Hukum

Pengertian UUD 1945, Sejarah, Kedudukan, dan Strukturnya

Pengertian UUD
Written by Pandu

Pengertian UUD – Sebagai sebuah negara Indonesia pastinya memiliki acuan dasar mengenai peraturan negara dan sebagai sebuah landasan hukum yang mengatur setiap aktivitas warga negaranya. Agar setiap warga negara mematuhi hukum yang berlaku dibentuklah sebuah Undang-Undang Dasar yang dibuat pertama kali pada tahun 1945 dan hingga kini telah mengalami beberapa amandemen dalam struktur isinya.

Undang-Undang Dasar selanjutnya disebut dengan UUD adalah sumber hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk itu sebaiknya kita sebagai warga negara yang baik juga menaati dan mengikuti setiap peraturan yang berlaku berdasar sumber hukum UUD tersebut sebagai wujud mencintai negara dengan mematuhi hukumnya yang berlaku.

Nah, setelah penjelasan singkat di atas terkait pengertian UUD 1945 agar sobat Grameds sekalian lebih memahami mengenai pengertian, sejarah, kedudukan, dan struktur dari UUD 1945 itu sendiri maka pada pembahasan kali ini kami telah merangkum berbagai informasi terkait UUD yang dapat kalian pelajari sebagai tambahan wawasan mengenai sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya pembahasan mengenai pengertian UUD dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; kadang-kadang juga disingkat UUD ’45, UUD RI 1945 atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan ideologi (ideology) negara Indonesia yaitu Pancasila yang secara jelas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945.

Penyusunan UUD 1945 diawali dengan pembentukan negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang pertama BPUPKI. Perumusan UUD sendiri sebenarnya dimulai pada tanggal 10 Juli 1945, saat sidang kedua BPUPKI untuk menyusun konstitusi dimulai. UUD 1945 secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia.

Masa berlakunya ditangguhkan selama 9 tahun dengan berlakunya UUD RIS Tahun 1950 dan UUD. UUD 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara melalui keputusan Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah masa reformasi, dilakukan empat amandemen (revisi) terhadap UUD 1945 pada tahun 1999-2002.

UUD 1945 merupakan kekuasaan hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, oleh karena itu semua lembaga negara Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus tunduk pada ketentuan UUD 1945.

Selain itu, semua peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menangani undang-undang yang melanggar ketentuan UUD 1945.

Kekuasaan mengubah UUD 1945 berada di tangan MPR, sebagaimana yang telah dilakukannya sebanyak empat kali. Ketentuan perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Pengertian UUD

Sejarah Perumusan UUD 1945

Dewasa ini, banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia. Bahkan, mereka tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga yang tidak mengetahui hakikat dan makna UUD.

Apalagi di era globalisasi, masyarakat ditantang untuk bisa merasakan dampak positif dan negatif dari globalisasi. Melalui pendidikan ketatanegaraan, bangsa Indonesia harus mampu mempelajari, memahami, dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berdasarkan konstitusi agar tidak kehilangan jati diri, apalagi terputus dari akar budaya dan kepercayaannya.

Konstitusi adalah salah satu norma hukum yang mendukung negara. Dalam arti luas: Konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu semua aturan dan peraturan (hukum) yang menggambarkan tatanan ketatanegaraan negara. Dalam pengertian tengah: Konstitusi adalah hukum dasar, yaitu semua aturan dasar, tertulis dan tidak tertulis. Dalam arti sempit: Konstitusi adalah konstitusi, yaitu. satu atau lebih dokumen yang berisi aturan dasar. Konstitusi dengan demikian lahir dari dasar negara.

Isi standar tersebut bertujuan untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. Penyusunan UUD 1945 dilakukan secara bertahap oleh Badan Penyelidik Tindakan Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), suatu badan yang didirikan pada tanggal 29 April 1945 dengan persetujuan Jepang.

Sidang pertama BPUPKI yang digelar sejak 28 Mei hingga 1 Juni lalu memunculkan gagasan “membangun negara” mengacu pada rumusan “Pancasila” yang digagas oleh Soekarno. Selain itu, pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk sembilan panitia yang selanjutnya akan membahas ide pembuatan desain yang matang.

Satu setengah bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang mengadakan sidang akhirnya menetapkan bentuk dasar negara dan menamakannya Piagam Jakarta.

Teks piagam ini menjadi teks awal UUD 1945. Setelah itu, BPUPK sesi kedua yang diselenggarakan dari tanggal 10 hingga 17 Juli membahas tentang piagam dan bagian-bagian negara seperti bentuk pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, kewarganegaraan, bendera dan negara bangsa. bahasa dan seterusnya. Setelah perdebatan Piagam Jakarta, BPUPKI akhirnya menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang terdiri dari pembukaan konstitusi yang mengacu pada Piagam Jakarta dan badan konstitusi yang memuat bagian-bagian tersebut.

1. Pengesahan dan Pemberlakuan

Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945) yang menghasilkan salah satunya pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Setelah Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) penerus BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada 18 Agustus. Dari hasil rapat tersebut, diputuskan antara lain bahwa rancangan undang-undang dasar yang diajukan oleh BPUPKI adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku efektif. Namun sebelumnya, PPKI melakukan beberapa perubahan terhadap naskah UUD yang disiapkan oleh BPUPKI, terutama pasal-pasal yang dimaksudkan untuk mempertegas keislaman. Perubahan ini adalah sebagai berikut:

  • Kata “pengantar” diganti dengan kata “pembukaan”.
  • Dalam kalimat (yang merupakan sila pertama Pancasila) pada alinea keempat yang berbunyi: “…berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa yang berkewajiban syariat Islam kepada pemeluknya…” diubah menjadi “…berdasarkan .pada Tuhan Yang Maha Kuasa,…”.
  • Penghapusan frasa “Siapa yang beragama Islam” pada Pasal 6(1) yang berbunyi “Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam”.
  • Beberapa kata dalam Pasal 28(1) “Negara didirikan atas dasar Tuhan dan komitmen kepada pemeluknya untuk melaksanakan Syariat Islam” diganti dengan Pasal 29(1) yang berbunyi “Negara didirikan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Ditambahkan pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, dsb. ditentukan dengan undang-undang”.

Antara tahun 1945 dan 1950, konstitusi (1945) tidak sepenuhnya dilaksanakan karena kesibukan Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan selama Revolusi Nasional Indonesia. Proklamasi Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif dialihkan kepada KNIP karena MPR dan DPR belum terbentuk.

Tanggal 14 November berikutnya, Soekarno membentuk kabinet semi-parlementer pertama (karena kedudukan perdana menteri di dalamnya), sehingga peristiwa tersebut merupakan perubahan pertama dalam sistem pemerintahan Indonesia agar sesuai dengan UUD 1945.

Setelah beberapa perang antara Indonesia dan Belanda dan kesepakatan gencatan senjata dipenuhi oleh 23). disebut konferensi meja. KMB tersebut menghasilkan kesepakatan dimana kedaulatan negara Indonesia diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diakui oleh Belanda. RIS kemudian didirikan pada tanggal 27 Desember 1949. Karena itu, UUD 1945 otomatis dibatalkan setelah berdirinya negara.

2. Hakikat dan Makna Pengesahan UUD 1945

Keputusan Sidang Umum PPKI itu sebenarnya sangat penting, karena Kongres Montevideo (1933) dengan tegas menetapkan bahwa persyaratan minimum keberterimaan suatu negara didasarkan pada dua faktor. Pertama, unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan oleh negara lain, dan kedua, unsur konstitutif, yaitu unsur utama yang meliputi adanya suatu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 kita mendeklarasikan kemerdekaan kita sebagai negara berdasarkan fakta (ipso facto). Akan tetapi, mengenai pemerintahan dan wilayah yang berdaulat, dari segi hukum (ipso jure) baru sah “dimiliki” dan “diakui” pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh rapat umum PPKI yang dihadiri Soekarno. mengangkat presiden dan Mohammad Hatta Wakil Presiden. mewujudkan UUD 1945 seperti UUD Negara Republik Indonesia.

Konversi konstitusi dalam hal ini (casu quo) dapat dilihat sebagai akta kelahiran suatu negara baru, sehingga hubungan (betrekking) konstitusi dengan negara terjalin sangat erat, yaitu. melekat, dan menjadi sesuatu yang secara definitif ada. (kondisi sinus). qua non). Tidak ada negara di dunia yang tidak memiliki konstitusi. Bayangkan sebuah rumah tanpa pondasi. Berdiri tapi tidak stabil. Ini mewujudkan fungsi konstitusi, melestarikan dan menjamin kekuatan rumah besar yang disebut negara.

Kehormatan konstitusi menjadikannya hukum dasar dan hukum yang lebih tinggi. Konstitusi juga memiliki visi hidup (way of life, worldview) dan inspirasi bangsa yang memilikinya. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka konstitusi dijadikan sebagai sumber hukum utama (rechtsbron) sehingga tidak harus bertentangan dengan ketentuan hukum (wetelijk regeling) (in strijd zijn met de grondwet).

Terciptanya UUD 1945 puluhan tahun yang lalu memang merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dan mahakarya para pendiri bangsa (founding fathers and mothers). Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang sangat mulia, karena mengandung persetujuan (toestemming) asas-asas hakiki (principles, bengeselen) dalam bernegara.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UUD adalah dokumen nasional yang luhur (national document), yang sebenarnya merupakan dokumen hukum dan politik (political and legal document). Mengenai pengertian konstitusi, Sri Soemantri menyebutnya sebagai naskah resmi yang berbunyi:

  • Hasil perjuangan politik masa lalu bangsa;
  • tahap tertinggi pembangunan ketatanegaraan nasional;
  • Visi tokoh-tokoh bangsa menjadi kenyataan, seperti halnya waktu
  • sekarang dan di masa depan dan keinginan untuk mengembangkan kehidupan ketatanegaraan bangsa

Isinya antara lain meliputi prinsip pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan, susunan ketatanegaraan negara yang bersifat fundamental, meliputi hak asasi manusia (HAM) dan hak sipil.

Sedangkan menurut C. F. Strong, “konstitusi dapat dikatakan sebagai seperangkat asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya.” Dalam artian konstitusi dapat dikatakan sebagai seperangkat asas yang mengatur kekuasaan dan mengatur hak-hak pemerintahan serta hubungan antara keduanya. Harapannya, Indonesia menjadi negara yang damai, adil, dan makmur sesuai dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan atau awal (preambule) UUD 1945.

Pengertian UUD

Kedudukan UUD 1945

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata tertib peraturan perundang-undangan, kedudukan UUD (1945) berada di garis depan peraturan perundang-undangan yang ada:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang/peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang

Keputusan Presiden

Peraturan kewilayahan yang terdiri dari:

  • Peraturan daerah provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  • Peraturan desa atau peraturan yang setingkat

Struktur UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) dalam satu naskah UUD 1945 mengalami perubahan struktural yang signifikan karena UUD 1945 telah empat kali diamandemen. Bahkan, diperkirakan hanya 11% dari total isi UUD yang tetap sama seperti sebelum amandemen konstitusi. Sebelum amandemen, UUD 1945 memuat:

1. Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea

2. Rangka terdiri dari:

  • 16 Bab, Pasal 37 atau Bagian 65 Peraturan Umum.
  • 4 Pasal Ketentuan Peralihan. 2 ayat aturan tambahan

3. Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan bab demi bab.

Walaupun bagian “Deklarasi Mengenai UUD 1945” tidak disebutkan secara resmi dalam UUD 1945 pasca Perubahan Keempat, namun isi bagian “Deklarasi” pada hakikatnya telah dimasukkan ke dalam lembaga dan tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.

Berikut struktur UUD (1945) dalam satu teks (setelah Amandemen Keempat).

Pembukaan

Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 yang berbentuk teks empat alinea. Setiap paragraf pembukaan memiliki arti yang berbeda, yaitu:

  • Poin I maksudnya rakyat Indonesia anti kolonial karena kolonialisme tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Kemudian bangsa Indonesia juga mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. Oleh karena itu, bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.
  • Bab II memaparkan tentang cita-cita luhur bangsa Indonesia yaitu keinginan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  • Bab III berisi tentang proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah karena anugerah Tuhan dan bukan hanya karena perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
  • Bab IV berisi tentang tujuan pemerintahan dan pembentukan negara Republik Indonesia serta pembentukan negara Pancasila.

Batang tubuh

Batang tubuh UUD 1945 merupakan bagian dari isi UUD 1945 yang berupa pasal-pasal dan ayat-ayat, batang tubuh terdiri dari 16 bab yang terdiri dari 37 bab atau 194 ayat. Batang tubuh ini meliputi ciri-ciri esensial berupa aturan tentang identitas negara, lembaga tinggi negara, warga negara, ekonomi kerakyatan, hak asasi manusia, struktur kependudukan dan amandemen konstitusi.

Aturan peralihan

Peraturan Peralihan memberikan peraturan pemerintah agar penyesuaian amandemen UUD 1945 berjalan lancar. Aturan-aturan tersebut, yaitu:

  • Pasal I melegitimasi undang-undang yang berlaku sebelum amandemen konstitusi sehingga tetap berlaku sampai undang-undang pengganti yang sesuai dengan konstitusi disahkan.
  • Pasal II memberikan legitimasi kepada lembaga-lembaga yang telah usang setelah amandemen konstitusi untuk terus beroperasi selama aturan-aturan baru dilaksanakan sejak amandemen konstitusi sampai terbentuknya lembaga konstitusi baru.
  • Pasal III memberikan legitimasi kepada Mahkamah Agung untuk menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebelum lembaga tersebut dibentuk paling lambat tanggal 17 Agustus 2003.

Aturan Tambahan

Peraturan tambahan memuat ketentuan-ketentuan tambahan yang tidak perlu ditambah dengan peraturan pokok dan peraturan peralihan. Aturan-aturan tersebut, yaitu:

  • Pasal I mewajibkan MPR untuk merevisi peraturan MPR dan MPRS sebelum Sidang Umum berikutnya (tahun 2003).
  • Pasal II menegaskan bahwa UUD (1945) terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Pengertian UUD

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari UUD 1945. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari UUD 1945 saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana sejarahnya, kedudukan, serta strukturnya sebagai sumber hukum utama di Indonesia.

Memahami pengertian dari UUD 1945 memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai aturan hukum yang telah susah payah dirumuskan oleh para proklamator negara serta telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku sampai saat ini.

Demikian ulasan mengenai pengertian UUD 1945. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian UUD 1945. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Kenali Tujuan Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Pengertian Amandemen: Tujuan serta Hasil Perubahannya pada UUD 1945

Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

7 Fungsi dan Peranan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

Memahami Sejarah, Makna, dan Penerapan Nilai Simbol Pancasila

About the author

Pandu