Agama Islam

Pengertian Mustahik Zakat dan Golongannya yang Perlu Diketahui!

Pengertian Mustahik Zakat
Written by Yufi Cantika

 Pengertian mustahik zakat – Halo sobat Grameds, seperti yang kita ketahui bersama, umat Islam harus mengeluarkan zakat setiap bulan selama Ramadhan atau sebelum Idul Fitri. Dalam pendistribusian zakat, kita sering mendengar istilah mustahik. Meski familiar, namun masih banyak umat Islam yang belum memahami istilah ini.

Istilah mustahik sering terdengar ketika ingin menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Setidaknya ada delapan kelompok mustahik zakat.

Mengutip Ensiklopedia Fiqih Indonesia 4: Zakat yang disusun oleh Ahmad Sarwat Lc, secara bahasa zakat memiliki beberapa pengertian. Dalam kamus Mu’jam Al-Wasith beberapa pengertian zakat antara lain pertambahan, kedewasaan, dan berkah.

Kewajiban membayar zakat tertulis dalam surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ١١٠

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Saat dikerahkan, zakat dibayarkan di muzakki dan diterima oleh mustahik. Berikut penjelasan mustahik selengkapnya.

Pengertian Mustahik Zakat

Pengertian Mustahik Zakat

Sumber: Detik.com

Pengertian mustahik zakat adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang berhak menerima zakat. Pengetahuan tentang mustahik sangat penting, karena berkaitan dengan kebahagiaan umat Islam. Dengan cara ini Anda dapat mengetahui siapa yang diizinkan dan siapa yang tidak, serta sifat distribusi yang ditujukan untuk mereka.

Salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam adalah zakat fitrah. Berbagai jenis zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok atau kebutuhan bidang terkait seperti beras, gandum, kurma, susu, dll.

Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah dikeluarkan dengan ukuran 1 sha atau sekitar 2,5-3,0 kg. Terdapat tiga pendapat para ahli tentang orang yang menerima zakat tersebut, khususnya yaitu zakat fitrah.

Disebutkan dalam buku Fiqih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk., pendapat pertama adalah bahwa zakat harus dibagi secara merata di antara delapan asnaf (delapan golongan). Ini adalah pandangan terkenal dari kelompok Syafi’i.

Pendapat kedua mengesahkan pendistribusian zakat kepada delapan kelompok dan khusus untuk fakir miskin. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Pengertian Mustahik Zakat

Sedangkan pendapat ketiga hanya mengkhususkan pada pendistribusian zakat kepada fakir miskin. Demikian pendapat golongan Maliki, seperti Imam Ahmad, yang diperkuat oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah.

Ketentuan tentang siapa saja yang dapat menerima zakat telah disebutkan dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).

Golongan Mustahik Zakat

Ada beberapa golongan yang termasuk dalam mustahik zakat. Simak penjelasan selengkapnya tentang orang-orang atau kelompok yang dikenal dengan mustahik zakat di bawah ini, diantaranya:

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang termasuk dalam penerima zakat. Mereka mengatakan zakat mustahik karena tidak memiliki sumber penghasilan sendiri. Dia tidak memiliki kekayaan atau sarana pendukung yang layak untuk menghidupi dirinya sendiri dengan pakaian, perumahan, dan makanan.

Seringkali, kurangnya sumber pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masalah serius atau penyakit serius. Pemberian zakat kepada fakir miskin dapat diberikan dengan dua cara. Caranya dengan memberikan zakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal usaha.

2. Miskin

Orang miskin adalah kelompok masyarakat lain yang dapat digolongkan sebagai penerima zakat. Sering disamakan dengan orang fakir, mereka adalah orang-orang yang memiliki sumber pendapatan tetapi tidak cukup untuk hidup.

Selain itu, mereka juga tidak dapat memenuhi tanggung jawab mereka termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Jumhur Ulama menganggap fakir dan miskin termasuk golongan yang disasar oleh kekurangan kebutuhan.

3. Riqab

Zakat mustahik diikuti dengan riqab, hamba sahaya atau budak. Dalam bahasa Arab, kata raqabah berarti budak. Hamba sahaya ini adalah orang upahan. Riqab di sini termasuk mukatab, yaitu seorang hamba sahaya yang terikat kontrak dengan tuannya. Tidak lain, itu untuk menebus atau menginspirasi mukatab.

Dalam hal ini, zakat digunakan untuk membebaskan para budak dari tuannya, agar mereka dapat hidup layak. Pemberian zakat kepada riqab terjadi pada masa-masa awal perkembangan Islam.

Namun, dalam kajian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab dihilangkan dari mustahik zakat di Indonesia. Padahal, riqab atau budak yang dimaksud bisa dianggap perdagangan manusia atau human trafficking.

4. Gharimin atau Gharim

Mustahik zakat atau kelompok penerima zakat berikutnya yaitu gharimin atau gharim. Secara bahasa, arti gharimin atau gharim adalah orang yang terlilit hutang.

Ada 2 kelompok yang mendapat manfaat dari zakat ini, yaitu:

  • Gharim mashlahati nafsihi: Hutang untuk kepentingan atau kebutuhan sendiri
  • Gharim li ishlâhi dzatil: dalam utang untuk mendamaikan orang-orang, qabilah atau suku

Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi menjelaskan bahwa kedua jenis Al-Gharim tersebut berhak menerima zakat, namun dengan syarat tambahan.

Misalnya dalam ghârim linafsihi, artinya seseorang harus dalam keadaan buruk. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain dia bisa mendapatkan zakat meskipun dia kaya.

Berikut syarat-syarat gharim dapat menerima zakat, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Al-Faqr (miskin)
  • Hutang bukan karena maksiat
  • Tidak punya penghasilan lagi
  • Bukan keturunan Bani Hasyim (keturunan orang tua Rasulullah SAW)
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran utang
  • Gharim tidak menjadi tanggung jawab muzaki (orang yang memberikan zakat)
  • Harta zakat dari baitul mal hingga gharim bergantung pada hutang yang harus dibayar.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak.”

5. Mualaf

Mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga termasuk dalam mustahik zakat.

Zakat yang diterima para muallaf dimaksudkan untuk membantu memperkuat keimanan dan keberagamaan mereka dengan mengikuti Islam.

Penerima zakat kelompok mualaf (asnaf) dapat dibagi menjadi 4, yaitu:

  • Orang yang baru masuk Islam
  • Golongan yang imannya lemah
  • Sebuah golongan yang rentan akidahnya
  • Pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya

Selain itu, zakat kepada mualaf juga memiliki peran sosial karena dapat mempererat tali persaudaraan.

6. Fisabilillah

Mustahik zakat selanjutnya adalah fisabilillah. Itu adalah orang atau organisasi yang kegiatan utamanya berjuang di jalan Allah.

Tujuan mereka adalah untuk melindungi agama Islam. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman artinya:

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).

Penerima zakat fisabilillah saat ini bisa berbentuk organisasi yang menyebarluaskan dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar muslim di pelosok.

7. Ibnu Sabil

Mustahik zakat berikutnya adalah Ibnu Sabil. Arti dari Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Ibnu Sabil berhak menerima zakat, baik dari orang kaya maupun tidak.

Selain itu, ada beberapa klaim yang dibuat oleh para ulama terhadap Ibnu Sabil. Golongan yang berhak atas harta zakat antara lain:

  • Islam bukan Ahlul Bait
  • Tidak ada harta lain di tangannya
  • Bukan perjalanan yang maksiat
  • Tidak ada pihak yang mau meminjamkan kepada Ibnu Sabil, bahkan mustahik zakat pun tidak.

Jenis-Jenis Zakat

Dalam ajaran Islam, ada berbagai jenis zakat yang berbeda dalam manfaat dan cara pembayarannya. Apa saja kategorinya dan bagaimana cara membayarnya?

1. Zakat Fitrah

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dibayarkan setahun sekali pada awal Ramadhan sampai batas waktu sebelum dimulainya shalat Idul Fitri. Sekalipun itu kewajiban, zakat hanya untuk mereka yang mampu saja.

Jumlah yang harus dibayarkan sesuai zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/orang. Nilai rupiah dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya berdasarkan Keputusan Kepala BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan Rp. 40.000 per orang.

2. Zakat Mal

Dikenal juga dengan zakat kekayaan, zakat mal adalah zakat uang, emas, atau barang berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang. Syaratnya, hak gadai harus berasal dari yang halal, memenuhi syarat minimal, dan telah ditahan selama satu tahun.

Jadi misalnya seorang muslim memiliki kekayaan atau harta minimal Rp. 100 juta dan dia menetap selama setahun, setelah itu dia wajib membayar zakat. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang dimiliki.

3. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mencari nafkah, baik dengan bekerja sendiri maupun di bawah naungan suatu usaha atau orang lain.

Zakat ini dibayarkan setiap bulan hingga 2,5% dari total pendapatan tanpa menunggu setahun. Terkait kewajiban tersebut, mengacu pada nisab yang mana Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menetapkan nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram.

Pengertian Mustahik Zakat

Emas dengan emas baru menetapkan harga untuk ini. Jika harga emas pada tanggal 1 Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp76.500.000 per tahun atau Rp6.375.000 per bulan.

Maka bagi seorang muslim yang telah memiliki penghasilan atau gaji (gaji bersih) pada nishab zakat sebesar Rp6.375.000 per bulan, maka wajib membayar zakat penghasilan.

5 Golongan yang Wajib Membayar Zakat (Muzakki Zakat)

1. Beragama Islam

Kewajiban zakat berlaku bagi umat Islam yang mampu dan dan sudah bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, zakat sebenarnya wajib bagi orang yang telah mengucapkan syahadat.

Selain berfungsi mensucikan harta, syariat Islam juga menegaskan bahwa zakat bermanfaat dalam membantu dan mempererat hubungan antar umat Islam. Oleh karena itu, seorang muslim yang menunaikan zakatnya berarti telah turut serta dalam upaya meringankan beban banyak saudaranya.

2. Berakal Sehat dan Baligh

Salah satu syarat wajib zakat adalah memiliki pikiran yang jernih dan matang. Memiliki pikiran yang sehat berarti dapat berpikir jernih dan terbebas dari gangguan jiwa, sedangkan baligh berarti dapat dikatakan sudah cukup umur.

3. Orang yang Merdeka

Dalam hukum Islam, seorang budak yang hidupnya belum merdeka dan belum bebas tidak wajib membayar zakat. Sementara kaum yang sudah merdeka diwajibkan untuk membayar zakat karena mereka tidak memiliki masalah dalam mengelola keuangan mereka. Hal yang sama berlaku jika Anda tidak memiliki tumpukan hutang.

4. Mencapai Nisab

Menurut hukum Islam, nishab adalah batas terendah yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk menentukan jumlah wajib zakat. Oleh karena itu, mereka yang telah mencapai atau melampaui nishab wajib membayar zakat. Hal ini tertuang dalam kutipan surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:

“Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan.” 

Berikut syarat-syarat nishab:

  • Harta yang bukan merupakan kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, pakaian, dan alat-alat yang digunakan untuk mencari nafkah baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
  • Harta yang dimiliki selama satu tahun.

5. Harta Milik Sendiri dan Diperoleh Secara Halal

Mereka yang hartanya mencapai nishab dapat menikmatinya dan memiliki harta wajib membayar zakat. Oleh karena itu, seorang budak mukattab atau budak yang menebus tuannya berkali-kali tidak wajib membayar zakat. Pasalnya, status kepemilikan harta milik budak bisa dilihat lemah dan tidak kuat.

Sementara itu, zakat tidak wajib bagi orang yang berhutang, sehingga mereka harus mengeluarkan seluruh hartanya untuk membayar hutang tersebut terlebih dahulu. Syarat-syarat ini menghilangkan syarat wajib zakat yang masih memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Zakat yang dikeluarkan juga harus berasal dari harta yang halal. Alasannya, Allah SWT hanya menerima apa yang diperoleh hamba-Nya melalui jalan yang halal dan baik.

Manfaat Melaksanakan Zakat

Zakat juga memiliki keutamaan dan manfaat, salah satunya dapat menghilangkan keburukan yang ada pada diri manusia. Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits berikut, artinya:

“Barangsiapa membayar zakat atas hartanya, maka keburukannya akan hilang darinya.” (HR. Al-Haitsami).

Tidak hanya itu, zakat memiliki kelebihan dan manfaat bagi setiap muslim. Berikut adalah beberapa manfaat zakat bagi umat Islam, antara lain:

1. Jaminan Masuk Surga

Manfaat zakat yang pertama adalah jaminan masuk surga. Hal ini seperti dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, Allah SWT berfirman:

“Tetapi orang-orang yang memiliki pemahaman yang mendalam di antara mereka dan orang-orang beriman, mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Al-Qur’an), dan apa yang diturunkan sebelum kamu dan orang-orang yang mengerjakan shalat, membayar zakat, dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan besok orang-orang inilah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang luar biasa” (QS. An-Nisa’:162).

2. Diampuni Dosa-dosanya

Seorang muslim membayar zakat, maka kesalahan dan dosanya akan diampuni oleh Allah SWT. Tidak hanya itu, Allah SWT juga memastikan bahwa setiap muslim yang shalat dan menunaikan zakat dijamin masuk surga. Seperti dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 12, Allah SWT berfirman:

“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) bani Israil, dan Kami telah mengangkat pemimpin-pemimpin di antara mereka, dan Allah berfirman: “Sesungguhnya, aku bersamamu, sesungguhnya jika kamu akan melakukan sholatmu dan membayar zakat dan percaya pada utusanku, membantu mereka dan meminjamkan pinjaman yang murah hati kepada Tuhan

Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosaku kesalahanmu dan fakta bahwa aku akan membawamu ke surga yang ada sungai-sungai, maka barangsiapa di antara kamu yang tidak beriman setelah ini, maka orang itu benar-benar telah tersesat dari jalan yang benar” (QS) Al-Maidah:12).

3. Mendapatkan Pahala Terbaik

Manfaat zakat yang lain adalah Allah akan memberikan kepada hambanya pahala yang terbaik. Selain itu, setiap muslim yang menunaikan zakat juga akan lebih dinafkahi oleh Allah. Seperti pada ayat-ayat surat Al-Qur’an An-Nur 37-38 berikut ini yang artinya:

“(Mereka melakukan itu) agar Allah membalas mereka (dengan pahala) yang lebih baik dari yang mereka kerjakan, dan agar Allah menambah kebaikan-Nya kepada mereka. (QS An- Nur:37 – 38).

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian mustahik zakat dan golongannya. Buat Grameds yang ingin lebih tahu tentang ilmu zakat lainnya kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

BACA JUGA:

Pengertian Zakat Mal: Syarat dan Cara Menghitungnya

10 Tujuan Zakat serta Pengertian, Kedudukan, dan Manfaatnya!

Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya

Ketahui Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika