena sosiologi hukum secara luas. Dalam pandangan mereka, tidak ada teori umum hukum sosial yang diterbitkan sejak Donald Black, The Behavior of Law (1976). Konsekuensi lain dari kesimpulan tersebut adalah bahwa sosiologi hukum tidak mampu melakukan penelitian komparatif.

Sejak awal abad ke-21, telah ada beberapa arah diskusi dan penelitian dalam sosiologi hukum. Beberapa di antaranya adalah upaya  grand theory, analisis sosial tingkat mikro, studi empiris dan komparatif yang juga mencakup tatanan hukum non-Barat, dan penggunaan pendekatan teoritis dalam sosiologi umum seperti autopoiesis, dekonstruksi, feminisme, dan neo-Marxisme.

Sejarah Sosiologi Hukum dan Perkembangannya

Menengok ke belakang dalam sejarah, sosiologi hukum adalah masa yang diskriminatif; hukum tidak dipahami sebagai bagian dari fenomena sosial, sehingga tidak dapat dikaji secara sosiologis pula. Namun seiring berjalannya waktu, orang mulai melihat pentingnya menciptakan sosiologi hukum melalui diskusi dan upaya para penulis.

Dari catatan sejarah sosiologi hukum ini, kita dapat melihat bahwa sosiologi hukum adalah bidang penelitian sosiologis yang sangat menjanjikan. Selain mampu berteori tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat manusia, para peneliti sosiologi juga mulai meningkatkan keakuratan teorinya melalui studi banding yang dilakukan di negara-negara non-Barat.

Ada kemungkinan bahwa dalam beberapa dekade mendatang, siswa akan memiliki berbagai teori dan konsep untuk menjelaskan dan memprediksi interaksi antara hukum, individu, kelompok, organisasi, dan masyarakat global.

Definisi Sosiologi Hukum

Sejarah pengenalan sosiologi hukum  pertama kali dicetuskan oleh Anzilotti tokoh sosiologi hukum Italia pada tahun 1882. Sosiologi hukum  lahir terutama dari hasil pemikiran para ahli filsafat hukum, ilmu pengetahuan dan sosiologi. Di zaman yang semakin modern dan kompleksitas hubungan antar pribadi, sosiologi hukum juga  berkembang pesat. Informasi ini bertujuan untuk menjelaskan keteraturan positif yang ada, yaitu. perubahan isi dan bentuk menurut waktu dan tempat dengan dukungan faktor sosial.

Sosiologi hukum (atau studi hukum sosial) sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau sebagai pendekatan interdisipliner untuk penelitian hukum. Sebagian ahli menganggap sosiologi hukum sebagai turunan dari bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai wilayah penelitian  antara disiplin ilmu hukum dan sosiologi.

Beberapa ahli lainnya tidak menggolongkan jurusan ini sebagai subbagian sosiologi atau cabang hukum; tetapi merupakan bagian dari penyelidikan posisinya dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas. Dengan demikian,  tanpa mengacu pada sosiologi arus utama, bidang ini dapat digambarkan sebagai “studi hukum  yang sistematis, berbasis teori, dan empiris secara keseluruhan atau perspektif pengalaman sosial atau praktik sosial di lapangan”. Sosiologi hukum  digunakan untuk menetapkan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar masyarakat, yang menangani “kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat serta menciptakan dan memelihara saling ketergantungan, tetapi pada saat yang sama memposisikan diri sebagai sumber kesepakatan, paksaan dan kontrol sosial.” .

Apakah sosiologi hukum didefinisikan sebagai subdisiplin sosiologi; Namun, penelitian hukum atau independen harus menggunakan praktik ilmiah seperti tradisi intelektual, metode dan teori sosiologi arus utama,  ilmu sosial minor seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi, dan psikologi; dengan demikian, itu mencerminkan penggunaan teori sosial dan metode ilmiah sosial dalam studi hukum, lembaga hukum, dan perilaku hukum.

Sosiologi hukum mencakup berbagai pendekatan untuk mempelajari hukum dalam masyarakat yang secara empiris mengkaji dan mengartikulasikan interaksi antara hukum, lembaga hukum, lembaga non-hukum dan faktor sosial. Bidang kajian hukum sosial meliputi perkembangan sosial pranata hukum, bentuk-bentuk kontrol sosial, pengaturan hukum, saling pengaruh budaya hukum, struktur sosial  masalah hukum, profesi hukum, dan hubungan  hukum dengan perubahan sosial.

Sosiologi hukum juga memiliki landasan yang berkaitan dengan penelitian di bidang lain seperti hukum perbandingan, yurisprudensi kritis, yurisprudensi, teori hukum, hukum dan ekonomi, dan hukum dan sastra. Objek penelitian sosiologi hukum adalah baik sejarah pergerakan  hukum dan keadilan maupun struktur yang berlangsung saat ini, misalnya dalam bidang ilmu hukum, yang menitikberatkan pada persoalan kelembagaan yang ditawarkan oleh situasi sosial politik bidang interdisipliner seperti kriminologi, yang menganalisis efisiensi ekonomi dan dampak sosial dari standar norma hukum.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan  antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis. Untuk memfasilitasi tugas hukum, pengetahuan atau ilmu sosial membantu memenuhi tugas hukum. Sosiologi berbeda dengan yurisprudensi, yaitu sosiologi hukum tidak menilai hukum. Dengan kata lain, sosiologi hukum mempunyai pendekatan hukum dari sudut pandang objektivitas dan mencoba menjelaskan fenomena hukum yang terjadi.

Sosiologi hukum menganalisis fungsi hukum dalam masyarakat. Ciri khas sosiologi hukum  memberikan penjelasan terkait dengan praktik hukum lembaga penegak hukum dan masyarakat. Membedakan praktik-praktik tersebut  ke dalam  peraturan perundang-undangan, penegakan hukum dan pengadilan,  sosiologi hukum juga mengkaji keberadaan praktik-praktik dalam masing-masing fungsi hukum tersebut.

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Jika dilihat dari sejarah perkembanganannya dapat disimpulkan bahwa definisi sosiologi hukum cukup beragam. Hal ini  tentu saja mempengaruhi penentuan ruang lingkup sosiologi hukum. Keragaman posisi dalam menempatkan batasan  tidak berarti bahwa tidak ada kesepakatan antara beberapa ahli dalam menentukan makna dan ruang lingkup Sosiologi Hukum. Hal ini hanya karena mereka memiliki pendekatan  dan cara pandang yang berbeda dalam memahami sosiologi hukum.

Ruang lingkup Sosiologi Hukum secara khusus mencakup 2 (dua) kajian studi, yaitu:

  • Landasan Sosial Hukum, seperti Hukum Nasional Indonesia, yang landasan sosialnya adalah Pancasila, yang memiliki sifat gotong royong, refleksi dan kekeluargaan.
  • Pengaruh undang-undang terhadap fenomena sosial lainnya, seperti hukum penanaman modal untuk fenomena ekonomi, hukum pemilu untuk fenomena politik, hukum hak cipta untuk fenomena budaya, hukum pendidikan tinggi untuk fenomena pendidikan, dsb.

Pengertian dan ruang lingkup sosiologi hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :

  • Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah jurusan yang menganalisis atau mengkaji secara analitis dan empiris  hubungan  antara hukum dengan fenomena lainnya.

  • Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum (legal sociology) adalah informasi hukum tentang pola perilaku manusia dalam konteks sosial.

  • R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan  antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.

  • H.L.A. Hart

H.L.A. Hart tidak memberikan definisi  sosiologi hukum. Namun, definisinya tentang hukum memiliki aspek sosiologis. Hart mengungkapkan bahwa  konsep hukum mengandung unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban tertentu  dalam fenomena hukum yang tampak di masyarakat. Menurut Hart, hakikat tertib hukum terletak pada kesatuan  aturan dasar (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). Aturan pokok adalah aturan informal tentang tugas-tugas anggota masyarakat, yang bertujuan untuk  kebutuhan  hidup bermasyarakat, sedangkan aturan tambahan terdiri dari:

  • Aturan pengakuan, yakni, aturan yang menjelaskan aturan-aturan pokok yang diperlukan, berdasarkan urutan hirarki,
  • Aturan perubahan, yaitu aturan yang melegitimasi adanya aturan dasar yang baru.
  • Aturan sanksi, yaitu aturan yang memberi wewenang kepada individu untuk menjatuhkan sanksi hukum atas suatu peristiwa tertentu ketika masyarakat melanggar suatu aturan dasar.

Dengan demikian, menjadi semakin jelas bahwa ruang lingkup, objek atau tujuan sosiologi hukum meliputi: Pertama, pola tingkah laku anggota masyarakat. Sejauh mana hukum membentuk  perilaku atau, sebaliknya, jenis perilaku apa yang dapat membentuk hukum.

Dengan kata lain, instrumen hukum apa yang paling efektif untuk membentuk pola perilaku masyarakat, atau sebaliknya, pola perilaku  apa yang dapat membentuk hukum. Kedua, kekuatan-kekuatan apa saja yang dapat membentuk, menyebarkan, atau bahkan meruntuhkan perilaku hukum. Ketiga, hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial budaya (Soerjono Soekanto, 1994: 10-11). Hukum berusaha untuk mengatur tingkah laku manusia, namun untuk menciptakan  pedoman  yang efektif bagi tingkah laku manusia, diperlukan pemahaman terlebih dahulu tentang kehidupan manusia itu sendiri, dan untuk mengimplementasikan pemahaman tersebut, bidang hukum membutuhkan bantuan sosiologi.

Melalui uraian di atas, akhirnya secara singkat dapat kita nyatakan bahwa ruang lingkup sosiologi hukum adalah: Pola-pola tingkah laku masyarakat, termasuk cara-cara  yang sama dalam berfungsi dan  hidup bersama dalam masyarakat.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai penjelasan dari sosiologi hukum berdasar sejarah dan ruang lingkupnya. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas dari definisi sosiologi hukum tapi juga membahas sejarah dan ruang lingkupnya yang membuat kita lebih memahami latar belakang apa yang membuat sosiologi hukum menjadi dasar utama dalam mengatur kehidupan sosial umat manusia.

Demikian ulasan mengenai pengertian sosiologi hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian sosiologi hukum dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan sosiologi lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.
Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram
Artikel terkait:

Memahami Teori Auguste Comte dalam Bidang Sosiologi

Teori Emile Durkheim: Pemikiran-Pemikiran Bapak Sosiologi Modern

Ruang Lingkup Sosiologi: Pengertian, Hakikat, Objek, dan Tokoh Perintis

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-sosiologi/

Pengertian Ilmu Sosiologi: Sejarah dan Ruang Lingkupnya

About the author

Aris

Saya sangat dengan dunia menulis karena melalui menulis, saya bisa mendapatkan banyak informasi. Karya yang saya hasilkan juga beragam, dan tema yang saya suka salah satunya adalah sosiologi. Tema satu ini akan selalu melekat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akan selalu menarik untuk dibicarakan.

Kontak media sosial Twitter saya M Aris