Jenis Pangkat dan Golongan PNS – Di Indonesia, menjadi seorang PNS merupakan suatu pekerjaan yang banyak diminati oleh banyak orang, hal tersebut dikarenakan selain dapat menjadi bagian dari negara dan membantu melayani kepentingan bersama, seorang PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas serta tunjangan yang diberikan oleh negara.
Jika kamu memiliki ketertarikan untuk menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, penting untuk memahami berbagai hal mengenai seluk beluk di dalamnya, seperti jenjang karier serta gajinya. Selain itu, terdapat juga berbagai golongan serta pangkat di dalam PNS itu sendiri, hal ini biasanya berdasarkan masa kerja yang telah ditempuh orang tersebut. Simak informasi berikut.
Table of Contents
Pengertian PNS atau Pegawai Negeri Sipil
PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara yang diangkat secara permanen oleh pemerintah serta memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan menyesuaikan dengan pangkat serta golongan yang dimilikinya.
Berdasarkan pasal 1, pengertian PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, diangkat sebagai Pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian agar dapat menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, menurut UU No.5 Tahun 2014, definisi Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah wanga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, PNS dibagi menjadi berdasarkan kata, yaitu pegawai yang memiliki definisi orang yang bekerja pada sebuah perusahaan, pemerintahan, dan sebagainya. Negeri memiliki arti yaitu negara atau pemerintah.
Berdasarkan pengertian tersebut, Pegawai Negeri Sipil merupakan orang yang bekerja dibawah pemerintah maupun negara. Pengertian PNS atau Pegawai Negeri Sipil menurut Logemen berdasarkan kriteria bersifat materill yang digunakan untuk mencermati hubungan antara negara dengan PNS, memberikan Pegawai Negeri Sipil sebagai setiap individu atau pejabat yang memiliki hubungan dinas dengan negara.
Pegawai Negeri Sipil sendiri memiliki fungsi yaitu sebagai pembina kepegawaian dalam pemerintahan serta memiliki tujuan untuk menempati posisi yang ada di pemerintahan yang sifatnya permanen. Agar seseorang dapat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, orang tersebut harus mengikuti seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BPK.
Seseorang yang sudah dinyatakan lolos seleksi tersebut, pertama-tama akan mengabdikan dirinya menjadi CPNS yang kemudian akan dilantik secara resmi untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Grameds dapat mempelajari tes untuk menjadi CPNS melalui buku All New Tes Cpns 2022/2023.
Golongan Pegawai Negeri Sipil
Di dalam struktur Pegawai Negeri Sipil terdapat empat pangkat golongan yang terdiri dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Di dalam setiap golongan terbagi agi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
Golongan I sendiri merupakan golongan terendah yang ada di struktur Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terdiri dari golongan Ia, golongan Ib, golongan Ic, dan golongan Id. Golongan II yang terdiri dari golongan IIa, golongan IIb, golongan IIc, dan golongan IId. Selanjutnya, golongan III yang terdiri dari golongan IIIa, golongan IIIb, golongan IIIc, dan golongan IIId. Dan yang terakhir golongan IV yang terdiri dari golongan IVa, golongan IVb, golongan IVc, golongan IVd, dan golongan IVe.
Belajar Sains Sulit dan Membosankan? Kamu Bisa Belajar Sains dengan Seru dan Menyenangkan Disini!
Setiap golongan yang ada itu sendiri memiliki pengaruh dalam jumlah gaji pokok serta tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, berdasarkan tingkat pendidikannya pada umumnya PNS yang berada di golongan I merupakan para Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah SD hingga SMP.
Sedangkan, PNS yang berada di golongan II merupakan para Pegawai Negeri Sipil lulusan SMA hingga D3. Selanjutnya, PNS yang berada di golongan III merupakan para Pegawai Negeri Sipil lulusan S1 atau D4 hingga S3. Dan yang terakhir, PNS yang berada di golongan IV dapat dikatakan telah mencapai puncak karirnya Berikut pembagian pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari empat golongan, sebagai berikut.
Agar dapat lolos tes CPNS, Grameds juga dapat membaca buku Tenaga Medis: Bidik Cpns + Pppk Terlengkap yang memiliki berbagai keunggulan yang bisa kamu dapatkan.
1. Golongan I atau yang dapat disebut dengan Juru
Pada golongan pertama pada Pegawai Negeri Sipil yang dapat disebut dengan Juru, merupakan sebuah jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar yang dimiliki seseorang dan belum dituntut untuk menguasai sebuah keterampilan ilmu tertentu.
Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh PNS golongan I sendiri pada umumnya adalah ijazah SD dan SMP. Pegawai Negeri Sipil golongan I ini merupakan pelaksana pembantu dari sebuah kegiatan yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan asistensi atau bantuan kepada PNS yang memiliki jenjang kepangkatan di atasnya yaitu golongan II. Golongan I atau Juru terdiri dari empat tingkatan, yaitu:
- Golongan Ia atau yang dapat disebut dengan Juru Muda.
- Golongan Ib atau yang dapat disebut dengan Juru Muda Tingkat I
- Golongan Ic atau yang dapat disebut dengan Juru.
- Golongan Id atau yang dapat disebut dengan Juru Tingkat I.
2. Golongan II atau yang dapat disebut dengan Pengatur
Pada golongan kedua pada Pegawai Negeri Sipil dapat disebut dengan Pengatur, merupakan sebuah jabatan PNS yang mengharuskan individunya memiliki keterampilan di dalam bidang ilmu tertentu dan memiliki sifat teknis. Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh PNS golongan II sendiri pada umumnya adalah lulusan SMA atau sederajat dengan D3. Pegawai Negeri Sipil golongan II sendiri memiliki tugas untuk merealisasikan sebuah kegiatan operasional. Golongan II atau Pengatur terdiri dari empat tingkatan, yaitu:
- Golongan IIa atau yang dapat disebut dengan Pengatur Muda.
- Golongan IIb atau yang dapat disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I.
- Golongan IIc atau yang dapat disebut dengan Pengatur.
- Golongan IId atau yang dapat disebut dengan Pengatur Tingkat I.
3. Golongan III atau yang dapat disebut dengan Penata
Pada golongan ketiga pada Pegawai Negeri Sipil dapat disebut dengan Penata, merupakan sebuah jabatan PNS yang mengharuskan individunya memiliki keahlian dalam bidang tertentu dan memiliki pemahaman akan ilmu mendalam.
Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh PNS golongan III sendiri pada umumnya adalah lulusan S1 atau D4 hingga S3. Pegawai Negeri Sipil golongan III sendiri memiliki tanggung jawab untuk dapat menjamin mutu sebuah proses serta output atau hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh pengatur atau golongan II. Golongan III atau Penata terdiri dari empat tingkatan, yaitu:
- Golongan IIIa atau yang disebut dengan Penata Muda.
- Golongan IIIb atau yang disebut dengan Penata Muda Tingkat I.
- Golongan IIIc atau yang disebut dengan Penata.
- Golongan IIId atau yang disebut dengan Penata Tingkat I.
4. Golongan IV atau yang dapat disebut dengan Pembina
Pada golongan keempat pada Pegawai Negeri Sipil dapat disebut dengan Pembina, merupakan sebuah jabatan PNS yang menuntut individunya untuk memiliki keahlian ilmu mendalam, kematangan, serta kebijaksanaan selama masa kerja atau tanggung jawabnya berlangsung.
Pembina atau golongan IV PNS ini sendiri merupakan jenjang kepangkatan tertinggi yang akan didapatkan dengan menjadi PNS. Pegawai Negeri Sipil golongan IV sendiri memiliki tanggung jawab untuk dapat membina dan mengembangkan sumber daya yang dimiliki untuk dapat mewujudkan visi serta misi yang dimiliki oleh sebuah lembaga. Golongan IV atau Pembina terdiri dari lima tingkatan, yaitu:
- Golongan IVa atau yang disebut dengan Pembina.
- Golongan IVb atau yang disebut dengan Pembina Tingkat I.
- Golongan IVc atau yang disebut dengan Pembina Utama Muda.
- Golongan IVd atau yang disebut dengan Pembina Utama Madya.
- Golongan IVe atau yang disebut dengan Pembina Utama.
Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan golongan yang ada pada struktur Pegawai Negeri SIpil sendiri memiliki gaji atau penghasilan yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok seorang PNS berjenjang menyesuaikan dengan golongan serta lama kerja atau yang lebih dikenal dengan MKG atau masa kerja golongan.
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang memiliki sifat berbeda-beda bergantung pada masa kerja, instansi tempat PNS bekerja, serta jabatan yang dimiliki baik secara struktural maupun fungsional. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan tingkatan, dari golongan I hingga golongan IV. Hitungan gaji tersebut diurutkan berdasarkan penghasilan terendah hingga penghasilan tertinggi. Simak informasi berikut.
1. Golongan I atau yang dapat disebut dengan Juru
- Golongan Ia dengan gaji sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp.2.335.800
- Golongan Ib dengan gaji sebesar Rp 1.704.500 sampai Rp.2.472.900
- Golongan Ic dengan gaji sebesar Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500
- Golongan Id dengan gaji sebesar Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
2. Golongan II atau yang dapat disebut dengan Pengatur
- Golongan IIa dengan gaji sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
- Golongan IIb dengan gaji sebesar Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
- Golongan IIc dengan gaji sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
- Golongan IId dengan gaji sebesar Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
3. Golongan III atau yang dapat disebut dengan Penata
- Golongan IIIa dengan gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
- Golongan IIIb dengan gaji sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
- Golongan IIIc dengan gaji sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
- Golongan IIId dengan gaji sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
4. Golongan IV atau yang dapat disebut dengan Pembina
- Golongan IVa dengan gaji sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
- Golongan IVb dengan gaji sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
- Golongan IVc dengan gaji sebesar Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
- Golongan IVd dengan gaji sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
- Golongan IVe dengan gaji sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang juga dapat kamu temukan informasi lebih lengkapnya pada buku Pedoman Resmi Seleksi Tes Cpns Cat 2019/2020.
Berikut beberapa tunjangan ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil. Simak informasi berikut.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan pertama yang didapat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan kinerja yang merupakan tunjangan paling besar yang akan diterima seorang PNS. Seberapa besar tunjangan ini akan berbeda pada tiap pangkat golongan PNS serta instansi tempatnya bekerja, baik pada instansi pusat maupun daerah. Untuk saat ini, tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh seorang PNS Direktorat Jenderal Pajak atau yang dapat disingkat dengan DJP. Tunjangan kinerja yang didapat oleh DJP sendiri diatur dalam Perpres No. 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan kedua yang didapat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan suami maupun istri yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Dalam PP yang tertera, disebutkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki baik suami maupun istri berhak untuk mendapatkan tunjangan sebesar lima persen dari gaji pokok yang diterimanya.
Namun, jika suami atau istri tersebut memiliki profesi yang sama sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya saja, dengan mengacu kepada gaji pokok tertinggi yang didapat dari pasangan tersebut.
3. Tunjangan anak
Tunjangan ketiga yang didapat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan anak yang diatur juga dalam PP No. 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar dua persen dari gaji pokok yang diterimanya. Namun, untuk mendapatkan tunjangan anak ini sendiri memiliki beberapa persyaratan yaitu anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah atau kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan sedang menjadi tanggungan PNS tersebut.
4. Tunjangan makan
Tunjangan keempat yang didapat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan makan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK/02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besar tunjangan makan yang diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil sendiri bergantung pada tingkatan golongan.
Untuk golongan I dan golongan II berhak mendapatkan uang makan sebesar Rp 35.000 setiap harinya, untuk golongan III berhak mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV berhak mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan kelima yang didapat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan jabatan. Namun, khusus untuk tunjangan jabatan ini sendiri yang berhak mendapatkannya adalah seorang PNS yang memiliki atau menduduki jabatan tertentu. Tunjangan jabatan ini hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil pada jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan ini sendiri diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 yang membahas mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan keenam yang didapat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan untuk perjalanan dinas baik dalam dinas ke luar kota maupun ke luar negeri. Setiap seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan tugas perjalanan dinas, PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan berupa uang saku yang pada umumnya disebut dengan SPPD atau Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Ruang Kerja Pegawai Negeri Sipil
Dalam struktur Pegawai Negeri Sipil sendiri, terdapat penggolongan serta pengelompokan ruang kerja PNS atau Pegawai Negeri Sipilyang ditandai dengan kode III/C atau II/A dan masih banyak lagi disesuaikan dengan jabatan yang dimilikinya. Berikut ruangan kerja PNS berdasarkan tingkatan yang dimilikinya. Simak informasi berikut.
1. Golongan I atau yang dapat disebut dengan Juru
- Golongan Ia mendapatkan ruang kerja I/A.
- Golongan Ib mendapatkan ruang kerja I/B.
- Golongan Ic mendapatkan ruang kerja I/C.
- Golongan Id mendapatkan ruang kerja I/D.
2. Golongan II atau yang dapat disebut dengan Pengatur
- Golongan IIa mendapatkan ruang kerja II/A.
- Golongan IIb mendapatkan ruang kerja II/B.
- Golongan IIc mendapatkan ruang kerja II/C.
- Golongan IId mendapatkan ruang kerja II/D.
3. Golongan III atau yang dapat disebut dengan Penata
- Golongan IIIa mendapatkan ruang kerja III/A.
- Golongan IIIb mendapatkan ruang kerja III/B.
- Golongan IIIc mendapatkan ruang kerja III/C.
- Golongan IIId mendapatkan ruang kerja III/D.
4. Golongan IV atau yang dapat disebut dengan Pembina
- Golongan IVa mendapatkan ruang kerja IV/A.
- Golongan IVb mendapatkan ruang kerja IV/B.
- Golongan IVc mendapatkan ruang kerja IV/C.
- Golongan IVd mendapatkan ruang kerja IV/D.
- Golongan IVe mendapatkan ruang kerja IV/E.
Baca juga artikel terkait Perbedaan CPNS & PPPK :
- Wawasan Nusantara
- Tips Lolos CPNS
- Perbedaan PNS dan PPPK
- Besar Gaji PNS
- Besar Gaji Polisi
- Urutan Pangkat TNI
- Pancasila
- Sejarah PPKI
- Sejarah Lambang Garuda Pancasila
- Makna Sumpah Pemuda
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien