Ekonomi

Pengertian Fintech: Jenis, Manfaat,dan Contoh Perusahaan Fintech

Pengertian Fintech
Written by Rosyda

Pengertian Fintech – Apakah grameds tahu tentang pengertian fintech? Pernah mendengar tetapi tidak tahu apa itu fintech? Saat ini, hampir seluruh kegiatan bisa kita lakukan dengan menggunakan handphone, seperti bertransaksi online dengan mobile banking atau bahkan membuka rekening.

Pengertian Fintech atau financial technology merupakan inovasi di bidang jasa keuangan yang sedang naik daun di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Fintech ini bisa memberikan layanan secara praktis, efisien dan juga ekonomis. Nah, pada penjelasan di bawah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu pengertian fintech.

Pengertian Fintech

Pengertian Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Fintech hadir untuk kamu yang ingin mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis.

Keberadaan fintech sangat mempengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.

Perkembangan Fintech di Indonesia

Pengertian Fintech

pixabay.com

Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan startup, maka semakin besar pula perkembangan fintech di Indonesia. Di Indonesia sendiri fintech dimulai pada tahun 2006, namun sayangnya pada waktu itu masih perusahaan yang sedikit menggunakan teknologi ini.

Pada tahun 2015, asosiasi fintech indonesia kemudian didirikan dan kemudian kepercayaan masyarakat mulai tumbuh setelah itu. Perusahaan fintech di Indonesia juga mengalami pertumbuhan pesat hingga 140 perusahaan tercatat dalam daftar fintech OJK.

Kemudian, pada tahun 2017 mulai berkembang fintech syariah. Fintech syariah merupakan jenis fintech yang bergerak atas dasar Islam. Setelah itu, dibentuklah Asosiasi Fintech Syariah Indonesia yang menaungi fintech syariah di Indonesia.

Dasar Hukum Penerapan Fintech di Indonesia

Kemudian, penerapan fintech di Indonesia juga telah diatur oleh pemerintah melalui penerbitan regulasi Bank Indonesia. Berikut ini adalah Dasar Hukum untuk Fintech di Indonesia

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/KSP mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 mengatur hal terkait Uang Elektronik
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/ PBI/2016 menetapkan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Manfaat Fintech Indonesia

Pengertian Fintech

pexels.com

Perkembangan fintech di Indonesia membawa banyak manfaat bagi para penggunanya. Berikut ini adalah manfaat fintech:

1. Transaksi Keuangan Jadi Lebih Mudah

Manfaat yang pertama adalah transaksi keuangan menjadi lebih mudah. Ketika kamu melakukan transaksi finansial, maka kamu tidak perlu untuk pergi ke bank atau ke ATM untuk melakukan transaksi. Kamu bisa melakukannya dengan menggunakan smartphone kamu. Maka dari itu, fintech juga memudahkan masyarakat.

2. Akses Pendanaan Lebih Baik

Berkat adanya fintech, teknologi keuangan berkembang pesat, sehingga bisa menjangkau berbagai kalangan masyarakat. Hal ini juga menyebabkan semakin banyak orang memahami cara mendapat bantuan pendanaan untuk menunjang kegiatan mereka sehari-hari.

3. Taraf Hidup Masyarakat Meningkat

Setelah manfaat mendapatkan akses pendanaan yang lebih baik, kemudian masyarakat bisa menggunakan dana tersebut untuk membiayai aktivitas konsumtif dan produktif yang mereka inginkan. Kemudian, taraf hidup dan kesejahteraan hidup masyarakat pun akan meningkat.

4. Mendukung Inklusi Keuangan

Inklusi keuangan adalah keterlibatan masyarakat dalam transaksi ekonomi, mulai dari jual beli iuran sampai dengan simpan pinjam. Kemudahan adanya fintech ini menjembatani berbagai akses ekonomi, sehingga inklusi keuangan pun semakin meningkat.

5. Mempercepat Perputaran Ekonomi

Akses keuangan dan kemudahan bertransaksi akan mendorong arus perputaran ekonomi semakin cepat dan juga praktis. Selain itu, fintech dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan bunga yang rendah melalui pinjaman online yang merupakan salah satu bentuk produk fintech.

6. Membantu UMKM Untuk Modal Usaha

Sebelum muncul keberadaan financial technologi, semua UMKM dulunya mengandalkan pinjaman bank untuk modal usahanya. Pinjaman bank biasanya terdapat bunga yang cukup tinggi dan prosedur serta persyaratan yang cukup sulit.

Bagi fintech yang sudah mendapat pengawasan OJK dan terdaftar di OJK, maka fintech ini bisa memberikan solusi untuk modal usaha para UMKM.

Jenis-Jenis Fintech di Indonesia

Pengertian Fintech

pixabay.com

Ada beberapa jenis fintech di Indonesia yang sudah membantu masyarakat menyelesaikan berbagai masalah. Berikut ini adalah jenis-jenis fintech di Indonesia.

1. Crowdfunding

Jenis fintech ini dapat diartikan juga sebagai penggalangan dana. Crowdfunding adalah salah satu model fintech yang sedang populer tidak hanya di Indonesia tetapi di berbagai negara.

Adanya teknologi ini, maka masyarakat bisa menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang menjadi perhatian dan kepedulian mereka. Contoh startup fintech dengan model ini yang sedang populer di Indonesia adalah KitaBisa.com

2. Micro Financing

Microfinancing merupakan salah satu layanan fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari. Biasanya, masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah akan mengalami kesulitan untuk memperoleh modal usaha untuk mengembangkan usaha atau mata pencaharian mereka.

Maka dari itu, micro financing berusaha menjembatani permasalahan ini dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam. Sistem bisnis ini dirancang agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman dan tetap attainable bagi peminjamnya.

Contoh startup yang bergerak dalam bidang ini adalah Amartha yang menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal secara online.

3. P2P Lending Service

Jenis fintech ini dikenal untuk peminjaman uang. Fintech ini membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan fintech ini, maka konsumen bisa meminjam uang lebih mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melalui proses panjang dan berbelit-belit yang sering ditemui di bank konvensional.

Salah satu contoh dari fintech yang bergerak dalam bidang peminjaman uang ini adalah AwanTunai yang merupakan start yang memberikan cicilan digital dengan aman dan mudah.

4. Market Comparison

Dengan fintech ini kamu bisa membandingkan macam-macam produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan. Fintech ini juga berfungsi sebagai perencana finansial. Dengan bantuan fintech ini, maka penggunanya dapat mendapatkan beberapa pilihan investasi untuk kebutuhan di masa depan.

5. Digital Payment System

Fitech jenis ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan sperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN. Salah satu fintech yang bergerak dalam bidang ini adalah Payfazz yang berbasis ke-agen-an untuk membantu masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke bank untuk melakukan pembayaran tagihan setiap bulannya.

6. Payment Gateway

Semakin banyaknya platform ecommerce di Indonesia akan memicu juga perusahaan fintech payment gateway. Perusahaan ini memiliki fungsi sebagai jembatan penghubung antara pelanggan dengan perusahaan fintech ecommerce.

Kamu tidak perlu lagi pergi ke bank atau ATM untuk melakukan transaksi karena dengan menulis nominal uang maka proses transaksi pembayaran melalui virtual langsung bisa dilakukan.

Fintech ini juga sudah dilandasi payung hukum dari Bank Indonesia, jadi semua transaksi yang dilakukan tentunya aman. Dari sisi teknologi, payment gateway dilengkapi dengan 3 sistem pelacakan guna melindungi terhadap pencurian data, yaitu Address verification System (AVS), Card Security Code (CV2) dan 3D Secure password.

7. Insurtech

Perkembangan asuransi di Indonesia cukup berkembang pesat. Salah satu buktinya dari perkembangan insurance adalah banyaknya platform ecommerce yang memperjualbelikan produk asuransi. Adanya fintech ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengakses layanan asuransi, mulai dari produk, evaluasi data nasabah hingga pembelian polis yang dapat dilakukan melalui smartphone.

8. Manajemen Aset

Mengelola keuangan menjadi hal yang masih sulit untuk dilakukan. Namun, dengan adanya fintech jenis ini, maka bisa mengelola finansial mu dan bisa melacak kemana saja uang kamu pergi dan berapa yang sudah kamu gunakan.

Untuk kamu yang masih kesulitan untuk mengelola uang pribadi maka jenis fintech ini sangat membantu kamu. Hebatnya lagi, tidak hanya perorangan, mengelola uang dengan skala bisnis besar pun bisa dengan fintech jenis ini.

9. Remitansi

Jenis fintech ini menyediakan layanan pengiriman uang antar negara. Remitansi bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki rekening Bank dalam negeri atau luar negeri untuk melakukan transfer.

Adanya fintech ini membantu para TKI, TKW atau yang memiliki keluarga yang berada di luar negeri untuk melakukan pengiriman uang dengan mudah dan murah.

10. Investasi

Saat ini investasi banyak sekali diminati oleh kalangan muda hal ini karena investasi sudah tidak lagi sulit untuk dilakukan. Banyak aplikasi investasi yang menyediakan layanan secara online, Banyak produk juga yang bisa kamu pilih untuk investasi seperti reksadana online hingga bitcoin.

Ciri-Ciri Fintech Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Hadirnya perusahaan fintech memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Sehingga menyebabkan fintech ilegal juga bermunculan dan semakin merugikan masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan apapun.

Hal ini karena fintech ilegal akan meminta korbannya untuk membayar tagihan pinjaman dan bunganya semakin meningkat. Berikut ini adalah ciri-ciri fintech ilegal yang perlu kalian waspadai.

  1. Fintech ilegal tidak memiliki legalitas, artinya fintech ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin yang resmi dari OJK.
  2. Memberikan bunga, denda dan biaya lain yang sangat tinggi dan cenderung tidak jelas dalam proses penagihan.
  3. Proses penagihan dilakukan secara tidak beretika dan cenderung kasar bahkan mengancam
  4. Fintech ilegal akan mengakses data konsumen seperti kontak, kamera, mikrofon dan lainnya.
  5. Fintech ilegal juga tidak memiliki layanan seperti kontak pengaduan.

Merujuk dari laman OJK, belum lama ini lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir 3.193 pinjaman online ilegal karena kedapatan menggunakan data nasabah untuk menagih utang dengan cara mengintimidasi.

Ciri-Ciri Fintech Legal

Pengertian Fintech

pixabay.com

Untuk Mengetahui daftar perusahaan fintech legal kamu bisa melihatnya pada laman resmi milik OJK. Nah berikut adalah ciri-ciri perusahan fintech legal yaitu:

1. Berizin dan terdaftar di OJK

Perusahaan yang legal adalah perusahaan yang memiliki izin resmi dan terdaftar dalam OJK. Sehingga dalam menjalankan bisnis fintech nya itu perusahaan harus mengikuti regulasi yang sudah ditentukan oleh OJK.

Jika fintech melakukan pelanggaran, maka OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin atau bahkan memblokir perusahaan. Dengan begitu, masyarakat juga lebih tenang saat melakukan pinjaman.

2. Informasi mengenai perusahaan jelas

Mendapatkan izin dari OJK bukan lah hal yang mudah untuk dilakukan perusahaan biasa yang tidak jelas. OJK pasti akan memastikan bahwa perusahaan itu memang benar-benar ada dan tidak bodong seperti layanan fintech ilegal.

Seperti yang diketahui kalau untuk membuat perusahaan yang sudah berbadan hukum tentu harus melampirkan alamat kantor yang jelas. OJK akan memeriksa apakah alamat kantor yang tertera benar.

Pastikan kamu mencari informasi yang jelas mengenai perusahaan fintech sebelum mengajukan pinjaman mulai dari alamat perusahaan, penilaian dari orang lain yang pernah meminjam dana hingga website atau aplikasinya terjamin keamananya.

Ketahui juga apakah perusahaan itu memiliki layanan kontak konsumen yang bisa dihubungi agar kamu mudah mendapatkan bantuan jika terjadi masalah.

3. Biaya yang dibebankan sesuai dengan OJK

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa perusahaan fintech yang legal pasti wajib mengikuti seluruh aturan yang telah diberikan oleh OJK termasuk terkait masalah besaran bunga. Perusahaan fintech yang sudah memiliki izin dan terdaftar di OJk hanya boleh memberikan beban bunga kepada konsumennya maksimal 0,8 persen her harinya.

Terdapat beberapa kelebihan untuk kamu jika mempercayai fintech yang sudah berizin OJK. Meminjam uang dari fintech yang legal tentu lebih murah dengan proses yang lebih transparan.

Selain itu, keamanan data kamu sudah terjamin oleh ISO. Fintech yang legal juga langsung dimonitori oleh OJK, serta terdapat penanganan restrukturisasi ketika dibutuhkan. Kegiatan sosialisasi juga terus diupayakan agar orang-orang tidak lagi terjerat dalam fintech yang tidak berizin.

Contoh Perusahaan Fintech Populer di Indonesia

Berikut adalah perusahan-perusahaan Fintech yang populer di Indonesia

1. Modalku

Pengertian Fintech

play.google.com

Platform ini berjenis peer to peer lending yang memungkinkan pemilik UMKM mampu mengajukan pinjaman sebanyak 50 juta hingga 500 juta rupiah dalam kurun waktu tiga sampai dua belas bulan. Modalku akan menerima komisi sebesar 3 persen dari peminjaman dan 3 hingga 4 persen dari pihak investor.

2. Finansialku

Pengertian Fintech

finansialku.com

Finansialku (PT Solusi Finansialku Indonesia) merupakan perusahaan perencana keuangan yang memiliki kanal edukasi, aplikasi keuangan, hingga konsultasi keuangan. Hingga Agustus 2020, perusahaan fintech Indonesia ini telah mengumpulkan seed funding dengan total 3,3 juta Dolar AS.

3. Kredivo

kredivo.com

Kredivo adalah contoh fintech di Indonesia dengan konsep pinjaman tanpa kartu kredit dengan proses pendaftaran serta pencairan dana yang cepat. Kredivo juga menawarkan kemudahan dalam pinjaman tunai dengan bunga terendah dibandingkan perusahaan sejenis.

4. GO-PAY

gopay

megapolitan.kompas.com

Untuk mendukung berbagai layanan yang dimiliki oleh aplikasi on demand GO-JEK, pihak GO-JEK akhirnya membuat sebuah layanan bernama GO-PAY untuk mendukung layanan pembayaran nontunai. Saat ini, mayoritas pengguna GO-JEK sudah memanfaatkan layanan ini dikarenakan pelanggan banyak dimanjakan dengan berbagai diskon dan hadiah yang cukup menggiurkan dan dapat ditukar dengan poin yang diperoleh.

5. OVO

play.google.com

OVO bisa dikatakan menjadi kompetitor kuat bagi GO-PAY. OVO sama halnya seperti GO-PAY adalah aplikasi dompet digital yang memudahkan penggunanya melakukan transaksi secara non-tunai. Dengan promo yang memikat pelanggan, salah satu perusahaan fintech terbesar di Indonesia ini juga bekerjasama dengan banyak merchant bahkan sudah bekerja sama dengan lebih dari 200.000 UKM yang tersebar di Indonesia.

6. TaniFund

blog.tanifund.com

TaniFund merupakan layanan pinjaman dana yang berbeda dengan pinjaman untuk usaha atau bisnis saja. Namun, platform ini memberikan solusi bagi para petani, peternak dan nelayan di Indonesia untuk bisa mendapat akses keuangan dalam usaha mengembangkan sektornya masing-masing.

Nah Grameds, sudah lebih tahu tentang pengertian fintech ‘kan? Kamu bisa memanfaatkan kemudahan fintech ini untuk kehidupanmu. Namun, jangan sampai salah langkah dan malah menggunakan yang ilegal ya. Jadi, apakah hari ini, kamu sudah menggunakan fintech?

Jika Grameds tertarik dengan buku tentang pengertian fintech atau buku lainnya, maka Grameds bisa mencari tahu lebih lanjut dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Gramedia menyediakan buku-buku untuk memperkaya wawasan Grameds tentang ilmu ekonomi agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Christin Devina

BACA JUGA:

  1. Pengertian Finansial: Jenis, Fungsi, dan Tujuannya
  2. Pengertian Risiko Finansial: Jenis, Manajemen, dan Sumbernya
  3. Manajemen Keuangan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Tipsnya 
  4. Sistem Informasi Akuntansi: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
  5. Memahami Tugas OJK: Visi, Misi, Sejarah, Fungsi, Wewenang

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah