Ekonomi

Pengertian Nisbah: Karakteristik, Jenis, Faktor, dan Cara Menghitungnya

Pengertian Nisbah
Written by Rosyda

Pengertian Nisbah – Halo sobat Gramedia, Tahukah Anda? Dalam pengelolaan keuangan berbasis syariah, kita mengenal ada rasio. Pengertian nisbah adalah distribusi hasil yang adil antara lembaga keuangan dan klien mereka. Berkat rasio ini, bank atau lembaga keuangan serta nasabah akan merasakan manfaatnya. Pada prinsipnya kurs ini dibuat untuk memberikan keuntungan bersama antara nasabah dengan bank dan lembaga keuangan.

Bagi anda yang pernah menitipkan uang di bank syariah tentunya sudah mengetahui tarifnya. Adanya rasio memungkinkan adanya pembagian keuntungan yang adil dan merata karena dihitung menurut hukum agama Islam. Tarif produk keuangan syariah bertujuan agar nasabah dan lembaga keuangan saling membantu dan mendukung.

Nisbah adalah salah satu skema yang digunakan dalam sistem keuangan syariah. Bagi Anda yang mempunyai rekening tabungan syariah pasti sudah tidak asing dengan kata  yang satu ini. Disebut dengan sistem bagi hasil, bagaimana kita dapat menghitung nisbah? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Nisbah

detik.com

Sebelum kita masuk ke dalam sebuah pembahasan yang dalam lagi, mari kita mengenal definisi nisbah terlebih dahulu. Menurut terminologi asing, nisbah syariah adalah profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian sebuah laba. 

Secara definitif, profit sharing dapat didefinisikan sebagai, “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan, hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.

Dalam bahasa, nisbah memiliki pengertian rasio atau perbandingan, rasio pembagian keuntungan antara shahibul mal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola usaha). Nisbah bagi hasil adalah persentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul maal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara keduanya.

Jika suatu usaha tersebut merugi akibat risiko bisnis, bukan akibat kelalaian mudharib, maka pembagian kerugiannya berdasarkan porsi modal yang disetor oleh masing-masing pihak.

Keuntungan yang dibagihasilkan harus dibagi secara proporsional antara shahibul maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional.

Menurut Adiwarman Karim dalam bukunya yang berjudul Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Nisbah (bagi hasil) adalah bentuk pengembalian (return on return) dari kontak investasi yang dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Tingkat penarikan tergantung pada hasil aktual perusahaan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu cara perbankan syariah.

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa nisbah adalah angka yang mewakili perbandingan antara satu nilai dengan nilai lainnya secara perhitungan, bukan perbandingan antara dua unsur laporan keuangan, dan dapat digunakan untuk menilai status masyarakat.

Bentuk-Bentuk Sistem Nisbah

Pembagian sebuah hasil usaha antara dua pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerja sama boleh didasarkan pada prinsip bagi untung (profit sharing),yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana, dan boleh pula didasarkan pada prinsip bagi hasil (revenue sharing),yakni bagi hasil. Hasil yang dihitung dari semua pendapatan pengelolaan dana. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Dalam hal profit sharing semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapat bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola laba mengalami kerugian.disini unsur keadilan dalam berusaha betul betul diterapkan, sehingga bila laba besar maka pemilik juga mendapatkan bagian besar dan sebaliknya.

Sedangkan pengelolaan melalui revenue sharing sebalik nya dari profit sharing yaitu pemilik dana mendapat bagi hasilnya (tanpa memperhatikan beban usaha). Pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian sehingga resiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin.

Dapat kita lihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah),saat ini pembagian usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih tersebut harus disepakati dalam akad.

Sebenarnya mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara, yaitu bagi hasil (profit sharing) dan bagi hasil (revenue sharing), dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Revenue Sharing

Revenue Sharing atau yang biasa disebut bagi hasil berasal dari kata bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.

Dari pembagian hasil di atas, masing-masing hasil memiliki keunggulan dan kelemahan.

Dalam hal pembagian keuntungan, semua pihak dalam kontrak akan menerima bagi hasil berdasarkan keuntungan yang diperoleh, bahkan jika manajer keuntungan menderita kerugian. Disini unsur keadilan dalam bisnis benar-benar diterapkan sehingga jika keuntungan besar maka pemilik juga akan mendapatkan bagian yang besar dan begitu pula sebaliknya.

Sedangkan pengelolaan dengan bagi hasil adalah kebalikannya, yaitu pemilik dana mendapat bagian dari hasil (tanpa memperhitungkan biaya operasional).

Manajer investasi harus mengelola pekerjaannya dengan prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan risiko kerugian semaksimal mungkin. Dalam hal keuntungan (al-ashlah), saat ini pembagian kerja harus menggunakan prinsip bagi hasil, yang sejalan dengan standar Dewan Syariah Nasional MUI.

Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam kontrak. Bank menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan bagi hasil, yaitu bagi hasil dihitung dari total pendapatan bank sebelum dikurangi biaya bank.

Dalam hal ini, kemungkinan besar bagian keuntungan yang diterima oleh pemilik dana akan lebih tinggi dari kurs pasar yang berlaku. Kondisi ini akan mempengaruhi pemilik dana untuk mengarahkan investasinya pada bank syariah yang justru dapat memberikan hasil yang optimal. Hal ini kemudian akan berdampak pada peningkatan jumlah dana pihak ketiga di bank syariah.

Pesatnya pertumbuhan dana pihak ketiga harus diimbangi dengan penyediaan berbagai produk aset yang menarik dan dapat ditindaklanjuti yang mampu memberikan imbal hasil maksimal kepada pemilik dana.

2. Profit Sharing (Bagi Laba)

Tidak mudah menerapkan metode pembagian hasil usaha dengan prinsip bagi hasil, karena deposan harus siap menerima sebagian kerugian jika dalam proses pengelolaan dana mudharabah mengalami kerugian yang bukan akibat dari kelalaian mudharib sehingga uang yang diinvestasikan pada bank syariah menjadi berkurang. 

Di sisi lain, bank syariah sendiri harus secara jujur ​​dan transparan mengkomunikasikan biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam pengelolaan dana mudharabah, seperti penetapan dan penetapan biaya tersebut dengan pasti dan jelas akan timbul dalam pengelolaan dana mudharabah, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Jika, bank syariah menerapkan pembagian hasil usaha berdasarkan prinsip bagi untung (profit sharing), bank syariah harus membuat dua laporan laba rugi yang terpisah,adalah laporan laba rugi bank sebagai institusi keuangan syariah dan laporan pengelolaan dana mudharabah dimana bank sebagai mudharib

Profit Sharing adalah penghitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut. Misalnya, pendapatan usaha Rp1.000 dan beban-beban usaha untuk untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp700 maka profit atau laba adalah  sebesar Rp300 (Rp 1.000 – Rp 700).

Jenis-Jenis Nisbah

Dalam sistem keuangan Islam, Nisbah adalah sistem yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Nisbah Aktiva Tetap

Nisbah aktiva tetap digunakan menentukan tingkat investasi dalam aktiva tetap dengan modal yang dimiliki oleh pemilik usaha bisnis, dalam ketentuan bidang perbankan nisbah aktiva tetap terhadap modal bersih tidak boleh melebihi 50% (ratio of fixed assets to net worth).

2. Nisbah At-Tamwil Wa Al-Wada’I

Nisbah at-tamwil wa al-wada I merupakan jenis nisbah yang Financing To Deposit Ratio (FDR). Nisbah at-tamwil wa al-wada’I berisi rasio dari pembiayaan oleh Bank Syariah dengan dana pihak ketiga, rasio distribusi dan pengumpulan dana.

3. Nisbah Fi Ihtiyati Naqdi 

Nisbah fi ihtiyati naqdi adalah rasio cadangan tunai (cash ratio); bagian dari total aktiva bank komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi untuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban keuangan lainnya.

4. Nisbah Jariyah 

Nisbah jariyah adalah rasio lancar (quick ratio), perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek

5. Nisbah Jumlah Modal 

Nisbah jumlah modal adalah rasio jumlah modal (total capital/ratio)

6. Nisbah Kas 

Nisbah adalah rasio kas (cash ratio)

7. Nisbah Laba Bersih 

Nisbah laba bersih  terhadap modal bersih adalah nisbah untuk menilai risiko kredit, yaitu kemampuan bisnis (kegiatan usaha) untuk menghasilkan laba dalam satu periode (rate of net profits to net worth). 

8. Nisbah laba terhadap aktiva (ROA) 

Nisba ini adalah laba bersih dibagi total aktiva; ROA merupakan rasio atau nisbah utama untuk mengukur kemampuan dan efisiensi aktiva dalam menghasilkan laba (profitabilitas) (return on assets/ROA).

9. Nisbah Laba bersih

Nisbah laba bersih adalah laba bersih dibagi modal sendiri merupakan rasio atau nisbah profitabilitas yang mengukur tingkat kemampuan modal dalam menghasilkan laba bersih (return on equity/ROE).

10. Nisbah Likuiditas

Nisbah likuiditas adalah nisbah yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjam untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo; nisbah ini dihitung dengan membagi aktiva lancar dengan hutang lancar (liquidity ratio).

11. Nisbah modal primer 

Nisbah modal primer terhadap aset adalah modal inti dibagi rata-rata total asset (primary capital to assets ratio).

12. Nisbah Modal Sesuaian 

Nisbah modal sesuaian adalah rasio modal yang telah disesuaikan terhadap total asset, rasio ini digunakan dalam perhitungan kecukupan modal; perhitungan modal bank dilakukan dengan memperhitungkan cadangan kerugian kredit macet, cadangan kerugian/keuntungan surat berharga dikurangi dengan kredit yang didiskualifikasikan macet (adjusted capital ratio).

13. Nisbah Modal Terhadap Risiko Asset

Nisbah modal terhadap risiko asset adalah jumat modal dibagi rata-rata total asset nilai setiap aset tersebut didasarkan pada bobot risikonya (capital to risk assets ratio)

14. Nisbah Perputaran 

Nisbah perputaran adalah nisbah yang menunjukkan tingkat kecepatan konversi piutang menjadi kas atau lamanya perputaran aset menjadi kas (turnover ratio).

15. Nisbah si’ ri al sahmi ila al ribhi 

Pengertian Nisbah ini adalah rasio pendapatan terhadap harga suatu saham (price earning ratio –PER).

16. Nisbah Utang Terhadap Modal Bersih 

Pengertian nisbah utang terhadap modal bersih adalah nisbah ini digunakan untuk menetapkan proporsi utang terhadap modal bersih yang digunakan dalam kegiatan usaha (ratio of debt to net worth)

Cara Menghitung Nisbah dalam Bank Syariah

Pengertian Nisbah

kompas.com

Setelah mengenal definisi nisbah dan macam-macamnya, maka saatnya kita mengetahui simulasi penghitungan nisbah.

Sebagai contoh, Bank Syariah Indonesia (BSI) menerapkan rumus penghitungan bagi hasilnya sebagai berikut.

Bagi Hasil Nasabah (nisbah) 

(rata-rata dana nasabah / 1000 x HI-1000) x (nisbah nasabah / 100)

HI-1000 adalah angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan oleh bank.

Angka ini setiap hari mengalami penyesuaian dan dapat dicek langsung melalui pihak bank terkait.

Misalnya, nasabah memiliki saldo tabungan sebesar Rp150 juta dengan HI-1000 sebesar 6,58 dan nisbah nasabah adalah 5 persen. Maka, contoh penghitungan bagi hasil tabungan sebagai berikut:

(Rp150.000.000 / 1000 x 6,58) x (5 / 100) = Rp1.139,81

Dari hasil tersebut diketahui bahwa bagi hasil tabungan nasabah selama 1 bulan sebesar Rp1.139,81.

Akad dalam Nisbah

Seperti yang dijelaskan di bagian sebelumnya, Nisbah penggunaan akad telah disepakati di awal. Akad yang digunakan dalam nisbah adalah:

1. Akad Mudharabah

Nasabah memberikan modal usaha kepada bank/lembaga keuangan baik sebagai operator maupun sebagai pelaksana investasi/usaha. Ada dua jenis kontrak akad mudharabah, yaitu:

  • Mudharabah penghimpun dana.
  • Mudharabah pembiayaan.

2. Akad Musyarakah

Kerjasama dilakukan oleh dua pihak atau lebih dimana semua pihak berpartisipasi dan bersama-sama mengeluarkan dan mengelola modal dengan kegiatan usaha. Alokasi proporsi didasarkan pada kesepakatan para pihak. Keuntungan juga akan dibagi jika kerugian dibagi bersama-sama.

3. Akad Salam

Ini adalah pembiayaan barang yang dilakukan melalui pesanan pembelian dimana pembayaran dilakukan dimuka dengan kondisi tertentu yang disepakati.

4. Akad Murabahah

Kontrak jual beli komoditas berbasis aktivitas dengan manfaat tambahan bagi bank atau lembaga keuangan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Menurut Karim (2004), terdapat lima karakteristik nisbah bagi hasil yang terdiri dari:

1. Presentase

Nisbah bagi hasil harus dinyatakan dalam persentase (%), bukan dalam nominal uang tertentu (Rp).

2. Bagi Untung dan Bagi Rugi

Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.

3. Jaminan

Jaminan yang akan diminta terkait dengan character risk yang dimiliki oleh mudharib karena jika kerugian diakibatkan oleh keburukan karakter mudharib, maka yang menanggungnya adalah mudharib. Akan tetapi, jika kerugian diakibatkan oleh business risk, maka shahibul mal tidak diperbolehkan untuk meminta jaminan pada mudharabah.

4. Besaran Nisbah

Angka besaran nisbah bagi hasil muncul sebagai hasil tawar menawar yang dilandasi oleh kata sepakat dari pihak shahibul maal dan mudharib.

5. Cara Menyelesaikan Kerugian

Kerugian akan ditanggung dari keuntungan terlebih dahulu karena keuntungan adalah pelindung modal. Jika kerugian melebihi keuntungan, maka akan diambil dari pokok modal.

Hukum Nisbah dalam Islam

Setelah mengetahui semuanya tentang nisbah, kini saatnya kita mengetahui hukum nisbah dalam Islam yang diperbolehkan bahkan diatur. Salah satu dalil dasarnya adalah hadits sebagai berikut:

“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengurangi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).”

Faktor yang Mempengaruhi Nisbah

Nisbah adalah sistem bagi hasil yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Dalam buku “Bank Syariah, dari Teori ke Praktik” yang ditulis oleh Muhammad Syafii Antonio menyebutkan faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi suku bunga. 

Faktor Internal

a) Rasio investasi adalah persentase aktual dari modal yang diinvestasikan terhadap total modal. Jika bank menetapkan tingkat investasi sebagai 80%, ini berarti 20% dari jumlah total dialokasikan untuk likuiditas.

b) Jumlah modal yang tersedia untuk investasi. Jumlah tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode, yaitu rata-rata saldo minimum bulanan dan rata-rata saldo harian.

c) Menentukan rasio yang ditentukan oleh kantor pusat. Nisbah dapat bervariasi dari bank ke bank. Tarif juga berubah seiring waktu. Selain itu, tarif juga dapat bervariasi dari klien ke klien.

Faktor Eksternal

Risiko adalah bagian yang tak terhindarkan dari sebuah bisnis. Risiko yang terlibat jelas mempengaruhi manfaat yang diperoleh baik bagi nasabah maupun bank.

Biaya yang dikeluarkan dalam suatu usaha mau tidak mau akan mempengaruhi porsi laba yang diperoleh. Rasio ini memperhitungkan biaya yang sudah dikeluarkan dalam investasi.

Sumber: dari berbagai sumber

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga artikel terkait tentang “Ekonomi” di Gramedia Literasi :

Pengertian Mudharabah: Konsep, Jenis, Syarat, dan Contoh Mudharabah

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Sistem Ekonomi Islam

Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam Lengkap

Prinsip Ekonomi: Pengertian, Macam, Ciri-ciri dan Penerapannya

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah