Agama Islam

Memahami Hukum Mewakafkan Harta Hingga Rukun Wakaf

Hukum Mewakafkan Harta
Written by Yufi Cantika

Hukum Mewakafkan Harta – Amalan wakaf sebetulnya telah disyariatkan dalam Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Syariat ini kemudian diteruskan kepada para sahabat beliau hingga sampai pada generasi sekarang. Wakaf sendiri merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling mulia.

Allah SWT menjanjikan pahala yang besar bagi yang berwakaf sebab sedekah wakaf akan terus mengalirkan kebaikan dan maslahat. Berikut pengertian wakaf beserta hukum mewakafkan harta.

Pengertian Wakaf

Hukum Mewakafkan Harta

money.kompas.com

Menurut sejarah, orang yang pertama kali melakukan wakaf adalah sahabat Abu Thalhah. Ia mewakafkan harta bendanya yang paling dicintai berupa sebidang kebun anggur untuk fakir miskin. Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan.

Sedangkan mengutip buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, pengertian wakaf menurut bahasa adalah al habs yang bermakna menahan. Kemudian, at-tasbih yang didefinisikan sebagai menyalurkan. Semenatara itu menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Wakaf juga dapat diartikan sebagai penyerahan harta yang tahan lama agar dimanfaatkan oleh orang lain. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan. Sedangkan wakaf ditinjau dari pandangan ahli agama amatlah luas dan rinci definisinya.

Salah satu pendapat yang dapat merangkumnya secara luas ialah dari pandangan Mazhab Hanafi seperti yang dilansir Badan Wakaf Indonesia, adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta tidak lepas dari wakif, bahkan orang tersebut dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya. Jika wakif meninggal dunia, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Tujuannya adalah menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun yang akan datang.

Sedangkan definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

Contoh wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren yang hasilnya dipergunakan untuk sarana pendidikan, peribadatan dan sebagainya. Atau mewakafkan tanah untuk perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan dan lainnya yang hasilnya untuk membiayai fakir miskin hingga orang tertimpa musibah.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau wakif telah wafat. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.

Berkenaan hal ini, firman Allah surat Ali Imran ayat 92 menyinggung soal anjuran menginfakkan harta yang salah satunya adalah wakaf.

Berikut bunyinya:

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak

Dalam kehidupan sehari-hari agama mengajarkan untuk umatnya agar saling tolong menolong dan memberi. Dalam setiap penghasilan atau rezeki yang didapat terdapat sebagian hak orang lain yang lebih membutuhkan untuk disalurkan. Kegiatan amal tersebut diwujudkan dalam bentuk zakat, infaq atau wakaf.

Zakat, infak, dan wakaf pada dasarnya memiliki konsep dasar yang sama yaitu mengeluarkan harta untuk diberikan kepada yang berhak. Namun, sebetulnya pada praktiknya ketiganya merupakan bentuk amal jariyah yang berbeda. Zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat dikeluarkan berdasarkan aturan dan standar tertentu.

Zakat terbagi kedalam dua jenis, zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dan zakat maal yang dikeluarkan satu tahun sekali jika harta sudah mencapai jumlah tertentu atau nisab. Selanjutnya, infak merupakan bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapanpun dan dengan jumlah yang tidak ditentukan. Sedangkan wakaf bersifat sunnah, merupakan bentuk sedekah harta benda yang nilainya harus dikembangkan secara syariah. Harta yang diwakafkan harus terus mempunyai nilai guna bagi banyak orang bahkan hingga orang yang mewakafkan meninggal dunia.

Rukun Wakaf

Hukum Mewakafkan Harta

unsplash.com

Berikut empat rukun wakaf yang perlu diketahui. Keempatnya adalah sebagai berikut:

1. Wakaf (wakif)

Wakif harus termasuk dalam orang yang sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan. Sekaligus, tidak terdapat paksaan ketika mewakafkan dan tidak ada larangan baginya untuk mewakafkan harta tersebut.

2. Harta yang diwakafkan (mauquf)

Barang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. Baik yang dapat dipindahkan seperti, buku, kendaraan, dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan seperti, tanah atau rumah.

3. Penerima wakaf (mauquf ‘alaih)

Penerima perorangan harus disebutkan namanya. Namun, bila tidak disebutkan maka harta wakaf diserahkan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf juga tidak memiliki kepemilikan pribadi pada harta kecuali pemanfaatannya saja.

4. Pernyataan wakaf (sighat)

Sighat ini wajib dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk lafaz atau ucapan maupun tulisan dari si pewakaf.

Sebaik-baiknya, pengikraran wakaf disaksikan oleh sekurang-kurangnya di hadapan dua saksi. Bahkan lebih baik lagi bila ada di hadapan notaris dan disertifikatkan.

Keutamaan Wakaf

Seperti yang disebutkan sebelumnya, keutamaan wakaf bagi pewakaf dapat menghasilkan pahala yang terus mengalir selama masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah berfirman dalam surat Al Hadid ayat 7:

Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.”

Selanjutnya, Allah juga menjanjikan pahala yang dilipatgandakan bagi para pewakaf sebagaimana disebut dalam surat Al Baqarah ayat 261:

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Keutamaan wakaf juga tidak hanya berlaku bagi pemberi wakaf, namun bagi para penerimanya juga dapat menjadikan wakaf sebagai sarana peningkatan kualitas mereka. Baik kualitas iman, ibadah, pendidikan, maupun kualitas sosial ekonomi.

Wakaf Tanah

Hukum Mewakafkan Harta

unsplash.com

Salah satu bentuk harta yang manfaatnya besar dan paling umum untuk disedekahkan bagi kepentingan umum adalah tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun tempat ibadah, lembaga pendidikan agama, atau bahkan area pemakaman. Nilai guna tanah tidak termakan waktu dan dapat digunakan hingga terus menerus. Wakaf tanah dapat berupa hak guna secara penuh atau sebagian dengan batas waktu tertentu.

Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekedar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang. Dalam memilih rumah pun Anda pasti memikirkan sisi manfaat dan syariah,

Definisi penggunaan tanah wakaf untuk kepentingan bersama yang menjadi rujukan adalah pengertian dari Boedi Harsono, seperti dilansir dari laman Jurnal Hukum Online. Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan. Perwakafan tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf sosial.

Dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).

Jenis-Jenis Waqaf

Tanah, bangunan masjid, atau pemakaman mungkin menjadi bentuk yang paling umum diketahui. Sebetulnya terdapat beberapa jenis harta lain yang dapat dijadikan wakaf. Untuk mengetahuinya berikut pembagian jenis-jenis wakaf:

1. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

a. Wakaf Ahli (zurri atau ’alal aulad)

Wakaf ahli adalah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri.

Contoh Wakaf Ahli (zurri atau ’alal aulad):

Harta yang disumbangkan hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar demi kebaikan.

b. Wakaf Khairi (kebajikan)

Wakaf khairi adalah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum).

Contoh Wakaf Khairi:

Tanah yang disumbangkan untuk membangun prasarana bangunan kesehatan gratis atau area pemakaman.

2. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya

Berdasarkan jenis hartanya, dilansir dari laman Zakat.or.id, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok yang meliputi:

  1. Kelompok Zakat Pertama adalah benda tidak bergerak misalnya bangunan
  2. Kelompok Zakat Kedua adalah benda bergerak selain uang seperti alat perlengkapan usaha yang dapat digunakan setiap hari
  3. Kelompok Zakat Ketiga adalah benda bergerak berupa uang

3. Wakaf Berdasarkan Waktunya

a. Wakaf Muabbad

Muabbad adalah diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu.

b. Wakaf Muaqqot

Muaqqot adalah diberikan hak guna dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk mendapat nilai tambah untuk kepentingan sosial.

4. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya

a. Ubasyir atau dzati

Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.

b. Mistitsmary

Mistitsmary adalah objek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.

Hukum Mewakafkan Harta

Syarat Syah Wakaf

Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.

1. Al-Waqif

Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Dalam hal ini yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

2. Al-Mauquf

Syarat Harta Benda yang Diwakafkan Dianggap Sah apabila:

  • Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
  • Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
  • Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
  • Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

3. Al-Mauquf ‘Alaih

Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah.

Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.

4. Sighah

Syaraf wakaf ini adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan wakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya.

Adapun syaratnya antara lain:

  • Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.
  • Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.
  • Ucapan bersifat pasti.
  • Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.

Hukum Mewakafkan Harta

Tata Cara Melakukan Wakaf

Dalam perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya:

  1. Wakaf atau pewakaf (perorangan maupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.
  2. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.
  3. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
  4. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.
  5. Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Aturan Hukum Wakaf dan Tanah

Hukum Mewakafkan Harta

unsplash.com

Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf dan yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya).

Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas hutang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.

Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

Grameds bisa mendapatkan informasi lebih banyak terkait hukum mewakafkan harta dengan membaca buku yang tersedia di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha memberikan yang terbaik.

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

BACA JUGA:

  1. Pengertian Infaq: Jenis, serta Perbedaan Infaq dengan Sedekah, Zakat, dan Wakaf 
  2. Pengertian Zakat Mal: Syarat dan Cara Menghitungnya
  3. Bacaan Niat Doa Zakat Fitrah Ketika Membayar Zakat Fitrah
  4. Ketahui Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
  5. Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya 

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika