Business

Korporasi Adalah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh Korporasi

Korporasi adalah
Written by Hendrik

Korporasi adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut sebuah perusahaan. Meskipun begitu, tidak semua perusahaan dapat disebut sebagai korporasi. Hal ini karena korporasi memiliki sejumlah karakteristik utama yang membuatnya berbeda dari jenis perusahaan yang lain.

Jenis usaha atau perusahaan yang dijalankan oleh seseorang, memiliki berbagai macam bentuk. Salah satu jenis yang paling umum diketahui adalah perusahan dengan badan hukum dan perusahaan tidak berbadan hukum.

Korporasi merupakan jenis perusahaan berbadan hukum yang memiliki sifat privat dan memiliki karakteristik tertentu. Apa yang dimaksud dengan korporasi? Apa karakteristiknya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Pengertian Korporasi

Korporasi adalah

pexels.com

Perusahaan yang berbentuk korporasi merupakan perusahaan gabungan dari beberapa perusahaan. Gabungan tersebut dapat dilihat dari keterlibatan para pemilik modal berupa saham yang dari beberapa orang. Keterlibatan tersebut, memiliki kaitan dengan pembagian keuntungan pada kemudian hari.

Modal perusahaan yang berupa saham tersebut, akan mempermudah bagi siapa saja yang ingin bergabung atau meninggalkan perusahaan tanpa perlu membubarkan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, pemilik perusahaan dapat berubah sewaktu-waktu bergantung pada siapa yang menanam modal ke perusahaan berupa saham. Kepemilikan perusahaan tersebut, dapat dibuktikan dengan kepemilikan surat saham.

Kata korporasi berasal dari bahasa Inggris yaitu corporate yang berasal dari kata corpus yang artinya adalah badan yang memiliki arti memberikan badan maupun membadankan. Jadi, kata corporation adalah hasil pekerjaan membadankan. Badan yang dijadikan sebagai kerangka sebagai pemikiran teoritis atau kerangka konseptual.

Istilah ini dapat didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang diakui secara hukum perdata. Korporasi adalah perusahaan yang memiliki bentuk kumpulan organisasi profesi atau perusahaan yang memiliki badan hukum dan non berbadan hukum.

Keterlibatan seseorang yang tergabung dalam perseroan tersebut, sama seperti dengan keterlibatan dalam perseroan. Kepemilikan modal dapat dimiliki secara pribadi maupun dijual pada pihak luar. Oleh sebab itu, pemilik perusahaan bukan lagi orang-orang yang dikenal.

Pembagian dividen juga bergantung pada kesepakatan yang dibuat. Seluruh proses yang berjalan dalam korporasi bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Korporasi sering kali terlibat dalam kasus yang melibatkan banyak orang.

Hal tersebut dilakukan demi mengatasi berbagai macam permasalahan dengan membuat peraturan sejelas mungkin mengenai tindakan yang akan dilaksanakan dalam mengatasi pelanggaran dalam sebuah korporasi.

Korporasi adalah

Pengertian Korporasi Menurut Para Ahli dan Beberapa Sumber

Agar lebih jelas, berikut pengertian menurut beberapa berbagai sumber.

1. Blacks Law Dictionary

Blacks Law Dictionary menjelaskan bahwa corporate merupakan badan hukum yang berada di bawah lembaga hukum yang ada pada suatu negara.

Tujuan dari usaha ini adalah untuk memperoleh keuntungan yang terdiri dari banyak orang serta berbentuk sebuah asosiasi. Anggota dari perusahaan tersebut akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan besaran modal serta menyesuaikan segala perubahan yang mungkin akan terjadi.

2. Satjipto Raharjo

Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa corporate merupakan badan yang diciptakan oleh hukum, sehingga mati dan hidupnya korporasi pun bergantung pada orang hukum yang memiliki peran di dalamnya.

Ketika hukum ingin memastikan korporasi, maka orang yang berwenang dapat melakukan segala hal untuk mewujudkan hal tersebut.

3. KBBI

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menurut KBBI, pengertian korporasi dibagi ke dalam dua jenis. Pengertian pertama, diartikan sebagai badan usaha yang saha atau badan hukum. Sementara itu, pengertian kedua menurut KBBI adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola serta dijalankan sebagai satu perusahaan yang besar.

4. dewey.petra.ac.id

Laman dewey.petra.ac.id menjelaskan bahwa korporasi merupakan mekanisme yang dibentuk guna memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan keahlian, modal dan tenaga kerjanya demi mendapatkan keuntungan maksimal untuk seluruh pihak yang terlibat.

5. Hukum Pidana

Korporasi menurut hukum pidana. Korporasi sebagai perusahaan legal berbadan hukum, tentunya juga tertera dalam hukum pidana maupun perdata. Menurut hukum perdata, subjek hukum, korporasi diartikan sebagai yang dapat atau yang memiliki wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dalam bidang hukum perdata.

Contohnya seperti membuat perjanjian yang terdiri dari dua jenis yaitu orang perseorangan (manusia atau natural person) dan badan hukum (legal person). Oleh karena itu, korporasi menurut hukum perdata adalah badan hukum.

6. Hukum Perdata

Korporasi sebagai badan hukum artinya, hukum perdata mengakui keberadaan dari korporasi dan memberinya hidup untuk berwenang melakukan figur hukum.

Undang-Undang yang Mengatur Korporasi

Sebagai badan hukum, korporasi juga tidak dapat berdiri sendiri karena memiliki pendirinya. Pendiri tersebut harus diakui secara hukum perdata sebagai pihak yang berwenang untuk mendirikan korporasi.

Pendiri korporasi tersebut dapat berupa perorangan atau natural person atau berbentuk badan hukum atau natural person. Menurut hukum pidana, cakupan korporasi lebih luas. Menurut hukum pidana, korporasi termasuk CV, firma, perseroan dan persekutuan.

Di Indonesia sendiri, ada dua UU yang mengatur mengenai korporasi.

  • Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dan diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001)
  • Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dari pengertian korporasi menurut berbagai sumber dan para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa korporasi merupakan perusahaan besar yang terdaftar secara resmi serta sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga memungkinkan pihak-pihak lain untuk ikut terlibat dalam usaha tersebut.

Ciri-Ciri Korporasi

Korporasi adalah

pexels.com

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa korporasi memiliki sejumlah ciri-ciri tersendiri. Menurut laman dewey.petra.ac.id, berikut ciri-ciri dari korporasi yang perlu Grameds ketahui.

  1. Korporasi merupakan subjek hukum buatan yang memiliki kedudukan hukum khusus.
  2. Korporasi memiliki jangka waktu operasional yang tidak terbatas.
  3. Korporasi mendapatkan kuasa dari negara untuk dapat menjalankan aktivitas bisnis tertentu.
  4. Korporasi dimiliki oleh para pemegang saham.
  5. Besarnya tanggung jawab dari pemegang saham atas kerugian dari korporasi biasanya sebatas nominal saham yang dimiliki saja.
  6. Korporasi memiliki orientasi pada profit. Perusahaan dalam melaksanakan usahanya selalu berorientasi pada keuntungan pengusaha. Kemampuan dari dewan direksi dalam mengelola perusahaan akan menjadi penentu tingkat keuntungan perusahaan.
  7. Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perseroan terbatas jika ingin mengambil suatu keputusan yang besar harus melibatkan dewan komisaris perusahaan maupun pemilik saham. Rapat tersebut biasa disebut sebagai RUPS, rapat ini diadakan terjadwal atau bisa saja tiba-tiba bergantung pada kepentingan dilaksanakannya rapat tersebut.
  8. Pemilik saham hanya memiliki tanggung jawab pada saham yang ia serahkan saja, pemilik saham hanya memiliki tanggung jawab atas modal tersebut. Segala jenis strategi perusahaan diserahkan pada direksi perusahaan yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.
  9. Keuntungan dari pemilik saham berupa dividen, pemilik saham akan menerima keuntungan yang berupa deviden. Pemberian dividen tersebut bergantung pada perjanjian yang telah dibuat. Sementara itu, pengambilan deviden harus tetap diberi meskipun perusahaan mengalami kerugian.
  10. Perusahaan dipimpin oleh direksi. Direksi tersebut memiliki tugas untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan fungsinya. Segala jenis kegiatan perusahaan, berada di bawah tanggung jawab dari tim direksi. Segala hak maupun kewajiban telah diatur dalam undang-undang, demi kepentingan lain dapat dibahas sesuai dengan kesepakatan antara pemilik saham serta direksi perusahaan. Pimpinan perusahaan biasanya adalah pemilik saham dari perusahaan tersebut.

Korporasi adalah

Jenis-Jenis Korporasi

Korporasi adalah

pexels.com

Secara umum, ada tiga jenis korporasi yang harus Grameds ketahui, berikut penjelasannya.

1. Private Corporation

Jenis korporasi pertama adalah korporasi yang dimiliki oleh sedikit orang atau hanya dimiliki oleh kerabat dekat untuk menjalankan bisnis perusahaan. Pada umumnya, tidak banyak orang yang ikut berperan dalam perusahaan jenis private corporation.

Orang yang memiliki saham biasanya berasal dari keluarga besar atau kerabat dekat saja. Saham perusahaan pun tidak ada yang dilepas ke masyarakat. Banyak jenis korporasi private corporation yang sudah besar dan terkenal dan sifatnya adalah private

2. Public Corporation

Jenis korporasi yang kedua adalah public corporation yang dapat dibeli oleh pihak lain ketika perusahaan akan membutuhkan tambahan modal. Perusahaan akan menjual sahamnya pada pihak luar, jenis korporasi kedua ini dapat dikatakan sebagai perusahaan going public.

Perusahaan akan menjual sahamnya melalui pasar modal, lalu saham tersebut akan ditawarkan pada pihak-pihak terkait. Perusahaan kemudian akan mengambil alih saham yang telah dijual dan perusahaan dapat menjadi perusahaan private kembali.

Ketika diperlukan tambahan modal lagi, perusahaan pun akan menjual kembali sahamnya pada pihak lain yang ingin membeli saham perusahaan tersebut.

3. Quasi Public Corporation dan Non-profit Corporation

Jenis ketiga dan terakhir dari korporasi adalah perusahaan yang tidak memiliki orientasi pada profit. Kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan tersebut lebih digunakan untuk kepentingan banyak orang.

Perusahaan non profit corporation pada umumnya merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang kegiatan sosial, lembaga pendidikan dan lain sebagainya.

Banyak kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan yang memiliki tujuan demi kebaikan khalayak umum. Perusahaan jenis ini terkadang menjalankan kegiatan usahanya tanpa mengambil keuntungan dan bahkan harus menanggung kerugian perusahaan serta tetap menjaga eksistensi perusahaan.

Contoh Perusahaan Korporasi

Korporasi adalah

pexels.com

Agar lebih jelas memahami korporasi, maka Grameds bisa menyimak beberapa contoh dari perusahaan korporasi berikut ini.

1. Grup Bakrie

Salah satu korporasi private yang telah memiliki banyak cabang usaha di berbagai tempat adalah Grup Bakrie. Perusahaan korporasi satu ini bahkan telah dikenal oleh banyak orang. Meskipun sudah cukup terkenal, akan tetapi grup satu ini tetap menjalankan perusahaannya secara private karena pemilik perusahaan dari Grup Bakrie adalah keluarga besar Bakrie dan kerabat dekat.

2. Grup Salim

Seperti halnya Grup Bakrie, Grup Salim juga menjalankan perusahaannya secara private, sehingga perusahaan satu ini termasuk dalam private corporate. Perusahaan ini didirikan oleh Sudono Salim dan memiliki beberapa anak perusahaan termasuk Indofood dan Bogasari.

Salim Group memiliki perkebunan kelapa sawit dengan luas kurang lebih sekitar 1000 km persegi dan konsesi penebangan. Sebagai perusahaan korporasi, Salim Group telah terlibat dalam pengembangan properti serta industri hiburan selama kurang lebih 30 tahun. Bisnis dari Salim Group meliputi hotel, lapangan golf, pengembangan resort dan real estat komersial.

3. Grup Lippo

Lippo Group merupakan sebuah perusahaan besar di Indonesia dan didirikan oleh Mochtar Riady. Grup ini memulai bisnisnya dengan usaha Bank Lippo dan kini telah berganti nama dan posisi saham menjadi Bank CIMB Niaga.

Perusahaan ini lalu mengembangkan dirinya pada usaha properti dan berkembang di Indonesia, Tiongkok dan beberapa negara lain. Selain bergerak di usaha bidang properti, Lippo Group juga melakukan bisnis eceran, telekomunikasi sera jenis usaha yang lain.

Saat ini, perusahaan tersebut dipimpin oleh James Riady, anak dari Mochtar Riady. Di tahun 2016, Lippo Group mulai merencanakan kota baru bernama Meikarta yang berada di Cikarang.

4. Bank BRI

Pada awalnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto.

Lembaga tersebut adalah lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia. Lembaga tersebut berdiri pada 16 Desember, 1895 dan tanggal tersebut dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

Pada masa kini, Bank BRI merupakan perusahaan yang bersifat publik, siapa saja diperbolehkan untuk membeli saham yang dijual pada pasar modal. Besaran saham yang ingin dimiliki berbeda-beda bergantung pada kemampuan masing-masing individu.

5. Astra Internasional

PT Astra Internasional Tbk. merupakan perusahaan korporasi multinasional yang memiliki kantor pusat di Jakarta, Indonesia. Perusahaan Astra didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT. Astra Internasional Inc oleh Tjia Kian Tie, Parulian Nainggolan, Liem Pen Hong, Saut Guru Pamosik Nainggolan dan Datu Parulas Nainggolan.

Perusahaan Astra merupakan perusahaan yang menyediakan suku cadang Honda. Pemilik perusahaan Astra merupakan orang yang mampu membeli sejumlah saham dari Astra. Kepemilikan saham tersebut, dapat berpindah kapan pun dan pada siapa saja dengan besaran saham yang berbeda-beda pula.

6. Gudang Garam

Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk atau lebih dikenal dengan nama PT Gudang Garam Tbk merupakan sebuah perusahaan produsen rokok di Indonesia.

Perusahaan ini didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Surya Wonowidjojo. Perusahaan ini adalah salah satu pemimpin pasar dan terbesar dalam produksi rokok kretek dalam negeri.

Saham dari perusahaan Gudang Garam telah dijual ke pasar terbuka. Jumlah saham yang dimiliki oleh publik pun cukup banyak. Bagi siapapun yang memiliki jumlah saham terbanyak, maka orang tersebut dapat menjadi pemilik inti dari perusahaan Gudang Garam.

7. Semen Indonesia

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk merupakan produsen semen terbesar di Indonesia. Pada 20 Desember 2012, perusahaan ini beranting nama menjadi PT Semen Gresik (Persero) Tbk.

Pada 7 Agustus 1957, Presiden RI pertama telah meresmikan Semen Indonesia di Gresik dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahunnya. Lalau pada 8 Juli 1991, Semen Gresik telah tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Dengan tercatatnya di Bursa Efek, Semen Gresik menjadi BUMN pertama yang go publik dengan menjual sekitar 40 juta lembar sama pada masyarakat umum. Setelah tercatat di Bursa Efek, siapa saja bisa membeli saham Semen Gresik dan menjadi pemilik dari perusahaan ini.

Korporasi adalah

Itulah penjelasan tentang korporasi adalah perusahaan yang diakui secara hukum dan berbentuk kumpulan organisasi profesi atau perusahaan berbadan hukum dan non berbadan hukum. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat sekaligus bisa menambah wawasan kamu.

Jika Grameds tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang korporasi, maka Grameds bisa mempelajarinya lebih lanjut dengan membaca buku.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai macam buku bermanfaat dan original untuk Grameds. Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Jadi, jangan ragu untuk membeli buku di Gramedia!

Penulis: Khansa

BACA JUGA:

  1. Strategi Korporat: Definisi, Jenis, Komponen, dan Cara Menjalankannya
  2. Agen Korporatif: Pengertian, Keunggulan, dan Tanggung Jawab 
  3. Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk dan Kegiatannya 
  4. Pengertian, Macam, dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia 
  5. Pengertian Strategi serta Jenis, Tujuan, dan Contohnya 

About the author

Hendrik

Saya Hendrik Nuryanto dan biasa dipanggil dengan nama Hendrik. Salah satu hobi saya adalah menulis berbagai macam tema, seperti teknologi, hingga rumus-rumus beserta soalnya.