in , ,

Naturalisasi Adalah: Pengertian, Syarat, Prosedur, dan Sejarahnya di Indonesia

Naturalisasi Adalah – Grameds, istilah naturalisasi tentu sudah tidak asing lagi di telinga kamu. Beberapa tahun belakangan ini, kata naturalisasi sering kamu temui berseliweran di lini masa media sosial, berita olahraga, hingga diskusi hukum tata negara. 

Fenomena alih kewarganegaraan para atlet sepak bola untuk membela Tim Nasional Indonesia membuat publik makin penasaran: sebenarnya, apa sih makna mendasar dari proses hukum ini?

Secara umum, naturalisasi adalah proses hukum dan administratif di mana seorang warga negara asing (WNA) secara sah memperoleh status kewarganegaraan baru dari suatu negara tempat ia mengajukan permohonan.

Namun, proses alih status menjadi warga negara ini bukanlah hal yang sederhana. Ada pertimbangan hukum, sejarah peradaban, syarat administrasi, hingga ikrar kesetiaan yang wajib dipenuhi.

Yuk, kita bedah tuntas konsep naturalisasi mulai dari sejarah dunia, regulasi di Indonesia, hingga dampaknya di era modern!

Memahami Pengertian Naturalisasi secara Mendalam

Sumber: timesindonesia.co.id

Secara etimologis, kata “naturalisasi” diserap dari bahasa Inggris naturalization, yang berakar dari bahasa Latin naturalis (artinya bersifat alamiah atau menurut kodrat). 

Dalam konteks tata negara, naturalisasi bermakna tindakan menganggap seorang asing secara hukum seolah-olah ia lahir sebagai warga negara asli di negara penerima tersebut.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi didefinisikan sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi orang asing; proses memperolahkan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing.

Sementara itu, dilansir dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, istilah resmi yang digunakan untuk proses naturalisasi adalah pewarganegaraan. 

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia (KRI) melalui permohonan resmi.

Secara yuridis, seseorang yang telah melewati proses ini akan memiliki hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang sepenuhnya sama dengan warga negara asli (native-born citizen), kecuali untuk beberapa jabatan politik tertentu di beberapa negara yang mensyaratkan syarat kelahiran asli (seperti Presiden Amerika Serikat).

Sejarah Perkembangan Naturalisasi dalam Peradaban Dunia

Sumber: blog.pigijo.com

Konsep memberikan status warga negara kepada “orang luar” sebenarnya bukanlah penemuan yang baru dilakukan pada era modern. Sejarah dunia mencatat bahwa gagasan ini telah ada sejak ribuan tahun lalu dan terus bertransformasi seiring perkembangan kedaulatan negara.

1. Era Kekaisaran Romawi (Civitas)

Dikutip dari catatan sejarah hukum Romawi Kuno, Kekaisaran Romawi adalah salah satu peradaban pertama yang memformalkan pemberian kewarganegaraan (civitas) kepada penduduk taklukan atau warganya yang berintegritas. 

Pemberian status ini digunakan sebagai alat politik untuk merangkul elite lokal di wilayah jajahan agar setia kepada Roma.

2. Perkembangan di Negara-Negara Imigran (Abad ke-18–19)

Memasuki abad ke-18 dan 19, negara-negara baru di Benua Amerika seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mengembangkan sistem naturalisasi massal. 

Negara-negara ini membutuhkan banyak populasi untuk menggerakkan roda ekonomi dan mengolah lahan. 

Melalui perundang-undangan imigrasi, warga dari benua Eropa yang datang berbondong-bondong diberikan kewarganegaraan setelah memenuhi syarat masa tinggal dan bebas catatan kriminal.

3. Dinamika Pasca-Perang Dunia dan Dekolonisasi

Pasca-Perang Dunia II dan tumbangnya sistem kolonialisme, negara-negara baru yang merdeka di Asia dan Afrika (termasuk Indonesia) harus merumuskan sendiri undang-undang kewarganegaraannya. 

Pada masa transisi ini, masalah penentuan status kewarganegaraan penduduk keturunan asing (seperti keturunan Tionghoa, Arab, dan Eropa) menjadi isu hukum yang sangat krusial.

Kamus Inggris Indonesia

 

Jenis-Jenis Naturalisasi di Indonesia

Sumber: froyonion.com

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2006, proses pewarganegaraan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa.

1. Naturalisasi Biasa (Reguler)

Naturalisasi biasa adalah jalur alih kewarganegaraan yang dianjurkan dan diajukan sendiri oleh WNA yang telah memenuhi seluruh kriteria substantif dan administratif standar.

Jalur ini umumnya ditempuh oleh WNA yang telah lama berdomisili di Indonesia karena alasan pekerjaan, pernikahan dengan WNI, atau ikatan emosional jangka panjang dengan Indonesia.

Syarat-Syarat Naturalisasi Biasa (Sesuai Pasal 9 UU No. 12/2006):

  • Usia Minimal: Pemohon telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah secara sah.
  • Masa Tinggal yang Cukup: Pada saat mengajukan permohonan, pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Kesehatan Fisik dan Mental: Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh tim medis.
  • Kemampuan Bahasa & Pemahaman Bangsa: Pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak Pernah Dijatuhi Pidana: Pemohon tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Tidak Melekat Kewarganegaraan Ganda: Jika memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menyebabkan pemohon berkewarganegaraan ganda (karena Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa).
  • Kemandirian Finansial: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap untuk menghidupi diri sendiri.
  • Membayar Kas Negara: Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sesuai besaran yang ditetapkan peraturan pemerintah.

 

2. Naturalisasi Istimewa (Jalur Khusus)

Naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing tanpa harus melewati syarat masa tinggal yang panjang seperti pada naturalisasi biasa.

Dikutip dari Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006, kewarganegaraan ini diberikan langsung oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kepada WNA yang:

  1. Telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia, atau
  2. Memiliki alasan kepentingan negara.

Pemberian status ini biasanya menyasar para ilmuwan, budayawan, akademisi, atau atlet berprestasi internasional yang tenaganya sangat dibutuhkan untuk mengharumkan nama bangsa di kancah dunia.

Kamus Jerman Indonesia

 

Prosedur dan Tahapan Naturalisasi di Indonesia

Proses mengubah status kewarganegaraan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara, mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Sekretariat Negara.

Dilansir dari standar layanan resmi Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah ringkasan tahapan yang harus dilalui pemohon:

Tahap 1: Pengajuan dan Pemeriksaan Berkas

Pemohon mengajukan permohonan tertulis beserta dokumen pendukung kepada Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai tempat tinggalnya. Tim Pemeriksa Keabsahan Dokumen akan memverifikasi keaslian identitas, catatan imigrasi, dan kelengkapan administrasi.

Tahap 2: Verifikasi Substantif dan Wawancara

Pemohon akan diuji kemampuannya dalam berbahasa Indonesia, pengetahuan dasar tentang Pancasila dan sejarah Indonesia, serta diperiksa latar belakang keamanannya oleh instansi terkait.

Tahap 3: Penyampaian Rekomendasi kepada Presiden

Jika dinyatakan lolos di tingkat Kemenkumham dan mendapatkan rekomendasi positif dari lembaga keamanan nasional, Menteri Hukum dan HAM meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.

Tahap 4: Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)

Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan pewarganegaraan tersebut.

Tahap 5: Pengambilan Sumpah/Janji Setia

Dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak Keppres diterbitkan, pemohon wajib mengucapkan Sumpah atau Janji Setia di hadapan pejabat berwenang. Setelah mengucapkan sumpah, pemohon wajib mengembalikan dokumen keimigrasian asingnya dalam waktu 14 hari kerja dan resmi memegang paspor serta KTP Indonesia.

Fenomena Naturalisasi dalam Olahraga Modern

Dalam beberapa dekade terakhir, istilah naturalisasi makin identik dengan dunia olahraga, khususnya sepak bola dan bola basket. Banyak negara memanfaatkan skema sports naturalization untuk meningkatkan daya saing tim nasional mereka secara cepat di ajang internasional.

Di Indonesia sendiri, proyek naturalisasi pemain keturunan (diaspora) yang digalakkan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terbukti berhasil melipatgandakan performa Timnas Indonesia di level Asia. 

Para pemain yang memiliki garis keturunan (bloodline/jus sanguinis) dari orang tua atau kakek-nenek mereka dipanggil kembali untuk membela tanah luhur mereka melalui skema perundang-undangan yang sah.

Melalui sinergi antara talenta lokal dan pemain keturunan berkarakter internasional, sepak bola Indonesia mengalami lompatan kualitas yang signifikan di kualifikasi Piala Dunia dan Piala Asia.

Kamus Besar Bahasa Prancis

Perbedaan Sistem Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif

Dalam studi hukum kewarganegaraan, cara seseorang memperoleh status kewarganegaraan juga mengenal istilah Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif:

  • Stelsel Aktif: Seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif untuk menjadi warga negara (mengajukan permohonan, melengkapi berkas, dan bersumpah). Di dalam stelsel aktif berlaku Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan.
  • Stelsel Pasif: Seseorang secara otomatis dianggap sebagai warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Di dalam stelsel pasif berlaku Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan yang diberikan oleh negara.

Indonesia secara umum menganut sistem stelsel aktif bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui jalur permohonan naturalisasi.

Ringkasan Perbandingan Naturalisasi Biasa vs Naturalisasi Istimewa

Aspek Pembeda Naturalisasi Biasa Naturalisasi Istimewa
Landasan Hukum Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006
Pihak Pengaju Inisiatif permohonan mandiri dari WNA Diusulkan oleh pemerintah/lembaga negara
Masa Tinggal Minimal 5 tahun berturut-turut / 10 tahun tidak berturut-turut Tidak disyaratkan masa tinggal minimal
Keterlibatan DPR Tidak memerlukan pertimbangan DPR Wajib mendapatkan pertimbangan DPR RI
Tujuan Utama Pemenuhan hak individu yang menetap Kepentingan negara atau penghargaan atas jasa

 

Daftar Atlet yang Dinaturalisasi di Indonesia

Sumber: www.beritasatu.com

Cabang Olahraga Sepak Bola

A. Kelompok Pemain Keturunan (Diaspora)

Para pemain ini dipanggil membela tanah air karena memiliki garis keturunan Indonesia (jus sanguinis) dari orang tua atau kakek-nenek mereka:

  • Maarten Paes: Penjaga gawang utama yang berkarier di Eredivisie (Ajax Amsterdam) dan memiliki garis keturunan Indonesia dari neneknya yang lahir di Kediri.
  • Jay Idzes: Bek tangguh berpostur tinggi yang merumput di liga teratas Italia (Serie A/Venezia) dan menjadi salah satu pilar benteng pertahanan Timnas Indonesia.
  • Mees Hilgers: Pemain bertahan berprospek cerah yang bermain reguler di kasta tertinggi Liga Belanda (Eredivisie) bersama FC Twente.
  • Kevin Diks: Bek berpengalaman di kompetisi Eropa (Borussia Mönchengladbach) yang menambah kedalaman skuad pertahanan Indonesia.
  • Thom Haye: Gelandang pengatur tempo permainan yang dijuluki “The Professor” karena visi bermain dan umpan-umpan akuratnya.
  • Calvin Verdonk: Bek kiri disiplin yang konsisten tampil solid di kasta utama Liga Prancis (LOSC Lille).
  • Ragnar Oratmangoen: Penyerang serba bisa yang lihai membuka ruang dan mencetak gol di lini depan.
  • Nathan Tjoe-A-On: Pemain muda serba bisa yang efektif dimainkan sebagai bek kiri maupun gelandang bertahan.
  • Rafael Struick: Penyerang bergerak bebas (mobile striker) yang sering diandalkan untuk mengacaukan konsentrasi lini belakang lawan.
  • Ivar Jenner: Gelandang tengah pengangkut air yang menjadi jangkar penyeimbang transisi menyerang dan bertahan.
  • Justin Hubner: Bek agresif berpribadi lugas yang memiliki pengalaman membela tim muda di Liga Inggris.
  • Sandy Walsh: Bek kanan berpengalaman yang lama berkarier di Liga Utama Belgia dan aktif membantu serangan dari sisi sayap.
  • Jordi Amat: Bek senior berdarah Spanyol-Indonesia yang berpengalaman main di Premier League dan La Liga sebelum membela skuad Garuda.
  • Shayne Pattynama: Bek kiri bertipikal penyerang yang memiliki daya jelajah tinggi di sepanjang garis lapangan.
  • Eliano Reijnders: Pemain serba bisa yang mampu menempati posisi bek, gelandang, maupun penyerang sayap.
  • Jens Raven: Striker muda jangkung yang menjadi tumpuan mencetak gol untuk skuad Timnas Indonesia usia muda.

B. Kelompok Pemain Non-Keturunan (Jalur Masa Tinggal)

Para pemain asing yang berganti paspor menjadi WNI setelah memenuhi syarat lamanya masa tinggal (residensi) serta berkarier lama di kompetisi domestik Indonesia:

  • Cristian Gonzáles: Penyerang legendaris kelahiran Uruguay yang menjadi pionir naturalisasi populer dan sukses mengantar Timnas ke final Piala AFF 2010.
  • Marc Klok: Gelandang asal Belanda yang telah lama merumput di Indonesia hingga menjadi jenderal lapangan tengah di klub maupun tim nasional.
  • Alberto “Beto” Gonçalves: Penyerang naluriah asal Brasil yang dikenal sangat produktif mencetak gol di Liga 1 Indonesia.
  • Ilija Spasojevi?: Bomber kelahiran Montenegro yang menjadi juru gedor andalan usai bertahun-tahun berkarier di tanah air.
  • Stefano Lilipaly: Pemain serba bisa berdarah Belanda-Indonesia yang dikenal memiliki kreativitas dan tembakan jarak jauh yang akurat.
  • Victor Igbonefo: Bek tengah tangguh asal Nigeria yang menjadi salah satu pemain bertahan asing paling lama berkarier di Indonesia.
  • Greg Nwokolo: Penyerang berskill tinggi asal Nigeria yang mengandalkan kecepatan serta kemampuan dribble di lini depan.

Cabang Olahraga Bola Basket

Proses alih kewarganegaraan di cabang bola basket difokuskan untuk menambah kekuatan fisik, postur tinggi (big man), dan daya saing di tingkat Asia:

  • Marques Bolden: Pebasket asal Amerika Serikat yang menjadi aktor kunci penciptaan sejarah saat Indonesia meraih medali emas SEA Games 2021.
  • Lester Prosper: Center jangkung kelahiran Kepulauan Virgin AS yang diandalkan untuk mengamankan rebound serta dominasi area bawah ring.
  • Jamarr Johnson: Pebasket serba bisa asal Amerika Serikat yang terlebih dahulu mengukir prestasi di kompetisi basket nasional (IBL).
  • Anthony Beane: Guard eksplosif asal Amerika Serikat yang bertindak sebagai mesin pencetak poin utama bagi timnas basket.
  • Dame Diagne: Pebasket muda potensial asal Senegal yang ditempa sejak usia remaja dalam program pembinaan basket nasional.

Cabang Olahraga Lainnya

  • CJ Jay Espinosa (Esports): Pro-player gim Mobile Legends asal Filipina yang beralih kewarganegaraan untuk memperkuat ekosistem dan kompetisi esports di Indonesia.
  • Guillermo Torres (Gulat): Pegulat berpengalaman asal Kuba yang dinaturalisasi untuk meningkatkan standar latihan dan prestasi cabang olahraga gulat nasional.

Kesimpulan

Naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan proses hukum dan administratif yang mengesahkan perubahan status seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi warga negara resmi di suatu negara penerima. 

Di Indonesia, mekanisme ini terbagi menjadi jalur biasa yang mengharuskan syarat masa tinggal minimal serta kemahiran berbahasa, serta jalur istimewa yang diberikan negara kepada individu berprestasi atau berjiwa pengabdi, seperti para atlet dan akademisi. 

Melalui penetapan ini, seorang individu yang dinaturalisasi berhak memperoleh perlindungan hukum, hak-hak sipil, serta kedudukan yang setara dengan warga negara asli.

Menjalani proses alih kewarganegaraan tentu menyimpan dinamika suka dan duka tersendiri bagi pelakunya. 

Di satu sisi, sisi indahnya terletak pada kepastian status hukum, kemudahan berintegrasi dengan masyarakat lokal, hingga kesempatan emas untuk membela tim nasional atau memajukan industri di tanah air baru. 

Jika Grameds tertarik pada dunia olahraga, maka Grameds bisa mencari informasi tentang olahraga melalui artikel atau buku, atau alat olahraga di Gramedia.com. Selamat berbelanja, Grameds!

 

Penulis: Widya

 

 

Written by Dzikri N. Hakim