Agama Islam

Ibnu Sabil Adalah Seorang Musafir yang Berhak Menerima Zakat!

Ibnu Sabil Adalah
Written by Yufi Cantika

Ibnu sabil adalah – Sobat Grameds, Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam karena merupakan rukun Islam yang keempat. Pembayaran zakat adalah wajib bagi setiap orang yang hartanya telah mencapai nishab, haul, dan kondisi lainnya.

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karangan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, Zakat berasal dari kata zakaa-yazkuu-zakaatan yang berarti suci, tumbuh, baik dan berkembang.

Sedangkan konsep zakat menurut istilah adalah sekumpulan dana yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang hartanya telah mencapai nishab bagi yang berhak menerimanya. Perintah zakat tercantum dalam ayat 11 surat At-Taubah.

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Jika mereka bertaubat, shalat dan membayar zakat, maka (mereka) adalah saudara-saudaramu dalam agama yang sama. Dan Kami jelaskan ayat-ayatnya kepada orang-orang yang mengetahuinya.”

Pembayaran zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam kecuali 8 orang yang termasuk dalam mustahiq. Sebab, ada ayat Al-Qur’an yang membahas tentang golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu firman Allah SWT pada Surat At Taubah ayat 60 yang artinya:

“ Sesungguhnya zakat itu hanya untuk golongan orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang mempunyai hutang (Gharimin), untuk orang yang berjuang di jalan Allah dan untuk orang yang sedang melakukan perjalanan (Ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” 

Dalam Al-quran surat At Taubah ayat 60 diatas ,  Siapakah ibnu sabil yang berhak menerima zakat? Bagaimana kriterianya? Jika sobat Grameds belum mengetahui apa itu ibnu sabil, alangkah baiknya menyimak pembahasan ibnu sabil dibawah, karena Gramedia akan membahas lebih dalam lagi tentang ibnu sabil dari beberapa sumber. Ayo simak penjelasannya!

Apa itu Ibnu Sabil?

Ibnu Sabil Adalah

Sumber: Sinergi Foundation

Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang tidak bisa pulang ke kampung halamannya karena kekurangan bekal atau biaya. Karena Ibnu Sabil adalah orang yang kesulitan membayar biaya perjalanan pulang. Jadi zakat untuk Ibnu Sabil dimaksudkan untuk mencegah penderitaan mereka di sepanjang jalan.

Secara bahasa, istilah ini mempunyai dua kata dasar yaitu Ibn atau bin (ابن) yang artinya anak, dan sabil (السبيل) yang artinya jalan. Sehingga apabila diartikan menjadi orang yang berjalan di atasnya karena tetapnya jalan itu.

Ibnu Sabil (ابن سبيل) adalah kata kiasan untuk musafir, yaitu berjalan dari satu daerah ke daerah lainnya.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده

“As-Sabil berarti jalan. Ibnu Sabil berarti musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan) karena dia selalu bepergian. Dan orang-orang yang selalu berada dalam posisi tertentu terkadang mengaitkannya dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena dia selalu berada di tempat yang ada airnya.” (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156)

Karena itu, pengertian Ibnu Sabil adalah musafir dalam perjalanan. Sedangkan arti musafir yang tidak dapat melanjutkan perjalanannya berarti telah kehabisan bekal, sehingga tidak memiliki bekal untuk perjalanan kembali ke daerahnya.

Ibnu Sabil Adalah

Beliau melanjutkan,

وأما من كان في بلده ويريد أن يسافر فإنه ليس ابن سبيل ، فلا يعطى من الزكاة لهذا الوصف… وابن السبيل يعطى لحاجته ، وليس شرطاً ألا يكون عنده مال

“Bagi orang yang berada di daerahnya dan ingin melanjutkan perjalanan, ia tidak disebut Ibnu Sabil. Oleh karena itu, tidak boleh mengeluarkan zakat untuk kondisi ini. Ibnu Sabil menerima zakat untuk menutupi kebutuhannya, dan tidak menjadi syarat baginya untuk menjadi orang miskin di daerahnya.” (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156)

Dari pengertian tersebut, Ibnu Sabil masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat.

Menurut ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali, yang termasuk dalam kategori Ibnu sabil adalah bagi seseorang yang kehabisan bekal selama perjalanannya, meskipun sebenarnya dia adalah orang yang berkecukupan di rumahnya, walaupun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa orang seperti ini sebaiknya berhutang saja, dan jangan diberi uang dari zakat.

Namun, Ibnu Sabil tidak mengatakan jika seseorang kehabisan cadangan saat bepergian, dia memiliki kartu ATM di dompetnya, yang dapat dengan mudah menarik tabungannya kapan saja.

Tidak semua orang bisa disebut ibnu sabil, kecuali memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Syarat-Syarat Ibnu Sabil

Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa syarat-syarat yang termasuk ke dalam ibnu sabil adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki harta lain 

Sebelumnya disebutkan bahwa Ibnu Sabil adalah orang asing yang tidak memiliki uang untuk kembali ke tanah airnya. Jadi, jika masih ada harta lain di tangannya, maka dia tidak dianggap sebagai penerima zakat seperti halnya ibnu sabil.

Ibnu Sabil Adalah

2. Perjalanan bukan untuk maksiat 

Seorang Ibnu sabil yang berhak menerima zakat tidak bepergian untuk tujuan yang maksiat atau tidak diridhoi Allah. Contoh perjalanan yang baik adalah perjalanan yang bertujuan untuk ibadah, misalnya menuntut ilmu dan pergi haji.

3. Tidak ada yang memberikan pinjaman 

Saat itu, ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya, meskipun dia di negaranya adalah orang kaya. Jika dia memiliki hutang yang belum dibayar, atau dengan orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau dengan orang yang kesulitan keuangan, atau dengan orang yang telah mengingkari hutangnya, semua itu tidak menghalangi dia untuk berhak menerima zakat.

Contoh

Ibnu Sabil Adalah

Sumber: DT Peduli

  • Dalam konteks saat ini, bisa dikatakan sebagai ibnu sabil untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di negara lain, sehingga jangankan mencari nafkah yang layak, bahkan pulang ke negara asalnya pun sulit, karena tidak memiliki uang untuk membeli tiket pulang ke Indonesia.
  • Begitupun bagi mereka yang menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia yang notabene kebanyakan menimpa orang-orang fakir miskin, maka dalam konsep zakat juga harus masuk dalam daftar mustahiq zakat sama seperti Ibnu Sabil.

Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat Selain Ibnu Sabil?

Ibnu Sabil Adalah

Sumber: Urban Jabar

Zakat di dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Muzakki harus mengeluarkan zakat yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahiq atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

Hal ini sudah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 diatas bahwasannya orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi 8 golongan termasuk ibnu sabil, antara lain:

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang termasuk dalam penerima zakat. Mereka mengatakan zakat mustahik karena tidak memiliki sumber penghasilan sendiri. Dia tidak memiliki kekayaan atau sarana pendukung yang layak untuk menghidupi dirinya sendiri dengan pakaian, perumahan, dan makanan.

Seringkali, kurangnya sumber pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masalah serius atau penyakit serius. Pemberian zakat kepada fakir miskin dapat diberikan dengan dua cara. Caranya dengan memberikan zakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal usaha.

2. Miskin

Orang miskin adalah kelompok masyarakat lain yang dapat digolongkan sebagai penerima zakat. Sering disamakan dengan orang fakir, mereka adalah orang-orang yang memiliki sumber pendapatan tetapi tidak cukup untuk hidup.

Selain itu, mereka juga tidak dapat memenuhi tanggung jawab mereka termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Jumhur Ulama menganggap fakir dan miskin termasuk golongan yang disasar oleh kekurangan kebutuhan.

3. Riqab

Zakat mustahik diikuti dengan riqab, hamba sahaya atau budak. Dalam bahasa Arab, kata raqabah berarti budak. Hamba sahaya ini adalah orang upahan. Riqab di sini termasuk mukatab, yaitu seorang hamba sahaya yang terikat kontrak dengan tuannya. Tidak lain, itu untuk menebus atau menginspirasi mukatab.

Dalam hal ini, zakat digunakan untuk membebaskan para budak dari tuannya, agar mereka dapat hidup layak. Pemberian zakat kepada riqab terjadi pada masa-masa awal perkembangan Islam.

Namun, dalam kajian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab dihilangkan dari mustahik zakat di Indonesia. Padahal, riqab atau budak yang dimaksud bisa dianggap perdagangan manusia atau human trafficking.

4. Gharimin atau Gharim

Mustahik zakat atau kelompok penerima zakat berikutnya yaitu gharimin atau gharim. Secara bahasa, arti gharimin atau gharim adalah orang yang terlilit hutang.

Ada 2 kelompok yang mendapat manfaat dari zakat ini, yaitu:

  • Gharim mashlahati nafsihi: Hutang untuk kepentingan atau kebutuhan sendiri
  • Gharim li ishlâhi dzatil: dalam utang untuk mendamaikan orang-orang, qabilah atau suku

Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi menjelaskan bahwa kedua jenis Al-Gharim tersebut berhak menerima zakat, namun dengan syarat tambahan.

Misalnya dalam ghârim linafsihi, artinya seseorang harus dalam keadaan buruk. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain dia bisa mendapatkan zakat meskipun dia kaya.

Berikut syarat-syarat gharim dapat menerima zakat, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Al-Faqr (miskin)
  • Hutang bukan karena maksiat
  • Tidak punya penghasilan lagi
  • Bukan keturunan Bani Hasyim (keturunan orang tua Rasulullah SAW)
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran utang
  • Gharim tidak menjadi tanggung jawab muzaki (orang yang memberikan zakat)
  • Harta zakat dari baitul mal hingga gharim bergantung pada hutang yang harus dibayar.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak.”

5. Mualaf

Mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga termasuk dalam mustahik zakat.

Zakat yang diterima para muallaf dimaksudkan untuk membantu memperkuat keimanan dan keberagamaan mereka dengan mengikuti Islam.

Penerima zakat kelompok mualaf (asnaf) dapat dibagi menjadi 4, yaitu:

  • Orang yang baru masuk Islam
  • Golongan yang imannya lemah
  • Sebuah golongan yang rentan akidahnya
  • Pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya

Selain itu, zakat kepada mualaf juga memiliki peran sosial karena dapat mempererat tali persaudaraan.

6. Fisabilillah

Selain mualaf, mustahiq zakat berikutnya yaitu fisabilillah (seseorang atau lembaga yang yang mempunyai kegiatan utama berjuang di sisi Allah Swt. Tujuan utama mereka adalah untuk menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah disini bukan hanya satu orang saja, melainkan suatu lembaga penyiaran Islam di kota-kota besar atau syiar Islam di daerah-daerah pelosok yang berhak menerima zakat.

Ibnu Sabil Adalah

Contoh para fisabilillah disini adalah seperti pendakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, mereka semua berhak untuk dapat bantuan zakat karena sudah rela berkorban demi menegakkan syariat-syariat Islam..

7. Amil Zakat

Mustahiq zakat yang terakhir adalah amil zakat yakni orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat yang sudah diberikan oleh muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) dan menyalurkannya pada para mustahiq.

Hal Ini bisa lembaga ataupun masyarakat setempat yang diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat. Amil ini termasuk golongan terakhir pada seluruh golongan yang sudah dijelaskan diatas yang pantas menerima haknya.

Orang yang berhak mendapat zakat pada di atas sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an sehingga penyaluran zakat hanya boleh dilakukan oleh 8 golongan mustahiq zakat saja.

Manfaat Membayar Zakat Kepada Ibnu Sabil

Pada dasarnya perintah menunaikan zakat telah dibahas pada Al-Qur’an dan hadits Nabi Saw. Berzakat pun perlu memberikannya pada orang yang berhak mendapat zakat. Adapun masih ada terdapat beberapa manfaat membayar zakat kepada ibnu sabil yaitu:

1. Membawa Kebaikan

Pertama, manfaat membayar zakat kepada ibnu sabil adalah bisa melancarkan rezeki, meningkatkan kualitas hidup, hati terasa tenang, dan kehidupan terasa lebih tentram lantaran kebaikan yang sudah kita lakukan.

Ketika manusia berbuat baik selama hidupnya, maka orang-orang pun akan baik kepadanya dan akan mendatangkan kebahagiaan bukan hanya di dunia, tetapi di akhirat juga mendapatkan kenikmatan yang sama.

2. Mendapatkan Pahala Terbaik

Manfaat zakat yang lain adalah Allah akan memberikan kepada hambanya pahala yang terbaik. Selain itu, setiap muslim yang menunaikan zakat juga akan lebih dinafkahi oleh Allah. Seperti pada ayat-ayat surat Al-Qur’an An-Nur 37-38 berikut ini yang artinya:

“(Mereka melakukan itu) agar Allah membalas mereka (dengan pahala) yang lebih baik dari yang mereka kerjakan, dan agar Allah menambah kebaikan-Nya kepada mereka. (QS An- Nur:37 – 38).

3. Diampuni Dosa-dosanya

Seorang muslim membayar zakat, maka kesalahan dan dosanya akan diampuni oleh Allah SWT. Tidak hanya itu, Allah SWT juga memastikan bahwa setiap muslim yang shalat dan menunaikan zakat dijamin masuk surga. Seperti dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 12, Allah SWT berfirman:

“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) bani Israil, dan Kami telah mengangkat pemimpin-pemimpin di antara mereka, dan Allah berfirman: “Sesungguhnya, aku bersamamu, sesungguhnya jika kamu akan melakukan sholatmu dan membayar zakat dan percaya pada utusanku, membantu mereka dan meminjamkan pinjaman yang murah hati kepada Tuhan

Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosaku kesalahanmu dan fakta bahwa aku akan membawamu ke surga yang ada sungai-sungai, maka barangsiapa di antara kamu yang tidak beriman setelah ini, maka orang itu benar-benar telah tersesat dari jalan yang benar” (QS) Al-Maidah:12).

4. Mencapai Keimanan yang Sempurna

Seperti yang dijelaskan di dalam haditsnya Rasulullah Saw, beliau bersabda:

“Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari: 13)

Terdapat hubungan antara makna hadits dengan zakat, lantaran menjadi seorang manusia bukan hanya mementingkan kesenangan diri sendiri. Tetapi, manusia pun perlu peduli terhadap orang yang lebih kurang mampu dan menolong orang yang membutuhkan.

5. Jalan Tiket ke Surga

Ketika para muzakki sudah menunaikan zakatnya dengan sempurna kepada golongan orang-orang yang berhak mendapat zakat. Maka, berzakat ini sebagai wasilah bagi seorang buat mencapai kebaikan.

Ibnu Sabil Adalah

Dalam hubungannya dengan surga, manfaat zakat lainnya yaitu pahala yang diperoleh bisa sebagai tiket yang bisa melancarkan dan memastikan orang untuk masuk ke Surga.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian ibnu sabil, syarat-syarat, contoh, dan manfaat membayar zakat kepada ibnu sabil. Buat Grameds yang ingin lebih tahu tentang ibnu sabil lainnya kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

BACA JUGA:

Ketahui Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Nasab Adalah: Pengertian, Faktor dan Sistemnya dalam Ajaran Agama Islam

Pengertian Silaturahmi dan 15 Manfaatnya

Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya

Hadist Tentang menuntut Ilmu Untuk Meningkatkan Semangat Belajar

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika