Politik Ekonomi

Cara Mendirikan Partai Politik serta Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya!

Cara Mendirikan Partai Politik
Written by M. Aris Yusuf

Cara Mendirikan Partai Politik – Partai Politik merupakan sekelompok orang yang berada dalam suatu kelompok yang terorganisir. Dalam suatu partai, sekelompok orang yang ada didalamnya memiliki ideologi tertentu dan juga memiliki tujuan yang sama. Adapun salah satu tujuan dari dibentuknya partai politik adalah mendapatkan kedudukan. Selain itu, dibentuknya partai politik juga bertujuan untuk memiliki kekuasaan politik di pemerintahan atau pada suatu negara.

Demi untuk mencapai tujuannya, maka partai politik melakukannya sesuai dengan konstitusional yang sudah berlaku. Begitu juga untuk mendirikan partai politik juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemilihan. Di Indonesia, lembaga yang mengurus pemilihan umum, dikenal dengan nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk mengetahui lebih jelas tentang partai politik hingga cara mendirikan partai politik, maka kamu bisa simak artikel ini terkait cara mendirikan partai politik, Grameds.

Pengertian Partai Politik

Partai politik sebagai suatu organisasi yang mengkoordinasikan calon anggotanya yang kemudian akan bersaing dalam suatu pemilihan umum di suatu negara. Pada umumnya, anggota partai sudah memiliki gagasan yang sama dengan partai politik itu sendiri. Kemudian, anggota partai itu juga membantu menyebarkan ideologi partai politik yang ia ikuti.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik adalah perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.

Dalam dunia politik, partai politik bisa dibilang sebagai organisasi modern yang terus mengalami perkembangan dan menyebar ke seluruh dunia dalam beberapa abad terakhir. Dalam suatu negara ada yang memiliki banyak sekali partai politik dan ada juga yang hanya terdiri dari sedikit partai.

Partai politik itu sendiri bisa dibilang memiliki peran yang cukup penting dalam sistem pemerintahan demokrasi, termasuk negara Indonesia. Selain itu, partai politik juga memiliki peran dalam negara yang memiliki sistem perpolitikan autokrasi. Dalam hal ini, autokrasi merupakan sistem perpolitikan yang biasanya hanya terdiri dari satu partai saja.

Partai politik itu sendiri kemudian dapat berkembang dari berbagai macam perpecahan masyarakat, seperti perpecahan antara kelas bawah serta pada kelas atas. Selain itu, partai politik terkadang juga merampingkan proses pengambilan keputusan politik dengan cara mendorong para anggotanya untuk bisa bekerja sama.

Adapun struktur dalam partai politik ini terdiri dari pemimpin partai, penasihat partai, dan sebagainya. Eksekutif partai biasanya bertuga suntuk melakukan administratif. Sementara itu, anggota partai politik memiliki peran dalam membantu partai, hingga memilih calon partai itu sendiri.

Sejarah Partai Politik Indonesia

Organisasi Boedi Oetomo yang didirikan oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo serta beberapa rekannya pada tahun 1908 merupakan asal mula partai politik di Indonesia. Meskipun pada awal pembentukannya, Boedi Oetomo bukanlah organisasi yang terjun di dalam politik murni, tetapi para pakar sejarah setuju bahwa kehadiran Boedi Oetomo pelopor didirikannya organisasi politik.

Adapun partai politik yang pertama kali lahir di Indonesia adalah partai yang didirikan oleh tiga serangkai yaitu Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. Setiabudi, serta Ki Hajar Dewantara. Partai yang pertama ini sendiri bernama Indische Partij. Partai ini didirikan pada tanggal 25 Desember 1912 di kota Bandung.

Partai partai politik yang berdiri pada zaman penjajahan Belanda ini selalu dibarengi dengan berbagai macam perasaan cemas dan juga tidak dapat hidup dengan damai. Hal ini disebabkan karena partai ini memiliki tujuan utama yaitu untuk menggulingkan pemerintahan Belanda secara politik. Pada akhirnya, para pemimpin tokoh dari partai pertama di Indonesia ini, ketiganya kemudian diasingkan ke Bangka, Kupang, serta Banda, sampai akhirnya diasingkan ke Belanda, sehingga partai yang didirikan oleh tiga serangkai ini hanya berumur 8 bulan saja.

Sejak saat itu, bermunculan berbagai organisasi yang berani bergerak di bidang politik, sebut saja PNI ataupun Partai Nasional Indonesia yang didirikan oleh Ir. Soekarno sebagai presiden pertama Republik Indonesia. Partai politik juga memiliki peranan yang sangat besar dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Saat ini, partai politik di negara Indonesia tak lagi bertujuan membebaskan diri dari penjajah, tetapi bertujuan untuk membebaskan setiap rakyat Indonesia dari berbagai macam masalah pemerintahan, termasuk diantaranya dalam sektor ekonomi, sosial, dan berbagai sektor lainnya.

Karakteristik Partai Politik

La Palombara dan Weiner (1966) kemudian mengidentifikasikan beberapa karakteristik dasar yang menjadi ciri khas suatu partai politik, yaitu diantaranya:

1. Terus Menjalani Program dan Idealisnya

Organisasi partai politik kerap diharapkan untuk dapat terus hadir meskipun pendirinya sudah tidak ada lagi.

2. Struktur organisasi

Partai politik sendiri hanya dapat menjalankan fungsi politiknya jika didukung struktur organisasi, mulai dari tingkat lokal sampai tingkat nasional, serta pola interaksi yang teratur di antara keduanya.

3. Tujuan berkuasa

Partai politik ini didirikan dengan tujuan mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan.

4. Dukungan

Partai politik kerap mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebab dukungan ini kemudian menjadi sumber legitimasi untuk berkuasa.

Hal ini juga menunjukan bahwa partai politik harus mampu diterima oleh mayoritas masyarakat serta sanggup memobilisasi sebanyak mungkin elemen masyarakat.

Fungsi Partai Politik

Secara garis besar, peran serta fungsi partai politik kemudian dibagi menjadi dua. Pertama, peran dan tugas internal organisasi. Kedua, peran dan fungsi terkait masyarakat luas, bangsa serta negara.
Sementara itu, secara hakiki, partai politik mempunyai fungsi utama untuk mencari serta mempertahankan kekuasaan untuk mewujudkan berbagai program yang disusun berdasarkan kepada suatu ideologi tertentu. Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan, partai politik juga memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Sarana Komunikasi Publik

Menurut Sigmund Neumann, partai politik adalah perantara yang dapat menghubungkan kekuatan-kekuatan serta ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi serta mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas lagi.

2. Sarana Sosialisasi

Fungsi dari partai politik selanjutnya adalah sebagai sarana sosialisasi. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan sarana sosialisasi adalah menyebarkan ideologi dan memperjuangkan kepentingan umum. terutama untuk kepentingan masyarakat luas.

3. Sarana Rekrutmen

Fungsi partai politik yang ketiga adalah sebagai sarana rekrutmen. Adapun yang dimaksud dengan sarana rekrutmen adalah melakukan proses perekrutan kader-kader baru yang berkualitas. Dengan begitu, ideologi partai bisa terus berjalan dan bisa mewujudkan keinginan masyarakat luas.

4. Partisipasi Politik

Fungsi partai politik selanjutnya adalah agar warga negara bisa ikut serta dalam kegiatan perpolitikan. Dengan begitu, warga negara bisa berperan dalam menentukan kebijakan pemerintahan.

5. Sarana Pengatur

Fungsi partai politik yang terakhir adalah sarana sebagai sarana pengatur. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan sarana pengatur adalah anggota partai politik bisa menampung dan juga memadukan berbagai macam masukan dari masyarakat.

Sistem Kepartaian

Hague dan Harrop (2004) mendefinisikan sistem kepartaian menjadi interaksi yang terjadi di antara partai politik, yang kemudian perolehan suaranya didapatkan secara signifikan. Sementara itu, Maurice Duverger (1954) kemudian membagi sistem kepartaian menjadi tiga, yakni:

1. Sistem Partai Tunggal

Meskipun dianggap kurang relevan oleh sebagian pengamat, sistem partai tunggal sudah dikenal secara luas dan diaplikasikan ke banyak negara. Sistem ini juga memiliki sifat non-kompetitif karena semua golongan harus dapat menerima pimpinan partai tersebut dan tidak dibenarkan untuk bersaing dengannya atau bahkan akan dianggap sebagai suatu bentuk pengkhianatan.

Partai tunggal juga menjadi sistem kepartaian yang di mana dalam sebuah negara hanya terdapat satu partai terbesar yang menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat.

2. Sistem Dwi Partai

Sistem dwi partai dapat diartikan sebagai dalam suatu negara terdapat dua partai yang dominan dalam penggapaian hak suara. Adapun ada tiga syarat agar sistem ini bisa berjalan dengan lancar, yaitu masyarakat yang bersifat homogen, masyarakat yang memiliki konsensus yang kuat mengenai asas dan tujuan sosial politik, serta adanya kontinuitas sejarah.

3. Sistem Multi Partai

Sistem ini kemudian dianggap sebagai sistem partai politik yang paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beraneka ragam serta lebih cocok dengan pluralitas budaya dan politik jika dibanding dwi partai.

Mengutip ditjen pp.Kemenkumham.go.id, konstitusi kita kemudian mengisyaratkan bahwa Indonesia menerapkan sistem multi partai. Hal ini sendiri tertuang dalam Pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan presiden serta wakil presiden kemudian diusulkan oleh partai politik atau pada gabungan partai politik. Kata ‘gabungan partai politik’ sendiri artinya paling sedikit terdapat dua partai politik yang menggabungkan diri untuk dapat mencalonkan presiden serta bersaing dengan calon lainnya yang diusung oleh partai politik lain.

Cara Mendirikan Partai Politik

Cara Mendirikan Partai Politik

nasional.kompas.com

Merujuk kepada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam membuat partai baru setidaknya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut cara mendirikan partai politik, diantaranya:

  1. Partai didirikan oleh sedikitnya oleh 50 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia lebih dari atau sama dengan 21 tahun serta disertai akta notaris.
  2. Pendirian partai setidaknya telah mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
  3. Partai juga harus memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta struktur kepengurusan partai di tingkat pusat.

Anggaran Dasar yang dimaksud adalah memuat informasi mengenai asas dan ciri partai politik, seperti visi dan misi partai politik, nama partai politik, lambang, serta tanda gambar partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, organisasi, tempat kedudukan, pengambilan keputusan, kepengurusan partai politik, peraturan serta keputusan partai politik, pendidikan politik, dan juga keuangan partai politik.

Mengutip dari laman jdih.kpu.go.id, partai politik kemudian berhak mengikuti pemilu apabila memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Telah berstatus badan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Politik.
  2. Memiliki kepengurusan yang tersebar di seluruh Indonesia, setidaknya 75 persen dari jumlah kabupaten serta kota serta 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota terkait.
  3. Mengalokasikan keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen pada kepengurusan partai tingkat pusat, kabupaten, kota juga provinsi.
  4. Beranggotakan paling sedikit 1.000 orang ataupun 1 : 1.000 dari jumlah penduduk pada kabupaten maupun kota terkait yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  5. Memiliki kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
  6. Mengajukan nama, lambang, serta tanda gambar partai kepada KPU
  7. Menyerahkan nomor rekening kepada KPU

Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan itu, maka partai politik baru akan dimintai beberapa dokumen tambahan untuk melengkapi persyaratan administratif. Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi serta jika telah dinyatakan sah dan benar, partai tersebut dapat bertanding di pemilihan umum di Indonesia.

Buku-Buku Terkait

1. Pengantar Partai Politik

Cara Mendirikan Partai Politik

Buku Pengantar Hukum Partai Politik adalah merupakan salah satu upaya akademis untuk memenuhi referensi mata kuliah. Di samping itu, perkembangan partai politik dan dinamika pemilu juga memerlukan bacaan yang secara khusus berkaitan dengan partai politik. Sebagai buku pengantar, buku ini tidak membahas secara mendalam seperti buku tematik atau hasil penelitian. Penulis hanya ingin memperkenalkan bagaimana “tubuh” partai politik sebagai institusi demokrasi secara umum.

Buku ini membahas antara lain: definisi partai, sejarah partai politik, dasar hukum pengaturan partai politik, asas partai politik, ideologi partai politik, fungsi partai politik, tujuan partai politik, sistem kepartaian, pengaturan hukum pembubaran partai politik, sembilan tesis partai politik menurut Thomas Meyer. Ada 10 pokok pembahasan yang dapat menjadi rujukan bagi para pengajar, peneliti dan akademisi serta para politisi dalam memahami partai politik.

2. Faksi dan Konflik Internal Partai Politik di Indonesia Era Reformasi

Pada era reformasi ini, partai politik kerap dirundung oleh persoalan konflik internal dan perpecahan partai. Partai-partai berpengaruh yang memiliki kursi di parlemen nasional, tanpa terkecuali, pernah mengalami konflik. Konflik internal partai itu, bahkan beberapa di antaranya berujung pada keretakan dan pembentukan partai-partai baru.

Situasi ini tentunya amat disayangkan mengingat partai memiliki fungsi sentral untuk melakukan rekrutmen jabatan politik penting, komunikasi politik, kontrol politik, serta mendorong konsolidasi demokrasi di Indonesia. Hal yang menjadi pertanyaan adalah mengapa konflik internal dan faksionalisasi partai kerap terjadi, padahal, sejak tahun 2002, Undang-Undang telah disusun untuk mencegahnya.

UU Partai Politik telah mengatur secara khusus mengenai manajemen konflik partai, bahkan melakukan beberapa kali amandemen untuk menyempurnakannya. Pertanyaan besar lainnya adalah, apa saja dampak dari berbagai konflik internal dan perpecahan partai terhadap organisasi partai, sistem kepartaian dan demokrasi di negeri ini. Buku ini mengulas secara lengkap sebab dan dampak dari konflik internal dan perpecahan partai politik yang berlangsung selama era reformasi

3. Partai Politik : Dinamika & Problematika Kelembagaan di Indonesia

Cara Mendirikan Partai Politik

Pembahasan ihwal partai politik belum ada ujungnya. Problem pelembagaan partai politik dan sistem kepartaian pasca reformasi masih menuai banyak kritik. Pengaturan sistem kepartaian di Indonesia yang menghasilkan jumlah partai politik yang terlalu ekstrim, bukan hanya menyebabkan polarisasi dan fragmentasi, tetapi juga tidak kompatibel dengan sistem presidensial.

Di samping itu partai-partai politik era Reformasi belum juga menjadi institusi publik yang memiliki tanggung jawab atau akuntabilitas terhadap pemilihnya. Hal mana salah satu akarnya adalah partai politik kini masih terjebak dalam corak oligarkis dalam proses pengambilan keputusan strategis.

Dalam studi ilmu politik, sajian buku ini membantu mahasiswa dan penstudi ilmu politik dalam mengembangkan wawasan kepartaian sekaligus corak politik di Indonesia. Kelemahan pelembagaan partai politik sudah jelas niscaya adanya. Namun, dengan membaca buku ini, pembaca juga turut memperoleh jawaban atas wacana mereformasi partai politik di Indonesia.

4. Pembaharuan Partai Politik di Indonesia

Cara Mendirikan Partai Politik

Buku ini merekomendasikan strategi untuk memperbaiki partai politik melalui lima elemen kunci. Pertama, pemilihan ketua harus lebih demokratis, tidak berdasarkan keturunan dan memiliki batasan berkuasa. Kedua, penentuan kandidasi yang lebih terbuka dan menggunakan mekanisme berjenjang untuk menemukan kandidat yang tepat dalam pemilihan legislatif, kepala daerah, hingga presiden dengan mengutamakan kader yang telah bekerja bagi partai.

Ketiga, menata relasi pengurus pusat dan daerah menyebabkan perpecahan hingga tingkat daerah. keempat, mengatur mekanisme demokratis dalam perselisihan internal partai. Kelima, meningkatkan kebutuhan dana partai agar partai jauh dari dominasi uang “hitam” kelompok penyumbang yang berujung pada dikendalikannya partai. Penulis menguraikan kelima hal tersebut secara rinci. Harapannya, buku ini dibaca oleh pemimpin dan kader partai, generasi politik dan masa depan, mahasiswa dan akademisi.

Jika kamu ingin mencari berbagai macam buku tentang politik dan cara mendirikan partai politik, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Sofyan

Sumber: dari berbagai sumber

BACA JUGA:

  1. Mengenal Fungsi Partai Politik, Pengertian dan Sejarah Partai Politik
  2. Politik Aliran: Pengertian, Ciri, dan Faktor-Faktornya
  3. Pengertian Politik: Ciri, Tujuan, Konsep, Contoh Politik Ini! 
  4. Pengertian Koalisi: Jenis, Teori Terbentuknya, dan Bentuknya 
  5. Pengertian Politik Etis: Program, Latar Belakang, dan Tokoh yang Terlibat 

About the author

M. Aris Yusuf

Politik dan ekonomi merupakan dua hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan satu sama lain.