Agama Islam

Pembagian Warisan Dalam Islam: Tata Cara, Syarat, dan Ketentuannya

Pembagian Warisan Dalam Islam
Written by Yufi Cantika

Pembagian Warisan Dalam Islam – Agama islam adalah agama yang sempurna karena setiap urusan baik yang menyangkut urusan duniawi maupun akhirat telah diatur sedemikian rupa baiknya. Dan, dalam agama islam menjunjung tinggi nilai keadilan agar tidak terjadinya perselisihan dan kecemburuan yang tidak perlu terlebih terhadap sesama anggota keluarga. Tidak terkecuali untuk urusan pembagian warisan dalam islam yang telah diatur sebaik mungkin agar semua mendapat bagiannya secara merata dan seadil-adilnya.

Wasiat dan warisan adalah hal yang cukup sensitif dibahas. Karena hal ini berkaitan dengan urusan uang dan harta warisan yang masing-masing merasa berhak mendapatkannya. Namun belakangan, setiap rumah tangga tidak lagi ragu untuk mengajukan pembagian warisan menurut hukum Islam Indonesia.

Semakin banyak orang yang menerapkan Hukum Warisan Islam di Indonesia. Sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Selain itu, penerapan hukum waris Islam di Indonesia didasarkan pada hukum Islam, yaitu Hadits dan Al-Quran, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahaminya. Semoga manusia beriman kepada hukum-hukum Islam yang mengatur kehidupannya untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Untuk itu bagi sobat grameds yang beragama islam dan ingin memahami lebih jauh tentang ilmu pembagian warisan secara islam pada pembahasan kali ini kami telah merangkum berbagai informasi terkait pembagian warisan secara islam yang dapat sobat grameds pahami dan terapkan nantinya pada keluarga sobat grameds sekalian.

Selanjutnya pembahasan tersebut telah kami sajikan dan dapat disimak di bawah ini!

Apa yang Dimaksud Dengan Hukum Waris Dalam Islam?

Pewarisan dalam pengertian hukum waris Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan untuk mengatur peralihan atau pengalihan harta dari orang yang telah meninggal kepada seseorang atau keluarga yang disebut juga dengan ahli waris.

Sedangkan dalam penyusunan kitab undang-undang Islam pasal 171 menjelaskan tentang hak waris yang artinya “Hukum waris Islam adalah hukum yang dirancang untuk mengatur peralihan hak milik kepada ahli waris harta benda dan menentukan siapa yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya serta jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris.

Untuk itu, dalam hukum waris Islam juga terdapat aturan untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris, jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris, jenis harta yang akan diwariskan, atau harta warisan yang akan diterima ahli waris.

Oleh karena itu, banyak dokumen tentang hukum waris Islam yang mengatakan bahwa Al-Qur’an memang merupakan dasar utama sebagai dasar hukum untuk menentukan pembagian warisan. Sebab, seperti diketahui, sangat sedikit ayat dalam Alquran yang merinci hukum apa pun kecuali yang berkaitan dengan hukum waris. Adapun soal pengaturan waris biasanya bersumber dari hadits yang diterbitkan oleh Rasulullah SAW.
Pembagian Warisan Dalam Islam

Undang-Undang Hukum Waris Islam Indonesia

Dalam aturan waris Islam, bukan hanya membahas mengenai pembagian harta yg ditinggalkan sang pewaris. Namun juga masih ada anggaran terkait peralihan harta yg ditinggalkan sang pewaris lantaran sudah meninggal dunia. Dalam peralihan harta menurut pewaris ke pakar warisnya, ternyata masih ada rapikan caranya yaitu melalui cara wasiat.

Berbicara mengenai aturan waris Islam yg memang berlandaskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, hal-hal mengenai wasiat pula terdapat pada Al-Qur’an & pula Hukum Islam Indonesia. Berikut beberapa aturan diantaranya:

Dalam surah Al-Baqarah dalam ayat 180, dijelaskan bahwa wasiat adalah sebuah kewajiban bagi orang-orang yg bertaqwa pada Allah SWT. Melihat menurut ayat tersebut, pengertian menurut wasiat itu sendiri merupakan sebuah pernyataan hasrat mengenai harta kekayaan milik pewaris sesudah mangkat nanti, yg mana hal ini dilakukan sebelum terjadinya kematian.

Tidak hanya pada surah Al-Baqarah saja, hal-hal mengenai wasiat pula tertera dalam surah An-Nisa pada ayat 11-12. Dalam ayat surah An-Nisa tersebut, menyatakan bahwa pada aturan waris Islam kedudukan wasiat sangat krusial sebagai akibatnya wajib didahulukan sebelum dilakukannya pembagian harta yg ditinggalkan sang pewaris pada para pakar warisnya.

Hukum waris Islam di Indonesia pula diatur pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) sinkron pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dimana KHI adalah sebuah Peraturan Perundang-undangan yg menyangkut hal-hal Perwakafan, Perkawinan, termasuk pula hal-hal Pewarisan. KHI sendiri berlandaskan dalam Al-Qur’an & hadits Rasulullah, yg mana akan dipakai secara spesifik sang Pengadilan Agama buat menjalankan tugasnya pada menangani konflik keluarga pada masyarakat Islam di Indonesia.

KHI berisi 3 kitab yg masing-masing nya dibagi sebagai beberapa Bab dan Pasal. Untuk bidang aturan waris Islam, masih ada pada kitab II KHI berjudul “Hukum Kewarisan”. Buku KHI bidang aturan waris Islam ini terdiri atas 6 Bab & 44 Pasal. Rincian menurut kitab II KHI menjadi berikut:

  • Bab 1 :Ketentuan Umum (Pasal 171)
  • Bab 2 : Pewaris (Pasal 172 – Pasal 175)
  • Bab 3 : Jumlah Warisan (Pasal 176 – Pasal 191)
  • Bab 4 : Aul & Rad (Pasal 192 – Pasal 193)
  • Bab 5 : Surat Wasiat (Pasal 194 – Pasal 209)
  • Bab 6 : Hadiah Warisan(Pasal 210 – Pasal 214)

Untuk hal-hal yg mengatur mengenai wasiat dalam KHI, masih ada dalam Bab V tepatnya pada pasal 194 hingga pasal 209. Isinya sekitar misalnya ini:

Pasal 194 hingga pasal 208 pada aturan waris Islam KHI, mengatur terkait menggunakan wasiat biasa. Sedangkan dalam pasal 209, lebih mengatur terkait wasiat spesifik yg diberikan buat orang tua angkat atau anak angkat.
Pasal 195 pada aturan waris Islam KHI, menyebutkan bahwa masih ada 2 bentuk wasiat yaitu ekspresi & tertulis (baik berupa akta pada bawah tangan ataupun akta notaris). Kedua bentuk wasiat ini dipercaya absah jika disaksikan sang setidaknya 2 orang menjadi saksi.

Tata Cara Pembagian Warisan Dalam Islam

Mengutip dari buku berjudul “Pembagian Warisan Islam” karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, tata cara pembagian warisan menurut Surat Al-Quran An-Nisa adalah nisbahnya meliputi setengah (1/2), seperempat (1/4) , seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6) .

1. Setengah (1/2)

Ashhabul furudh mendapat setengah (1/2) adalah sekelompok laki-laki dan empat perempuan. Ini termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah

2. Seperempat (1/4)

Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua suami istri.

3. Seperdelapan (1/8)

Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.

4. Dua pertiga (2/3)

Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung.

5. Sepertiga (1/3)

Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama.

6. Seperenam (1/6)

Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan.

Hal Tertentu yang Membuat Warisan Seseorang Batal

Dalam hukum Islam, ada hal-hal tertentu yang membuat warisan seseorang batal demi hukum. Diantaranya:

1. Budak

Seseorang yang berstatus budak tidak berhak mendapat warisan sekalipun dari saudaranya. Karena segala sesuatu yang menjadi milik seorang budak adalah milik langsung tuannya.

2. Pembunuhan

Ahli waris yang membunuh seorang ahli waris (misalnya anak laki-laki membunuh ayahnya) tidak berhak atas harta warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Tidak ada seorang pembunuh pun berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.”

3. Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewaris atau diwariskan kepada non muslim, apapun agamanya. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya sendiri :
“Tidaklah benar seorang muslim mewarisi orang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang muslim.” (Laporan Bukhari dan Muslim).
Pembagian Warisan Dalam Islam

Syarat Ahli Waris Mendapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam

Menurut Hukum Waris Islam, berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Islam, kelompok ahli waris laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, bibi dan kakek. Jadi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek membentuk kelompok ahli waris.

Menimbang bahwa ahli waris karena perkawinan adalah para janda dan duda. Jika semua golongan ahli waris masih hidup, maka harta warisan menjadi milik anak, ayah, ibu, istri dan suami.

Syarat pertama pewarisan adalah ahli waris telah meninggal dunia dan kematian orang tersebut dapat ditetapkan tanpa pembuktian (mati hakikatnya) atau dengan ketetapan (meninggal karena hukum) . Kedua, apakah ahli waris masih hidup atau putusan hakim menyatakan bahwa dia masih hidup pada saat meninggalnya ahli waris yang sah.

Sekalipun ahli waris yang sah itu masih dalam kandungan ibunya, ia tetap berhak mendapat bagiannya jika ia dapat membuktikan bahwa ia adalah ahli warisnya. Namun, ada juga batasan yang membuat pewarisan menjadi tidak mungkin. Misalnya, perbedaan agama antara ahli waris dan ahli waris, perbudakan dan pembunuhan.

Rukun Mendapat Warisan dalam Islam

Seperti halnya dengan hal-hal lain, warisan juga memiliki sejumlah rukun yang harus dihormati. Karena jika salah satu dari rukun tersebut tidak terpenuhi, maka harta warisan tidak dapat dibagi di antara para ahli waris. Untuk menghindarinya, berikut beberapa rukun waris berdasarkan hukum waris Islam.

Dalam fikih hukum waris Islam, ada tiga rukun waris yang harus dipenuhi sebelum pembagian waris. Ketiga rukun tersebut adalah:

1. Al-muwarrits

Ahli waris alias al-muwarrits adalah jenazah yang diwariskan kepada orang lain yang memiliki hak waris.

2. Al-wârits

Ahli waris atau al-wârits adalah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan almarhum dan karena alasan lain menetapkan bahwa dia berhak mewarisi harta.

3. Al-maurûts

Harta pusaka atau al-maurûts adalah harta pusaka yang sebenarnya merupakan warisan yang diwariskan oleh orang yang telah meninggal kepada keluarga terdekatnya.

Orang yang meninggalkan warisan atau ahli waris adalah orang yang telah meninggal dunia. Sedangkan ahli waris atau ahli waris adalah seseorang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan ahli waris karena sebab-sebab yang melatarbelakangi yang telah kami jelaskan tadi. Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh ahli waris dan ingin diwariskan kepada keluarganya.

Jumlah Bagian Warisan yang Didapat Berdasarkan Hukum Waris Secara Islam

1. Pembagian Warisan Kepada Ayah

Hukum waris Islam mengatur bahwa ayah memegang peranan penting dalam pembagian warisan. Jika ayah putra mahkota menerima sepertiga dari warisan yang ditinggalkan oleh putra mahkota (putranya). Namun, kondisi ini berlaku saat membagi aset jika Anda tidak memiliki anak. Jika ahli waris memiliki anak, bagian ayah berkurang sekitar seperenam.

2. Pembagian warisan kepada ibu

Ibu pewaris juga berhak atas harta warisan. Di bawah hukum waris Islam, seorang ibu menerima sepertiga dari warisannya dari ahli warisnya jika dia tidak memiliki anak. Jika saya memiliki anak, saya hanya memiliki anak keenam. Tapi itu benar ketika ibu tidak bersama ayah. Jika mereka tetap bersama, ibu hanya menerima sepertiga dari hak istri atau janda.

3. Pembagian warisan kepada anak laki-laki

Menurut hukum waris Islam, bagian anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan putra mahkota, yaitu dua kali lipat. Tetapi jika anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya adalah setengah dari harta warisan putra mahkota (ayah).

4. Pembagian Warisan Kepada Anak Perempuan

Pembagian warisan kepada anak perempuan menurut Islam dapat dilihat dari status anak perempuan. Jika anak perempuan itu adalah anak tunggal, dia akan menerima setengahnya. Namun, jika Anda memiliki 2 anak perempuan atau lebih maka Anda akan mendapatkan 2/3 bagian.

Menurut hukum waris Islam, jika ahli waris memiliki seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki, maka anak laki-laki tersebut akan menerima dua kali lipat dari masing-masing anak perempuan. Misalnya, sebuah keluarga dengan harta warisan Rp 15 miliar terbagi antara 3 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Jadi, setiap anak perempuan mendapat Rp 3 miliar dan anak laki-laki Rp 6 miliar.

5. Pembagian Warisan kepada Istri atau Janda

Pembagian Warisan Ketika Seorang Pria Meninggal Atas Nama Istrinya atau Janda Muslim Adalah Istri atau Janda Yang Menerima Separuh Harta Bagi Suami. Lebih dari separuh harta bersama (suami) dibagi rata antara istri atau janda dan anak-anaknya. Namun menurut hukum waris Islam, setelah suami meninggal, jika suami tidak memiliki anak, istri atau janda akan menerima seperempat bagian. Tetapi jika laki-laki tersebut memiliki anak, istri atau jandanya akan menerima yang kedelapan.

6. Pewarisan Harta Menurut Hukum Islam

Pewarisan harta menurut hukum Islam tidak hanya berupa uang, perhiasan atau barang berharga lainnya. Namun bisa juga berupa harta warisan seperti tanah, ladang/kebun bahkan rumah. Pembagian itu sendiri selalu didasarkan pada ukuran porsi yang ditentukan oleh undang-undang.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai pembagian warisan dalam islam. Tidak hanya memahami pengertian pembagian warisan dalam islam saja namun juga mengetahui pengertian dari hukum waris secara islam, undang-undang yang mengatur hukum waris islam, tata cara pembagian, syarat, rukun dan jumlah bagian warisan yang didapat berdasar hukum waris islam.

Mengetahui apa itu pembagian warisan berdasar hukum waris islam memberikan kita ilmu pengetahuan baru tentang persoalan warisan yang pada nyatanya cukup sensitif dalam penerapannya. Dengan mengetahuinya kita jadi lebih paham bagaimana tata cara melakukannya agar menghindari keluarga dari konflik yang tidak perlu seputar pembagina warisan.

Demikian ulasan mengenai apa itu pembagian warisan secara islam. Buat Grameds yang mau memahami tentang pembagian warisan secara islam serta ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum waris lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram
Artikel Terkait:

Memahami Hukum Waris Islam: Syarat, Rukun, dan Cara Pembagiannya yang Adil

Contoh Hukum Adat dan Sanksinya yang Ada di Indonesia

Memahami Definisi Hukum Adat dan Contohnya di Indonesia

Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis

Memahami Hukum Mewakafkan Harta Hingga Rukun Wakaf

 

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika