Agama Islam

Pengertian Khitbah: Dasar Hukum, Syarat dan Tata Caranya

khitbah adalah
Written by Yufi Cantika

Pengertian Khitbah: Dasar Hukum dan Tata Caranya – Di dalam agama Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan termasuk ke dalam sunnah nabi. Apabila kamu hanya mengetahui bahwa tunangan adalah sebuah proses menuju pernikahan. Maka dalam Islam kamu akan mengenal yang namanya khitbah. Khitbah adalah salah satu proses atau jembatan menuju pelaminan yang dianjurkan oleh Islam.

Walaupun tidak sama, akan tetapi khitbah menjadi salah satu proses yang hampir mirip dengan tunangan. Jika dilihat dari segi bahasa, khitbah memiliki arti meminta, melamar, atau meminang seorang perempuan untuk dijadikan sebagai seorang istri.

Dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam, khitbah adalah sebuah upaya untuk menuju ke arah terwujudnya perjodohan antara laki-laki dan perempuan. Khitbah juga bisa dikatakan sebagai proses laki-laki dalam meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara menggunakan hal yang umum dilakukan di masyarakat.

Pengertian Khitbah

Khitbah adalah salah satu prosesi lamaran dimana pihak dari keluarga laki-laki berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan. Di dalam pertemuan itu, pihak keluarga laki-laki akan mengungkapkan tujuan datang ke rumah yaitu mengajak calon mempelai perempuan untuk membangun rumah tangga atau menikah.

Permohonan tersebut dapat disampaikan langsung oleh calon mempelai laki-laki atau juga bisa disampaikan oleh perwakilan dari pihak keluarga yang dipercaya dan sesuai dengan ketentuan agama. Dalam proses khitbah, pihak perempuan hanya perlu menjawab “iya” atau “tidak”.

Apabila calon mempelai perempuan menyetujui khitbah tersebut, maka dirinya bisa disebut sebagai makhthubah, yaitu berarti perempuan yang sudah resmi dilamar oleh laki-laki. Dengan begitu, perempuan tersebut tidak diizinkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.

Hal yang diperhatikan sebelum khitbah

Sebelum melaksanakan khitbah, calon mempelai laki-laki perlu memperhatikan dan memahami beberapa hal yang digunakan untuk menentukan perempuan mana yang akan Ia lamar. Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa depan.

Karena perlu kita pahami bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dan tidak dapat dilakukan dengan cara main-main dan tidak mengikuti aturan agama. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kamu lakukan sebelum melakukan khitbah.

1. Mengerti dan Pernah Bertemu atau Melihat Calon Mempelai Perempuan

Hal ini memang tidak termasuk ke dalam kewajiban pada proses khitbah. Namun disarankan untuk melakukannya supaya tidak timbul fitnah maupun masalah di masa depan.

2. Calon Mempelai Perempuan Sedang Tidak Di Dalam Proses Khitbah Dengan Laki-laki Lain

Hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW, “Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melamar seorang perempuan yang sudah dilamar oleh saudaranya.” (HR. Ibnu Majah)

3. Pihak Perempuan Diperbolehkan Menerima Maupun Menolak Laki-laki yang Melamarnya

Ketika melamar, ada baiknya jika calon perempuan ditanya dan ditunggu jawabannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya tidak ada paksaan yang terjadi dalam proses khitbah tersebut.

4. Tidak Diizinkan Melamar Perempuan yang Sedang Berada di Dalam Masa Iddah

Perempuan yang sedang berada di dalam masa iddah atau baru saja ditinggal mati, diceraikan oleh suaminya, mempunyai waktu jeda yang tidak diperbolehkan menikah lagi. Apabila masa iddahnya belum selesai, maka pihak laki-laki harus menunggu dulu dan dilarang melamarnya secara terus terang.

5. Memilih Pasangan yang Sesuai Dengan Ajaran Rasulullah

Entah itu laki-laki maupun perempuan harus memilih pasangan yang dilihat dari agamanya. Baru setelah itu bisa memilih pasangan berdasarkan ketampanan, kecantikan, keturunan, dan juga hartanya.

Beli Buku di Gramedia

Dasar Hukum Khitbah

Islam tak hanya mengatur soal pernikahan saja, tapi juga tentang khitbah. Di dalam Al Quran, Allah SWT berfirman: “Tidak ada dosa bagi siapapun yang meminang perempuan-perempuan itu dengan cara bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini mereka dalam hatimu.

Allah memahami bahwa kamu akan menyebutkan nama mereka, oleh karena itu janganlah kamu menyebutkan janji kawin dengan para perempuan secara rahasia, kecuali hanya sekadar mengucapkan (kepada mereka) sebuah perkataan yang makruf.

Dan jangan juga kamu bertetap hati atau berazam untuk berakad nikah, sebelum perempuan tersebut habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT mengetahui semua yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan perlu kamu ketahui bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyantun.(QS Al-Baqarah: 235).

Di dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Nabi Muhammad SAW melarang seseorang untuk membeli barang yang sedang dibeli atau ditawar oleh saudaranya, dan Rasulullah juga melarang seseorang meminang seorang perempuan yang sudah dipinang hingga orang yang meminangnya meninggalkan perempuan tersebut atau mengizinkannya.

Syarat dan Batasan Khitbah

Menurut penuturan beberapa ulama besar, khitbah digolongkan sebagai pendahuluan dan persiapan sebelum dilaksanakannya pernikahan. Melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum memutuskan untuk menikah hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Selama syarat dan ketentuan khitbah bisa terpenuhi sesuai syariat Islam.

Khitbah diizinkan di dalam Islam karena bertujuan untuk mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang akan dipinang. Sekaligus sebagai proses janji bahwa pihak laki-laki serius akan mempersunting perempuan tersebut sebagai istri.

Berikut ini adalah beberapa syarat bagi perempuan yang diperbolehkan untuk di khitbah, antara lain:

1.Dapat dilakukan kepada para perempuan yang masih lajang atau janda yang sudah selesai masa iddahnya.
2. Perempuan yang tidak sedang dalam masa iddah. Di dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Dan suaminya berhak rujuk kepada kepada mantan istri dalam masa penantian tersebut, apabila para suami menghendaki ishlah. (QS Al-Baqarah: 228)
3. Perempuan bukanlah mahram bagi laki-laki lain
4. Perempuan yang tidak atau belum dilamar oleh seorang laki-laki. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu (seorang laki-laki) meminang seorang perempuan yang sudah dipinang saudaranya. Sebelum laki-laki tersebut meninggalkan perempuan itu atau sudah mengizinkannya. (HR Abu Hurairah)

Di sisi lain, khitbah adalah salah satu tahapan atau proses sebelum melakukan pernikahan, akan tetapi tidak termasuk ke dalam pernikahan. Jadi, walaupun sudah dikhitbah, mereka akan tetap memiliki batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin tersebut.

1.Khitbah tidak berarti hubungan sepasang laki-laki dan perempuan menjadi halal. Keduanya masih harus tetap dalam koridor syariat. Walaupun sudah dikhitbah, akan tetapi mereka harus tetap saling menjaga perbuatan dan sikap mereka yang dilarang oleh agama. Selain itu, mereka juga harus saling menjauhkan dengan cara menjaga jarak antara kedua belah pihak.
2. Jangka waktu khitbah dan pernikahan tidak boleh terlalu lama. Kedua belah pihak harus menyegerakan pernikahan untuk menjauhkan dari fitnah dan berbagai hal yang terkesan kurang baik.

beli sekarang

Tata Cara Khitbah

Dikutip dari sebuah Jurnal Ilmiah Syariah yang memperoleh hasil penelitian dan menunjukkan bahwa konsep ta’aruf di dalam Al Quran mengacu pada pengenalan terhadap latar belakang sosial, kepribadian, budaya, pendidikan, agama, dan juga keluarga.

Khitbah dan ta’aruf di dalam Al Quran menganjurkan untuk memprioritaskan aspek agama dibandingkan dengan aspek lainnya. Sebab, hanya agama yang bisa melanggengkan sebuah pernikahan. Namun sebaliknya, keturunan, kekayaan, kecantikan atau ketampanan, dan juga kedudukan akan luntur dan hilang seiring berjalannya waktu.

Perlu kamu ketahui bahwa terdapat dua cara untuk menyampaikan khitbah. Pertama yaitu dengan ucapan dan kata yang kurang jelas atau tidak terus terang.

Kedua yaitu dengan menggunakan ucapan yang jelas dan dengan cara terus terang secara langsung. Selain itu, ada pula beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, baik itu dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting guna memperoleh proses khitbah yang lancar sampai menuju ke pernikahan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:

1. Mengetahui dan Melihat Calon Istri

Walaupun tidak sebuah kewajiban, tapi hal ini sangat disarankan sebelum kamu melakukan proses khitbah. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari fitnah dan juga keraguan dari pihak laki-laki. Melihat disini berarti menilai bagaimana perempuan yang akan di khitbah dalam pandangan syariat atau aturan syar’i.

Hal itu juga termasuk ke dalam syarat mustahsinah atau syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk mencari tahu lebih dalam tentang perempuan yang akan Ia khitbah. Pihak laki-laki berhak mengetahui lebih dulu sifat dan karakter dari perempuan yang akan dipinang.

2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang Lain

Sebelum melakukan khitbah, hal yang sangat harus diperhatikan oleh pihak laki-laki yaitu mencari tahu mengenai status perempuan yang akan dikhitbah. Apakah perempuan tersebut masih dalam proses dikhitbah dengan laki-laki lain atau tidak. Jangan sampai kamu sudah melakukan proses khitbah, tapi ternyata perempuan tersebut masih ada di dalam proses khitbah dengan laki-laki lain.

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” (HR Muttafaq Alaihi).

3. Perempuan Berhak Menolak dan Menerima Khitbah

Calon mempelai perempuan mempunyai hak untuk menerima ataupun menolak pinangan yang datang kepadanya. Oleh sebab itu, di dalam proses khitbah, pihak laki-laki harus bertanya terlebih dahulu dan menunggu hingga pihak perempuan memberikan sebuah jawaban. Di sisi lain, pihak laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan memberikan sebuah paksaan kepada perempuan yang akan dipinang.

Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, bersabda: Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri dibandingkan dengan walinya. Begitu pula gadis yang berhak atas dirinya sendiri terkait dengan urusannya. Izinnya adalah diamnya. (Muttafaqun Alaih).

Di dalam agama Islam tidak pernah melarang pembatalan proses khitbah atau lamaran. Hal ini karena khitbah hanyalah sebuah proses menuju pelaminan saja dan bukan sebuah akad nikah. Walaupun demikian, perlu adanya kehati-hatian apabila akan membatalkan khitbah. Sebab hal tersebut bisa saja menyakiti perasaan orang lain.

Apabila pihak laki-laki ingin membatalkan khitbah. Hal tersebut justru tidak dibenarkan untuk mengambil kembali apa saja yang sudah diberikan kepada pihak perempuan ketika berada di dalam proses khitbah. Rasulullah SAW bersabda: Tidak menjadi halal bagi seorang muslim yang memberikan sesuatu kepada orang lain, kemudian Ia memintanya kembali. Kecuali pemberian seorang ayah kepada anak-anaknya. (HR Ahmad).

Sebab, khitbah sendiri merupakan suatu proses yang ditujukan ke jenjang pernikahan. Semua syarat dan juga aturan harus dipenuhi supaya memperoleh hasil yang diharapkan dan memperoleh kehidupan rumah tangga yang bahagia.
Perbedaan Taaruf dengan Khitbah

Memasuki usia 20 tahun ke atas, banyak dari kita yang pastinya mulai memikirkan tentang jodoh dan pernikahan. Harapan tentang sebuah pernikahan tentu sangat manusiawi untuk dipikirkan. Sebab, dari situlah kamu akan mulai mempersiapkan bekal keahlian, ilmu, dan juga materi untuk mewujudkan hal tersebut.

Di dalam Islam, sebuah proses menuju pernikahan akan melewati tiga tahapan. Pertama adalah ta’aruf, kemudian khitbah, dan terakhir baru akad nikah. Tren ta’aruf sekarang ini sudah menjadi salah satu pilihan syar’i untuk memulai sebuah hubungan yang halal. Namun sebelum memulai ta’aruf, kamu diwajibkan untuk menanyakan seseorang yang telah dipilih dan akan dikhitbah nantinya, apakah Ia sudah dikhitbah oleh laki-laki lain atau belum.

Beli Buku di Gramedia

Sebab, ta’aruf dan juga khitbah itu dilaksanakan sebelum menikah. Jika kamu masih bingung perbedaan keduanya, berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan khitbah dan ta’aruf.

1. Taaruf adalah sebuah proses mengenal, sedangkan khitbah adalah sebuah proses melamar

Stereotip mengenai ta’aruf yang membuat kamu kurang mengenal calon pasangan karena minimnya interaksi itu tidak benar loh. Terlebih biasanya dinilai sebagai “membeli kucing di dalam karung”.

Melalui proses ta’aruf, kamu bisa menggali sebanyak-banyaknya informasi mengenai calon perempuan atau laki-laki. Mulai dari sifatnya, hobi, kondisi kesehatan, impian, dan lainnya. Hanya saja, dalam prosesnya harus tetap sesuai dengan syariat Islam. Yaitu dengan cara didampingi oleh perantara ataupun mahram. Intinya, kamu bisa mengenal lebih dalam tanpa adanya interaksi yang berlebihan.

Sedangkan khitbah itu tergolong ke dalam pinangan atau tunangan. Ta’aruf merupakan serangkaian proses sebelum dilaksanakannya khitbah itu sendiri. Tidak mungkin kan keduanya melakukan tunangan tanpa saling mengenal? Satu hal lagi yang perlu kamu pahami, kamu tidak perlu menyebarkan informasi lamaran kepada publik. Sebab dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum akad nikah dilakukan.

2. Dalam Fase Ta’aruf, Kamu Masih Bisa Mundur Tanpa Merasa Bersalah

Ada baiknya pada saat proses ta’aruf, kamu melakukannya tanpa ada rasa baper terlebih dulu. Sebab, proses ta’aruf tergolong tidak mudah. Bisa jadi kamu akan cocok, tapi bisa juga kamu akan merasa tidak cocok. Masa ta’aruf berarti momen penjajakan antara kamu dan seseorang tersebut untuk menemukan kecocokan. Jikalau ternyata tidak cocok, maka kamu dan dia bisa membatalkannya atau mundur tanpa adanya sakit hati yang terlalu berlebihan.

Apabila dalam masa ta’aruf kamu masih bisa diberi pilihan, lain halnya dengan proses khitbah. Disini pihak laki-laki akan sangat sulit untuk membatalkannya. Namun pihak perempuan masih berhak menerima atau menolaknya. Kembali lagi bahwa ta’aruf menjadi salah satu faktor yang bisa mempengaruhi keberhasilan proses khitbah.

3. Sebelum taaruf bekali diri dengan ilmu, sebelum khitbah bekali diri dengan restu

Walaupun secara bahasa ta’aruf adalah sebuah proses untuk mengenal. Namun istilah ta’aruf sendiri berkembang untuk menggambarkan suatu perkenalan antara laki-laki dan perempuan dalam menuju ke jenjang pernikahan. Sebab, niat awalnya langsung mengikat dengan hubungan yang serius, maka kamu wajib membekali diri kamu sendiri dengan ilmu yang cukup. Yaitu seputar pernikahan sebelum kamu memulai ta’aruf. Misalnya, apa saja hak dan kewajiban sepasang suami istri hingga cara mendidik anak yang tidak ada di mata pelajaran sekolah.

Ketika proses ta’aruf sedang berjalan, kamu juga butuh untuk menceritakan tentang calonmu kepada orang tua atau keluarga. Sebab, kamu wajib menerima izin mereka sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, yaitu proses khitbah.

4. Taaruf masih memberi waktu untuk berpikir, sedangkan khitbah, harus menyegerakan waktu pernikahan

Di dalam proses ta’aruf, kamu dan juga calon masih diberi kesempatan untuk berpikir kembali. Waktu jeda yang diberikan pada saat penjajakan biasanya digunakan untuk sholat istikharah. Masing-masing calon akan berdoa dan berdiskusi dengan keluarga. Jika keinginan mengkhitbah sudah ada dari pihak laki-laki, maka pihak perempuan memiliki hak untuk berpikir ulang hingga menemukan jawabannya.

Hal itu sangat berbeda dengan khitbah yang menjadi pembuka jalan menuju pernikahan. Ketika kamu dan calon sudah saling menerima. Maka sebaiknya waktu pernikahan harus disegerakan. Sebab, setelah proses khitbah, maka tahap selanjutnya adalah akad nikah.

Mengapa perlu disegerakan? Sebab, setelah selesai khitbah, hati seseorang akan sangat mudah diisi dengan benih-benih cinta yang dikhawatirkan akan membuat kamu dan calon terjerumus ke dalam dosa zina. Selain itu juga godaan lain yang berpotensi menggagalkan pernikahan. Jadi, lebih cepat menikah akan lebih baik.

Baca juga:

Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian khitbah dan tata cara dalam melakukannya. Semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin memiliki proses nikah yang sesuai dengan syariat Islam.

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika