in ,

UMP dan UMK Tahun 2022 di Pulau Sumatera

UMP dan UMK Pulau Sumatera – Meski mendapat berbagai penolakan dari para buruh, gubernur di berbagai daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Di Pulau Sumatera, seluruh provinsi telah menetapkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2022. Di mana UMP tahun 2022 terbesar dan terendah di Sumatera?

https://indolah.com/

UMP tahun 2022 di Sumatera dapat dikatakan lumayan besar apabila dibandingkan dengan di Pulau Jawa. UMP di seluruh provinsi di Sumatera telah berada di atas Rp 2 juta. Sedangkan UMP di Pulau Jawa sebagian besa masih Rp 1,8 juta, kecuali UMP di DKI Jakarta yang mencapai Rp 4,5 juta.

UMP 2022 ini berlaku sejak awal tahun 2022. Seperti yang diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar dari perhitungan UMP, memiliki nilai yang kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat bahwa UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan mengenai besaran kenaikan UMP itu ketika sedang menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada tanggal 16 November 2021. Kebijakan penetapan Upah Minimum telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Daftar UMP Tahun 2022 di Pulau Sumatera

https://www.solopos.com/

Berikut daftar UMP tahun 2022 di Sumatera, diurutkan dari yang tertinggi:

  1. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  2. UMP tahun 2022 Aceh Rp 3.166.460
  3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  4. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
  5. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
  6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034
  7. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  8. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  9. UMP tahun 2022 Lampung Rp 2.440.486
  10. UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094

Sebagai perbandingan, berikut daftar UMP tahun 2021 di Sumatera

  1. UMP tahun 2021 wilayah Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
  2. UMP tahun 2021 wilayah Aceh: Rp 3.165.031,00
  3. UMP tahun 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
  4. UMP tahun 2021 wilayah Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
  5. UMP tahun 2021 wilayah Riau: Rp 2.888.564,01
  6. UMP tahun 2021 wilayah Jambi: Rp 2.630.162,13
  7. UMP tahun 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
  8. UMP tahun 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
  9. UMP tahun 2021 wilayah Lampung: Rp 2.432.001,57
  10. UMP tahun 2021 wilayah Bengkulu: Rp 2.215.000,00

Berdasarkan data yang sudah ada, UMP tahun 2022 terbesar di wilayah Sumatera adalah di Kepulauan Bangka Belitung yang mencapai Rp 3.264.881. Kenaikan UMP tahun 2022 di Bangka Belitung cukup tipis dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 3.230.023,66.

Sedangkan UMP tahun 2022 terendah di wilayah Sumatera adalah di Bengkulu sebesar Rp 2.238.094. Kenaikan UMP tahun 2022 di Bengkulu juga hanya tipis dari tahun 2021 sebesar Rp 2.215.000.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Sumatera

1. Kepulauan Bangka Belitung

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 7 kabupaten/kota di Kepulauan Bangka Belitung:

  1. Kota Pangkal Pinang: Rp 3.264.884,00
  2. Kabupaten Bangka: Rp 3.264.884,00
  3. Kabupaten Belitung: Rp 3.264.884,00
  4. Kabupaten Bangka Selatan: Rp 3.264.884,00
  5. Kabupaten Bangka Tengah: Rp 3.264.884,00
  6. Kabupaten Bangka Barat: Rp 3.264.884,00
  7. Kabupaten Belitung Timur: Rp 3.264.884,00

2. Aceh

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 23 kabupaten/kota di Aceh:

  1. Banda Aceh : Rp3.280.327
  2. Kabupaten Aceh Tamiang: Rp3.211.143
  3. Kabupaten Simeulue: Rp 3.165.031,00
  4. Kabupaten Aceh Singkil: Rp 3.165.031,00
  5. Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.165.031,00
  6. Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 3.165.031,00
  7. Kabupaten Aceh Timur: Rp 3.165.031,00
  8. Kabupaten Aceh Tengah: Rp 3.165.031,00
  9. Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.165.031,00
  10. Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.165.031,00
  11. Kabupaten Pidie: Rp 3.165.031,00
  12. Kabupaten Bireuen: Rp 3.165.031,00
  13. Kabupaten Aceh Utara: Rp 3.165.031,00
  14. Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.165.031,00
  15. Kabupaten Gayo Lues: Rp 3.165.031,00
  16. Kabupaten Nagan Raya: Rp 3.165.031,00
  17. Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.165.031,00
  18. Kabupaten Bener Meriah: Rp 3.165.031,00
  19. Kabupaten Pidie Jaya: Rp 3.165.031,00
  20. Kota Sabang: Rp 3.165.031,00
  21. Kota Langsa: Rp 3.165.031,00
  22. Kota Lhokseumawe: Rp 3.165.031,00
  23. Kota Subulussalam: Rp 3.165.031,00

3. Sumatera Selatan

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 5 kabupaten/kota di Sumatera Selatan:

  1. Muara Enim : Rp3.263.447,00
  2. Musi Rawas : Rp3.299.758,00
  3. Musi Banyuasin : Rp3.251.832,00
  4. Ogan Komering Ulu Timur : Rp3.218.655,00
  5. Palembang : Rp3.289.409,64

4. Kepulauan Riau

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau:

  1. Kota Batam: Rp 4.186.359,00
  2. Kabupaten Bintan: Rp 3.648.714
  3. Kota Tanjungpinang: Rp 3.053.619
  4. Kabupaten Karimun: Rp 3.348.765
  5. Kabupaten Natuna: Rp3.125.272
  6. Kabupaten Anambas: Rp 3.518.249
  7. Kabupaten Lingga: Rp 3.050.172

5. Riau

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 12 kabupaten/kota di Riau:

  1. Kota Pekanbaru: Rp 3.049.675,79
  2. Kota Dumai: Rp 3.414.160,86
  3. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49
  4. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00
  5. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63
  6. Kabupaten Kampar: Rp 3.047.470,58
  7. Kabupaten Bengkalis: Rp 3.350.646,31
  8. Kabupaten Siak: Rp 3.114.237,83
  9. Kabupaten Pelalawan: Rp 3.030.598,54
  10. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.111.788,95
  11. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00
  12. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 2.985.000,00

6. Jambi

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 11 kabupaten/kota di Jambi:

  1. Kota Jambi: Rp 2.972.881,87
  2. Kota Sungai Penuh: Rp 2.698.940,87
  3. Kabupaten Kerinci: Rp 2.698.940,87
  4. Kabupaten Bungo: Rp 2.698.940,87
  5. Kabupaten Merangin: Rp 2.698.940,87
  6. Kabupaten Sarolangun: Rp 2.721.881,87
  7. Kabupaten Batanghari: Rp 2.698.940,87
  8. Kabupaten Muaro Jambi: Rp 2.749.239,92
  9. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp 2.770.606,01
  10. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 2.698.940,87
  11. Kabupaten Tebo: Rp 2.698.940,87

7. Sumatera Utara

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara:

  1. Medan: Rp3.370.645,08
  2. Deliserdang: Rp3.188.592,42
  3. Serdangbedagai: Rp2.869.292
  4. Binjai: Rp2.630.684,46
  5. Langkat: Rp2.711.000,00
  6. Karo: Rp3.078.762,16
  7. Tebingtinggi: Rp2.565.424,01
  8. Pematangsiantar: Rp2.523.361,42
  9. Batubara: Rp3.191.570,99
  10. Asahan: Rp2.819.625,10
  11. Labuhanbatu Utara: Rp2.872.440,81
  12. Labuhanbatu: Rp2.904.569,75
  13. Labuhanbatu Selatan: Rp2.938.260,06
  14. Padanglawas: Rp2.758.828,39
  15. Padanglawas Utara: Rp2.768.094,85
  16. Tapanuli Selatan: Rp2.903.042,34
  17. Padangsidempuan: Rp2.704.365,86
  18. Toba: Rp2.701.117,36
  19. Humbang Hasundutan: Rp2.538.345,54
  20. Tapanuli Tengah: Rp2.830.884,32
  21. Sibolga: Rp3.006.826,50
  22. Gunungsitoli: Rp2.610.347,98

8. Sumatera Barat

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat:

  1. Kota Padang: Rp 2.512.539,00
  2. Kota Bukittinggi: Rp 2.512.539,00
  3. Kota Padang Panjang: Rp 2.512.539,00
  4. Kota Pariaman: Rp 2.512.539,00
  5. Kota Payakumbuh: Rp 2.512.539,00
  6. Kota Sawahlunto: Rp 2.512.539,00
  7. Kota Solok: Rp 2.512.539,00
  8. Kabupaten Agam: Rp 2.512.539,00
  9. Kabupaten Dharmasraya: Rp 2.512.539,00
  10. Kabupaten Kepulauan Mentawai 2022: Rp 2.512.539,00
  11. Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp 2.512.539,00
  12. Kabupaten Padang Pariaman: Rp 2.512.539,00
  13. Kabupaten Pasaman: Rp 2.512.539,00
  14. Kabupaten Pasaman Barat: Rp 2.512.539,00
  15. Kabupaten Pesisir Selatan: Rp 2.512.539,00
  16. Kabupaten Sijunjung: Rp 2.512.539,00
  17. Kabupaten Solok: Rp 2.512.539,00
  18. Kabupaten Solok Selatan: Rp 2.512.539,00
  19. Kabupaten Tanah Datar: Rp 2.512.539,00

9. Lampung

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 15 kabupaten/kota di Lampung:

  1. Kota Metro: Rp 2.459.317,00
  2. Kota Bandar Lampung: Rp 2.770.794,00
  3. Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.444.079,00
  4. Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.440.486,00
  5. Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.443.960,00
  6. Kabupaten Way Kanan: Rp 2.645.837,00
  7. Kabupaten Tulangbawang Barat: Rp 2.472.144,00
  8. Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.536.682,00
  9. Kabupaten Lampung Selatan: Rp 2.659.506,00
  10. Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.461.850,00
  11. Kabupaten Mesuji: Rp 2.673.569,00
  12. Kabupaten Tanggamus: Rp 2.440.486,18
  13. Kabupaten Pringsewu: Rp 2.440.486,18
  14. Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.440.486,18
  15. Kabupaten Pesawaran: Rp 2.440.486,18

10. Bengkulu

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 10 kabupaten/kota di Bengkulu:

  1. Kota Bengkulu: Rp 2.442.444,50
  2. Kabupaten Mukomuko: Rp 2.522.935,76
  3. Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp 2.323.077,76
  4. Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp 2.238.094,03
  5. Kabupaten Bengkulu Utara: Rp 2.238.094,03
  6. Kabupaten Kaur: Rp 2.238.094,03
  7. Kabupaten Kepahiang: Rp 2.238.094,03
  8. Kabupaten Lebong: Rp 2.238.094,03
  9. Kabupaten Lebong: Rp 2.238.094,03
  10. Kabupaten Seluma: Rp 2.238.094,03

Pengertian dari UMR, UMP, dan UMK

https://www.merdeka.com/

Definisi serta penetapan UMR, UMP dan UMK diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, seperti yang akan dijelaskan dalam poin berikut ini:

Upah minimum yakni standar yang ditetapkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan upah yang diterima oleh para pegawai/karyawan pada sebuah badan usaha yang terdiri dari upah pokok bulanan serta termasuk tunjangan tetap (biasanya meliputi, tetapi tak hanya terbatas pada, uang transport, uang makan, tunjangan kesehatan, asuransi dan lain sebagainya)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman yang memiliki cakupan wilayah yakni provinsi. Pada zaman dahulu, UMR banyak dijadikan sebagai acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal oleh masyarakat. Meski demikian, dengan peraturan kementrian ketenagakerjaan yang baru, istilah ini sudah tidak dipakai lagi, tetapi diperbaharui dengan istilah UMP dan UMK.

UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi yang menggantikan UMR. Cakupan wilayahnya ialah seluruh wilayah yang berada di dalam satu provinsi baik kabupaten maupun kota.

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten yang mencakup satu wilayah kabupaten atau kota tertentu. Penetapannya dipengaruhi berdasarkan pada otonomi daerah dan UMP dimana kabupaten/kota tersebut berada.

Dari penjelasan pada poin sebelumnya, upah minimum masih bisa dibagi lagi menjadi dua yakni UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan juga UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten). Penetapan UMSP dan UMSK berdasarkan pada sektor atau bidang usaha yang dikerjakan oleh sebuah badan usaha, misalnya pada sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor otomotif, sektor sumber daya dan perindustrian, dan lain sebagainya. Dari tiap-tiap sektor tersebut memilki standar upahnya masing-masing.

UMP dan UMK bisa dilihat serta dicari dengan mudah karena biasanya ditetapkan melalui peraturan gubernur dan peraturan daerah (perda). Informasi mengenai UMP dan UMK bisa diakses di situs-situs resmi ketenagakerjaan pemerintah atau melalui informasi lisan di badan pusat ketenagakerjaan pemerintah.

Adapun di dalam penetapannya, UMP selalu memiliki jumlah yang lebih rendah dibandingkan dengan UMK karena menyesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan ekonomi pada tiap tiap kabupaten/kota. Walau begitu, UMK yang paling rendah di dalam suatu provinsi biasaya berjumlah sama dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.

Walau demikian, tak menutup kemungkinan bahwa suatu badan usaha tidak mampu untuk membayar para karyawan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, pemilik badan usaha dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur provinsi di mana perusahaan tersebut berada.

Hal ini telah diatur di dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, di mana pada umumnya para pengusaha tetap harus membayar upah pekerja menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah dalam kurun waktu selama proses penangguhan masih berlangsung.

Gubernur memiliki hak untuk menolak maupun menyetujui penangguhan tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan. Perusahaan yang sudah mengajukkan penangguhan wajib untuk mematuhi nominal yang sudah ditetapkan pada SK dalam hal pembayaran upah bulanan. Pelanggaran terhadap pembayaran UMP dan UMK akan mendapatkan sanksi khusus dari pemerintah.

Sanksi Terhadap Pelanggaran Penetapan UMP dan UMK

https://id.berita.yahoo.com/

Apabila pegawai/karyawan tak mendapatkan upah bulanan sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah, maka pegawai/karyawan memiliki hak untuk mengambil jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini. Adapun prosedur penyelesaian telah diatur du dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Berikut langkah-langkah yang perlu  untuk dilakukan dalam memperjuangkan standar upah minimum oleh pegawai/karyawan:

Karyawan bisa mengajukan perundingan bipartit antara perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan. Perundingan ini memiliki tujuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi kedua belah pihak dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Setelah melewati tengat waktu 20 hari, apabila kesepakatan di antara kedua belah pihak masih belum juga tercapai, maka upaya yang berikutnya ialah dengan perundingan tripartit. Perundingan ini dilakukan antara perwakilan karyawan dengan pemilik perusahaan dan melibatkan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai mediator.

Untuk mencapai tahap ini, karyawan perlu untu menunjukkan segala bukti konkrit serta melapor ke Dinas Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Perlu menyertakan juga bukti bahwa perundingan bipartit sudah dilaksanakan sebelumnya, teta[i belum ada kesepakatan yang dapat tercapai dengan baik.

Apabila setelah melakukan perundingan tripartit masih belum ada hasil yang dapat memuaskan kedua belah pihak, maka yang berikutnya jalur peradilan akan ditempuh. Salah satu pihak dapat mengajukan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, lalu jalur hukum formal akan ditempuh melalui sidang di pengadilan.

Selain jalur hukum yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, penetapan upah minimum juga telah diatur mengikat baik bagi para pengusaha maupun karyawan mulai dari penetapan upah bulanan ketika proses tanda tangan kontrak kerja.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, kesepakatan antara pengusaha dan karyawan perihal pembayaran upah di bawah standar minimum ialah void atau batal demi hukum selama penangguhan belum ataupun tidak disahkan oleh pihak yang memiliki wewenang.

Maka dari itu, walaupun sudah ada kesepakatan di awal di antara pengusaha dan karyawan, selama pemerintah daerah tak menerbitkan Surat Keputusan, maka perusahaan tetap wajib untuk membayar upah bulanan sesuai dengan UMK atau UMP yang sedang berlaku.

Dasar Penetapan Upah Minimum

Upah minimum telah ditentukan oleh kebutuhan hidup layak atau KHL dari suatu wilayah. Sebagai contoh, seseorang pekerja memerlukan biaya berapa supaya hidupnya layak dalam kurun waktu satu bulan. Sehingga pekerja tersebut dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup dengan layak serta bisa untuk tetap produktif.

Pemenuhan kebutuhan ini disurvei oleh tim yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, akademisi, hingga para pengusaha. Ukuran kebutuhan kelayakan ada berbagai macam seperti makanan (beras, daging, buah, dll.), minuman, harga tempat tinggal, harga air, harga listrik, dan jumlah inflasi.

Selain itu, ada juga keperluan sandang seperti baju, sandal, dam keperluan ibadah seperti mukenah. Ada juga keperluan untuk rekreasi dan hiburan.

Harapannya ialah para pekerja dapat memenuhi kebutuhannya serta masih bisa menabung hingga 2% dari sisa kebutuhan hidupnya. Nah, itulah dasar atau pokok dari penetapan upah minimum.

Mengapa Upah Minimum Tiap Daerah Berbeda?

Mengapa upah minimum pada tiap-tiap daerah itu berbeda. Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera, dan daerah yang lain pasti mempunyai besaran upah minimum yang berbeda.

Pada tahun 2020 Jakarta menetapkan upah minimum Rp4.276.349 sedangkan di Yogyakarta Rp1.704.608. Alasan keduanya mempunyai upah minimum yang jauh berbeda karena jumlah uang yang diperlukan oleh tiap wilayah berbeda juga.

Artinya, apabila Grameds tinggal di Yogyakarta uang sekitar satu setengah juta itu sudah cukup digunakan untuk beli makan, minum, bayar kontrakan hingga beli baju. Akan tetapi, jumlah uang satu setengah juta tak mungkin cukup jika Grameds tinggal di Jakarta.

Jadi, meskipun upah minimum di Jakarta terkesan lebih banyak apabila dibandingkan dengan Yogyakarta bukan berarti hidup Grameds akan sejahtera karena memang barang-barang atau biaya hidup di Jakarta juga lebih mahal.

Perbedaan kebutuhan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga produktivitas dari suatu wilayah. Coba Grameds amati, gaji yang besar juga dapat Grameds dapatkan di kota-kota besar yang memiliki jumlah penduduk yang padat, kegiatan ekonomi yang cepat, serta teknologi dan industri yang lebih maju.

Sedangkan, biaya hidup dengan penghasilan lebih rendah, pada umumnya Grameds temukan di daerah yang tak terlalu padat serta industri teknologinya belum berkembang. Adanya perbedaan dari kedua sisi tersebut masuk ke dalam teori aglomerasi, yakni:

“Konsentrasi spesial dari aktivitas ekonomi dikawasan perkotaan karena penghematan akibat lokasi yang berdekatan (economies of proxymity) yang diasosiasikan dengan kluster spasial dari perusahaan, para pekerja atau konsumen”

Maksudnya ialah pemusatan ekonomi yang berdekatan akan mendorong produktivitas karena adanya kompetisi yang pada akhirnya akan berdampak pada tingkat inflasi di daerah tersebut.

Contohnya kota A memiliki penduduk yang padat, maka secara otomatis kegiatan ekonominya akan semakin cepat dan permintaan barang dan kebutuhan semakin tinggi. Disinilah harga barang akan cenderung naik.

Baca juga :



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Arum Rifda

Menulis adalah cara terbaik untuk menyampaikan isi pemikiran, sekalipun dalam bentuk tulisan, bukan verbal.
Ada banyak hal yang bisa disampaikan kepada pembaca, terutama hal-hal yang saya sukai, seperti K-Pop, rekomendasi film, rekomendasi musik sedih mendayu-dayu, dan lain sebagainya.