Ekonomi

Meterai Elektronik: Pengadaan, Cara Membeli, Penggunaan & Bea Meterai

Meterai Elektronik
Written by Rosyda

Meterai Elektronik – Meterai Elektronik resmi diberlakukan. Pemerintah kemudian melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) kemudian meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) yang bertujuan menunjang kebutuhan transaksi elektronik masyarakat Indonesia yang terus meningkat.

Peluncuran meterai  ini kemudian diharapkan mampu mentransformasi ekonomi Indonesia ke arah yang jauh lebih baik lagi kedepannya. Undang-Undang 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai kemudian menjadi landasan hukum terkait tentang pengenaan bea meterai pada dokumen elektronik tertentu.

Adapun Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menetapkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

Keamanan Meterai Elektronik

Penetapan bea meterai dilandasi oleh adanya perkembangan teknologi yang kemudian mendorong penggunaan dokumen elektronik yang paperless. Karenanya meterai elektronik kemudian digunakan untuk dokumen non-fisik atau dokumen elektronik.

“Perkembangan teknologi yang sedemikian rupa serta model transaksi digital yang terus digunakan oleh para pihak kemudian memaksa kita untuk selalu berinovasi serta menyesuaikan. Agar dapat memfasilitasi transaksi bisnis serta memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya,” Demikian disampaikan oleh direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada suatu acara peluncuran meterai elektronik.

Dirjen Pajak juga berharap dengan adanya meterai elektronik ini kemudian akan memudahkan masyarakat dalam menekan angka pemalsuan bea meterai, serta yang terpenting ialah meningkatkan penerimaan dalam negara.

Lalu, bagaimana suatu meterai elektronik kemudian dapat mencegah pemalsuan bea meterai yang sering terjadi pada bea meterai tempel?

Meterai elektronik dilengkapi dengan sistem keamanan yang terjamin karena dibekali juga dengan teknologi digital signature X.509 SHA 512 serta tiga fitur keamanan tambahan, yaitu:

  • OVERT: 70% dari desain meterai elektronik ialah barcode unik pada setiap meterainya.
  • COVERT: Peruri seal hanya dapat dibaca menggunakan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri serta signature panel yang dapat dilihat dengan pdf adobe acrobat reader.
  • Dilakukannya pembuktian secara forensic oleh Peruri.

Kementerian Keuangan juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan dari sisi technical juga sisi aplikasi serta bekerja sama dengan Peruri untuk kemudian mewujudkan meterai elektronik.

Meterai Elektronik

CNN Indonesia

Pembayaran dan Pengadaan Meterai Elektronik

Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan terkait bea meterai. Pertama di antaranya aturan pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik.

Kedua ialah adanya aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengelolaan, pengadaan, serta penjualan meterai. Pembayaran meterai elektronik ini kemudian dapat dilakukan dengan cara membubuhkan meterai elektronik pada suatu dokumen yang terutang pada bea meterai lewat sistem meterai elektronik.

Untuk melakukan pembubuhan meterai elektronik kemudian dapat dilakukan lewat portal e-Meterai di tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan membuat akun pada laman tersebut.

Jika terjadi suatu kegagalan pada sistem meterai elektronik, maka dapat dilakukan juga suatu pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Sementara pengadaan e-meterai kemudian akan dilakukan oleh Peruri mulai dari pencetakan meterai tempel, hingga pembuatan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Dalam melakukan distribusi meterai elektronik, peruri kemudian dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan sebelumnya melalui suatu proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Sementara untuk meterai tempel yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia. Hal ini diatur kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Kedua peraturan ini sama-sama memiliki tujuan memberi kemudahan saat melakukan pembayaran bea meterai terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberi kepastian hukum tentang suatu pelaksanaan pencetakan meterai tempel, distribusi dan penjualan meterai tempel lewat penugasan dan pembuatan dan distribusi meterai elektronik.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, kamu dapat melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang telah berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Sementara untuk aturan pengadaan, penjualan dan pengelolaan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.

Meterai Elektronik

Cara Membeli dan Langkah Penggunaan Meterai Elektronik

Cara membeli meterai elektronik serta penggunaannya tentu saja akan berbeda dengan dokumen meterai tempel. Mengacu kepada aturan PP Nomor 86 Tahun 2021, pada meterai elektronik penggunaannya dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Cara Membeli e-Meterai sendiri sangat mudah hanya dengan membuka laman pos.e-meterai.co.id, lalu Klik menu “BELI E-METERAI” Lakukan login dengan memasukan email dan password.

Jika kamu baru pertama kali masuk ke situs ini maka klik “Daftar di sini” dan Pilih tipe pemilik akun, kemudian lanjutkan dengan unggah KTP dan pengisian data diri. Unggah dokumen, Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

Setelah validasi dilakukan maka kamu dapat membeli e-meterai sesuai kebutuhan Cara membeli meterai elektronik juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Meterai ini juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Sementara untuk penggunaannya, setelah kamu login ke akun, pilihlah menu Pembelian dan Pembubuhan. Pilih tahap Pembubuhan untuk kemudian masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen.

Unggah dokumen dalam format PDF dan Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelahnya Klik ‘Bubuhkan Materai’, kemudian pilih ‘Yes’, selanjutnya akan muncul menu masukkan PIN dan Isi PIN yang telah didaftarkan.

Setelah proses pembubuhan selesai maka kamu dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik serta mengirimkan ke email yang sudah terdaftarkan. Proses selesai.

Mana Lebih Dulu, Bubuhkan Meterai Elektronik atau Tanda Tangan Digital?

Pada era perkembangan teknologi saat ini, hampir semua hal kemudian dapat dilakukan secara digital mulai dari aktivitas pribadi hingga pada kegiatan yang menyangkut berbagai kepentingan bisnis.

Guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut, Peruri sebagai BUMN yang mendapatkan amanah dari pemerintah untuk melakukan pencetakan uang Rupiah, jasa digital sekuriti dan dokumen sekuriti milik negara kemudian memberi pelayanan terbaik bagi bangsa Indonesia dengan salah satunya adalah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai).

Berfungsi sebagai pajak atas dokumen elektronik yang kemudian akan digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Meski demikian penggunaan e-meterai tetap berbeda dengan meterai tempel.

Jika pada dokumen fisik tanda tangan yang dilakukan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, maka pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih, hal ini dikarenakan meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk dengan tanda tanganmu akan berisiko pada QR Code sebagai media validasi yang tidak terbaca dan tidak berjalan optimal.

Sehingga, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan sebaiknya diposisikan secara berdampingan atau tidak tumpang tindih.

Sementara untuk waktu pembubuhan meterai elektronik, kamu dapat merujuk pada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen.

Namun jika dibutuhkan juga pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan ini harus dilakukan diakhir sebab berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.

Kenali Juga Bea Materai

Bea Meterai merupakan suatu pajak atas dokumen. Untuk mengetahui detail bentuk Bea Meterai tempel terbaru sendiri adalah berguna dalam menghindari Bea Materai palsu, Terdapat beberapa macam jenis meterai yang perlu kamu ketahui. Berikut jenis-jenis Meterai berdasarkan bentuk dan penggunaannya.

1. Meterai Tempel

Meterai Tempel merupakan meterai berupa carik yang penggunaannya kemudian dilakukan dengan cara ditempel pada suatu dokumen.

2. Meterai Elektronik

Sementara Materai Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada suatu dokumen melalui suatu sistem tertentu.

3. Meterai Dalam Bentuk Lain

Meterai Dalam Bentuk Lain ialah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan. Materai Digital dengan sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan. Sementara Materai dalam Bentuk Lain ini kemudian terdiri dari 3 macam.

  • Meterai Teraan sebagai meterai dalam bentuk label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada suatu dokumen dengan menggunakan mesin teraan atau Meterai Digital.
  • Meterai Komputerisasi merupakan meterai berbentuk label yang penggunaannya dilakukan dengan dibubuhkan pada dokumen melalui suatu sistem komputerisasi.
  • Meterai Percetakan merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada suatu dokumen yang menggunakan teknologi percetakan.

Perbedaan Penggunaan Meterai Elektronik dalam Pembayaran

Bea Meterai Dalam penggunaannya, baik pada Meterai Tempel, Meterai Elektronik ataupun Meterai Dalam Bentuk Lain yang berbeda-beda sesuai juga dengan karakteristiknya.

Berikut ini ialah perbedaan penggunaan meterai untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen sesuai jenisnya.

Meterai Elektronik

awsimages.detik.net.id

1. Meterai Tempel

Pembubuhan Meterai Tempel ini akan direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak akan rusak pada tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan.

Kemudian Tanda Tangan akan dibubuhkan sebagian pada atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel yang biasanya disertai juga dengan pencantuman tanggal, bulan, serta tahun dilakukannya penandatanganan.

2. Meterai Elektronik (e-Meterai)

Menggunakan Materai Elektronik dilakukan dengan cara pertama-tama membubuhkan Materai Elektronik pada dokumen terutang Bea Meterai melalui sistem meterai elektronik.

Pembubuhan meterai elektronik ini sendiri dilakukan melalui laman pos.e-meterai tempat dimana kamu melakukan pembelian dan pendaftaran akun sebelumnya.

3. Meterai Dalam Bentuk Lain

Sementara pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Bentuk Lain, dilakukan oleh Pembuat Meterai dengan sebelumnya membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain di dokumen terutang. Pada Dokumen ini biasanya juga akan membubuhkan Meterai Teraan serta Materai Komputerisasi, dan wajib melakukan Deposit.

Buku-Buku Terkait Meterai Elektronik

1. Uang Indonesia Sejarah & Perkembangannya

Meterai Elektronik

Uang Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya mengisahkan perkembangan uang kertas dan logam yang pernah digunakan oleh masyarakat Nusantara pada abad lampau hingga kemudian menjadi Indonesia pada masa sekarang.

Secara kronologis, dikisahkan bagaimana nama Rupiah pertama kali digunakan hingga menjadi nama resmi mata uang Indonesia yang pertama kali ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah pada 30 Oktober 1946. Beberapa kisah menarik tentang uang dari masa pra-Indonesia, masa ORI, hingga masa kini disampaikan secara ringan dan ringkas dalam buku ini.

2. Kuasa Uang

Meterai Elektronik

Buku ini menyajikan analisis yang menarik mengenai praktik jual-beli suara di Indonesia. Dengan menggunakan berbagai macam metode dan data yang menakjubkan, Muhtadi memaparkan mekanisme, pola, dan efek elektoral politik uang secara jelas dan mengagumkan.

Buku ini adalah bacaan wajib bagi siapapun yang tertarik dengan politik Indonesia, terutama a bagi tim kampanye pemenangan Pilkada yang akan diadakan pada Desember 2020.

3. Manajemen Pajak: Strategi Pintar Merencanakan dan Mengelola Pajak

Meterai Elektronik

Melalui buku ini, Anda pelaku/calon bisnis dan usaha bisa merencanakan pajak secara pintar dan mengatur aliran kas secara bijak. Sehingga, perencanaan anggaran bisnis Anda bisa lebih terarah dan akurat.

Mari kelola perencanaan pajak bisnis dan usaha Anda dengan mencermati secara saksama materi buku ini, yang terdiri dari pemahaman dasar-dasar pajak, strategi tax planning, menghindari sanksi pajak, strategi penghematan pajak melalui pemilihan bentuk usaha, pajak penghasilan (PPh), tax planning PPh Pasal 22, Pasal 23/26, PPh Final, dan perencanaan pajak PPN.

Semoga buku ini bisa memberikan bermanfaat dan menambah khazanah ilmu perpajakan bagi akademisi, konsultan pajak, praktisi bisnis, pelaku UKM, pendiri perusahaan rintisan (startup), maupun para ASN yang mendalami bidang perpajakan.

4. Pedoman Lengkap Pajak Internasional Edisi Revisi

Meterai Elektronik

Pengetahuan tentang perpajakan internasional amat dibutuhkan oleh para eksekutif dan pelaku dunia usaha yang bermitra dengan perusahaan multinasional dan bergerak di sektor industri, perdagangan, logistik, dan transportasi dalam mata rantai jaringan internasional.

Dengan memahami perpajakan internasional secara menyeluruh, mereka dapat merencanakan pajak dan mengambil keputusan bisnis dengan tepat di tengah maraknya investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Sayangnya, literatur yang mengupas topik tersebut secara komprehensif tergolong langka. Di tengah kelangkaan itu, Pedoman Lengkap Pajak Internasional muncul sebagai sebuah jawaban.

Buku ini membahas antara lain: Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional serta Domisili Fiskal, Yurisdiksi Pemajakan, Esensi, Model, dan Struktur Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Metode Penghindaran Pajak Berganda, Hubungan Istimewa dan Transfer Pricing, Kredit Pajak Luar Negeri, Controlled Foreign Corporation dan Special Purpose Company.

Buku yang ditulis oleh praktisi sekaligus akademisi perpajakan berpengalaman ini tidak hanya bermanfaat bagi pelaku bisnis, tax manager, konsultan, tetapi juga dapat digunakan sebagai referensi oleh mahasiswa program diploma, sarjana, maupun pascasarjana jurusan Perpajakan, Akuntansi Perpajakan, serta Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan, dan sebagai materi pelatihan perpajakan Brevet C.

5. Perpajakan Indonesia: Mekanisme & Perhitungan Edisi Revisi

Meterai Elektronik

Pemungutan pajak bertujuan untuk mewujudkan pembangunan melalui peran serta masyarakat. Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assesment system bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, karena dalam sistem ini negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajaknya. Oleh karena itu diperlukan adanya pemahaman yang baik tentang mekanisme pajak dan perhitungan pajak.

Buku perpajakan Indonesia: Mekanisme dan perhitungan ini memaparkan proses dan cara perhitungan jenis-jenis pajak pusat yang terbagi dalam 5 bagian utama, meliputi Dasar-dasar perpajakan, Ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak penghasilan umum (Pajak penghasilan umum 21, 22, 23, 24, dan 25, Bentuk usaha tetap dan pajak penghasilan pasal 26, Pajak penghasilan objek tertentu), Pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), Bea meterai.

Demikian ulasan mengenai meterai elektronik dan buku-buku terkait bea meterai juga pajak-pajak yang perlu kita ketahui yang semuanya bisa kamu dapatkan di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas Gramedia selalu memberikan produk-produk terbaik agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Sofyan

BACA JUGA:

  1. Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
  2. Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar
  3. 4 Fungsi Pajak: Budgeting, Mengatur, Stabilitas, dan Redistribusi
  4. Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi
  5. Pengertian PPN: Sejarah, Tarif, dan Jenis Barang Kena Pajak
  6. Mengenal Apa Itu Objek Pajak dan Macam-Macam Objek Pajak

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah