Business

Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk dan Kegiatannya

Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha dan Kegiatannya
Written by Hendrik

Tahukah kamu, kalau terdapat jenis-jenis perusahaan di Indonesia? Kata perusahaan pastinya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Perusahaan sudah meliputi seluruh kehidupan masyarakat. Mulai dari barang-barang yang ada di sekitar kita yang diproduksi oleh perusahaan, bantuan jasa yang kita terima berasal dari suatu perusahaan, dan kita juga mungkin bekerja di perusahaan.

Dilihat dari kehidupan kita sehari-hari, perusahaan telah menjadi bagian dari hidup kita. Namun, apakah sebenarnya anda mengetahui pengertian perusahaan? Dari yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari anda bisa mengetahui bahwa perusahaan itu merupakan sebuah tempat kerja, yang memiliki sejumlah anggota di dalamnya. Biasanya perusahaan memproduksi barang atau jasa, dan memiliki tempat kerja seperti gedung, kantor, ruko, gudang, pabrik, atau perkebunan.

Dari pengertian secara umum itu, kita dapat mendefinisikan perusahaan sebagai tempat di mana terjadi kegiatan produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat. Tujuan dari didirikannya perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba dari menghasilkan sesuatu yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang. Manfaat yang ditawarkan, yaitu melalui barang atau jasa yang menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Perusahaan tampak seperti sebuah usaha biasa. Dalam garis besar kegiatan yang dilakukan perusahaan, hal itu adalah benar. Perusahaan memang dapat dikatakan sebagai pedagang. Namun, yang membedakan perusahaan dengan usaha biasa, yakni terdapat hukum yang mengikat perusahaan. Perusahaan didefinisikan sebagai sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan bisnis industri atau bisnis komersial.

Bagi anda yang masih memiliki pertanyaan tentang perusahaan, yuk simak penjelasan di bawah ini hingga selesai. Artikel ini akan membahas secara lebih lanjut mengenai pengertian perusahaan, unsur-unsur yang membentuk perusahaan, dan jenis-jenis perusahaan berdasarkan badan hukum serta kegiatan yang dilakukan.

Pengertian Perusahaan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi perusahaan, yaitu kegiatan yang diselenggarakan dengan cara teratur atau dengan peralatan, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perusahaan merupakan tempat di mana terjadi kegiatan produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat. Tujuan perusahaan adalah untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam, guna memproduksi suatu barang atau jasa, agar dapat menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya. Perusahaan akan memproduksi barang atau jasa yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat atau mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perusahaan juga didefinisikan sebagai suatu organisasi yang berbadan hukum, yang mengadakan usaha atau transaksi. Menurut buku Hukum Perusahaan yang ditulis oleh Handri Raharjo, pada awalnya istilah perusahaan disebut sebagai pedagang. Namun, seiring dengan penghapusan Pasal 2 hingga Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, istilah pedagang turut dihapus dan digantikan dengan perusahaan.

Selain berfungsi untuk memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, perusahaan juga berfungsi untuk menjadi penggerak perekonomian suatu negara. Pasalnya, perusahaan akan memanfaatkan tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa supaya bisa dijual ke masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara terus-menerus dan tetap dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, baik itu yang diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan diartikan sebagai sebuah badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang bertujuan menghasilkan keuntungan. Dari kedua pengertian menurut undang-undang di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan merupakan badan hukum yang dibentuk oleh sejumlah orang untuk menjalankan sebuah bisnis komersial atau bisnis industri. Sebuah perusahaan bisa diatur dengan berbagai cara untuk memenuhi tujuan pajak dan kewajiban keuangan. Hal ini bergantung pada hukum perusahaan dalam yurisdiksinya.

Lini bisnis perusahaan biasanya akan menentukan struktur bisnis yang dipilihnya seperti kepemilikan, kemitraan, atau korporasi. Struktur ini juga menunjukkan struktur kepemilikan perusahaan. Lini bisnis perusahaan juga dapat dibedakan antara perusahaan publik dan perusahaan swasta. Kedua perusahaan tersebut mempunyai perbedaan dalam peraturan, struktur kepemilikan,, dan persyaratan pelaporan keuangan.

Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada juga yang tidak terdaftar. Untuk perusahaan yang terdaftar di pemerintah, perusahaan itu akan memiliki badan usaha untuk perusahaannya. Setiap badan usaha mempunyai pengertian yang berbeda pula. Badan usaha ini berdiri sesuai dengan jenis-jenis usahanya.

Unsur-Unsur Pembentuk Perusahaan

Berdasarkan pengertian perusahaan yang telah dijelaskan di atas, suatu organisasi dapat disebut sebagai perusahaan jika memenuhi berbagai unsur, yaitu:

  1. Terdapat bentuk usaha yang jelas; diketahui secara jelas siapa pemilik perusahaan itu, perusahaan berbadan hukum atau tidak.
  2. Memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau laba.
  3. Menjalankan kegiatan produksi yang dilakukan terus-menerus dan bersifat tetap.
  4. Segala kegiatan dilakukan secara terang-terangan.

Dalam mendirikan sebuah perusahaan terdapat 2 unsur pokok yang sangat penting, yang menjadi sebuah pondasi berdirinya sebuah perusahaan. Unsur pertama adalah bentuk usaha. Perusahaan perlu terlebih dahulu menentukan bentuk usaha yang akan dibuat, apakah bentuk usahanya adalah perorangan, PT, UKM, atau CV. Bentuk usaha ini dapat berubah seiring dengan perkembangan dari perusahan itu.

Unsur kedua adalah jenis usaha. Jenis usaha ini sifatnya lebih beragam. Perusahaan dapat secara bebas menentukan jenis usaha apa yang akan dijalankannya. Contohnya perusahaan akan bergerak di bidang kuliner, kesehatan, perkebunan, atau lain sebagainya. Jenis-jenis perusahaan dapat dikategorikan sesuai dengan industri yang dijalankan dan bentuk badan hukumnya. Jenis-jenis perusahaan juga dapat dibedakan berdasarkan kepemilikan modal atau berdasarkan besarnya modal usaha. Setiap badan usaha mempunyai pengertian yang berbeda pula. Badan usaha ini berdiri sesuai dengan jenis usaha masing-masing.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki berbagai macam badan usaha yang diakui negara. Di bawah ini akan dijelaskan berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha dan jenis perusahaan berdasarkan kegiatan yang dilakukannya. Simak penjelasannya sampai selesai, ya!

hukum perusahaan

hukum perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Di Indonesia, perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada juga yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan yang terdaftar, maka perusahaan itu akan memiliki badan usaha untuk perusahaannya. Melansir dari buku Hukum Perusahaan oleh Handri Raharjo, jenis-jenis perusahaan di Indonesia yang banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut.

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang termasuk ke dalam badan hukum. Ini berarti, Perseroan Terbatas bisa memiliki kewajiban (hutang) dan kekayaan sendiri. Untuk mendirikan sebuah PT, dibutuhkan paling sedikit 2 orang yang diwajibkan memiliki akta notaris sebelum kemudian mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Perseroan Terbatas memiliki 3 jenis modal, yaitu modal ditempatkan, modal dasar, dan modal disetor. Perseroan Terbatas juga perlu memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti direksi dan komisaris.

2. Perusahaan Negara

Perusahaan negara merupakan jenis perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara, baik itu sebagian kecil, seluruhnya, atau sebagian besarnya. Perusahaan negara merupakan perusahaan yang mempunyai modal, baik sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan atau harta negara yang telah dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969, perusahaan negara terdiri atas Perusahaan Umum (Public Enterprises), Perusahaan Perseroan Negara (Public Company), dan Perusahaan Jawatan (Departemental Agency).

3. Persero

Jenis perusahaan yang satu ini hampir sama dengan perseroan terbatas, tetapi sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Namun, perusahaan persero tidak mendapatkan fasilitas dari negara. Status pegawai perusahaan persero juga merupakan pegawai swasta. Secara umum, di Indonesia, perusahaan persero merupakan perusahaan yang mengalami perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status dari perusahaan negara menjadi Persero akan menghasilkan fokus pada perolehan keuntungan yang lebih tinggi.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer merupakan jenis perusahaan yang dibangun oleh dua orang atau lebih, yang mana para anggotanya memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara satu sama lain. Persekutuan komanditer biasanya terdiri dari paling sedikit 2 orang, yang salah satunya memiliki peran sebagai sekutu aktif atau sekutu komplementer, dan yang lain menjadi sekutu pasif atau sekutu komanditer.

Sekutu aktif merupakan pihak yang mengurus segala kepentingan atau manajemen usaha persekutuan komanditer. Sedangkan, sekutu pasif merupakan pihak yang hanya menanamkan modal saja. Sekutu aktif merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kepentingan CV. Jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif memiliki tanggung jawab untuk menanggung segala kerugian dan melunasi seluruh hutang CV dengan cara apa pun, bahkan bisa saja mengorbankan harta pribadinya.

5. Koperasi

Koperasi merupakan sebuah usaha bersama yang dibentuk dari persekutuan orang. Koperasi merupakan jenis perusahaan yang didirikan dan dioperasikan oleh anggotanya sendiri. Koperasi bersifat demokratis, yang berarti satu anggota memiliki satu suara (one man one vote), dan seluruh anggota koperasi memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Maka dari itu, menjadi salah satu anggota sebuah koperasi bisa memberikan banyak keuntungan bagi seseorang. Salah satu keuntungannya, yaitu untuk menambah penghasilan.

6. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan jenis perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang pengusaha. Perusahaan perseorangan juga dijalankan oleh satu orang tersebut. Perusahaan perseorangan melakukan segala kegiatan usahanya sendiri, atau dengan kata lain, mengurus segala kegiatan produksi, pemasaran, urusan keuangan, dan kegiatan usaha lainnya seorang diri. Jika terdapat sejumlah pekerja yang membantu kegiatannya, maka statusnya hanya membantu pengusaha yang terikat dalam sebuah perjanjian kerja.

Dari pengertian perusahaan perseorangan ini, kita dapat mengetahui bahwa seseorang yang menjadi pemilik perusahaan ini memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Seluruh tanggung jawab terkait kegiatan perusahaan dibebankan sepenuhnya kepada pemilik. Sebab, yang memiliki seluruh modal, juga yang mengambil keputusan strategis adalah pemilik.

7. Persekutuan Firma

Persekutuan firma merupakan jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan di bawah satu nama yang sama. Persekutuan firma ini didirikan dengan patungan modal dari beberapa orang. Masing-masing anggota dalam firma ini memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan.

Keuntungan dan kerugian juga akan ditanggung bersama. Sebuah firma dapat didirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan hanya membuat sebuah kesepakatan antara seluruh anggota firma. Persekutuan firma terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu firma umum, firma terbatas, firma dagang, dan firma jasa.

8. Persekutuan Perdata (maatschap)

Persekutuan perdata merupakan jenis perusahaan yang didirikan dengan dasar perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melibatkan diri dan memasukkan sesuatu, dengan tujuan untuk membagi keuntungan bersama. Persekutuan perdata adalah bentuk umum dari persekutuan firma dan persekutuan komanditer (CV).

Nah, itu dia Grameds penjelasan mengenai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya. Selanjutnya, di bawah ini akan dijelaskan jenis perusahaan berdasarkan jenis kegiatan atau industri kegiatannya.

restrukturisasi perusahaan

restrukturisasi perusahaan

5 Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan

1. Perusahaan Manufaktur atau Industri

Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau produk utuh, sehingga dapat dijual kepada konsumen. Perusahaan manufaktur atau industri merupakan perusahaan yang pendapatannya dihasilkan dari kegiatan untuk mengolah bahan mentah menjadi suatu produk setengah jadi atau produk utuh yang siap digunakan. Perusahaan industri akan memiliki harga pokok penjualan yang menjadi patokan dalam menentukan untung atau rugi dalam penjualan produk tersebut. Perusahaan industri memiliki berbagai biaya produksi yang terdiri atas biaya tenaga kerja, biaya bahan baku, biaya transportasi, dan biaya overhead pabrik.

2. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa merupakan jenis perusahaan yang menjual atau memberi layanan jasa kepada masyarakat atau konsumen, seperti bank, transportasi, kantor akuntan, asuransi, dan lain sebagainya. Perusahaan jasa memiliki sejumlah ciri-ciri, yaitu pendapatannya diperoleh dari hasil memberikan jasa, tidak mempunyai perhitungan harga pokok atas penjualan jasa, memberikan layanan jasa kepada masyarakat atau konsumen, dan keuntungan atau kerugian diperoleh atas hasil perbandingan dari total pendapatan dengan berat atau beban jasa yang diberikan.

3. Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang merupakan jenis perusahaan yang usaha utamanya, yaitu membeli suatu barang dan kemudian menjual kembali kepada para konsumen. Perusahaan dagang memiliki sejumlah ciri-ciri, yaitu pendapatan utamanya diperoleh dari menjual barang dagangan, tidak mengubah barang yang dibeli dan langsung menjual kembali barang tersebut, biaya utamanya ditentukan oleh harga pokok barang yang terjual, dan keuntungan diperoleh dari menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga asli ketika membeli barang itu.

4. Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris merupakan jenis perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, contohnya seperti perusahaan perkebunan, perusahaan agro industri, perusahaan peternakan, dan perusahaan perikanan darat. Ciri-ciri dari perusahaan agraris, yaitu kegiatannya mengelola sumber daya alam, membudidayakan sumber daya alam yang tersedia, dan memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam tersebut yang menghasilkan produk, yang dapat dijual kepada masyarakat.

5. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif merupakan jenis-jenis perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam seperti penangkapan ikan di laut bebas, perusahaan pertambangan, pengambilan rumput laut, penebangan kayu legal, dan lain sebagainya. Ciri-ciri perusahaan ekstraktif, yaitu langsung mengambil benda atau barang yang dari awal telah tersedia di alam dan menjadikan hasil kekayaan alam atau barang tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut atau dijual.

Sekian penjelasan tentang pengertian perusahaan, unsur-unsur yang membentuk perusahaan, dan jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha serta berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukannya. Apakah Grameds sudah lebih paham mengenai perusahaan? Jika anda masih ingin memperdalam dan memperluas pengetahuan mengenai perusahaan, Grameds bisa memperoleh informasi dengan membaca buku tentang perusahaan yang bisa didapatkan di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu berusaha memberikan informasi terbaik dan terlengkap bagi anda.

About the author

Hendrik

Saya Hendrik Nuryanto dan biasa dipanggil dengan nama Hendrik. Salah satu hobi saya adalah menulis berbagai macam tema, seperti teknologi, hingga rumus-rumus beserta soalnya.