tugas dan fungsi ombudsman – Mungkin dulu Grameds pernah di posisi lagi ngurus bikin KTP elektronik, mengurus sertifikat tanah di BPN, atau daftar BPJS Kesehatan, tapi pelayanannya lama banget tanpa alasan yang jelas.
Atau yang lebih menyebalkan, Grameds diputar-putar dari satu loket ke loket lain, diminta uang pungutan liar (pungli), atau bahkan laporan kamu didiamkan begitu saja berbulan-bulan?
Saat berhadapan dengan tembok tebal birokrasi yang bikin makan hati ini, banyak dari kita yang merasa bingung dan pasrah. “Duh, harus ngadu ke siapa lagi ya? Kita kan cuma rakyat biasa, mana didengar?”
Eits, jangan patah semangat dulu, Grameds! Dalam sistem tata negara dan hukum di Indonesia, ada satu lembaga negara independen yang memang diciptakan khusus buat jadi “benteng pertahanan” rakyat kecil melawan kesewenang-wenangan birokrasi.
Yup, lembaga itu bernama Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Tapi, sebenarnya apa sih pengertian lembaga ini? Gimana sejarahnya, apa saja tugas dan fungsi ombudsman, hingga gimana cara kita melapor ke sana kalau menemukan pelayanan publik yang ngaco?
Dikutip dari berbagai sumber hukum tata negara Indonesia, yuk kita kupas tuntas dari A sampai Z dengan gaya santai tapi tetap berbobot!
Table of Contents
Tugas dan Fungsi Ombudsman RI
Untuk menjalankan perannya sebagai pengawasan birokrasi, apa saja tugas dan fungsi ombudsman yang diatur oleh undang-undang?
Fungsi Utama Ombudsman RI
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 37/2008, Ombudsman berfungsi:
1. Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Menjadi mata dan telinga masyarakat dalam memastikan setiap instansi pemerintah menjalankan fungsinya sesuai standar pelayanan.
2. Mencegah Maladministrasi
Tidak hanya menindak laporan, Ombudsman juga berfungsi melakukan pencegahan agar praktik maladministrasi tidak berulang.
3. Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas
Membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) dan bebas dari nepotisme maupun kesewenang-wenangan.
Tugas Detail Ombudsman RI
Dilansir dari Pasal 6 UU No. 37/2008, Ombudsman memiliki rincian tugas resmi sebagai berikut:
1. Menerima Laporan Masyarakat
Menampung setiap aduan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari siapa pun.
2. Melakukan Pemeriksaan Substantif
Memeriksa kebenaran laporan, dokumen, serta meminta keterangan dari pelapor maupun instansi yang dilaporkan (terlapor).
3. Menindaklanjuti Laporan
Memproses aduan yang masuk sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
4. Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Initiative)
Ini salah satu tugas paling keren! Ombudsman tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Jika ada isu pelayanan publik yang viral atau dinilai merugikan masyarakat luas, Ombudsman bisa langsung melakukan investigasi mandiri.
5. Koordinasi dan Kerja Sama
Bekerja sama dengan lembaga negara lain, LSM, atau organisasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
6. Menyampaikan Saran dan Rekomendasi
Memberikan masukan resmi kepada Presiden, DPR, atau Kepala Daerah untuk perbaikan sistem birokrasi maupun sanksi bagi pejabat yang melanggar.
Memahami Dasar: Apa Itu Ombudsman RI?
Secara etimologi, kata Ombudsman berasal dari bahasa Swedia Kuno (umbudsman) yang secara harfiah berarti “agen”, “perwakilan”, atau “pelindung rakyat”.
Di Indonesia, keberadaan lembaga ini ditegaskan secara yuridis melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dilansir dari Pasal 1 UU No. 37/2008, Ombudsman didefinisikan sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas mengelola pelayanan publik tertentu.
Sederhananya begini, Grameds:
- Kalau KPK fokus mengawasi dan menindak tindak pidana korupsi,
- Dan BPK fokus mengawasi aliran keuangan negara,
- Maka Ombudsman adalah “wasit” yang mengawasi kualitas pelayanan publik dan menindak tindakan maladministrasi oleh aparatur negara.
Sejarah Lahirnya Ombudsman di Indonesia
Biar kamu makin paham konteks tata negaranya, mari kita flashback sebentar. Konsep Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809 sebagai bentuk pengawasan parlemen terhadap eksekutif. Konsep ini kemudian diadopsi oleh ratusan negara demokrasi di dunia.
Di Indonesia sendiri, semangat pembentukan Ombudsman menguat seiring berhembusnya gelombang Reformasi 1998. Rakyat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dari pejabat publik yang selama masa Orde Baru terkenal sangat birokratis dan tertutup.
- Tahun 2000 (Layanan Perintis)
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON). Ini adalah cikal bakal Ombudsman di Indonesia.
- Tahun 2008 (Payung Hukum Kuat)
Pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No. 37 Tahun 2008. Lewat UU ini, posisi Komisi Ombudsman Nasional bertransformasi menjadi lembaga negara resmi yang independen dengan nama Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Independensi ini sangat penting, Grameds! Artinya, Ombudsman tidak berada di bawah ketiak Presiden, DPR, atau lembaga peradilan manapun. Mereka bekerja tanpa mengabdi pada kepentingan politik tertentu.
Wewenang Khusus Ombudsman Republik Indonesia
Bukan cuma punya tugas dan fungsi yang jelas, Ombudsman juga dibekali “senjata” wewenang yang cukup sakti oleh negara lewat Pasal 7 UU No. 37/2008:
1. Memanggil dan Meminta Keterangan
Memanggil pejabat, penyelenggara negara, atau saksi secara resmi untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat.
2. Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak)
Ombudsman berhak datang langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke unit-unit pelayanan publik (seperti kantor kelurahan, Samsat, lapas, hingga rumah sakit) untuk melihat kondisi riil di lapangan.
3. Membuka dan Memeriksa Dokumen
Meminta dokumen resmi atau salinan surat-menyurat yang diperlukan untuk pembuktian kasus maladministrasi.
4. Menerbitkan Rekomendasi
Mengeluarkannya kepada atasan terlapor yang bersifat wajib untuk ditindaklanjuti.
Mengenal 10 Bentuk Maladministrasi yang Bisa Dilaporkan
Segala bentuk pelanggaran yang ditangani Ombudsman bermuara pada satu kata: Maladministrasi. Tapi, apa saja sih bentuk-bentuknya di kehidupan nyata? Sesuai ketentuan hukum, ada 10 jenis maladministrasi:
| No | Bentuk Maladministrasi | Penjelasan |
| 1 | Penundaan Berlarut (Protracted Delay) | Pengurusan dokumen yang molor jauh dari jangka waktu SOP tanpa alasan yang sah. |
| 2 | Pungutan Liar (Pungli) | Meminta biaya di luar ketentuan resmi, uang pelicin, atau tips tambahan. |
| 3 | Penyalahgunaan Wewenang | Pejabat menggunakan posisinya demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok. |
| 4 | Penyimpangan Prosedur | Petugas tidak mengikuti SOP resmi, seperti menambah-nambah syarat dokumen secara sepihak. |
| 5 | Tidak Memberikan Pelayanan | Laporan atau berkas aduan kamu didiamkan/diabaikan begitu saja tanpa proses. |
| 6 | Pengabaian Kewajiban Hukum | Instansi sengaja tidak menjalankan perintah UU atau putusan pengadilan. |
| 7 | Inkompetensi | Petugas yang bertindak asal-asalan, tidak paham aturan kerja, atau lalai. |
| 8 | Diskriminasi | Membeda-bedakan perlakuan pelayanan berdasarkan suku, agama, status sosial, atau “orang dalam”. |
| 9 | Permintaan Imbalan | Meminta barang, jasa, atau fasilitas sebagai syarat agar urusan dipercepat. |
| 10 | Keputusan yang Memihak | Menerbitkan kebijakan yang nyata-nyata melanggar aturan demi menguntungkan pihak tertentu. |
Siapa Saja Instansi yang Menjadi Objek Pengawasan Ombudsman?
Ombudsman mengawasi hampir seluruh lini pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, meliputi:
- Kementerian & Lembaga Negara: Kemendagri, Kemendikbudristek, Kemenkes, dll.
- Pemerintah Daerah (Pemda): Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Perhubungan, Kantor Kecamatan/Kelurahan.
- Kepolisian & Penegak Hukum: Pelayanan pembuatan SIM, SKCK, hingga penanganan laporan polisi yang stagnan.
- BUMN & BUMD: Pelayanan PLN, PT KAI, PDAM, Pertamina, hingga Bank-Bank BUMN.
- Badan Penyelenggara Layanan Publik: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Lembaga Swasta/Perseorangan: Sekolah/universitas swasta atau pengelola jalan tol yang mengelola dana APBN/APBD atau memegang konsesi negara.
Contoh Kasus Nyata di Lapangan
berikut adalah penambahan contoh kasus nyata di lapangan beserta penjelasan detailnya di berbagai sektor pelayanan publik yang sering menjadi objek laporan ke Ombudsman Republik Indonesia:
1. Sektor Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Bikin e-KTP, Akta Kelahiran, atau Kartu Keluarga (KK) diputar-putar berbulan-bulan dengan alasan “blangko kosong” atau “server gangguan”, tetapi jika lewat calo atau memberi “uang rokok/pelicin” ke oknum petugas, dokumen bisa langsung jadi dalam hitungan hari.
Ini adalah bentuk kombinasi dari Penundaan Berlarut (Protracted Delay), Pungutan Liar (Pungli), dan Diskriminasi. Secara SOP, pengurusan dokumen kependudukan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas dan 100% gratis sesuai UU Administrasi Kependudukan.
Ketika petugas sengaja memperlambat atau menciptakan kelangkaan buatan demi mengutip imbalan, hal tersebut merupakan pelanggaran maladministrasi berat yang merugikan hak sipil warga.
2. Sektor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional / BPN)
Pengurusan sertifikat tanah program pemerintah (seperti PTSL) atau balik nama sertifikat yang berkasnya menggantung hingga ber tahun-tahun tanpa kepastian status hukum.
Ini merupakan bentuk Penundaan Berlarut dan Tidak Memberikan Pelayanan. Pemohon yang sudah melengkapi seluruh berkas administratif dan membayar biaya resmi berhak mendapatkan kepastian waktu penyelesaian (Ketetapan Waktu Pelayanan).
Ombudsman sering menemukan kasus di mana berkas masyarakat “disimpan di bawah meja” atau diabaikan tanpa alasan yang sah, yang mana berpotensi memicu sengketa tanah di kemudian hari.
3. Sektor Pendidikan & Sekolah Negeri
Pungli terselubung saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kewajiban membeli seragam/buku di sekolah dengan harga tidak wajar, hingga penahanan ijazah siswa lulusan karena belum melunasi uang sumbangan/SPP.
Ini termasuk Penyimpangan Prosedur dan Pungutan Liar. Sekolah negeri yang dibiayai APBN/APBD dilarang keras melakukan pemungutan biaya yang tidak memiliki dasar hukum formal.
Penahanan ijazah juga melanggar hak konstitusional anak untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan. Ombudsman sering melakukan tindakan cepat (Quick Response) untuk memaksa pihak sekolah menyerahkan ijazah yang ditahan.
4. Sektor Kesehatan & BPJS Kesehatan
Pasien peserta BPJS Kesehatan ditolak saat ingin rawat inap dengan alasan “kamar penuh”, padahal saat dicek sebagai pasien umum/mandiri, kamar masih tersedia. Atau pembatasan hari rawat inap secara sepihak oleh rumah sakit.
Ini adalah bentuk Diskriminasi dan Tidak Memberikan Pelayanan. Fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat regulasi untuk memberikan pelayanan yang setara dan tidak boleh membedakan perlakuan medis berdasarkan status pembiayaan pasien.
5. Sektor Kepolisian & Penegakan Hukum
Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana seperti penipuan, pencurian, atau penganiayaan yang tidak kunjung diproses berbulan-bulan tanpa adanya pendelegasian atau kejelasan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Merupakan bentuk Pengabaian Kewajiban Hukum dan Inkompetensi. Penyidik kepolisian memiliki kewajiban berkala untuk menyampaikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Jika laporan didiamkan (stagnan) tanpa alasan penyidikan yang sah, pelapor berhak mengadukan penanganan perkara tersebut ke Ombudsman.
6. Sektor Fasilitas Umum & Infrastruktur Daerah (Dinas PU / Pemda)
Jalan rusak berat, jembatan berlubang, atau lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati di wilayah pemukiman tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Daerah padahal sudah memicu kecelakaan berulang dan sering dikeluhkan warga.
Ini tergolong Pengabaian Kewajiban Hukum dan Kelalaian. Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan dan memelihara infrastruktur publik yang aman bagi keselamatan jiwa warga negara sesuai amanat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Pelayanan Publik.
7. Sektor Perpajakan & Imigrasi
Pengurusan paspor yang dipersulit atau kuota antrean online yang selalu habis dalam hitungan detik karena diduga dikuasai oleh agen/calo dalam jaringan.
Merupakan bentuk Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang. Ombudsman berhak melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Initiative) untuk membongkar praktik celah sistem (loophole) atau keterlibatan orang dalam yang merugikan akses masyarakat umum.
8. Sektor Kepegawaian & Seleksi CASN/CPNS
Ketidaktransparanan dalam proses seleksi CPNS/PPPK, nilai ujian yang mendadak berubah di tahap akhir/wawancara, atau sanggahan peserta yang diabaikan oleh panitia seleksi daerah.
Ini adalah bentuk Keputusan yang Memihak dan Penyimpangan Prosedur. Ombudsman membuka posko khusus pengaduan CASN setiap tahunnya untuk memastikan proses rekrutmen aparatur negara berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi.
9. Sektor Pelayanan BUMN / BUMD (PLN, PDAM, PT KAI, Perbankan BUMN)
Lonjakan tagihan listrik atau air bersih secara tidak wajar tanpa adanya penjelasan teknis/pemeriksaan meteran yang akurat dari petugas, serta pengaduan gangguan yang tidak direspons dalam jangka waktu standar operasional.
Termasuk dalam Penyimpangan Prosedur dan Tidak Memberikan Pelayanan. BUMN/BUMD sebagai penyelenggara layanan publik yang mengelola dana/konsesi negara wajib memiliki standar mekanisme penanganan keluhan pelanggan yang jelas dan transparan.
10. Sektor Keagamaan & Perizinan Rumah Ibadah
Pengurusan izin pendirian tempat ibadah yang sudah memenuhi syarat administratif dan regulasi, namun proses penerbitan izinnya sengaja dipersulit atau diulur-ulur oleh Pemerintah Daerah/FKUB karena tekanan kelompok tertentu.
Merupakan bentuk Penyalahgunaan Wewenang dan Diskriminasi. Pemerintah daerah wajib bersikap netral dan memproses perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membeda-bedakan berdasarkan latar belakang kepercayaan.
Hal yang TIDAK BISA Dilaporkan ke Ombudsman
Agar laporan kamu tidak ditolak secara administratif, ketahui hal-hal yang berada di luar wewenang Ombudsman:
- Sengketa murni antar individu/perdata yang tidak melibatkan penyelenggara publik (misal: utang-piutang pribadi).
- Kasus yang sedang dalam proses persidangan di pengadilan (Perdata, Pidana, atau PTUN).
- Peristiwa yang sudah lewat lebih dari 2 (dua) tahun sejak kejadian.
- Laporan yang identitas pelapornya sama sekali anonim/fiktif tanpa bukti awal yang jelas.
Kesimpulan
Kesimpulannya, pemahaman mengenai tugas dan fungsi ombudsman adalah amunisi penting bagi kita sebagai warga negara yang cerdas dan kritis. Generasi masa kini memang dikenal vokal menyuarakan ketidakadilan di media sosial, tapi ngeluh di medsos saja sering kali tidak cukup untuk merubah keadaan secara permanen.
Dengan memanfaatkan jalur hukum formal lewat Ombudsman Republik Indonesia, kita bisa mengubah kritik sosial menjadi langkah nyata yang memaksa birokrasi berbenah.
Lewat payung hukum UU No. 37 Tahun 2008, lembaga independen ini siap menjadi benteng pertahanan rakyat kecil dalam mewujudkan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
Ingin Belajar Lebih Dalam Soal Hukum, Tata Negara, dan Birokrasi?
Buat kamu para Grameds yang tertarik memperdalam ilmu tata negara, hukum administrasi negara, ilmu politik, hingga panduan kebijakan publik (public policy), yuk langsung meluncur ke Gramedia.com!
Di Gramedia.com, kamu bisa menemukan ribuan koleksi buku hukum dan pemerintahan terlengkap. Mulai dari buku teks akademis karangan pakar tata negara terkemuka hingga literatur populer yang dikemas menarik. Tingkatkan wawasan hukum dan kebangsaanmu sekarang juga hanya di Gramedia!




