Agama Islam

8 Mustahiq Zakat atau Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

8 Mustahiq Zakat
Written by Yufi Cantika

 8 mustahiq zakat – Halo Sobat Grameds, Membayar atau mengeluarkan zakat fitrah ketika bulan Ramadhan harus wajib ditunaikan oleh seluruh umat islam. Tetapi Sobat Grameds, siapa saja golongan orang yang dapat menerima atau yang disebut mustahik zakat?

Beda halnya dengan muzaki, dia merupakan golongan orang yang mengeluarkan atau membayar zakat buat membayar kewajiban zakat. Sementara itu, mustahik adalah mereka yang sah atau pantas mendapat harta yang dihibahkan.

Jadi, hanya para mustahiq lah yang berhak dalam menerima zakat oleh para muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat yang telah mencapai nisab dan haul). Sebab, ada ayat Al-Qur’an yang membahas tentang golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu firman Allah SWT pada Surat At Taubah ayat 60 yang artinya:

“ Sesungguhnya zakat itu hanya untuk golongan orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang mempunyai hutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang melakukan  perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Agar Grameds tidak salah sasaran saat berzakat, Grameds perlu mengetahui orang yang berhak menerima zakat atau yang biasa disebut mustahiq zakat. Yuk, simak penjelasannya!

Hukum Membayar Zakat

Bagi seluruh umat Islam, zakat termasuk masalah yang wajib untuk dilaksanakan. Bahkan hal ini ada pada keterangan di dalam rukun Islam. Selain itu, kewajiban berzakat bagi seluruh umat Islam juga telah diperintahkan secara jelas dan rinci dalam Alquran.

Di dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Bahkan, perintah zakat ini selalu dibahas secara berulang di dalam Al Quran dalam berbagai ayat sampai sebanyak 32 kali.

8 Golongan Mustahiq Zakat

8 Mustahiq Zakat

Sumber: Yayasan Al-Hasanah

Zakat di dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Muzakki harus mengeluarkan zakat yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahiq atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

Hal ini sudah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 diatas bahwasannya orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi 8 golongan, antara lain:

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang termasuk dalam penerima zakat. Mereka mengatakan zakat mustahik karena tidak memiliki sumber penghasilan sendiri. Dia tidak memiliki kekayaan atau sarana pendukung yang layak untuk menghidupi dirinya sendiri dengan pakaian, perumahan, dan makanan.

8 Mustahiq Zakat

Seringkali, kurangnya sumber pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masalah serius atau penyakit serius. Pemberian zakat kepada fakir miskin dapat diberikan dengan dua cara. Caranya dengan memberikan zakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal usaha.

2. Miskin

Orang miskin adalah kelompok masyarakat lain yang dapat digolongkan sebagai penerima zakat. Sering disamakan dengan orang fakir, mereka adalah orang-orang yang memiliki sumber pendapatan tetapi tidak cukup untuk hidup.

Selain itu, mereka juga tidak dapat memenuhi tanggung jawab mereka termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Jumhur Ulama menganggap fakir dan miskin termasuk golongan yang disasar oleh kekurangan kebutuhan.

3. Riqab

Zakat mustahik diikuti dengan riqab, hamba sahaya atau budak. Dalam bahasa Arab, kata raqabah berarti budak. Hamba sahaya ini adalah orang upahan. Riqab di sini termasuk mukatab, yaitu seorang hamba sahaya yang terikat kontrak dengan tuannya. Tidak lain, itu untuk menebus atau menginspirasi mukatab.

Dalam hal ini, zakat digunakan untuk membebaskan para budak dari tuannya, agar mereka dapat hidup layak. Pemberian zakat kepada riqab terjadi pada masa-masa awal perkembangan Islam.

Namun, dalam kajian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab dihilangkan dari mustahik zakat di Indonesia. Padahal, riqab atau budak yang dimaksud bisa dianggap perdagangan manusia atau human trafficking.

4. Gharimin atau Gharim

Mustahik zakat atau kelompok penerima zakat berikutnya yaitu gharimin atau gharim. Secara bahasa, arti gharimin atau gharim adalah orang yang terlilit hutang.

Ada 2 kelompok yang mendapat manfaat dari zakat ini, yaitu:

  • Gharim mashlahati nafsihi: Hutang untuk kepentingan atau kebutuhan sendiri
  • Gharim li ishlâhi dzatil: dalam utang untuk mendamaikan orang-orang, qabilah atau suku

Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi menjelaskan bahwa kedua jenis Al-Gharim tersebut berhak menerima zakat, namun dengan syarat tambahan.

Misalnya dalam ghârim linafsihi, artinya seseorang harus dalam keadaan buruk. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain dia bisa mendapatkan zakat meskipun dia kaya.

Berikut syarat-syarat gharim dapat menerima zakat, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Al-Faqr (miskin)
  • Hutang bukan karena maksiat
  • Tidak punya penghasilan lagi
  • Bukan keturunan Bani Hasyim (keturunan orang tua Rasulullah SAW)
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran utang
  • Gharim tidak menjadi tanggung jawab muzaki (orang yang memberikan zakat)
  • Harta zakat dari baitul mal hingga gharim bergantung pada hutang yang harus dibayar.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak.”

5. Mualaf

Mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga termasuk dalam mustahik zakat.

Zakat yang diterima para muallaf dimaksudkan untuk membantu memperkuat keimanan dan keberagamaan mereka dengan mengikuti Islam.

Penerima zakat kelompok mualaf (asnaf) dapat dibagi menjadi 4, yaitu:

  • Orang yang baru masuk Islam
  • Golongan yang imannya lemah
  • Sebuah golongan yang rentan akidahnya
  • Pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya

Selain itu, zakat kepada mualaf juga memiliki peran sosial karena dapat mempererat tali persaudaraan.

6. Fisabilillah

Selain mualaf, mustahiq zakat berikutnya yaitu fisabilillah (seseorang atau lembaga yang yang mempunyai kegiatan utama berjuang di sisi Allah Swt. Tujuan utama mereka adalah untuk menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah disini bukan hanya satu orang saja, melainkan suatu lembaga penyiaran Islam di kota-kota besar atau syiar Islam di daerah-daerah pelosok yang berhak menerima zakat.

8 Mustahiq Zakat

Contoh para fisabilillah disini adalah seperti pendakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, mereka semua berhak untuk dapat bantuan zakat karena sudah rela berkorban demi menegakkan syariat-syariat Islam..

7. Ibnu Sabil

Mustahik zakat berikutnya adalah Ibnu Sabil. Arti dari Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Ibnu Sabil berhak menerima zakat, baik dari orang kaya maupun tidak.

Selain itu, ada beberapa klaim yang dibuat oleh para ulama terhadap Ibnu Sabil. Golongan yang berhak atas harta zakat antara lain:

  • Islam bukan Ahlul Bait
  • Tidak ada harta lain di tangannya
  • Bukan perjalanan yang maksiat
  • Tidak ada pihak yang mau meminjamkan kepada Ibnu Sabil, bahkan mustahik zakat pun tidak.

8. Amil Zakat

Mustahiq zakat yang terakhir adalah amil zakat yakni orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat yang sudah diberikan oleh muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) dan menyalurkannya pada para mustahiq.

Hal Ini bisa lembaga ataupun masyarakat setempat yang diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat. Amil ini termasuk golongan terakhir pada seluruh golongan yang sudah dijelaskan diatas yang pantas menerima haknya.

Orang yang berhak mendapat zakat pada di atas sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an sehingga penyaluran zakat hanya boleh dilakukan oleh 8 golongan mustahiq zakat saja.

Manfaat Membayar Zakat

Pada dasarnya perintah menunaikan zakat telah dibahas pada Al-Qur’an dan hadits Nabi Saw. Berzakat pun perlu memberikannya pada orang yang berhak mendapat zakat. Adapun masih ada terdapat beberapa manfaat membayar zakat yakni:

1. Sebagai Penyempurna Keimanan

Membayar zakat kepada para mustahiq adalah salah satu rukun Islam. Setiap muslim pun niscaya berupaya untuk melaksanakan amalan ini menggunakan tujuan menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh agama Islam.

Sebab, zakat termasuk kepada rukun Islam yang merupakan kewajiban setiap muslim harus menunaikan amalan zakat buat menyempurnakan agamanya.

2. Bukti Keimanan dan Ketaatan

Manusia tentu membutuhkan dan memberi uang menjadi sesuatu yang mampu dimiliki. Oleh karena itu, terkadang manusia pun tidak rela melepaskan apa yang beliau miliki dan cintai tanpa imbalan apapun.

Dengan adanya perintah membayar zakat atau sedekah, maknanya orang tadi telah memperlihatkan keimanannya pada Allah Swt.

3. Membersihkan Hati dan Diri

Setiap umat muslim yang telah menunaikan zakatnya menggunakan jalan yang benar, maka mereka sudah masuk kepada golongan orang yang memberi dan memisahkan diri berdasarkan kelompok orang-orang yang kikir.

Sebab, saat seorang telah terbiasa memberi pada bentuk apapun, baik itu uang, ilmu, atau kebaikan. Dirinya akan merasa lebih sempurna saat sudah menaruh sesuatu hal yang berarti buat orang lain.

Harta pun mampu sebagai penyebab kehancuran manusia. Oleh lantaran itu, Allah Swt memerintahkan agar menyisihkan rezeki kita untuk berzakat supaya tidak terdapat manusia yang merasa dirinya tinggi dan membersihkan dirinya berdasarkan sifat arogan dan juga rakus.

4. Menenangkan Hati

Dengan berzakat akan melatih seorang buat memiliki rasa lapang dada terhadap sesuatu yang dimilikinya. Apalagi membayar zakat dari berdasarkan hati nurani  diri sendiri dan bukan paksaan berdasarkan orang lain.

Berzakat berupa sedekah misalnya, maknanya harta yang sudah disedekahkan justru menaruh kenyamanan pada hati dan menghilangkan sifat kikir pada diri sendiri. Hidup akan lebih tenang menggunakan kebaikan yg sudah dikerjakan.

5. Mencapai Keimanan yang Sempurna

Seperti yang dijelaskan di dalam haditsnya Rasulullah Saw, beliau bersabda:

“Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari: 13)

Terdapat hubungan antara makna hadits dengan zakat, lantaran menjadi seorang manusia bukan hanya mementingkan kesenangan diri sendiri. Tetapi, manusia pun perlu peduli terhadap orang yang lebih kurang mampu dan menolong orang yang membutuhkan.

6. Sebagai Tiket ke Surga

Ketika para muzakki sudah menunaikan zakatnya dengan sempurna kepada golongan orang-orang yang berhak mendapat zakat. Maka, berzakat ini sebagai wasilah bagi seorang buat mencapai kebaikan.

Dalam hubungannya dengan surga, manfaat zakat lainnya yaitu pahala yang diperoleh bisa sebagai tiket yang bisa melancarkan dan memastikan orang untuk masuk ke Surga.

7. Membawa Kebaikan

Selanjutnya, manfaat zakat pula bisa melancarkan rezeki dan kualitas hidup pun meningkat, hati terasa tenang, dan kehidupan terasa lebih tentram lantaran kebaikan yang sudah dikerjakan.

Ketika manusia berbuat baik selama hidupnya, maka orang-orang pun akan baik kepadanya dan akan mendatangkan kebahagiaan bukan hanya di dunia, tetapi di akhirat juga mendapatkan kenikmatan yang sama.

8. Meninggal dengan Khusnul Khotimah

Dengan membayar zakat akan menjauhkan umat Muslim dari kematian yang kurang baik. Sebab, bila membayar zakat bisa menerima pahala yang lebih.

Zakat juga berguna buat meringankan dosa-dosa seseorang karena sebagian harta yang dimiliki sudah diberikan pada orang lain. Sehingga dengan berzakat atau memberi bisa mempermudah kepergian seorang saat waktunya telah tiba.

9. Pelindung pada Hari Akhir

Setiap manusia dan khususnya umat muslim dalam hari kiamat nanti akan dikumpulkan pada padang Mahsyar. Di lokasi tersebut setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban dan termasuk harta yang sudah disedekahkan pun akan sebagai pelindung pada akhir hayat.

Sementara itu, bagi orang kaya harta yang mereka miliki akan dihisab dari apa yang mereka pergunakan. Lantaran harta sifatnya merupakan titipan dan semuanya akan balik pada pemiliknya yaitu Allah Swt.

10. Diampuni Dosa-dosanya

Seorang muslim membayar zakat, maka kesalahan dan dosanya akan diampuni oleh Allah SWT. Tidak hanya itu, Allah SWT juga memastikan bahwa setiap muslim yang shalat dan menunaikan zakat dijamin masuk surga. Seperti dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 12, Allah SWT berfirman:

“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) bani Israil, dan Kami telah mengangkat pemimpin-pemimpin di antara mereka, dan Allah berfirman: “Sesungguhnya, aku bersamamu, sesungguhnya jika kamu akan melakukan sholatmu dan membayar zakat dan percaya pada utusanku, membantu mereka dan meminjamkan pinjaman yang murah hati kepada Tuhan

Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosaku kesalahanmu dan fakta bahwa aku akan membawamu ke surga yang ada sungai-sungai, maka barangsiapa di antara kamu yang tidak beriman setelah ini, maka orang itu benar-benar telah tersesat dari jalan yang benar” (QS) Al-Maidah:12).

11. Mendapatkan Pahala Terbaik

Manfaat zakat yang lain adalah Allah akan memberikan kepada hambanya pahala yang terbaik. Selain itu, setiap muslim yang menunaikan zakat juga akan lebih dinafkahi oleh Allah. Seperti pada ayat-ayat surat Al-Qur’an An-Nur 37-38 berikut ini yang artinya:

“(Mereka melakukan itu) agar Allah membalas mereka (dengan pahala) yang lebih baik dari yang mereka kerjakan, dan agar Allah menambah kebaikan-Nya kepada mereka. (QS An- Nur:37 – 38).

Jenis-Jenis Zakat

Dalam ajaran Islam, ada berbagai jenis zakat yang berbeda dalam manfaat dan cara pembayarannya. Apa saja kategorinya dan bagaimana cara membayarnya?

1. Zakat Fitrah

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dibayarkan setahun sekali pada awal Ramadhan sampai batas waktu sebelum dimulainya shalat Idul Fitri. Sekalipun itu kewajiban, zakat hanya untuk mereka yang mampu saja.

Jumlah yang harus dibayarkan sesuai zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/orang. Nilai rupiah dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya berdasarkan Keputusan Kepala BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan Rp. 40.000 per orang.

2. Zakat Mal

Dikenal juga dengan zakat kekayaan, zakat mal adalah zakat uang, emas, atau barang berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang. Syaratnya, hak gadai harus berasal dari yang halal, memenuhi syarat minimal, dan telah ditahan selama satu tahun.

Jadi misalnya seorang muslim memiliki kekayaan atau harta minimal Rp. 100 juta dan dia menetap selama setahun, setelah itu dia wajib membayar zakat. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang dimiliki.

3. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mencari nafkah, baik dengan bekerja sendiri maupun di bawah naungan suatu usaha atau orang lain.

Zakat ini dibayarkan setiap bulan hingga 2,5% dari total pendapatan tanpa menunggu setahun. Terkait kewajiban tersebut, mengacu pada nisab yang mana Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menetapkan nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram.

8 Mustahiq Zakat

Emas dengan emas baru menetapkan harga untuk ini. Jika harga emas pada tanggal 1 Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp76.500.000 per tahun atau Rp6.375.000 per bulan.

Maka bagi seorang muslim yang telah memiliki penghasilan atau gaji (gaji bersih) pada nishab zakat sebesar Rp6.375.000 per bulan, maka wajib membayar zakat penghasilan.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian 8 Golongan mustahiq zakat. Buat Grameds yang ingin lebih tahu tentang mustahiq zakat lainnya kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

BACA JUGA:

Pengertian Zakat Mal: Syarat dan Cara Menghitungnya

10 Tujuan Zakat serta Pengertian, Kedudukan, dan Manfaatnya!

Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya

Ketahui Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika