Istilah Psikologi

Exhibitionism Artinya: Definisi, Tingkatan, Penyebab, Pengobatan, Cara Menghadapi, dan Penegakan Hukumnya di Indonesia

Written by Sevilla Nouval

Exhibitionism Artinya – Ketika menonton film, apakah Grameds pernah melihat suatu adegan dimana seorang pria yang tiba-tiba muncul lalu memamerkan alat vitalnya kepada wanita yang tengah lewat? Atau bahkan Grameds pernah menjadi korban dari aksi cabul tersebut? Jika demikian, kasus exhibitionism alias eksibisionis ini memang sangat meresahkan banyak orang, sebab korbannya dapat merasa jijik hingga trauma berkepanjangan. Dalam kasus exhibitionism ini rata-rata pelakunya adalah pria yang mengincar wanita sebagai korbannya, dengan memamerkan alat vitalnya secara tiba-tiba, baik di tempat yang sepi maupun ramai. Meskipun sebenarnya, ada juga pelaku dari kasus exhibitionsm ini adalah wanita.

Segelintir orang mungkin menganggap bahwa para pelaku exhibitionism adalah orang gila. Padahal belum tentu begitu ya, sebab tindakan exhibitionism dan gangguan exhibitionism ternyata berbeda, meskipun sama-sama memperlihatkan alat vitalnya secara tiba-tiba di ruang publik. Yap,  exhibitionism ini termasuk pada kelainan mental yang tergolong pada paraphilia alias obsesi untuk melakukan kegiatan seksual yang aneh. Lantas, apa sih  exhibitionism itu? Apa saja tingkatan dalam kelainan mental exhibitionism ini? Apakah terdapat upaya untuk pengobatan exhibitionism? Bagaimana cara kita untuk menghadapi tindakan exhibitionism ini? Nah, supaya Grameds memahami hal-hal tersebut, yuk simak ulasan berikut ini!

https://pixabay.com/

Apa Itu Exhibitionism?

Pada dasarnya, aksi exhibitionism itu termasuk dalam tindakan pencabulan sekaligus penyakit kelainan kejiwaan. Menurut Simon, cabul adalah tindakan yang berkaitan dengan kehidupan terutama di bidang seksual, yang mana dilakukan dengan maksud untuk memperoleh kenikmatan dengan cara yang sifatnya sangat bertentangan pada norma kesusilaan. Tindakan cabul ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa saja, tetapi juga orang dewasa kepada anak kecil, sehingga sangat ditentang agama maupun negara. Bahkan definisi dari pencabulan pun telah masuk dalam The National Center on Child Abuse and Neglect US, yang masuk pada kategori “sexual assault” yakni ‘Kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban’.

Banyak sekali contoh dari tindakan cabul, mulai dari kontak fisik, membuat seseorang atau anak melihat suatu pornografi, menggunakan seseorang atau anak untuk membuat pornografi, hingga memperlihatkan alat vital orang dewasa kepada seseorang atau anak. Tindakan cabul yang terakhir itulah yang disebut dengan exhibitionism. Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa tindakan pencabulan ini sangat ditentang negara, sebagaimana telah diatur pada KUHP Pasal 289 hingga Pasal 296.  Yap, para pelaku pencabulan sejatinya akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan, yakni penjara paling lama 15 tahun. Sayangnya, di lapangan, kejahatan ini masih dianggap remeh dan kerap terjadi dimanapun.

Aksi exhibitionism ini sejatinya sudah masuk dalam kategori tindakan cabul, yang mana diartikan sebagai sebuah fantasi seksual menyimpang dan ditandai dengan tindakan menunjukkan alat kelaminnya kepada orang lain. Di lapangan, para pelaku dari kejadian exhibitionism kebanyakan adalah pria, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku wanita juga bisa.

Pada pelaku pria, mereka cenderung akan menemukan kepuasan terutama ketika melihat korban (biasanya wanita) terkejut setelah melihat alat vitalnya. Itulah mengapa banyak orang yang sering mewanti-wanti untuk tetap biasa saja ketika kita menjadi korban dari aksi exhibitionism ini. Sementara pada pelaku wanita, mereka akan menemukan kepuasan ketika melihat korbannya merasa terangsang setelah menonton alat kelamin, payudara, maupun pantatnya yang memang sengaja ditunjukkan begitu saja. Yap, seseorang yang mengidap exhibitionism ini nantinya akan mendapatkan kenikmatan seksual ketika dirinya menunjukkan alat kelaminnya di depan orang lain, kemudian orang lain tersebut menunjukkan reaksi, mulai dari kaget hingga takut.

Aksi exhibitionism ini sejatinya sudah masuk pada gangguan psikologis lho… Bahkan kejadiannya pun tidak hanya di tempat yang sepi saja, tetapi juga tempat ramai dengan korban yang acak. Dalam beberapa kasus dari aksi exhibitionism ini yang mana pelakunya adalah pria, tak jarang akan diikuti pula dengan tindakan masturbasi. Berhubung banyaknya korban yang merasa dilecehkan hingga membentuk trauma berkepanjangan dari adanya aksi ini, maka exhibitionism dikategorikan sebagai kejahatan seksual yang kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

Sedikit trivia saja nih, aksi exhibitionism yang mana telah jelas melanggar norma kesusilaan dengan adanya tindakan memamerkan alat kelaminnya kepada orang lain maka telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana. Hukum pidana tersebut tertera dalam pasal 281 KUHP yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp 4500,00 (empat ribu lima ratus rupiah): 

  • Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. 
  • Barangsiapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan.”

Aksi exhibitionism yang sudah masuk pada kategori gangguan paraphilia alias penyimpangan seksual ini umumnya hanya sebatas memperlihatkan alat kelamin saja. Sementara kontak seksual dengan korbannya sangat jarang terjadi. Dilansir dari hellosehat, sebanyak 2-4% pelaku exhibitionism adalah laki-laki. Meskipun tidak menutup kemungkinan pula bahwa perempuan juga dapat menjadi pelakunya. Salah satu contoh kasus adanya perempuan menjadi pelaku dari aksi exhibitionism adalah ditangkapnya pemilik akun Siskaeee yang sengaja memamerkan kelaminnya di bandara pada Desember 2021 lalu.

Diagnosis Pelaku Exhibitionism

Sejatinya, seseorang yang memiliki kelainan seksual ini dapat didiagnosis secara medis lho… setidaknya memiliki kondisi sebagai berikut.

  • Muncul gairah seksual yang kuat berupa fantasi seksi, niat, atau tindakan untuk memperlihatkan alat kelaminnya secara berulang, kira-kira selama 6 bulan.
  • Munculnya dorongan seksual dan tindakan untuk memperlihatkan organ intimnya serta aktivitas seksual tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.
  • Adanya perilaku exhibitionism ini menyebabkan masalah yang mampu mengganggu, hingga menghambat aktivitas sehari-hari.

Tingkatan Exhibitionism

Seorang exhibitionism pasti selalu berkeinginan untuk memamerkan organ vitalnya kepada orang-orang tertentu, yang bahkan targetnya pun acak. Mereka tidak takut akan sanksi sosial, sebab bagi mereka yang terpenting adalah rangsangan seksualnya dapat tersampaikan.

Berdasarkan Target

Berdasarkan targetnya, aksi exhibitionism ini memiliki beberapa tingkatan, yakni:

1. Kepada Anak-Anak Sebelum Pubertas

Para pelaku exhibitionism pada tingkatan ini biasanya akan terangsang secara seksual ketika dirinya berhasil menunjukkan alat kelaminnya kepada anak-anak yang bahkan belum pubertas. Mereka menganggap jika berbuat demikian kepada anak-anak tidak akan ada yang mempermasalahkan. Padahal sebenarnya, tingkatan exhibitionism ini telah masuk dalam pelanggaran pidana, tepatnya pada Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”

2. Kepada Orang Dewasa

Tingkatan selanjutnya adalah para pelaku exhibitionism akan merasa terangsang setelah dirinya memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang dewasa. Aksi ini biasanya dilakukan di tempat acak, mulai dari gang sempit hingga tempat ramai. Target korbannya pun juga acak, biasanya adalah orang yang tengah lewat.

3. Kepada Anak-Anak Pra Pubertas dan Orang Dewasa

Tingkatan yang ketiga adalah para pelaku exhibitionism tidak akan memandang bulu akan usia korbannya. Sebab, mereka akan merasa terangsang jika korbannya adalah anak-anak pra pubertas maupun orang dewasa. Reaksi dari korbannya, baik itu terkejut maupun takut juga akan menjadikan fantasi seksualnya semakin terangsang.

Berdasarkan Caranya

Para pelaku exhibitionism ini tidak hanya menunjukkan bagian vitalnya saja, tetapi juga aktivitas seksualnya kepada orang lain secara acak.

1. Anasyrma

Para pelaku exhibitionism akan melakukan aksinya dengan cara mengangkat rok saat tengah tidak mengenakan pakaian dalam.

2. Martymachlia

Para pelaku exhibitionism akan menunjukkan aktivitas seksualnya kepada orang lain. Misalnya aktivitas masturbasi hingga berhubungan intimnya.

3. Candaulism

Para pelaku exhibitionism akan sengaja mengekspos tubuh pasangannya supaya dilihat oleh orang lain dan terangsang akan reaksi dari orang lain tersebut.

4. Telephone Scatologia

Para pelaku exhibitionism cenderung akan melakukan phone sex tetapi tanpa persetujuan dari korbannya.

Faktor Penyebab Terjadinya Exhibitionism

https://www.pexels.com/id-id/

Banyak hal yang menjadi faktor penyebab dari seorang pelaku exhibitionism yang pastinya berkaitan dengan bagaimana lingkungan sosial dan psikologi mereka. Berikut ini adalah faktor-faktor penyebab yang mendorong seseorang mengalami kelainan seksual exhibitionism.

1. Gangguan Psikologis

Seseorang yang mengalami gangguan psikologis dapat terjadi karena perkembangan psikologis mereka semasa kanak-kanak tak sempurna. Terlebih jika memiliki seorang ibu yang selalu dominan dan protektif, dapat menjadi alasan adanya tindakan exhibitionism ini, sebab penderita tidak dapat berinteraksi dengan lawan jenisnya.

Mereka yang mengalami exhibitionism ini juga cocok dikategorikan pada gangguan narcism, sebab merasa bahwa dirinya menjadi pusat perhatian sehingga penampilannya akan dianggap “berbeda” dan mengundang perhatian. Sementara itu, ada beberapa masalah psikologis yang dapat menyebabkan seseorang menjadi seorang exhibitionism, yakni:

  • Kecanduan seks
  • Cenderung bersikap antisosial
  • Tertarik secara seksual kepada anak-anak atau remaja (pedofilia)
  • Kecanduan alkohol

2. Lingkungan Sosial

Lingkungan tempat tinggal dan sekolah tentu sangat berperan penting dalam perkembangan psikologis seseorang. Maka dari itu, lingkungan sosial sangat berpengaruh dalam penyimpangan seksual exhibitionism ini. Seorang exhibitionism biasanya tumbuh tanpa memperoleh rasa empati dari orang-orang sekelilingnya.

Tidak hanya memiliki orang tua yang protektif saja, tetapi juga yang kerap menghina, berlaku kasar, kerap mengkritik, sering mempermalukannya, juga dapat menimbulkan trauma masa kecil. Atas trauma tersebut, muncullah sifat narcism yang berlebihan sehingga ketika beranjak dewasa, dirinya begitu ingin diperhatikan dan dikagumi oleh orang lain.

Pengobatan Pada Seorang Exhibitionism

https://www.pexels.com/id-id/

Lantas, apakah seorang pengidap exhibitionism ini bisa sembuh? Tentu saja bisa, tetapi memerlukan waktu perawatan yang lama. Selain itu, banyak cara yang dilakukan untuk mengobati seorang exhibitionism, mulai dari psikoterapi hingga mengkonsumsi obat-obatan tertentu.

1. Psikoterapi

Psikoterapi yang akan diberikan kepada seorang exhibitionism adalah jenis Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengetahui apa saja akar dari permasalahan yang dapat memicu munculnya penyimpangan seksual exhibitionism ini. Terapi ini nantinya akan memecahkan masalah menjadi 5 aspek, yakni:

  •  Situasi
  • Pikiran
  • Perasaan
  • Sensasi Fisik
  • Tindakan

2. Konseling Kelompok

Pengobatan selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan konseling kelompok yang beranggotakan 5-15 penderita exhibitionism. Yap, nantinya mereka akan bertemu selama beberapa jam dalam setiap minggunya untuk memberikan dukungan kepada satu sama lain dalam upaya mengendalikan perilaku seksualnya.

Bagi orang awam, pengobatan ini memang nampak aneh karena mengumpulkan para pelaku exhibitionism bersama-sama. Namun bagi mereka, komunikasi dari sudut pandang sesama penderita exhibitionism akan memberikan sudut pandang baru kepada satu sama lain. Melalui hal tersebut maka dapat mempermudah untuk mengontrol perilaku seksual mereka yang menyimpang.

3. Mengkonsumsi Obat-Obatan Tertentu

Jika penderita exhibitionism sudah menyadari bahwa dirinya memiliki kelainan seksual, maka tentu saja dirinya akan datang ke psikiater. Nah, sang psikiater akan memberikan obat antidepresan jenis Selective Serotonin Reuptake Inhibitor (SSRI). Obat antidepresan tersebut sangat berguna untuk menurunkan libido dan menurunkan orgasme. Biasanya, efektivitas dari obat tersebut mencapai 60-70 persen.

Psikiater juga mungkin akan meresepkan obat leuprolide dan medroxyprogesterone acetate untuk menurunkan hormon testosteron. Sedikit informasi, hormon testosteron ini sangat berperan dalam mengendalikan hasrat seksual pada diri seseorang.

Cara Menghadapi Tindakan Exhibitionism

https://www.pexels.com/id-id/

Ketika berhadapan dengan pelaku exhibitionism, pasti reaksi kita adalah terkejut, jijik, takut, hingga menangis. Setelah pelaku pergi, diri kita baru merasakan trauma yang amat mendalam dari tindakan tersebut. Lantas, bagaimana ya cara kita menghadapi tindakan exhibitionism ini ketika tengah berjalan di tempat umum? Dilansir dari sehatq, ada beberapa cara untuk menghadapi tindakan exhibitionism ini, yakni:

  • Usahakan tetap tenang dan tidak memberikan reaksi apapun. Hal tersebut karena para pelaku exhibitionism memang cenderung menginginkan reaksi dari atensi yang telah dilakukannya.
  • Ekspresikan berupa ketidakpedulian atau kekesalan.
  • Posisikan tubuh seolah menghindari atau membelakangi pelaku exhibitionism. Berikan kesan bahwa kamu tidak peduli dengan tindakannya.
  • Setelah menjauhi dari lokasi terjadinya tindakan exhibitionism, segera telepon polisi.
  • Jangan terdiam kaku, mendekati, atau bahkan menyerang pelaku exhibitionism.
  • Jika tertangkap oleh pelaku exhibitionism, bertingkah seolah-olah kejang karena dapat membuat mereka merasa ketakutan.
  • Untuk anak-anak dan remaja, ajarkan mereka untuk berteriak “kebakaran” jika mengalami pelecehan seksual.

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Exhibitionism

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tindakan exhibitionism ini telah mendapatkan perhatian besar dari sistem perundang-undangan di Indonesia. Cukup banyak hukum perundang-undangan yang mengatur bahwa tindakan exhibitionism adalah pelanggaran pidana. Terlebih lagi, tindakan exhibitionism sudah masuk dalam kategori penacabulan yang sangat melanggar norma kesusilaan.

Sanksi pidana atas kejahatan eksibisionisme ini dapat dilihat pada Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berbunyi:

“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Tidak hanya itu saja, tindakan exhibitionism ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82 (sebelumnya adalah UU No.23 Thn 2002) mengenai Perlindungan Anak. Yap, tindakan exhibitionism ini akan mendapat sorotan hukum jika menjadikan anak-anak sebagai korbannya, yakni berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”

Nah, itulah ulasan mengenai apa itu exhibitionism beserta tingkatan, faktor penyebab, pengobatan, cara menghadapi, hingga pandangan hukum Indonesia terhadapnya. Jika Grameds merasa pernah menjadi korban dari aksi exhibitionism ini, semoga trauma yang kamu rasakan segera sembuh ya…

Sumber:

https://hellosehat.com/

https://www.sehatq.com/

NURJANNAH, I. (2022). Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Aksi Pornografi Yang Dilakukan Oleh Pengidap Penyakit Eksibisionisme (Doctoral dissertation, HUKUM).

Baca Juga!

About the author

Sevilla Nouval

Saya hampir selalu menulis, setiap hari. Saya mulai merasa bahwa “saya” adalah menulis. Ketertarikan saya dalam dunia kata beriringan dengan tentang kesehatan, khususnya kesehatan mental. Membaca dan menulis berbagai hal tentang kesehatan mental telah membantu saya menjadi pribadi yang lebih perhatian dan saya akan terus melakukannya.

Kontak media sosial Instagram saya Sevilla