Ekonomi

Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Harus Dipenuhi

cara membuat NPWP online
Written by Rosyda

Cara Membuat NPWP Online – Sebagai rakyat Indonesia yang taat pajak, pasti Grameds paham bagaimana cara membayar pajak sebab hal tersebut adalah salah satu kewajiban kita. Terutama bagi Grameds yang baru saja memiliki suatu pekerjaan, pasti diwajibkan membuat NPWP supaya pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih mudah. Perlu diketahui bahwa NPWP ini adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi identitas lain setelah KTP, terutama jika umurmu sudah legal.

Terutama di zaman yang serba canggih ini, pembuatan NPWP tentu saja dapat dilakukan secara online. Sehingga Grameds selaku rakyat Indonesia yang taat pajak, tidak perlu repot-repot lagi menuju kantor pajak untuk mengurus NPWP baru ini. Terlebih lagi jika lokasi kantor pajak tersebut jauh dari rumah atau kos-kosanmu, tentu saja akan merepotkan! Maka dari itu, Kementerian Pajak telah memberikan inovasi terbaru ini.

Lalu bagaimana sih cara mendaftar NPWP secara online? Yuk simak supaya Grameds semakin taat pada pajak negara Indonesia ini!

cara membuat npwp online

https://www.pexels.com/

Bagaimana Cara Mendaftar NPWP Secara Online?

Perlu diketahui ya Grameds bahwa NPWP ini diwajibkan bagi pribadi dan pemilik usaha.

Syarat Kelengkapan Dokumen Pendaftaran NPWP Online

Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

Yakni mereka yang telah melakukan kegiatan atau pekerjaan bebas. Namun, orang yang tidak melakukan kegiatan atau pekerjaan juga diwajibkan mendaftar NPWP ini ya… Nah, berikut adalah syarat kelengkapan dokumennya:

  • Email yang masih aktif
  • Scan e-KTP
  • Scan Keterangan Kerja dari tempat bekerja (khusus karyawan)
  • Scan SK PNS (khusus PNS/ASN)
  • Surat Keterangan Usaha (khusus wiraswasta)

Bagi Pemilik Usaha atau Pekerjaan Bebas

Yakni bagi mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha. Terutama jika kegiatan usaha tersebut berbeda dengan tempat tinggal. Nah, berikut adalah uraian syaratnya:

  • Scan e-KTP
  • Apabila kamu seorang WNA, maka diperlukan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang. Dapat juga berupa surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diterbitkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
  • Surat pernyataan di atas materai yang menjelaskan bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.

Bagi Wanita Menikah yang Berkeinginan Supaya Hak dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah

Yakni bagi mereka yang merupakan wanita menikah tetapi ingin memisahkan antara hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan. Syarat dokumennya berupa:

  • Scan e-KTP
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP (apabila seorang WNA)
  • Fotokopi kartu NPWP milik suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri (apabila suami adalah seorang WNA)
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Jika tidak ada, dapat juga berupa surat pernyataan yang menghendaki bahwa hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara terpisah dari pihak suami.

Bagi Seorang yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif atau Objektif

Meskipun Grameds belum memenuhi persyaratan secara subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tetapi tetap ingin memperoleh kartu NPWP, tentu saja bisa ikut mendaftar lho… Hal ini justru lebih baik sebab berjaga-jaga siapa tahu kedepannya segera mendapatkan kegiatan atau pekerjaan bebas, sehingga tidak lagi mengurus hal ini lagi. Nah, berikut adalah syarat dokumennya:

  • Scan e-KTP

cara membuat npwp online

Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Pribadi Secara Online

  1. Buka laman resmi Dirjen Pajak, yakni pada www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login. Kemudian, pilih menu sistem e-Registration.
  2. Klik “Daftar”. Setelah itu, isilah data pendaftaran pengguna berdasarkan data dirimu secara benar, mulai dari alamat email dan password. Kemudian, klik “Save”.
  3. Lakukan aktivasi akun dengan mengecek kotak masuk pada email. Jika ada email dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuknya dan segera lakukan aktivasi.
  4. Jika proses aktivasi sudah selesai, segera login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya. Kamu juga bisa mengklik tautan yang ada di dalam email aktivasi Dirjen Pajak.
  5. Jika sudah berhasil login, nantinya kamu akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP. Isi semua data dirimu secara benar, total ada 10 langkah yang harus kamu isi pada formulirnya.
  6. Setelah semua data pada formulir [pendaftaran telah terisi, pilih tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pusat.
  7. Cetak dokumen yang ada, yakni dokumen yang berupa Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  8. Jika dokumen sudah dicetak, silakan ditandatangani ya. Kemudian, satukan segala berkas dokumen kelengkapan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  9. Kirimkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang sudah ditandatangani tadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Terdapat dua opsi, yakni:
  • Kirimkan formulir pendaftaran ke KPP sesuai pada tempat kamu terdaftar sebagai Wajib Pajak melalui Pos Tercatat. Apabila hendak dikirim melalui pos, maka pengiriman dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah melakukan e-Registration.
  • Scan berkas dokumen tersebut dan unggah melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Cek status pendaftaran NPWP secara berkala, baik melalui email maupun aplikasi e-Registration.

  • Jika statusnya ditolak, itu berarti terdapat data yang kurang lengkap dan harus diperbaiki.
  • Jika statusnya disetujui, kartu e-NPWP akan dikirimkan ke alamat rumahmu melalui Pos Tercatat.

panduan membuat npwp - cara membuat npwp online

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan nomor khusus yang diberikan kepada para Wajib Pajak sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan. Nomor ini juga dapat digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas para Wajib Pajak dalam hal melaksanakan hak serta kewajibannya membayar pajak.

Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan baik secara subjektif maupun objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak supaya tercatat sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP. Persyaratan objektif ini maksudnya adalah persyaratan yang mengatur bahwa para Wajib Pajak sudah menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan mereka.

Cara mendaftar NPWP juga dapat dilakukan secara online dan offline. Jika secara online, yakni melalui laman resmi Dirjen Pajak, yakni pada www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login. Sementara jika secara offline, dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung dan membawa persyaratan dokumen.

Apakah Fungsi dari NPWP?

  • Sarana dalam administrasi perpajakan di negara Indonesia ini.
  • Sebagai tanda pengenal atau identitas para Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Menjaga ketertiban dalam upaya pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

panduan menghitung dan melaporkan pajak pribadi bagi pemilik NPWP - cara membuat npwp online

Bagaimana Format dari NPWP?

Sama halnya dengan kartu identitas lainnya, NPWP ini juga terdiri atas digit angka yakni 15 digit. Pada 9 digit angka pertama adalah kode wajib pajak yang mengindikasikan apakah dirinya seorang Wajib Pajak secara pribadi atau badan/pemungut bendaharawan. Sementara itu, pada 6 digit berikutnya adalah kode administrasi perpajakan.

Contoh: 08.506.787.0-541.000, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

08 : Identitas Wajib Pajak yang mengindikasikan sebagai orang pribadi

506.787 : nomor urut atau nomor registrasi

0 : cek digit (berfungsi sebagai alat pengaman supaya tidak terjadi adanya pemalsuan dan kesalahan NPWP)

541 : kode KPP (bergantung pada dimana Wajib Pajak terdaftar)

000 : kode pusat/suami atau cabang/istri

Nah itulah format digit angka pada NPWP yang tentu saja setiap orang memiliki digit angka yang berbeda-beda. Sama halnya dengan digit angka pada KTP.

Apa Saja Syarat Menghapus NPWP?

Ternyata, NPWP juga dapat dihapus lho dan yang dapat melakukannya hanya Direktur Jenderal Pajak saja. Dalam hal ini, banyak permasalahan yang mengharuskan NPWP dihapus dan diganti dengan yang baru. Nah, berikut adalah syarat penghapusan NPWP.

  1. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Misalnya, meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Wajib Pajak dalam bentuk badan usaha tengah mengalami likuidasi atau pembubaran, sebab adanya penghentian atau penggabungan usaha.
  3. Seorang wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP, kemudian menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  4. Wajib Pajak dalam bentuk badan usaha tetap menghentikan usahanya di Indonesia, dan hendak berpindah ke negara lain.
  5. Adanya warisan yang belum dapat terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak.
  6. Dianggap memang perlu untuk dihapus oleh Direktur Jenderal Pajak, sebab Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

kamus pajak - cara membuat npwp online

Apakah Terdapat Sanksi Jika Tidak Mendaftarkan NPWP?

Tentu saja terdapat sanksi bagi mereka yang memang telah memenuhi persyaratan baik secara subjektif dan/atau objektif, tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Aturan tersebut telah disebut dalam Undang-Undang Pasal 39 ayat 1 nomor 28 pada tahun 2008. Nah, berikut adalah uraian aturannya:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja:
  1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan pengusaha Kena Pajak.
  3. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
  5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
  6. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
  7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
  8. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);atau
  9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  1. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
  2. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Dasar Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 21 ayat 5a, Pasal 22 ayat 3, dan Pasal 23 ayat 1a, juga mengatur adanya NPWP ini. Nah, berikut adalah uraiannya.

  1. Pasal 21 ayat 5a menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 20% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibanding tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Terdapat sedikit tambahan Khusus untuk Pasal 21 (imbalan sehubungan dengan pekerjaan), pihak pemberi kerja (swasta, bendaharawan) dan pekerja (karyawan, PNS) akan sama-sama dirugikan kalau ada karyawan yang tidak memiliki NPWP. Oleh karena mekanisme pembayaran pajak Pasal 21 bagi swasta biasanya ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan bagi PNS, khusus denda Pasal 21 akibat tidak punya NPWP, pajaknya akan ditanggung oleh PNS itu sendiri.

  1. Pasal 22 ayat 3 menyebutkan bahwa pemungut PPh Pasal 22 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
  2. Pasal 23 ayat 1a menyebutkan bahwa pemotong PPh Pasal 23 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Apa Saja Tujuan Dilakukannya Pemeriksaan Pajak?

Perlu diketahui bahwa aktivitas pemeriksaan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, baik itu aturan Dirjen Pajak maupun surat edaran Dirjen Pajak. Tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak yang mana telah dituliskan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.545/KMK 04/2000 pada tanggal 22 Desember 2000, yakni untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada para Wajib Pajak. Sementara itu, tujuan lainnya adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, itulah ulasan mengenai cara mendaftar NPWP secara online dan sanksi yang diberikan oleh negara apabila lalai dalam mengurusnya. Apakah Grameds sudah memiliki NPWP ini sebagai bukti sebagai rakyat yang taat pajak?

Baca Juga!

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah