Ekonomi

Mengenal Objek Pajak dan Macam-Macam Objek Pajak

Objek Pajak
Written by Rosyda

Pengertian Objek Pajak

Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak. Arti penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan itu berasal dari Indonesia.

Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.

Macam Objek Pajak

Berikut termasuk objek pajak, yaitu:

1. Imbalan

Arti imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk Natura yang diberikan oleh non subjek pajak penghasilan. Imbalan atau penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh atau yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya.

2. Hadiah

Hadiah yang didapat dari undian atau pekerjaan atau kegiatan maupun penghargaan. Yang dimaksud penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan penemuan benda benda purbakala.

3. Laba usaha

Laba usaha adalah laba dari hasil usaha. Terdapat pendapat lain tentang laba usaha adalah pendapatan perusahaan dikurangi biaya eksplisit atau biaya akuntansi perusahaan. Laba usaha berbeda dengan laba ekonomi yaitu pendapatan perusahaan dikurangi dengan biaya eksplisit dan biaya implisit.

Tingkat laba biasanya berbeda diantara perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda. Berikut beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut, yaitu:

  • Teori laba dalam menghadapi resiko.
    Menurut teori ini, hasil laba ekonomi diatas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki resiko diatas rata rata.
  • Teori laba karena pergesekan.
    Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan karena faktor faktor (skala ekonomis, kebutuhan kebutuhan modal atau hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk jangka panjang.
  • Teori laba inovasi.
    Pada teori inovasi ini, laba diatas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
  • Teori laba efisiensi manajerial.
    Teori laba efisiensi manajerial adalah profit yang dapat mencapai laba diatas normal apabila ia berhasil melakukan efisiensi di berbagai bidang serta dapat memenuhi keinginan konsumennya.

4. Keuntungan

Keuntungan terdapat karena berjualan atau pengalihan harta, termasuk diantaranya:

  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan, di persekutuan dan badan lainnya.
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dalam bentuk apapun.
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
    Ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara pihak pihak yang bersangkutan.
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

5. Penerimaan pembayaran pajak

Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.

6. Bunga

Bunga yang termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, yaitu:

  • Premium terjadi karena apabila obligasi dijual diatas nilai nominalnya. Sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli dibawah nilai nominalnya.
  • Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi, sedangkan diskonto adalah penghasilan bagi pihak yang membeli obligasi.

Jika Grameds ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bunga pajak. Grameds bisa membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com.

Objek Pajak

7. Dividen

Dividen dalam nama dan bentuk apapun, termasuk dividen hasil dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis dan pembagian hasil sisa usaha koperasi. Dividen dengan nama dan bentuk apapun, yaitu terdiri dari:

  • Pembagian laba baik secara langsung maupun tidak secara langsung dengan nama dan bentuk apapun.
  • Pembayaran kembali karena likuidasi melebihi jumlah modal yang disetor.
  • Pemberian saham bonus tanpa penyetoran termasuk saham bonus dari saham kapitalisasi agio saham, kecuali apabila jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tersebut tidak melebihi jumlah setoran modalnya.
  • Pembagian laba dalam bentuk saham (dividen saham).
  • Pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran kecuali yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap.
  • Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham saham oleh perseroan yang bersangkutan.
  • Pembayaran kembali dari seluruh atau sebagian modal yang disetor, jika dalam tahun tahun lampau diperoleh keuntungan kecuali jika pembayaran kembali tersebut akibat dari pengecilan modal (statuter) yang dilakukan secara sah.
  • Pembayaran sehubungan dengan tanda tanda laba termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda tanda laba tersebut.
  • Bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi.
  • Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis.
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota koperasi.
  • Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

8. Royalti

Royalti atau pengembalian atas penggunaan hak.Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun baik dilakukan secara berkala maupun tidak. Contohnya hak paten, hak cipta atau sumber alam. Misalnya pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual. Penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual. Pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dari tanah tersebut.

Menurut Pasal 4 Undang-undang No.36 Tahun 2000 tentang PPh, yang termasuk dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana,formula atau proses rahasia, merek dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik, industri atau komersial.
  • Pemberian bantuan tambahan atau perlengkapan sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan tersebut pada angka 2 atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
    • Pertama, penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi yang serupa.
    • Kedua, penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk rekaman televisi/radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi yang serupa.
    • Ketiga, penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi atau pita video untuk siaran radio.
  • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.

9. Sewa

Sewa atau penghasilan dengan penggunaan harta.Pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak maupun harta tak bergerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, sewa gudang dan lain lain.

10. Pembayaran berkala

Penerimaan perolehan pembayaran berkala, misalnya elementasi atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang ulang dalam jangka waktu tertentu.

11. Utang

Keuntungan yang didapat dari pembebasan utang, kecuali apabila telah sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

12. Mata uang asing

Keuntungan juga bisa didapat dari adanya selisih kurs pada mata uang asing.

13. Aktiva

Selisih yang juga lebih karena adanya penilaian kembali aktiva.

14. Premi asuransi

Premi asuransi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap nasabah yang terdaftar kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan pihak nasabah.

15. Iuran

Iuran yang juga diterima atau diperoleh dari perkumpulan anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

16. Neto

Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

17. Usaha syariah

Penghasilan yang didapat dari adanya usaha yang tentunya berbasis syariah.

18. Imbalan bunga

Imbalan bunga yang dimaksud dalam undang undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

19. Surplus Bank Indonesia

Surplus Bank Indonesia adalah selisih antara penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia. Dalam konteks perpajakan, perlakuan atas surplus (laba) Bank Indonesia mengalami perubahan perubahan yang cukup berarti. Perubahan-perubahan ini berhubungan dengan fungsi dan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga.

Objek Pajak

Hal di Luar Objek Pajak

Terdapat pula yang dikecualikan dari objek pajak, yaitu:

1. Bantuan atau sumbangan

Di dalamnya termasuk zakat yang diterima oleh badan Amil Zakat atau lembaga Amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.

Ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak pihak yang bersangkutan.

2. Harta hibah

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan yang lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial.

Termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur berdasarkan keputusan menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan atau penguasaan diantara pihak pihak yang bersangkutan.

3. Warisan

Warisan adalah peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum ke kaum yang lain. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia baik laki laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda.

Ahli waris adalah orang orang yang berhak menerima harta warisan baik dari segi hubungan keluarga, pernikahan maupun karena memerdekakan hamba sahaya. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewarisi atau dasar untuk mendapatkan bagian harta peninggalan menurut Al Qur’an adalah:

  • Ada hubungan darah, ini ditentukan oleh Al Qur’an secara jelas dalam QS Annisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176.
  • Hubungan pernikahan
    Hubungan pernikahan juga menentukan dasar pembagian ataupun mendapatkan harta peninggalan warisan.
  • Hubungan persaudaraan karena agama yang ditentukan oleh Al Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al Ahzab:6).
  • Hubungan kerabat karena sesama hijrah pada permulaan perkembangan islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al Anfal 75). Warisan ilmu ada bermacam macam, contohnya do’a wajib (fardhu), zakat, haji.
  • Tunai
    Harta yang termasuk setoran tunai diterima oleh badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah maupun milik swasta.
  • Imbalan
    Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk Natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
    Kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak. Wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada pribadi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik dibayar oleh pemberi kerja atau pegawai.
  • Penghasilan dari modal yang dihasilkan oleh dana pensiun sebagaimana yang disebut dalam nomor sebelumnya dalam bidang bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Bagian laba yang didapat dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal Ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
  • Dengan syarat badan usaha pasangan tersebut termasuk badan usaha mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor sektor usaha yang diatur dengan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dengan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  • Beasiswa berdasarkan persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Menteri Keuangan.
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
    Ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan.
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu, yang telah diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan.

Objek Pajak

Jika Grameds ingin mengetahui lebih lanjut mengenai objek pajak, Grameds bisa membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami berusaha untuk memberikan yang terbaik!

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

BACA JUGA:

  1. Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar 
  2. Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia 
  3. Subjek Pajak: Pengertian, Pembagian, dan Perbedaan di Dalamnya 
  4. Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi 
  5. Macam-Macam Objek Pajak dan Pengecualiannya 
  6. Pengertian PPN: Sejarah, Tarif,, dan Jenis Barang Kena Pajak 
  7. Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline 

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah