Hukum

Pengertian Hukum Dagang, Sejarah, Peran dan Sumber Hukumnya

Pengertian hukum dagang
Written by Pandu

Pengertian hukum dagang – Dalam aktivitas perdagangan seorang penjual dan pembeli melakukan transaksi terhadap suatu barang atau jasa yang diperdagangkan dan telah disepakati bersama harganya. Kedua belah pihak sama-sama harus mendapat keuntungan yang setimpal atas apa yang mereka jual atau beli tersebut.

Seorang pedagang pada umumnya menginginkan keuntungan besar dengan modal yang kecil dan sebaliknya seorang pembeli menginginkan kualitas yang bagus atas barang atau jasa yang telah dibelinya.

Dalam aktivitas perdagangan juga dijunjung kejujuran yang tinggi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk itu peran fungsi hukum dagang untuk mengatur setiap transaksi yang dilakukan telah diatur oleh undang-undang. Dan, aturan yang tertuang dalam hukum dagang tersebut harus disepakati bersama oleh pihak yang melakukan aktivitas perdagangan resmi.

Namun, walaupun banyak yang sudah melakukan aktivitas perdagangan masih banyak yang belum mengetahui apa itu hukum dagang yang memuat berbagai pedoman yang mengatur tentang aktivitas perdagangan. Maka dari itu pada pembahasan kali ini kami telah merangkum berbagai informasi terkait hukum dagang yang dapat menambah pengetahuan sobat grameds sekalian.

Selanjutnya pembahasan mengenai hukum dagang telah kami sajikan dan dapat disimak di bawah ini!

Definisi Perdagangan

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai hukum dagang ada baiknya kita juga memahami definisi dari perdagangan itu sendiri terlebih dahulu.

Bisnis, atau perdagangan secara umum, adalah pekerjaan membeli barang di satu tempat atau waktu dan menjual barang tersebut di tempat lain atau nanti untuk mendapatkan keuntungan.

Perdagangan di zaman modern adalah penyediaan perantara bagi produsen dan konsumen untuk membeli dan menjual barang, memfasilitasi dan mempromosikan jual beli itu.

Menyediakan perantara bagi produsen dan konsumen melibatkan berbagai tugas seperti:

  • Kegiatan broker sebagai makelar, agen komisi, salesman keliling, dll
  • Pembentukan entitas ekonomi seperti perusahaan saham gabungan, korporasi, korporasi saham gabungan, dll. untuk mempromosikan bisnis
  • Transportasi untuk lalu lintas komersial, baik melalui darat, laut maupun udara

Pengertian hukum dagang

Pengertian Hukum Dagang

Pengertian hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain dalam urusan dagang. Definisi lain adalah bahwa hukum dagang adalah seperangkat norma yang timbul secara khusus dalam menjalankan bisnis atau beroperasinya suatu perusahaan.

Hukum dagang termasuk dalam kategori hukum perdata, khususnya hukum kontrak. Hal ini disebabkan karena hukum dagang berkaitan dengan kegiatan orang-orang dalam urusan bisnis. Oleh karena itu, hukum komersial bukan bagian dari hukum substantif.

Hukum dagang kemudian juga berlaku terhadap hak dan kewajiban antara para pihak dalam urusan dagang. UU Ketenagakerjaan mengatur hal ini. Oleh karena itu, hukum dagang ditempatkan pada hukum kontrak. Hukum kontrak adalah hukum yang mengatur kontrak untuk hubungan bisnis secara khusus.

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui pengertian hukum dagang secara umum, ternyata masih banyak pandangan lain yang mendefinisikan hukum dagang. Perbedaan pendapat ini merupakan hal yang wajar, karena berbeda pikiran tentu berbeda pendapat. Apakah kamu penasaran? Bagaimana menurut para pakar hukum bisnis? Kita akan melihat satu per satu di bawah ini.

1. Ahmad Ichsan

Menurut Achmad Ichsan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur perdagangan dan niaga. Dari menangani masalah yang muncul hingga mengatur masalah yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam bisnis dan perdagangan.

2. Topik

Berbeda dengan subjek yang mendefinisikan hukum dagang sebagai aturan yang mengatur hubungan tertentu (privat) antara publik dan badan hukum.

3. Purwosutjipto

Berbeda dengan Purwosutjipto yang mengartikan hukum dagang sebagai pinjaman obligasi yang diwujudkan dalam bidang niaga.

4. Sunaryati Hartono

Dalam istilah yang lebih sederhana, Sunaryati Hartono mendefinisikan hukum dagang sebagai hukum ekonomi dari semua keputusan yang mengatur masalah kegiatan ekonomi.

5. Munir Fuady

Hukum dagang mengacu pada semua aturan yang mencakup tata cara berbisnis baik di bidang industri maupun keuangan, yang masih berkaitan dengan pertukaran barang dan kegiatan produktif.

Menurut beberapa ahli, inilah tujuan dari hukum dagang. Tidak ada hukum dagang nasional di Indonesia. Sampai saat ini, hukum dagang yang digunakan tetap menggunakan hukum dagang yang dianut oleh pemerintah Hindia Belanda.

Lantas apa itu hukum dagang warisan Hindia Belanda? Yakni Kitab Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun kita (Indonesia) sudah memiliki hukum dagang yang mengatur masalah hak cipta atau kerjasama yang diatur oleh hukum nasional.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa konsep hukum dagang adalah seperangkat standar yang mengatur perilaku orang-orang yang melakukan bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu dapat dikatakan bahwa hukum dagang mengatur hubungan hukum antara orang dan badan hukum atas dasar norma-norma yang diturunkan dari peraturan-peraturan yang dikodifikasikan, yaitu hukum perdata dan pidana, dan juga tidak dikodifikasikan, yaitu. peraturan khusus. atau hukum yang mengatur urusan bisnis.

Sejarah Hukum Dagang

Perkembangan hukum dagang di dunia terjadi antara tahun 1000 sampai 1500 di Eropa abad pertengahan. Saat itu, bermunculan kota-kota yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Venesia, Marseille, Florence, dan Barcelona. Meskipun hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) diatur, banyak masalah bisnis yang tidak dapat diselesaikan.

Oleh karena itu, dibentuklah hukum dagang (Hukum Koopman). Hukum niaga pada waktu itu masih bersifat regional. Kodifikasi hukum dagang pertama kali ditulis di Perancis dengan nama Ordonnance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada tahun 1673. Undang-undang tersebut mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia bisnis, mulai dari pedagang, bank, entitas komersial, sekuritas hingga kebangkrutan.

Pada tahun 1681 lahirlah kodifikasi hukum dagang lainnya dengan nama Ordonance de la Marine. Pengkodean ini mencakup semua aspek perdagangan dan pelayaran, misalnya dalam perdagangan maritim.

Kedua undang-undang ini kemudian menjadi acuan lahirnya Code of Commerce, sebuah undang-undang perdagangan baru yang mulai berlaku di Perancis pada tahun 1807. Kode Perdagangan berurusan dengan berbagai peraturan hukum yang muncul di bidang perdagangan sejak Abad Pertengahan.

Code of Commerce kemudian menjadi pendahulu hukum dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai bekas jajahan Prancis, Belanda menerapkan Wetboek van Koophandel, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Dagang. Walaupun Wetboek van Koophandel diterbitkan sejak tahun 1847, namun baru diberlakukan sejak 1 Mei 1848.

Kemudian Belanda menjajah Indonesia dan ikut serta dalam perkembangan hukum dagang di Indonesia. Akhirnya muncul Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diadaptasi dari Wetboek van Koophandel yang kemudian menjadi salah satu sumber hukum dagang di Indonesia.

Dalam sejarah hukum Romawi, hubungan antar warga negara diatur oleh corpus juris civilis, yaitu Pekerjaan legislatif yang diprakarsai oleh Kaisar Justinian. sikap Undang-undang ini mengatur hubungan keperdataan antara warga negara.

Pada saat yang sama, pergerakan penduduk terutama para pedagang dari satu tempat ke tempat lain sangat cepat sehingga memunculkan kota-kota komersial di benua Eropa. Ketentuan corpus juris civilis tidak lagi memadai untuk mengatur hubungan dagang antara masyarakat adat dan pendatang. Oleh karena itu, hubungan antara pedagang diatur berdasarkan kebebasan berkontrak dan putusan pengadilan niaga atau yurisprudensi. Pengusaha dan penduduk menggunakan ini sebagai hukum umum dalam transaksi mereka.

Pada awal abad ke-19, Perancis mulai melakukan kodifikasi baik di bidang hukum. Hukum Perdata (Civil Code) dan Hukum Dagang (Code of Commerce). Jika kita melihat lebih dekat pada kedua kodifikasi tersebut, tampaknya kodifikasi yang dilakukan oleh Perancis tidak jauh berbeda dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan para pedagang, tetapi mereka mengikuti adat yang ada sebagai hukum. Oleh karena itu, ketika Louis XIV berkuasa di Perancis, dia meminta rekan-rekannya untuk mensistematisasikan ketentuan hukum dagang.

Hasil yang ditampilkan ditampilkan sebuah Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Perintah Komersial Umum (Ordonnance De Commerce) tahun 1673.
  • Regulasi Perdagangan Maritim (Ordonnance De la Marina) tahun 1681.
  • Kode perdagangan (Code de Commerce) dibuat setelah Revolusi Perancis tahun 1789.

Kodifikasi hukum perdata Perancis (Code Civil) dan hukum dagang (Code de Commerce) tidak jauh berbeda dengan kodifikasi Belanda, yaitu hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) dan hukum dagang (Wetboek van Koophandel). Ketika Belanda menjajah Indonesia, koloni mereka didasarkan pada prinsip kerukunan ketentuan hukum Perancis, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.

Perubahan Bab I KUHD, dimana istilah hukum dagang tetap berbeda menemukan istilah yang tidak tepat. Pernyataan ini didasarkan pada Undang-Undang Basah (Hukum Belanda) tanggal 2 Juli 1934, yang mencabut keseluruhan Bab I KUHD yang memuat Pasal 2 sampai 5 tentang “pedagang dan kegiatan niaga” dan menggantinya dengan istilah “ perusahaan”. ‘, Istilah “hukum perusahaan” lebih tepat.

Beberapa kesulitan yang disebabkan oleh pemformatan undang-undang ini adalah misal lainnya yaitu:

  • Penjualan barang tetap yang sering terjadi dalam masyarakat tidak termasuk dalam penjualan dalam pengertian KUHP.
  • Sangat sulit untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan dagang menurut susunan KUHP atau bukan, dan apakah seseorang itu pedagang atau bukan.
  • Ketika ini terjadi, itu tidak ada dalam kontrak untuk salah satu pihak merupakan kegiatan yang melanggar hukum, misalnya orang pribadi (private person) membeli sepeda di toko sepeda.

Kesulitan inilah yang membawa regulator sebanyak mungkin penghapusan perbedaan hukum antara kelas pedagang. Pada tahun 1934 misalnya terjadi amandemen Kitab Undang-undang Hukum Dagang di Negeri Belanda yang berlaku efektif dengan tanggal Basah tanggal 2 Juli 1934 (Stb. 1934 No. 347), tetapi selain undang-undang ini tidak ada penjelasan resmi mengenai istilah “kegiatan usaha dan korporasi”.

Selain itu, perubahan di Belanda yang berdasarkan asas kecocokan (lihat Pasal 75 R.R.), juga dilakukan perubahan terhadap Stb 1938 di Indonesia Nomor 276.

Pengertian hukum dagang

Sumber Hukum Dagang

Hukum dagang Indonesia tidak dibuat begitu saja, melainkan berdasarkan sumber-sumber. Ada tiga jenis sumber hukum komersial yang dirujuk: undang-undang yang dikodifikasi, undang-undang yang tidak dikodifikasi, dan hukum umum.

Dalam kodifikasi hukum tertulis yang menjadi acuan adalah hukum pidana yang terdiri dari 2 buku dan 23 bab. KUHP memiliki 10 bab tentang bisnis secara umum dan 13 bab tentang hak dan kewajiban. Sumber lain selain KUHD adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau disebut juga Burgerlijk Wetboek (BW). Salah satu bab dalam BW membahas tentang keterlibatan.

Hukum tertulis, yang tidak dikodifikasi, mengacu pada 4 undang-undang. Keempat UU tersebut adalah UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1997, UU Perdagangan Berjangka Komoditi No. 32 Tahun 1997 dan UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Sumber hukum umum adalah pasal 1339 KUH dan pasal 1347 KUH.

Tujuan dan Peran Fungsi Hukum Dagang

Hukum perniagaan berfungsi untuk mengatur dan melindungi perusahaan terhadap berbagai resiko itu bisa terjadi nanti.

Beberapa tujuan dari hukum dagang yang sah tercantum di bawah ini yang perlu Anda ketahui:

  • Memastikan berfungsinya mekanisme keamanan pasar secara efektif dan lancar.
  • Perlindungan terhadap berbagai usaha, khususnya usaha kecil Menengah (UKM).
  • Membantu meningkatkan sistem keuangan dan perbankan.
  • Memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi atau pelaku usaha.
  • Implementasi perdagangan yang aman dan adil untuk semua pedagang.

Seperti yang Anda ketahui, hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman,

sistematis dan tenang, seperti hukum dagang. Di bawah ini adalah beberapa peran fungsi hukum dagang:

  • Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi para pebisnis.
  • Para pedagang belajar lebih banyak tentang hak dan kewajiban mereka selama kegiatan perdagangan usaha agar usahanya tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang tertulis dalam undang-undang.
  • Pengusaha lebih memahami hak dan kewajibannya dalam perusahaan bisnis.
  • Pemahaman tentang sikap dan perilaku bisnis atau transaksi yang adil, jujur, rasional, sehat, dinamis dan justru karena sudah memiliki kepastian hukum.

Subjek Hukum Dagang

Pembela hak dan kewajiban hukum yang menjadi hak orang sejak lahir sampai mati, dan orang-orang hukum yang dengan sengaja diciptakan sebagai subjek hukum oleh hukum. Definisi kedua menjelaskan bahwa badan hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuasaan hukum (Rechtsbevoegheid).

Subjek hukum hukum dagang adalah:

1. Orang/Perorangan

Yang dimaksud dengan orang sebagai subjek hukum yaitu sebagai pribadi (natuurlijke persoon) sebagai subjek hukum ia mempunyai hak dan dapat melaksanakan haknya yang ia jamin itu hukum yang berlaku. Penikmatan hak sipil tidak tergantung pada hukum negara (Pasal 1 KUHPer). Seorang anak dalam kandungan wanita, dianggap lahir ketika kepentingan anak sangat dibutuhkan, dan jika seorang anak meninggal pada saat lahir, dianggap tidak pernah ada (Pasal 2 Kode sipil).

2. Badan hukum

Badan hukum adalah kumpulan orang atau badan hukum kumpulan badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi berbadan hukum Nomor 25 Tahun 1992 dan lain-lain.

Dalam hukum dagang, yang menjadi subyek hukum adalah perseroan. Istilah lain dari persekutuan usaha adalah korporasi, baik perorangan maupun badan hukum. Ada 8 jenis badan usaha, yaitu:

  • Badan Usaha/Perusahaan Dagang (PD/UD)
  • firma
  • Kemitraan Terbatas (CV)
  • Perseroan terbatas
  • koperasi
  • perusahaan
  • Sebuah perusahaan publik
  • induk perusahaan/grup

Pengertian hukum dagang

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai apa itu hukum dagang. Tidak hanya mengetahui apa itu hukum dagang saja namun juga membahas sejarah hukum dagang, sumber hukum dagang, dan subjek dari hukum dagang itu sendiri serta tujuan dan fungsinya.

Mengetahui apa itu hukum dagang memberikan pengetahuan kepada setiap pelaku usaha untuk memahami berbagai pedoman dan petunjuk yang telah diatur pemerintah mengenai perdagangan agar setiap aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum dagang . Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian hukum dagang serta ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan bisnis lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait Pengertian hukum dagang:

Pengertian Asosiasi Dagang: Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Ciri-ciri Perdagangan Dalam Negeri dan Internasional

Apa itu Sosiologi Hukum? Definisi, Karakteristik, dan Contohnya

Pengertian Hukum Acara Perdata Beserta Hukum Pidana dan Tata Usaha

Ruang Lingkup Perdagangan Antar Negara dan Penjelasan Lengkap-Nya!

 

About the author

Pandu