in

Apa Saja Syarat Perpanjang SIM? Ini Penjelasannya

Syarat perpanjang SIM – Grameds, apakah masa berlaku SIM kamu sudah habis dan ingin memperpanjangnya? Jika iya, sebelumnya kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat perpanjang SIM.

SIM adalah salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh seorang pengendara yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Tidak hanya sebagai kelengkapan administrasi, SIM juga digunakan sebagai pengingat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.

Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM? Berikut ini akan diulas hal-hal mengenai SIM. Mulai dari pengertian, syarat perpanjang SIM, tempat perpanjang SIM sampai biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Pengertian SIM

pengertian SIMSebelum membahas mengenai syarat perpanjang SIM, mari mengulas pengertian dari SIM itu sendiri terlebih dahulu. SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. Tentu saja, kebanyakan orang sudah paham bahwa SIM adalah Surat Izin Mengemudi.

Akan tetapi, masih banyak orang yang belum paham secara penuh mengenai penggunaan SIM ini. SIM adalah sebuah bukti identifikasi dan registrasi. SIM diberikan oleh Polri pada seseorang yang sudah memenuhi syarat.

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah mengenai administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan memahami peraturan lalu lintas. Serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar hukum dari hal-hal yang menyangkut SIM terdapat di dalam UU No. 2 Tahun 2002. Tepatnya di dalam Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c. Selain itu, terdapat pula di dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993, Pasal 216.

Terdapat beberapa fungsi dan peran dari SIM. Di antaranya seperti sebagai alat bukti, sebagai sarana jati diri atau identifikasi seseorang, sebagai sarana pelayanan masyarakat dan sebagai sarana upaya paksa.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki SIM. Peraturan tersebut dicantumkan di dalam Pasal 18 ayat (1), pada UU No. 14 Tahun 1992. Peraturan tersebut berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang ada di wilayah diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Golongan SIM

Ketentuan terkait golongan SIM tercantum di dalam Pasal 211 ayat (2), PP 44 / 93. Di antaranya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: Urutan Pangkat Polisi dari Perwira, Bintara sampai Tamtama

1. Golongan SIM A

Golongan SIM A adalah untuk kendaraan bermotor roda 4, dengan berat yang tidak  diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg.

2. Golongan SIM A Khusus

Golongan SIM A Khusus adalah untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau angkutan barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

3. Golongan SIM B1

Golongan SIM B1 adalah untuk kendaraan bermotor, dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

4. Golongan SIM B2

Golongan SIM B2 adalah untuk kendaraan bermotor, yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

5. Golongan SIM C

Golongan SIM C adalah untuk kendaraan bermotor roda 2, yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.

6. Golongan SIM D

Golongan SIM D diperuntukan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Polri Dalam Arsitektur Negara
Polri Dalam Arsitektur Negara

tombol beli buku

Buku ini disusun melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) Mabes Polri bersarna CONCERN Strategic Think Tank pada tahun 2014. Wacana mengenai posisi/kedudukan institusi Polri dalam sistem pemerintahan menjadi penting, mengingat Polri dalam rentang perjalanannya telah mengalami berbagai perubahan seiring perkembangannya.

Syarat Perpanjangan SIM

ini syarat perpanjangan SIMPerpanjangan SIM dapat dilakukan secara online maupun offline. Akan tetapi, sebelum itu ada beberapa syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut digunakan sebagai dokumen kelengkapan.

Berikut ini adalah beberapa syarat perpanjangan SIM pokok yang harus dipenuhi:

  1. KTP yang asli dan masih berlaku
  2. SIM lama
  3. Surat keterangan lulus ujian terampil simulator
  4. Surat kesehatan
  5. Mengisi  formulir perpanjang SIM

Tempat Perpanjangan SIM

Grameds, perlu diketahui bahwa tempat yang digunakan untuk urusan perpanjangan SIM tidak hanya di kantor polisi saja. Pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Melalui penyediaan tempat-tempat perpanjangan SIM berikut ini, kamu bisa memperpanjang masa berlaku SIM kamu.

Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Layanan SIM Keliling

Layanan SIM KelilingTempat perpanjangan SIM pertama adalah layanan SIM keliling. Kamu bisa memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah ini. Layanan SIM keliling adalah sebuah fasilitas pelayanan milik POLRI.

Layanan ini diberikan kepada masyarakat luas. Umumnya, berupa mobil khusus untuk melayani masyarakat yang ini melakukan perpanjangan SIM. Umumnya, setiap daerah yang ada di Indonesia telah menerapkan sistem layanan SIM keliling ini.

Untuk mengetahui kapan layanan ini dilaksanakan, kamu bisa mencari informasinya di dalam web kepolisian terdekat. Sebab, layanan SIM keliling ini sudah memiliki tanggal dan waktu yang dijadwalkan.

Layanan SIM keliling ini akan memberikan kemudahan untuk masyarakat. Dasar hukumnya tercantum di dalam Peraturan Kepala Kepolisian, Nomor 12 Tahun 2007. Mengenai Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling, untuk Golongan A, Golongan C dan Golongan D.

Perpanjangan SIM yang dilakukan melalui layanan SIM keliling ini khusus dilaksanakan untuk beberapa golongan SIM saja. Di antaranya adalah

  • Golongan A (tidak termasuk A Umum)
  • Golongan C
  • Golongan D

Layanan SIM keliling ini tidak berlaku untuk perpanjangan SIM yang bersifat sebagai berikut:

  • Mengganti SIM karena hilang
  • Mengganti SIM karena rusak
  • Mengganti SIM karena tidak terbaca
  • Mutasi
  • SIM orang asing
  • SIM umum
  • SIM internasional

Apabila tanggal SIM sudah melewati tanggal jatuh tempo, maka untuk melakukan perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan di SATGAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi. Tepatnya di tempat asal SIM tersebut terbit.

Permohonan terhadap perpanjangan SIM juga dapat ditolak. Apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Peserta tidak memenuhi persyaratan secara lengkap.
  • Pemohon atau peserta perpanjangan yang sudah memiliki SIM dari golongan yang sama, yang dimohonkan perpanjangannya dari daerah lain.
  • Masa pencabutan SIM yang bersangkutan berdasarkan putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  • Pemohon atau peserta tercatat sebagai pelaku tabrak lari.
  • Pemohon atau peserta tercatat sebagai pelanggar lalu lintas dalam kategori yang cukup berat.

2. Kantor SATGAS (Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi)

Tempat kedua yang bisa dijadikan untuk tempat perpanjangan SIM adalah kantor SATGAS. Kantor ini adalah kantor pelayanan milik Kepolisian Republik Indonesia. Kantor tersebut ditugaskan untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan dokumen lalu lintas.

Termasuk urusan perpanjangan SIM. Tidak hanya mengurus perpanjangan saja. Tempat ini juga akan menerima pelayanan SIM lainnya.

Seperti pembuatan SIM, mengurus SIM yang hilang dan perubahan data-data bila terjadi kesalahan penulisan data yang ada di dalam SIM.

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM di kantor SATGAS adalah sebagai berikut:

  • Lengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah SIM asli, KTP asli, dan fotocopy dari keduanya.
  • Menuju ke loket pendaftaran atau penerimaan dokumen perpanjangan SIM.
  • Menuju ke loket penerimaan.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Menuju ke loket produksi. Tujuannya adalah untuk melakukan identifikasi yang meliputi tes foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  • Menunggu sekitar 30 menit hingga proses pencetakan SIM baru selesai.

3. Gerai SIM

Gerai SIM juga menjadi tempat yang bisa melakukan perpanjangan SIM. Gerai SIM ini memiliki konsep yang hampir sama dengan layanan SIM keliling. Akan tetapi, bedanya gerai SIM tidak berkeliling.

Melainkan berupa tempat yang didirikan pada beberapa lokasi khusus saja. Umumnya, gerai SIM terletak di lokasi yang terbilang ramai. Tujuannya adalah supaya lebih mudah ditemukan.

Menjalin Sinergi: 14 Bulan sebagai Kabareskrim Polri
Menjalin Sinergi: 14 Bulan sebagai Kabareskrim Polri

tombol beli buku

4. Website

Tempat selanjutnya yang bisa dikunjungi untuk memperpanjang SIM adalah website remsi. Website resmi ini sudah disediakan oleh pemerintah untuk mengurus hal ini. Jika ingin memperpanjang SIM melalui website, pastikan kamu melakukannya di website resmi yang dimiliki oleh Polri.

Website atau situs ini memberikan fasilitas berupa kemudahan untuk masyarakat. Mereka yang ini memperpanjang SIM, bahkan membuatnya bisa dilakukan disini. Kamu bisa menggunakan website ini jika tidak memiliki waktu berkunjung ke layanan SIM keliling, kantor SATGAS dan gerai SIM.

Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM melalui website atau online:

  1. Sudah berusia 17 tahun.
  2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku.
  4. Melampirkan dokumen keimigrasian (berlaku bagi Warga Negara Asing atau WNA).
  5. Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara.
  6. Konsentrasi atau fokus yang baik.
  7. Cermat.
  8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi ketika sedang mengendarai kendaraan.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Klik “Pendaftaran SIM Online”.
  3. Pastikan bahwa kamu sudah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian isi data permohonan.
  4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP)
  5. Klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
  6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  7. Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan di cara perpanjang SIM online sudah tepat dan benar.

Biaya Perpanjangan SIM

biaya perpanjangan simSelain syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi, terdapat juga biaya perpanjangan SIM yang harus disiapkan. Biaya perpanjangan atau biaya administrasi yang harus disiapkan di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. SIM A, membutuhkan biaya sekitar Rp. 80.000.
  2. SIM C, membutuhkan biaya sekitar Rp. 75.000.
  3. Biaya asuransi kecelakaan, membutuhkan sekitar Rp. 30.000 (tetapi tidak wajib untuk dibayarkan).

Itulah penjelasan mengenai SIM. Mulai dari pengertian, syarat perpanjangan SIM sampai biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM.

Temukan informasi lainnya di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan informasi menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

Penulis: Wida Kurniasih

Sumber: dari berbagai sumber

Kupas Tuntas Tes TNI/POLRI
Kupas Tuntas Tes TNI/POLRI

tombol beli buku

Buku ini dilengkapi dengan tip dan trik dalam menjalani tes kesehatan. Rahasia Lolos Tes Fisik/Kesamaptaan. Dalam tes ini kurang lebih hampir 30% peserta gugur, sehingga perlu persiapan latihan fisik secara teratur untuk mengikuti(Tes Lari 12 Menit, Push Up, Sit Up, Pub Up, Shuttle Run, dan Tes Renang. Full Latihan Soal dan Pembahasan TPA/PSIKOTES. Soal-soal diambil dari dari soal-soal asli untuk tes TPA/PSIKOTES TNI-POLRI yang disertai dengan pembahasan.

Meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan parsial, dan semua jenis tes gambar. Full Soal dan Pembahasan Kemampuan Umum. Paket soal dan pembahasan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Semua disajikan secara detail, lengkap, dan mudah dipahami. Selamat menghadapi tes seleksi TNI-POLRI. Semoga Anda sukses!

BACA JUGA:



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Wida Kurniasih