Ekonomi

Pengertian Pesangon: Tujuan dan Cara Menghitungnya

Written by Rosyda

Jika berbicara mengenai uang pesangon, pastinya kita akan berpikir bahwa uang pesangon ada kaitannya dengan masa kerja seorang karyawan ya. Selain disebut dengan upah untuk karyawan, pesangon disini juga dapat diartikan sebagai uang penghargaan atas masa bakti seorang karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut. Pemberi kerja wajib memberikan uang pesangon kepada para karyawannya yang di PHK ataupun pensiun karena telah diatur di dalam Undang-undang. Oleh sebab itu, uang pesangon ini dapat menjadi salah satu kompensasi yang harus diperhatikan oleh manajemen perusahaan.

Perhitungan pesangon sendiri telah diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sebagai seorang pebisnis, tentunya Anda perlu mengetahui cara menghitung uang pesangon ini. Jangan sampai Anda salah dalam menghitungnya karena hal itu akan berakibat fatal. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak penjelasan di bawah ini mengenai pengertian pesangon dan cara menghitungnya.

Pengertian Pesangon

Pengertian pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya ketika mereka ingin mengakhiri masa kerjanya atau terkena PHK ataupun Pemutusan Hubungan Kerja. Tidak hanya sekadar upah saja, uang pesangon ini juga merupakan ganjaran atas masa bakti dan juga prestasi karyawan selama bekerja di perusahaan. Dimana pesangon ini telah diatur di dalam undang-undang dan wajib diberikan kepada karyawan.

Apapun itu, uang pesangon biasanya akan ditawarkan selama pertemuan antara karyawan dan manajer ataupun divisi sumber daya manusia. Perusahaan mungkin saja akan meminta karyawan untuk menandatangani perjanjian pesangon tersebut untuk menerima kompensasi.

Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, pesangon adalah uang yang akan diberikan kepada karyawan, baik itu buruh, pekerja, dan lain sebagainya, sebagai bekal saat mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja. Pesangon disini merupakan sebuah tunjangan atau kompensasi yang diberikan oleh instansi yang menjadi pemberi kerja kepada karyawannya setelah masa kerja karyawan tersebut telah berakhir.

Paket uang pesangon ini bisa mencakup sejumlah manfaat yang bersifat jangka panjang, seperti misalnya bantuan penempatan karyawan di instansi lain, supaya karyawan tersebut bisa memperoleh posisi baru dan asuransi kesehatan. Perusahaan ataupun instansi yang menjadi pemberi kerja akan memberikan uang pesangon kepada karyawannya yang terkena PHK, karyawan yang kehilangan pekerjaannya karena pengurangan tenaga kerja atau mereka yang masa baktinya sudah habis.

Beberapa tenaga kerja yang mengundurkan diri ataupun dipecat juga mungkin dapat menerima uang pesangon ini. Hal tersebut tentunya bergantung dari masing-masing perusahaan. Uang pesangon bisa menjadi salah satu wujud intensi baik dari pihak perusahaan yang memberi pekerjaan dan bisa menjadi penyangga antara bekerja dan juga menganggur untuk karyawan.

Apapun jenis uang pesangon yang diberikan, pesangon biasanya akan ditawarkan oleh manajer ataupun divisi sumber daya manusia selama pertemuan dengan para pekerja. Perusahaan juga mungkin saja akan meminta Anda untuk menandatangani surat perjanjian terkait uang pesangon yang mengatur penerimaan kompensasi.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan oleh Anda yang sekarang ini sedang bekerja atau akan bekerja untuk membicarakan uang pesangon dengan pengacara yang bergelut di bidang ketenagakerjaan. Terlebih jika Anda sudah diberikan surat perjanjian yang berkaitan dengan pesangon dan harus menandatanganinya, sebab surat tersebut adalah kontrak kerja yang isinya berhubungan dengan implikasi hukum tertentu.

Tujuan Adanya Uang Pesangon

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa uang pesangon merupakan hak yang harus diterima oleh karyawan ataupun pegawai yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK atau berakhirnya masa kerja karyawan tersebut. Dengan begitu, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada mereka.

Tujuan dari adanya pemberian uang pesangon ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawannya yang tidak lagi memperoleh upah setelah terkena PHK. Sehingga uang pesangon ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga mereka memperoleh pekerjaan kembali. Perusahaan mungkin saja akan meminta Anda untuk menandatangani surat perjanjian kerja terkait dengan peraturan kompensasi uang pesangon yang akan diterima nantinya.

Ketentuan Uang Pesangon dan Cara Menghitungnya

Agar Anda dapat mengetahui besaran uang pesangon yang akan diterima, di bawah ini adalah beberapa rincian ketentuan dan juga besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga uang penggantian hak.

1. Uang Pesangon atau UP

Upah yang dimaksud disini adalah total gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan tetap selama masa kerja. Perlu Anda ketahui bahwa tunjangan tetap ini akan berbeda-beda pada setiap perusahaan. Apakah Anda masih bingung mengenai tunjangan tetap? Contoh sederhana dari tunjangan tetap ini adalah seperti halnya tunjangan transport, kesehatan, dan lain sebagainya. Dapat dikatakan bahwa tunjangan tetap ini akan selalu dihitung dan dibayarkan walaupun Anda sedang berhalangan hadir ke tempat kerja.

Adapun besaran uang pesangon karyawan yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada para karyawannya sesuai dengan Pasal 156 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2003 yaitu:

– Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah;
– Masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
– Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
– Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
– Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah;
– Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah;
– Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah;
– Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Jenis yang kedua dari uang pesangon adalah uang penghargaan masa kerja atau UPMK. Sumber dari pendanaan uang ini tak hanya berasal dari gaji bulanan dan juga tunjangan, namun juga dapat memperoleh hak penghargaan atas apa yang sudah dikerjakan oleh perusahaan. Supaya bisa mengetahui lebih jelas mengenai cara menghitung UPMK, Anda dapat melihatnya dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait dengan Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3), yakni:

– Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah;
– Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah;
– lama kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah;
– Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah;
– Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah;
– Lama kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah;
– Lama kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah;
– Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Jenis uang pesangon yang terakhir adalah uang penggantian hak. Sama halnya seperti namanya, dapat kita pahami bahwa jenis yang satu ini juga dapat diberikan kepada karyawan setelah adanya pemutusan hubungan kerja. Keterangan tersebut juga bahkan sudah dimuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4) karena mantan pegawai juga mempunyai hak untuk mendapatkan uang penggantian hak.

Supaya lebih jelas mengenai uang penggantian hak, Anda dapat memperhatikan beberapa poin di bawah ini:

a. Masih memiliki sisa cuti tahunan yang belum sempat diambil atau sudah hangus.
b. UPH juga termasuk dalam penggantian pengobatan, perawatan, dan juga perumahan yang sebelumnya sudah ditetapkan senilai 15 persen dari uang penghargaan masa kerja UPMK jika pekerja bisa memenuhi syarat.
c. Biaya dari uang transportasi untuk para pegawai yang biasanya dilakukan pada pegawai ataupun karyawan yang melakukan dinas di luar kota ataupun luar daerah.
d. Ada beberapa biaya lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sebelumnya, peraturan manajemen perusahaan atau perjanjian kerja lain yang sama padat saat bergabung dengan perusahaan.

Syarat Mendapatkan Uang Pesangon

Di Indonesia, untuk bisa mendapatkan uang pesangon, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Karyawan Sudah Memasuki Masa Pensiun

Karyawan tidak akan bekerja seumur hidupnya di suatu perusahaan. Nantinya, mereka akan memasuki masa pensiun. Uang pesangon wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun atau pensiun dini. Perbedaan jumlah pesangon tersebut bergantung pada masa kerjanya.

2. Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti misalnya kondisi perusahaan yang tidak baik atau kinerja karyawannya yang buruk. Perusahaan yang kondisinya sedang tidak baik-baik saja seperti misalnya terjadi penurunan profit dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawainya.

Di dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib memberikan uang pesangon. Jika perusahaan tidak memberikan uang pesangon kepada karyawannya yang terkena PHK, maka karyawan akan merasa tidak dihargai atas loyalitas dan juga kinerja yang sudah diberikan kepada perusahaan. Selain itu, karyawan juga bisa mengadukan hal tersebut ke bagian ketenagakerjaan jika perusahaan tidak memberikan pesangon kepada mereka.

Apakah Pesangon Akan Terkena Pajak?

Secara hukum, uang pesangon merupakan penghasilan kena pajak. Biasanya, perusahaan atau tenaga kerja sama-sama membayar persentase tertentu untuk jaminan sosial dan juga pajak kesehatan atas gaji karyawan. Uang pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK akan dikenakan pajak sesuai dengan besaran jumlah upah yang diperoleh dan besaran pajaknya seperti berikut ini:

– Penerimaan pesangon hingga Rp50.000.000 pajaknya sebesar 0%.
– Pesangon Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 pajaknya sebesar 5%.
– Penerimaan pesangon Rp100.000.000 hingga Rp500.000.000 pajaknya sebesar 15%.
– Penerimaan pesangon lebih dari Rp500.000.000 pajaknya sebesar 25%

Perlu dipahami bahwa pajak uang pesangon ini masuk ke dalam objek pajak dari PPh Pasal 21. Akan tetapi, tarif pajak uang pesangon untuk karyawan yang pensiun akan lebih kecil lagi. Besaran pajaknya seperti berikut ini:

– Penerimaan pesangon sampai Rp50.000.000 pajaknya sebesar 0%.
– Penerimaan pesangon lebih dari Rp50.000.000 pajaknya sebesar 5%.

Contoh Cara Perhitungan Pesangon Pensiun

Anda bisa menghitung jumlah pesangon tersebut dengan melakukan tiga langkah, yakni:

– Hitunglah terlebih dahulu nilai UP. UP bisa diketahui dari lamanya masa kerja.
– Hitunglah nilai dengan UPMK (aturan keduanya tercantum dalam PP No.35 Tahun 2021).
– Hitunglah jumlah UPH (jika ada).

Setelah Anda menemukan jumlah dari poin-poin di atas, maka jumlahkan semuanya, sehingga Anda menemukan besaran pesangon yang akan diterima.

Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun

Agar Anda lebih memahami bagaimana cara menghitung uang pesangon pensiun, Anda bisa simak penjelasannya di bawah ini.

Ana adalah seorang karyawan yang sudah memasuki usia pensiun. Gaji pokok yang diterima selama bekerja sebesar Rp5.000.000 dengan tunjangan Rp2.000.000 setiap bulannya. Ana sudah bekerja selama 8 tahun 8 bulan dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 7 hari. Berapa besaran uang pesangon yang akan diterima oleh Ana?:

Uang Pesangon

Upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).

Rp5.000.000 + Rp2.000.000 = Rp7.000.000

Masa kerja Ana 8 tahun 8 bulan (berhak atas 9 bulan gaji).

9 bulan x Rp7.000.000 = Rp63.000.000

Berhenti bekerja dan memasuki usia pensiun (dihitung 1,75 kali dari nilai pesangonnya).

1,75 x Rp63.000.000 = Rp110.250.000

UPMK

Masa kerja 8 tahun 8 bulan (berhak atas 3 bulan gaji).

3 bulan x Rp7.000.000 = Rp21.000.000

Berhenti bekerja dan memasuki usia pensiun (berhak atas 1 kali dari ketentuan UPMK)

1 x Rp21.000.000

UPH

Jumlah cuti yang belum diambil Ana sebanyak 7 hari (1 bulan dihitung 25 hari kerja).

(7:25) x Rp7.000.000 = Rp1.960.000.

Dari perhitungan di atas, jumlah uang pesangon yang akan diterima Ana yakni:

UP + UPMK + UPH = Total Pesangon

Rp110.250.000 + Rp21.000.000 + Rp1.960.000 = Rp133.210.000

Walaupun demikian, perlu diingat bahwa pesangon yang kamu terima dapat dikenai oleh PPh Pasal 21.

Contoh Perhitungan Pesangon PHK

Dina adalah seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dan di PHK dengan masa kerja 2 tahun 3 Bulan dan sudah tidak memiliki cuti. Gaji pokok dan tunjangannya
sebesar Rp3.000.000. Berapa jumlah pesangon yang diterima Dina?

UP

3 tahun x Rp 3.000.000 = Rp 9.000.000

UPMK

Karena masa kerjanya kurang dari tiga tahun sehingga Dina tidak mendapatkan UPMK.

UPH

Karena Dina sudah tidak memiliki cuti, maka dia tidak mendapatkan UPH.
Jadi, total uang pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada Dina sebesar Rp9.000.000.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pengertian pesangon merupakan uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya dengan alasan pemutusan tenaga kerja ataupun sudah memasuki masa pensiun. Pemberian pesangon ini telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan Cipta Karya. Jika perusahaan tidak melakukan hal itu, maka pihak perusahaan dapat dituntut karena tidak memperdulikan hak karyawannya.

Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang peraturan ketenagakerjaan lainnya dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah