Negara Monarki / Negara Kerajaan – Salah satu bentuk negara selain serikat, adalah monarki atau kerajaan. Negara yang memiliki sistem pemerintahan kerajaan adalah negara yang dipimpin oleh raja atau kaisar. Bentuk negara kerjaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu monarki absolut, monarki konstitusional serta bentuk negara monarki semi konstitusional.
Hingga saat ini, masih ada negara yang berbentuk monarki atau kerjaan yang tetap eksis berdiri. Sebagian dari negara kerajaan tersebut, ada yang menerapkan sistem monarki absolut serta bentuk lain dari monarki. Siapa saja negara kerajaan tersebut? Berikut contoh-contohnya.
Table of Contents
Contoh-Contoh Negara Kerajaan di Dunia
Di jaman sekarang ini, setidaknya berdiri 28 negara kerajaan yang masih memertahankan sistem pemerintahan monarki. Berikut adalah daftar negara kerajaan tersebut.
1. Kerajaan Inggris
Inggris merupakan salah satu negara yang diketahui masih menerapkan sistem monarki atau kerajaan hingga sekarang. Bahkan hingga saat ini, Inggris masih memiliki ratu aktif atau ratu yang masih menjabat untuk memerintah negara. Diketahui, sejak tahun 1952 Ratu Elizabeth II telah memerintah dan membuat Ratu Elizabeth II sebagai penguasa terlama dalam sejarah Inggris.
Kerajaan Inggris menguasai empat negara, yaitu Inggris, Skotlandia, Wales serta Irlandia Utara. Inggris adalah salah satu negara kerjaan yang menerapkan monarki konstitusional. Sehingga, dalam pemerintahannya ada perdana menteri untuk memerintah selain ratu serta memiliki kemampuan untuk membuat undang-undang maupun mengesahkan undang-undang yang masih berada dalam parlemen terpilih.
2. Kerajaan Arab Saudi
Negara yang masih menganut bentuk kerajaan atau monarki adalah Arab Saudi. Saat ini, Arab Saudi masih dipimpin oleh seorang Raja yaitu Raja Salman bin Abdulaziz al- Saud. Raja Salman merupakan kepala negara yang memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab memerintah negara Arab Saudi.
Berbeda dengan kerajaan Inggris, Arab Saudi memiliki sistem pemerintah monarki absolut. Artinya, keberadaan perdana menteri di Arab Saudi hanya sebagai wujud simbolis. Sebab, kuasa penuh tetap milik raja.
Di Arab Saudi, meskipun raja terpilih berdasarkan turun temurun, akan tetapi ada komite pangeran Saudi untuk memilih raja yang menjabat sesuai dengan dekrit yang ada di Arab Saudi pada tahun 2006.
3. Kerajaan Kuwait
Kuwait merupakan salah satu negara yang hingga kini menerapkan pemerintahan monarki atau kerajaan. Kuwait adalah salah satu negara yang kaya akan hasil buminya terutama minyak yang berada di sekitar pesisir Teluk Persia, Timur Tengah.
Kuwait dipimpin oleh seorang raja bernama Nawaf al Sabah yang menjabat sejak 29 September 2020. Sebelum menjabat, raja Kuwait sebelumnya adalah Sabah Al Ahmad Al Jaber Al Sabah yang meninggal pada tanggal yang sama ketika Nawaf al Sabah menjabat sebagai raja. Raja sebelumnya, meninggal di usia 91 tahun.
Di Kuwait, raja mendapat sebutan sebagai emir. Sebelum menjadi raja, Sabah adalah perdana menteri yang kemudian dilantik menjadi raja pada usianya yang 83 tahun. Kuwait hingga kini menerapkan sistem pemerintahan monarki semi konstitusional.
Belajar Sains Sulit dan Membosankan? Kamu Bisa Belajar Sains dengan Seru dan Menyenangkan Disini!
4. Kerajaan Liechtenstein
Liechtenstein merupakan negara yang memiliki luas sekitar 120 km persegi dan tertelak ti tepi timut Sungai Rhein yang berada di antara Austria serta Swiss. Kerajaan Liechtenstein merupakan salah satu negara monarki yang masiha da di dunia dan yang tersisa di Eropa.
Saat ini, Kerajaan Liechtenstein dipimpin oleh pangeran Hans Adam II yaitu putra tertua dari Pangeran Franze Josef II dengan Putri Gina yang sebelumnya mewarisi takhta dan menjadi raja.
Saat ini, Pangeran Hans Adam adalah penguasa ke 15 yang menjabat, setelah ayahya yang meninggal pada tahun 1989. Meskipun sebagai raja ke 15, Pangeran Hans Adam adalah satu-satunya pangeran pertama yang dibesarkan di Kerajaan Liechtenstein.
5. Kerajaan Qatar
Qatar merupakan negara emirat yang berada di Timut Tengah dan terletak di sebuah semananjung kecil yang berada di Jazirah Arab di Asia Barat. Qatar menjadi satu-satunya negara yang berbatasan darat dengan Arab Saudi di selatan dan sisanya berbatasan dengan Teluk Persia.
Kerajaan Qatar dipimpin oleh Keluarga Thani sejak abad ke 19. Pendiri Qatar ialah Syekh Jassim bin Mohammed Al Thani. Seperti halnya empat kerajaan lain, Qatar adalah negara monarki yang saat ini dikepalai oleh seorang raja atau emir bernama Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani.
Qatar merupakan negara kerajaan yang menerapkan pemerintahan monarki konstitusional, seperti kerajaan Inggris. Dengan begitu, Perdana Menteri di kerajaan Qatar memiliki peran penting karena memiliki kewenangan untuk memerintah negara selain raja yang berkuasa.
6. Kerajaan Uni Emirat Arab (UEA)
Kerajaan Uni Emirat Arab merupakan negara monarki federasi. Monarki yang kini dianut oleh UEA merupakan sistem monarki yang terpilih dan terbentuk berdasarkan federasi dari tujuh emirat, di antaranya ialah Abu Dhabis, Ajman, Dubai, Fujairah, Ras al Khaimah, Umm al Qaiwain dan Sharjah.
Masing-masing dari negara bagian di UEA dipimpin oleh raja secara turun temurun dan dikenal dengan sebutan emir. Meskipin setiap negara bagian memiliki raja, Uni Emirat Arab juga memiliki satu presiden federasi. Saat ini, Presiden Uni Emirat Arab ialah Khalifa bin Zayed al Nahyan yang meneruskan jejak sang ayah, yaitu presiden sebelumnya yang meninggal pada tahun 2004.
7. Kerajaan Belanda
Belanda merupakan salah satu negara dengan pemerintahan kerajaan konstitusional dengan wilayah di Eropa Barat serta Karibia. Ada empat bagian dari Belanda, yaitu Belanda, Curacao, Aruba dan Sint Maarten.
Kerajaan Belanda menerapkan pemerintahan demokrasi parlementer monarki konstitusional dan masih ada unsur federal di dalamnya. Sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan monarki konstitusional, perdana menteri di Belanda memiliki peranan penting.
Saat ini, Belanda dipimpin oleh raja sejak tahun 2013 bernama William Alexander yang menjabat menggantikan sang ibu yaitu Ratu Beatrix. Sebagai negara monarki konstitusional, raja Belanda tidak secara langsung memerintah negara, akan tetapi raja memiliki kekuasaan sebagai seorang presiden dewan negara. Oleh karena itu, Belanda disebut sebagai negara yang memiliki parlemen bikameral.
Kerajaan Belanda merupakan negara monarki termahal yang masih ada saat ini di Eropa. Sebab, raja menjalankan pemerintahan dengan menggunakan pajak sekiatr 40 juta euronya dalam setahun dan biaya tersebut belum termasuk keamanan.
8. Kerajaan Swaziland
Sebelum berganti nama menjadi kerajaan Swaziland, negara ini sebelumnya bernama kerajaan Estawatini.
Kerajaan Swaziland merupakan kerajaan yang berada di selatan Afrika dan terletak di antara Afrika Selatan dan barat serta Mozambik berada di timurnya.
Sebagai negara kerajaan, Swaziland saat ini dipimpin oleh seorang raja sesuai dengan tradisi, raja memegang kekuasaan bersama dengan sang ibu yang dipandang sebagai kepala administrasi negara. Raja di Swaziland memiliki kewenangan untuk menunjuk perdana menteri, kepala pemerintahan sekaligus perwakilan untuk parlemen.
Kerajaan Swaziland merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan monarki absolut. Sayangnya, raja Mswati III yang kini memimpin Swaziland dikenal sebagai raja yang sering dikritik sebab hidup mwah meskipun realitas kehidupan rakyatnya berbanding terbalik dengan kemewahan sang raja.
9. Kerajaan Brunei Darussalam
Brunei Darussalam merupakan negara yang memiliki pemerintahan monarko absolut. Apabila negara kerajaan lainnya memiliki raja, Brunei Darussalam memiliki kepala negara yang disebut sebagai sultan. Sultan adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang merangkap pula sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan yang dibantu oleh dewan penasihat kesultanan serta beberapa menteri lainnya.
Saat ini, Hassanal Bolkiah merupakan sultan di kerajaan Brunei yang telah mengambil alih Brunei sejak tahun 1967. Kemudian pada tahun 2016, Hassanal Bolkiah mendapatkan julukan sebagai raja terkaya dengan seluruh koleksi mobil mahal miliknya. Total kekayaan bersil milih Sultan Hassanal sendiri diperkirakan mencapai sekitar 20 miliar dollas Amerika Serikat.
10. Kerajaan Swedia
Swedia merupakan negara yang dipimpin oleh kepala negara monarki Swedia dan merupakan sebuah monarki warisan serta konstitusional dengan menganut sistem parlementer. Kerajaan Swedia telah menjadi negara monarki sejak abad ke 16 dimulai pada masa pemerintahan Gustav Vasa.
Saat ini, kerajaan Swedia merupakan negara dengan demokrasi perwakilan yang ada dalam sistem parlementer sesuai dengan kedaulatan populer yang tercantun pada instrumen pemerintahan.
11. Kesultanan Oman
Kesultanan Oman merupakan sebuah negara yang berada di Asia Barat Daya, tepatnya di pesisir tenggara Jazirah Arab. Oman merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan monarki absolut. Artinya, sultan Oman memiliki kewenangan paripurna atau sepenuhnya baik di parlemen maupun kekuasaan legislatif serta pengawasan.
Saat ini, Oman dipimpin oleh seorang sultan bernama Haitham bi Tariq Al Said dengan wakil perdana menteri Fahd bib Mahmoud al Said. Pemerintahan Haitham dibantu oleh beberapa dewan termasuk ketua dewan negara serta ketua MPR.
12. Kerajaan Bahrain
Berbeda dengan Kesultanan Oman, Kerajaan Bahrain yaitu negara Arab menerapkan pemerintahan monarki konstitusional yang dikepalai oleh seorang raja bernama Syekh Hamad bin Isa Al Khalifah dengan perdana menteri Bahrain yaitu Syekh Khalifah bin Salman Al Khalifah.
Bahrain merupakan sebuah negara Arab kecil yang berada di Teluk Persia. Sebagai negara yang kecil, Bahrain adalah negara pulau yang berada di dekat pesisir barat Teluk Persia di Timur Tengah dan memiliki pusat di Pulau Bahrain, yaitu pulau terbesar di negara tersebut.
13. Kerajaan Vatikan
Vatikan adalah negara paling kecil di dunia yang memiliki bentuk eklesiastik. Kerajaan Vatikan diperintah oleh seorang uskup Roma, yaitu Paus. Berbeda dengan negara kerajaan lainnya, Vatikan dinilai memiliki sistem pemerintahan yang unik yaitu monarki elektif.
Kepala negara bukanlah seorang raja, sultan atau emir melainkan Paus yang jabatannya tidak dapat diwariskan kepada siapapun. Jabatan kepala negara tersebut, dipilih oleh Dewan Kardinal yang memiliki usia di baawh 80 tahun dan memiliki kewenangan memiliki seorang Paus.
Raja atau paus di Vatikan, memiliki kekuasaan eksekutif, legislatif, serta kekuasaan yuridikatif penuh. Selain unik karena sistem pemerintahannya, Vatikan adalah satu-satunya negara yang memiliki sistem monarki absolut yang kepala negaranya dipilih dan bukan secara turun temurun seperti negara kerajaan lain.
Vatikan juga unik, sebab seluruh wilayah negaranya ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO. Bukan hanya gereja atau bangunan tertentu saja, akan tetapi setiap kompleks, lampu hingga jalanannya termasuk dalam warisan dunia oleh UNESCO.
14. Kerajaan Yordania
Yordania merupakan negara yang didirikan pada tahun 1921, kemudian diakui oleh Liga Bangsa-bangsa pada tahun 1922, lalu pada tahun 1946, Yordania bergabung dengan Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB sebagai negara merdeka dan dikenal secara resmi dengan nama Kerajaan Hasyimiyah Yordania.
Yordania merupakan kerajaan yang menerapkan sistem pemerintahan monarki semi konstitusional dengan raja sebagai kepala negara dan seorang perdana menteri untuk mengurus berbagai urusan negara. Saat ini, Yordania dipimpin oleh Raja Abdullah II sejak tahun 1999.
15. Kerajaan Maroko
Maroko merupakan kerajaan yang memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional. Saat ini, kerajaan Maroko dipimpin oleh seorang raja yang dilantik pada tahun 1999, menggantikan raja sebelumnya yang meninggal dunia.
Raja Maroko yaitu Mohammed VI merupakan anak dari Raja Hasaan II yaitu raja Maroko yang menjabat sebelumnya. Sebagai negara dengan pemerintahan monarki konstitusional, perdana menteri Maroko memiliki wewenang besar untuk memerintah negara.
16. Kerajaan Monako
Monako merupakaan kerajaan kepangeranan. Artinya, tidak seperti negara kerajaan lainnya, Monako dipimpin oleh seorang pangeran atau putri. Sebagai negara kerajaan, Monako menerapkan pemerintahan monarki konstitusional di mana kepala negaranya adalah Pangeran Albert II.
Meskipun pemerintahan Monako adalah monarki konstitusional, Pangeran Albert II memiliki kekuatan politik yang cukup besar. Pemerintahan monarki konstitusional di Monako sendiri, ada sejak tahun 1911 dengan pemerintahan yang memiliki badan eksekutif, yaitu menteri negara sebagai kepala pemerintahan dengan lima dewan pemerintahan lainnya.
17. Kerajaan Thailand
Thailand saat ini berada di bawah konstitusi, dengan raja sebagai kepala negara serta perdana menteri memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan. Sebagai negara monarki konstitusional, Raja Thailand memiliki sedikit kekuasaan langsung yang berada di bawah konstitusi.
Saat ini, Raja Thailand adalah Raja Vajiralongkorn yang telah naik takhta pada 1 Desember 2016 sejak ayahnya meninggal dunia. Sebagai kepala negara, raja memiliki kekuasaan sekaligus tugas tertentu dalam pemerintahan terlepas dari konstitusi di pemerintahan. Menurut konstitusi di Thailand, raja ialah kepala pasukan. Raja juga memiliki tugas untuk memertahankan kekuatan tradisional di Thailand, sehingga raja yang menjabat diminta untuk memiliki agama Buddha serta bertugas memertahankan agama yang ada di negaranya.
18. Kerajaan Tonga
Tonga merupakan negara kepulauan yang berada di Samudra Pasifik bagian selatan. Tonga terletak di di bagian selatan Samoa serta di sebelah timur Fiji. Kerajaan Tonga memiliki 176 banua dan hanya 36 di antaranya yang memiliki penghuni.
Kerajaan Tonga merupakan satu-satunya negara yang memiliki sistem pemerinthana monarki konstitusional di Pasifik Selatan. Saat ini, Tonga dipimpin oleh Raja Tonga VI. Raja Tonga VI bukanlah seorang bangsawan seperti raja-raja Tonga sebelumnya. Melainkan saudara dari mendiang raja.
19. Kerajaan Norwegia
Negara Norwegia merupakan sebuah negara nordik yang berda di Semenanjung Skandinavia dengan kepadatan penduduk terendah di Eropa. Sebagai negara kerajaan, Norwegia memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional dengan pemerintahan parlementer.
Parlemen dari kerajaan Norwegia memiliki 169 anggota bernama Stortinget yang dipilih untuk melaksanakan tanggung jawabnya selama empat tahun. Parlemen dari Kerajaan Norwegia dibagi menjadi dua, yaitu voting legislasi odelsting serta lagting.
20. Kerajaan Bhutan
Bhutan merupakan negara yang kecil berada di Asia Selatan dan dikenal sebagai negari naga guntur. Pemerintahan yang dijalankan di Kerajaan Bhutan adalah monarki absolut, namun monarki absolut di Bhutan berakhir ketika muncul konstitusi baru serta pemilihan perdana menteri yang dilaksanakan. Sejak saat itu, Kerajaan Bhutan dijalankan dengan pemerintahan monarki semi konstitusional.
Itulah 20 contoh dari negara-negara kerajaan yang masih jaya dan eksis hingga saat ini. Dari dua puluh negara tersebut, ada beberapa negara yang menerapkan pemerintahan monarki absolut, konstitusional maupun semi konstitusional.
Grameds dapat mengetahui lebih lanjut, mengenai negara-negara kerajaan di dunia dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia menyediakan beragam buku berkualitas dan original untuk Grameds. Tunggu apa lagi? Segera beli dan baca bukunya sekarang juga di Gramedia.com.
BACA JUGA:
- Apa Itu Sistem Pemerintahan? Berikut Penjelasannya
- Contoh Negara Serikat: Lengkap dengan Pengertian dan Cirinya
- 10 Negara Terbesar di Dunia Berdasarkan Luas Wilayahnya
- Pengertian Negara Disertai Fungsi dan Unusr-Unsurnya
- 10 Militer Terkuat di Dunia, Mana yang Paling Kuat?
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien