in

Perbedaan PNS dan PPPK

Ada banyak profesi yang bekerja di bidang pemerintahan. Contohnya adalah CPNS, PNS dan PPPK. Ketiga profesi ini menggeluti bidang pemerintahan dan bekerja langsung sebagai pegawai pemerintahan. Maka dari itu banyak masyarakat yang ingin bekerja di profesi-profesi ini.

Namun, ternyata masih banyak yang keliru mengenai apa itu CPNS, PNS dan PPPK. Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengertian-pengertian CPNS, PNS dan PPPK. Selain itu, akan dibahas juga mengenai perbedaan-perbedaan diantara masing-masing profesi tersebut.

Mengenal Seleksi CPNS

Sumber: Kmparan

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebutan CPNS ini digunakan untuk menyebutkan seseorang yang sudah lolos seleksi. Seleksi atau serangkaian tes yang dilakukan untuk menjadi CPNS. Bagi mereka yang lolos menjadi CPNS, mereka akan menjalani masa kurang lebih satu tahun bekerja. Setelah itu baru bisa naik ke tingkat selanjutnya atau bisa disebut PNS.

Banyak hal yang akan dijalani oleh para CPNS dalam masa itu. Ada penilaian terhadap kinerja yang mereka lakukan, ada juga mengenai kedisiplinan. Upah yang diperoleh oleh CPNS juga hanya mendapat sebesar 80% dari seharusnya. Akan tetap, upaya tersebut akan naik menjadi 100% bisa sudah naik menjadi pegawai tetap.

Ada peraturan lain yang harus dipatuhi. Seorang CPNS harus beradaptasi dengan lingkungan kerjanya. Masih harus menyesuaikan diri. Hal ini menyebabkan tidak boleh mengambil izin untuk cuti selama masa CPNS.

1. Daftar akun

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar seleksi CPNS adalah dengan mendaftar akun. Untuk mendaftar CPNS, harus memiliki akun SSCASN. Caranya adalah dengan mengakses portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian, mulailah membuat akun SSCASN. Jika sudah berhasil membuat akun tersebut, maka Langkah selanjutnya adalah melengkapi data diri. Data diri yang perlu dilengkapi berupa biodata. Selain itu, jangan lupa untuk mengunggah swafoto.

2. Daftar formasi

Ini adalah Langkah selanjutnya, ketika sudah selesai dan berhasil melakukan pendaftaran akun dan melengkapi data diri. Pilihlah daftar formasi yang diinginkan. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar formasi CPNS.

Langkah pertama yaitu memilih jenis seleksinya. Selanjutnya memilih formasi. Jika kedua langkah tersebut sudah selesai, unggahlah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Langkah berikutnya mengecek kembali resume. Lalu cek sekali lagi dan pastikan semuanya benar. Jika sudah, cetaklah kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

Pada tahap ini, seleksi dilakukan oleh panitia. Para panitia dari masing-masing instansi akan mempertimbangkan dokumen-dokumen yang sudah diunggah oleh para pendaftar. Alur seleksi yang dilakukan pada tahap ini ada beberapa tahap.

Tahap pertama, panitia melakukan verifikasi data-data dari para pelamar. Setelah itu panitia mengumumkan hasil dari seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus bisa melakukan penyanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. setelah proses itu, panitia akan mengumumkan hasil dari sanggahan yang ada. Tahap terakhir, bagi pelamar yang dinyatakan lulus, dipersilakan untuk mencetak kartu ujian.

4. Seleksi kompetensi dasar

Seleksi CPNS yang keempat adalah seleksi kompetensi dasar. Para peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan melanjutkan tes seleksi kompetensi dasar. Untuk tahap ini, banyak-banyaklah berlatih soal SKD.

Belajar Sains Sulit dan Membosankan? Kamu Bisa Belajar Sains dengan Seru dan Menyenangkan Disini!

Jika seleksi sudah selesai, panitia akan mengumumkan hasil dari tes SKD. Jika ada peserta yang tidak lulus, maka bisa menyanggah hasil tes SKD. Setelah itu panitia akan melakukan pengecekan dan mengumumkan hasil dari sanggahan.

Untuk peserta yang sudah dinyatakan lulus, bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya adalah ujian seleksi kompetensi bidang.

Strategi Fokus Lulus Tes Skd Cpns : Pppk,Bumn&Sekolah Kedina
Strategi Fokus Lulus Tes Skd Cpns : Pppk,Bumn&Sekolah Kedina

tombol beli buku

Untuk mempersiapkan ujian SKD, kamu membutuhkan soal-soal serta materi untuk berlatih. Buku ini berisi tentang tips serta latihan-latihan supaya bisa membantu kamu lulu SKD CPNS, PPPK, BUMN, dan Sekolah Kedinasan.

5. Seleksi kompetensi bidang

Jika peserta sudah dinyatakan lulus ujian SKD, masih ada ujian selanjutnya. Ujian tersebut adalah ujian tes seleksi kompetensi bidang. Alur pertama yang bisa dilakukan adalah pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang. Ketika sudah selesai melakukan ujian, panitia akan mengumumkan hasil seleksi tes tersebut. Sama seperti alur-alur sebelumnya, peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian ini juga bisa mengunggah hasil ujian tersebut.

6. Pengumuman

Pada tahap terakhir ini, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dari seleksi kompetensi bidang. Hasil ini sudah mutlak dan tidak bisa disanggah lagi. Jika peserta dinyatakan lulus, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pemberkasan.

Pengertian PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.

Seorang CPNS yang sudah melakukan masa pelatihan selama satu tahun, akan diangkat menjadi PNS. PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS adalah setiap masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Diangkat oleh pejabat yang memiliki wewenang. Kemudian diberikan tugas di dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya. PNS digaji berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

Pengertian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)

Sumber: Tribun.com

PPPK atau P3K adalah seorang masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi sebuah syarat. Masyarakat tersebut diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian kerja ini berisi perjanjian untuk menjalankan tugas pemerintahan.

P3K bertujuan untuk membantu kinerja dari pemerintahan. Kemampuan yang dimiliki oleh P3K tidak dimiliki oleh PNS. P3K adalah orang dengan latar belakang pekerjaan yang profesional. P3K ini dianggap bisa dan mampu untuk menyelesaikan pekerjaan. Meskipun membutuhkan suatu keahlian khusus secara cepat.

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Ketentuan umur

Perbedaan pertama dari CPNS, PNS, dan PPPK adalah mengenai umur. Aturan umur bagi CPNS dan PNS adalah minimal 18 tahun. Untuk maksimal umurnya adalah 35 tahun. Berbeda dengan itu, PPPK menentukan bahwa umur minimalnya adalah 20 tahun.

2. Status kepegawaian

Bagi CPNS yang dinyatakan lolos seleksi, akan melakukan masa kurang lebih satu tahun untuk belajar dan beradaptasi. Jika sudah, maka CPNS akan beralih menjadi PNS. CPNS yang sudah mendapatkan NIP, sudah sah dinyatakan sebagai PNS. PNS berstatus sebagai karyawan tetap.

PPPK adalah pekerjaan dengan masa kontrak. Kontrak kerja bagi PPPK adalah satu tahun. Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang, tergantung pada penilaian kinerjanya.

PNS dapat mengajukan pemindahan lokasi atau tempat kerja. Akan tetapi, PPPK berbeda. PPPK tidak bisa mengajukan perpindahan lokasi atau tempat kerja.

3. Jabatan dan jenjang karier

Dalam hal jabatan, PNS dapat mengisi seluruh posisi ASN. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk PPPK. Jabatan yang hanya dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Hal berbeda lainnya adalah mengenai pengisian jabatan. Bagi PPPK, jika ingin mengisi posisi jabatan tidak harus memulai dari bawah, seperti yang dilakukan oleh PNS. Posisi sebagai pimpinan utama dapat diduduki oleh PPPK. Hal itu tentunya melalui penunjukan langsung. Selain itu dapat juga dilakukan melalui pengangkatan jabatan.

4. Hak yang didapat

Meskipun tidak semuanya sama, tetapi ada hak-hak yang diperoleh bagi PNS dan PPPK. PNS dan PPK akan mendapat gaji, cuti, dan pengembangan kompensasi. Selain itu, PNS dan PPPK juga akan mendapat tunjangan. Besar tunjangan yang didapatkan oleh PPPK sama dengan yang didapatkan oleh PNS. Tunjangan tersebut diberikan oleh instansi pemerintah tempat bekerja. Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah terdiri dari beberapa jenis. Ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan lainnya.

Hak lain yang didapat oleh PNS adalah dana pensiun. Bagi CPNS yang sudah resmi menjadi PNS, akan mempunyai hak untuk dapat dana pensiun. Akan tetapi, berbeda dengan PPPK. PPPK tidak mendapat hak dana pensiun. Hal ini karena PPPK masih berstatus sebagai pekerja kontrak. Bukan pekerja tetap seperti PNS.

5. Besaran gaji

Gaji untuk PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongannya. Dalam peraturan tersebut, sudah diatur besaran gaji dari golongan I sampai golongan VIII.  Golongan terendah untuk gaji PPPK adalah sebesar Rp. 1.747.900. Sedangkan untuk golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp. 6.786.500.

Dalam peraturan tersebut, sudah ada aturan mengenai PPPK. Di dalamnya disebutkan bahwa PPPK memiliki hak untuk naik gaji. Naik gaji tersebut dilakukan secara berkala. Hal itu dimuat dalam pasa 3 ayat 4. Pasal tersebut berkaitan tentang teknis kenaikan gaji yang sudah diatur melalui PermenPAN-RB.

Gaji untuk PNS sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, sudah diatur besaran gaji dari golongan I hingga golongan IV. Golongan terendah untuk gaji PNS adalah sebesar Rp1.560.800. Sedangkan untuk golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp5.901.200.

6. Proses pengangkatan

a. Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS

Seseorang yang sudah lulus menjadi CPNS masih harus melalui tahapan-tahapan selanjutnya untuk menjadi PNS. CPNS akan mengalami masa percobaan dan adaptasi. Lama dari masa itu paling sedikit sekitar satu tahun. Masa percobaan paling lama sekitar 2 tahun. Masa itu akan terhitung sejak tanggal peserta tersebut diangkat menjadi CPNS.

Setelah itu CPNS tersebut akan menjalani masa adaptasi selama waktu yang ditentukan tersebut. Jika sudah, maka CPNS akan diangkat menjadi PNS. Jabatan dan pangkat dalam PNS tersebut akan ditentukan. Penentuan keputusan itu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkatan CPNS menjadi PNS. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama, harus memenuhi penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja atau DP 3 sekurang-kurangnya harus bernilai baik. Syarat kedua yaitu, sebelum diangkat menjadi PNS sudah memenuhi syarat sehat. Sehat yang dimaksud adalah sehat jasmani dan rohani. Syarat ketiga, CPNS harus sudah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.

Pengangkatan CPNS pusat menjadi PNS pusat dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan CPNS daerah yang akan diangkat menjadi PNS daerah akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk di daerah, harus mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional BKN.

b. Proses Pengangkatan PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu bagian dari pegawai pemerintahan dibawah sistem seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pengangkatannya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini didasari oleh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 18 Tahun 2020 pasal 30 yang mencakup tahapan pengangkatan PPPK, yaitu seperti:

  • Selama kurang dari 30 hari kerja setelah menerima nomor induk dari kepala BKN, calon PPPK akan menandatangani perjanjian kerja bersama dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK juga menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja
  • Kemudian dalam hal keputusan pengangkatan ditetapkan secara kolektif
  • Setelah itu calon PPPK akan menerima keputusan pengangkatan secara langsung dengan tebusan dari kepala BKN atau Kanreg di lingkungan wilayah kerjanya atau pejabat lain sesuai dengan perundang-undangan dan diterima sebelum PPPK melaksanakan tugas
  • PPPK akan ditugaskan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan
  • PPPK akan menerima gaji dan tunjangan setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • PPPK membuat pernyataan melaksanakan tugas
  • Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak berlaku dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK
  • PPPK melaksanakan tugas pada tanggal dan hari kerja pertama bersamaan dengan dibayarkannya gaji dan tunjangan pada bulan berkenaan
  • Apabila PPPK melaksanakan tugas pada tanggal dan hari kerja kedua dan seterusnya, maka gaji dan tunjangan akan dibayarkan mulai bulan berikutnya

Baca juga artikel terkait Perbedaan CPNS & PPPK :

Nah itulah beberapa penjelasan mengenai CPNS, PNS, PPPK serta perbedaan-perbedaannya. Menjadi pegawai pemerintahan adalah salah satu profesi yang diinginkan banyak orang.

Sebelumnya, Grameds harus melakukan beberapa tahap pendaftaran sampai seleksi berupa tes-tes. Gramedia menyediakan buku-buku untuk membantu para Grameds mempelajari materi-materi tersebut. Grameds bisa akses melalui www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu memberikan rekomendasi buku-buku terbaik.

Panduan Resmi Seleksi Tes Cpns&Pppk Cat 2021/2022/Tim Binta
Panduan Resmi Seleksi Tes Cpns&Pppk Cat 2021/2022/Tim Binta

tombol beli buku

Buku ini berisi mengenai materi dan ribuan kombinasi paket soal CAT yang sesuai dengan aslinya. Bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi CPNS dan PPPK, buku ini adalah salah satu buku yang tepat untuk membantumu belajar.

Panduan Wajib Pppk & Cpns 2021-2022|Tim Kompas Ilmu
Panduan Wajib Pppk & Cpns 2021-2022|Tim Kompas Ilmu

tombol beli buku

Buku ini berisi mengenai materi dan soal-soal untuk membantu kamu belajar tes CPNS dan PPPK. Materi yang ada dalam buku ini berisi Kompetensi Teknis, Tes Bakat Skolastik, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Pertanyaan Wawancara, TWK, TIU, TKP, Materi Psikotes, dan lain-lain. Ada juga  Paket Soal PPPK, Paket Soal SKD CPNS, Paket Soal SKB CPNS, dan masih banyak paket soal beserta pembahasannya.

Sumber: dari berbagai sumber

Penulis: Wida Kurniasih

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Arum Rifda

Menulis adalah cara terbaik untuk menyampaikan isi pemikiran, sekalipun dalam bentuk tulisan, bukan verbal.
Ada banyak hal yang bisa disampaikan kepada pembaca, terutama hal-hal yang saya sukai, seperti K-Pop, rekomendasi film, rekomendasi musik sedih mendayu-dayu, dan lain sebagainya.